
batampos – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari sidang majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemarin. Sidang itu untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik Tanak kasus chatting dengan pejabat kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoyo Sihite. Di mana saat itu KPK sedang lakukan proses penyelidikan di kementerian energi itu.
“Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, ketika membacakan putusan sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK kemarin. Dengan itu, Tanak berhak mendapatkan harkat dan martabatnya pada keadaan semula, sebagai wakil pimpinan KPK.
Sebelumnya, dugaan kasus chatting antara Tanak dan Sihite itu dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 18 April. Bukti laporan itu adalah isi chat Tanak yang tersebar di media sosial oleh akun “rakyatjelata” pada 9 April. Namun isi chat yang dilaporkan itu berbeda dengan hasil dari ekstrasi ponsel Sihite. Yang dalam penelusuran Dewas ada chat lain.
Dalam sidang, dari hasil Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK, memang ada bukti chat Tanak dengan Idris pada 27 Maret. Namun, dalam pemeriksaan Dewas, Tanak menghapus tiga chat di awal percapapaan. Di hari yang sama, KPK juga sedang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ESDM.
Dari paparan, Idris dalam chatnya sempat bertanya soal mengapa chat Tanah di hapus. Namun, Tanak dalam percakapan itu menjawab “sudah dijawab siap”. Ucapnya membalas chat Idris yang bertulis “Kok di delete pak”. Saat itu, dalam keteranganya kepada Dewas mengaku sebenarnya belum membaca utuh pesan itu. Sehingga dirinya tidak paham apa yang disampaikan oleh Tanak. Dia hanya membaca saat itu ada nama perusahaan. Dewas menilai, chat “terputus” belum termasuk bukti komunikasi sesuai dengan KBBI. Karena salah satunya belum memahami apa yang dimaksud.
Dalam pengakuannya pada Dewas, Tanak mengaku mengapus chat tersebut karena takut terjadi konflik kepentingan. Dalam keputusan itu, Dewas memastikan Tanak tidak melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan semula. (*)
Reporter: JP Group









Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan digitalisasi di ASDP cabang Surabaya sebagai pengelola Pelabuhan Ujung dan Kamal masih sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Akselerasi ini juga didukung tingginya antusiasme masyarakat yang menyeberang melalui kedua pelabuhan ASDP tersebut.
