Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4989

Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Warga Perumahan Citra Pelita 9, Toapaya Hilang

0
Sepeda motor milik warga di Perumahan Citra Pelita 9 Jalan Raya Tanjungpinang- Tanjunguban Kilometer (Km) 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, hilang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Sepeda motor honda beat milik warga Perumahan Citra Pelita 9, jalan raya Kilometer (Km) 16 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, hilang, Kamis (17/8/2023) lalu.

Hal ini diakui oleh Ketua RT 02, Joko Prayitno, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, saat itu korban memakirkan motor dalam kondisi terkunci di depan rumah.

Esok harinya, korban sudah tidak menemukan motornya di depan rumah. Kejadian ini menyebar cepat di grup-grup whatsapp warga.

BACA JUGA: Razia Pajak Kendaraan, Banyak Pengemudi Motor Putar Balik

Dia mengakui, setelah kejadian hilangnya motor di perumahan tersebut membuat warga resah.

Dia mengimbau ke warga untuk lebih berhati-hati dengan memasang kunci ganda di motor dan parkir motor di tempat yang aman. (*)

reporter: slamet

DPRD Batam Dorong Solusi Banjir, Salah Satunya Tambah Anggaran

0
WhatsApp Image 2023 08 21 at 07.46.12
Banjir di Jalan Brigjen Katamso, Seibinti, Sagulung, Senin (21/8). Foto Dalil Harahap/Batam Pos.

batampos – DPRD Kota Batam konsisten dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Batam. Selain mendorong melalui ranperda drainase, juga akan didorong dari anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan keseriusan DPRD dalam mengentaskan banjir akan didorong dari anggaran.

Pihaknya berniat menaikkan anggaran pengentasan banjir, guna membenahi drainase yang ada di Kota Batam. Kehadiran drainase yang terintegritas sudah cukup mendesak, untuk mengurai banjir.

Baca Juga: DPRD Batam Desak Solusi Matang Terkait Relokasi Ribuan Siswa di Rempang

“Anggaran yang sudah ada sekarang ini kan usulan dari OPD. Kalau memang butuh komitmen, ke depan kami akan menambah anggaran untuk ditingkatkan,” ujarnya, Selasa (22/8).

Djoko mengungkapkan akan meminta OPD terkait untuk menyiapkan data kebutuhan anggaran, kondisi drainase saat ini, hingga penyebab detail dari banjir.

Selama ini, selalu dikatakan penyebab banjir ini karena developer tidak konsisten dalam penyiapan drainase yang layak. Sehingga menjadi polemik dan menimbulkan titik banjir bagi di Batam.

“Mungkin iya, kemajuan pembangun drastis, tapi sampai saat ini masih banjir. Seperti yang diberitakan hari bahwa Batam darurat drainase. Ini artinya kita harus serius agar persoalan ini teratasi,” jelasnya.

Baca Juga: Anggarannya Rp 1,2 Miliar, Ponton Pulau Ngenang Mulai Dikerjakan

Darurat drainase ini harus segera dituntaskan. Pemerintah Batam dan BP Batam didorong juga melibatkan ahli dalam membenahi drainase ini.

“Jika ada ahli yang mau membantu, tentu akan sangat membantu. Karena ini masalah teknis, OPD kami dorong terbuka menjalin komunikasi dengan ahli teknik yang ada di Batam ini, agar solusi tepat bagi Pengentasan Banjir di Batam,” beber Djoko.

Joko memastikan DPRD Batam konsisten soal alokasi anggaran pengentasan banjir ini. Menurutnya, Batam harus punya peta drainase yang jelas, begitu juga dengan solusi banjir yang masih menghantui hingga saat ini.

“Sekarang sudah akan memasuki bulan ber, dan ber. Ini adalah musim hujan. Jangan sampai warga cemas ketika hujan sudah turun. Ini yang harus dicarikan solusi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

WN Malaysia Terjerat Undang-Undang Penyaluran PMI Non Prosedural

0
IMG 20230822 160658 scaled e1692720618877
Sidang Chandramohan Rama, warga negara Malaysia secara online di Pengadilan Negeri batam, Selasa (22/8).

batampos – Chandramohan Rama, warga negara Malaysia nekat mencari dan membawa sendiri calon PMI untuk bekerja dengannya di Malaysia. Namun sayangnya, calon PMI yang ia bawa tak memiliki izin kerja atau non prosedural.

Akibat kenekatannya, Chandramohan pun akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia terjerat dengan undang-udang Cipta Kerja penyaluran PMI Non Prosedural.

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi polisi dalam sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. Kedua saksi polisi itu menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa Chandramohan berawal dari informasi petugas Imigrasi.

Baca Juga: Tak Sadar Terekam CCTv, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap di Jodoh

Petugas Imigrasi mendapati korban Emi hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam. Saat melakukan pengecekan paspor, petugas mencurigai korban dan kemudian menginterogasi korban.

“Korban menjawab akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan Chandramohan, namun tidak memiliki visa kerja. Hanya punya paspor untuk pelancong,” ujar saksi polisi.

Masih kata saksi, dari keterangan korban juga menjelaskan sudah pernah bekerja di Malaysia bersama terdakwa. Sebulan bekerja, korban terpaksa balik ke Indonesia karena hanya menggunakan paspor biasa.

“Jadi batas waktu di Malaysia hanya 30 hari, korban balik bersama terdakwa dan kemudian menginap sehari di Batam. Kemudian balik lagi ke Malaysia, namun petugas mencurigai itu,” jelas saksi polisi.

Baca Juga: Polresta Barelang Menangkap 3 Penyalur PMI Non Prosedural ke Australia

Menurut saksi polisi, di Malaysia korban diperkerjakan sebagai penjaga anak terdakwa. Rencananya, korban kembali dipekerjakan sebagai penjaga anak.

“Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk menyalurkan PMI ke luar negeri atau non prosedural,” sebut saksi.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa yang ditahan di Rutan Batam. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban dan terdakwa. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Tim Sukses Isdianto Saat Calon Gubkepri Terima Uang Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

0

batampos– Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi didakwa melakukan korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menyebut, tiga terdakwa telah menyalahgunakan wewenang mengucurkan puluhan miliar dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 dan 2021, kepada sejumlah penerima yang tidak relevan menerima dana hibah.

JPU mengatakan, dana hibah tersebut dikucurkan untuk 16 kegiatan. Pencairan dilakukan oleh terdakwa Abdi Surya Rendra dan terdakwa Ari Rosandhi, saksi Ony Mardiansyah, Zulfadli dan Shandi pada September 2020 lalu.

Kemudian dana hibah itu dibagi dan diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp 629.400.000.

“Uang ini merupakan pembagian dengan besaran 60 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp 1.049.000.000,” jelas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/8).

Terdakwa Abdi Surya Rendra menerima uang Rp 248.050.000. Rinciannya uang Rp 104.900.000, berasal dari uang pembagian dengan besaran persentase 10 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp1.049.000.000.

Uang sebesar Rp143.150.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp409 juta.

BACA JUGA: Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Terdakwa Ari Rosandi menerima uang sebesar Rp269.150.000. Uang berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 70 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 3 kegiatan.

Kemudian atas perintah Ari Rosandi, saksi bernama Ony melakukan transfer sejumlah uang ke tim sukses calon Gubernur Isdianto yang merupakan orang tua dari Ari Rosandi. Selain itu, Ari Rosandi memerintahkan saksi Ony untuk mentransfer Rp 10 juta ke rekeningnya.

“Seluruh uang itu bersumber dari dana hibah untuk 16 kegiatan,” ungkap JPU.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama.

Pada kluster I, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Pada kluster II, polisi menetapkan empat tersangka. Kluster III, polisi menetapkan tiga tersangka. (*)

reporter: jailani

BP Batam Ambil Alih Perbaikan Jalan Longsor di Piayu Laut

0
WhatsApp Image 2023 07 05 at 15.46.51
Ilutrasi, jalan longsor di Piayu Laut. F Eusebius Sara/ Batam Pos.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil alih perbaikan jalan longsor menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut, Kecamatan Seibeduk. Jalan longsor yang berada di dekat gapura kampung tua kini tengah dalam pengerjaan.

Pekerjaan di lapangan di lakukan CV Natan Mandiri Sejahtera dari awal Agustus lalu. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 8,2miliar ini akan dirampungkan dalam kurun waktu 156 hari kalender kerja.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Kepala BP Batam Temui Masyarakat Pulau Rempang

Pelaksanaan proyek pemeliharaan aset jalan ini disambut antusias oleh masyarakat Piayu Laut. Mereka berharap proyek ini berjalan sesuai dengan jadwal kerja dan tahan lama nantinya.

“Pengerjaan sudah dimulai dengan perkataan dan pengerasan di lokasi jalan yang longsor. Sudah berjalan hampir tiga pekan. Semoga berjalan lancar proyek ini karena kami sangat membutuhkan akses jalan utama ini. Jalan alternatif yang dilalui selama ini kurang nyaman,” ujar Umar, warga Tanjungpiayu Laut.

Baca Juga: Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Camat Seibeduk Dwiki Septiawan menuturkan hal yang sama. Penanganan jalan longsor oleh BP Batam tengah berjalan dan dia berharap pengerjaan berjalan dengan baik sesuai jadwal kalender kerja. “Sebab itu jalur utama. Jalan satu-satunya ke Piayu Laut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya akses jalan utama menuju Kampung Tua Piayu Laut putus karena terkikis longsor pada awal Maret lalu. Akses jalan sama sekali tak bisa digunakan karena longsor memakan hampir seluruh ruas jalan. Arus lalulintas dialihkan melalui jalur alternatif yang dibuat oleh Pemko Batam. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

BP Batam Ambil Alih Perbaikan Jalan Longsor di Piayu Laut

0
WhatsApp Image 2023 07 05 at 15.46.51
Ilutrasi, jalan longsor di Piayu Laut. F Eusebius Sara/ Batam Pos.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil alih perbaikan jalan longsor menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut, Kecamatan Seibeduk. Jalan longsor yang berada di dekat gapura kampung tua kini tengah dalam pengerjaan.

Pekerjaan di lapangan di lakukan CV Natan Mandiri Sejahtera dari awal Agustus lalu. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 8,2miliar ini akan dirampungkan dalam kurun waktu 156 hari kalender kerja.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Kepala BP Batam Temui Masyarakat Pulau Rempang

Pelaksanaan proyek pemeliharaan aset jalan ini disambut antusias oleh masyarakat Piayu Laut. Mereka berharap proyek ini berjalan sesuai dengan jadwal kerja dan tahan lama nantinya.

“Pengerjaan sudah dimulai dengan perkataan dan pengerasan di lokasi jalan yang longsor. Sudah berjalan hampir tiga pekan. Semoga berjalan lancar proyek ini karena kami sangat membutuhkan akses jalan utama ini. Jalan alternatif yang dilalui selama ini kurang nyaman,” ujar Umar, warga Tanjungpiayu Laut.

Baca Juga: Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Camat Seibeduk Dwiki Septiawan menuturkan hal yang sama. Penanganan jalan longsor oleh BP Batam tengah berjalan dan dia berharap pengerjaan berjalan dengan baik sesuai jadwal kalender kerja. “Sebab itu jalur utama. Jalan satu-satunya ke Piayu Laut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya akses jalan utama menuju Kampung Tua Piayu Laut putus karena terkikis longsor pada awal Maret lalu. Akses jalan sama sekali tak bisa digunakan karena longsor memakan hampir seluruh ruas jalan. Arus lalulintas dialihkan melalui jalur alternatif yang dibuat oleh Pemko Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Pematangan Lahan TPU Sei Jago Digesa, Targetkan Akhir Agustus Bisa Digunakan

0
Tim terpadu melakukan pematangan lahan di lokasi TPU kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (19/8/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Proses pematangan lahan tempat pemakaman umum (TPU) kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan digesa.

Sekda Bintan, Ronny Kartika mengatakan, luas lahan TPU Sei Jago, Tanjunguban sekira 3,9 hektare (ha).

Luasan ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI dengan nomor 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum seluas 39.608 meter persegi.

Dari luas tersebut, tahap awal akan digesa pematangan lahan dengan luas sekira 1,5 ha.

“Kita lagi menggesa pematangan lahan TPU Sei Jago Tanjunguban dengan luas 1,5 hektare dahulu agar bisa digunakan,” kata dia.

Pemerintah daerah menargetkan akhir bulan Agustus 2023, lahan TPU Sei Jago, Tanjunguban sudah bisa digunakan.

BACA JUGA:Pematangan Lahan di TPU Sei Jago, Tanjunguban, Tim Terpadu Turunkan Alat Berat dan Siapkan Tukang 

Mengingat, lahan makam di TPU Kamboja, Tanjunguban sudah penuh.

“Arahan Bupati paling lambat akhir Agustus TPU Sei Jago sudah dapat digunakan karena lahan di TPU Kamboja sudah penuh,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu TPU Kawasan Hutan Lindung Sei Jago melakukan pematangan lahan, Sabtu (19/8/2023).

Alat berat diturunkan untuk meratakan lahan dan tanaman yang ada di lokasi.

Proses pematangan lahan TPU Sei Jago, Tanjunguban sekaligus pembongkaran bangunan rumah di lokasi berlangsung kondusif. (*)

reporter: slamet

Ammar Zoni Berharap Rehabilitasi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

0
Ammar Zoni. (Abdul Rahman/jawapos.com)

batampos – Kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan Ammar Zoni kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda pembelaan dakwaan digelar Selasa (22/8).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal alternatif. Yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika.

Abdullah Emile selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, Jaksa harus mematuhi peraturan bersama yang dibuat lintas intansi terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dimasukkan ke lembaga rehabilitasi.

Baca juga:Angkat Konflik Geng Motor, Film Galaksi Rilis 24 Agustus

Yaitu peraturan bersama yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta BNN pada 2014 silam.

“Di sana disebutkan untuk pecandu narkoba atau korban penyalahguna narkoba harus dilakukan assessment dan dilakukan rehabilitasi,” kata Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Emile juga menekankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba harusnya yang dikejar terlebih dahulu adalah pengedar atau bandar, bukan korban penyalahguna narkoba.

Dalam kasus Ammar Zoni, sang pengacara menyebut aparat lebih mengutamakan korban dibandingkan pengedar.

“Kita tadi mendengar pengedarnya baru dikejar keesokan harinya, harusnya hari itu juga. Alangkah baiknya kalau lebih mengejar pengedar narkoba. Ammar ini kan korban, kenapa bukan pelaku utama, pengedar yang didahulukan?,” paparnya.

Abdullah Emile berharap tuntutan Jaksa nanti mematuhi peraturan bersama dengan menuntut Ammar Zoni dengan hukuman rehabilitasi, bukan menuntut pidana kurungan.

“Dan saya juga berharap hakim insya Allah mengerti dan insya Allah juga mendukung akan hal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ammar Zoni diamankan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam penangkapan Ammar Zoni, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram, dan klip kedua dengan berat bruto 0,14 gram.(*)

Reporter: jpgroup

Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

0

 

Rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Batam.

rudi 1
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Republik Indonesia akan memproyeksikan Pulau Rempang sebagai kota baru dengan industri yang berkonsep “Green and Sustainable City”.

Menyikapi wacana tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun berkempatan untuk menyampaikan langsung rencana strategis pengembangan Pulau Rempang ke perwakilan masyarakat Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Selasa (22/8/2023).

Berlangsung di Kantor Kecamatan Galang, Muhammad Rudi menjelaskan jika rencana pengembangan tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, pasca berkunjung ke Kota Batam beberapa hari lalu.

“Hari ini, saya datang dan bertemu dengan perwakilan masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan lancar. Terkait rencana pengembangan Rempang, saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Rudi di hadapan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga memaparkan perihal rencana relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, Rudi menyebut jika pihaknya telah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut, lanjut Rudi, akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.

Dimana, luas kaveling tersebut bertambah dari luasan sebelumnya yang hanya 200 meter persegi.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.

Pemerintah juga memberikan bantuan bagi nelayan dan membangun pelabuhan atau dermaga guna mempermudah aktivitas masyarakat ke depan.

“Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ungkap Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Tidak hanya itu saja, Rudi menegaskan bahwa pembangunan serta pengembangan Pulau Rempang nantinya juga akan melibatkan masyarakat setempat. Termasuk rekrutmen tenaga kerja untuk proyek yang bakal berlangsung.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, pihaknya optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada pemuda setempat akan mampu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat ke depan.

“Kami berharap, anak-anak di sini terlibat dalam pembangunan. Sehingga, kesejahteraan itu merata. Tim saya sudah terus berkoordinasi ke kementerian terkait. Rempang akan dibangun sesuai instruksi Presiden, maka semua faslitas juga harus kami siapkan,” tambahnya.

Terakhir, Rudi juga meminta agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan isu miring terkait rencana pengembangan Pulau Rempang.

Ia ingin, situasi kondusif Kota Batam terus terjaga sehingga iklim investasi saat ini pun bisa maksimal.

“Saya titip pembangunan ini. Saya akan berbuat maksimal sesuai kemampuan yang saya punya. Saya adalah bagian dari masyarakat dan membuka peluang kepada seluruh masyarakat untuk bisa berdialog. Mari duduk bersama, tetap jaga situasi kondusif,” pungkasnya. (*)

Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

0

 

Rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Batam.

rudi 1
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Republik Indonesia akan memproyeksikan Pulau Rempang sebagai kota baru dengan industri yang berkonsep “Green and Sustainable City”.

Menyikapi wacana tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun berkempatan untuk menyampaikan langsung rencana strategis pengembangan Pulau Rempang ke perwakilan masyarakat Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Selasa (22/8/2023).

Berlangsung di Kantor Kecamatan Galang, Muhammad Rudi menjelaskan jika rencana pengembangan tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, pasca berkunjung ke Kota Batam beberapa hari lalu.

“Hari ini, saya datang dan bertemu dengan perwakilan masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan lancar. Terkait rencana pengembangan Rempang, saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Rudi di hadapan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga memaparkan perihal rencana relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, Rudi menyebut jika pihaknya telah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut, lanjut Rudi, akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.

Dimana, luas kaveling tersebut bertambah dari luasan sebelumnya yang hanya 200 meter persegi.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.

Pemerintah juga memberikan bantuan bagi nelayan dan membangun pelabuhan atau dermaga guna mempermudah aktivitas masyarakat ke depan.

“Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ungkap Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Tidak hanya itu saja, Rudi menegaskan bahwa pembangunan serta pengembangan Pulau Rempang nantinya juga akan melibatkan masyarakat setempat. Termasuk rekrutmen tenaga kerja untuk proyek yang bakal berlangsung.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, pihaknya optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada pemuda setempat akan mampu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat ke depan.

“Kami berharap, anak-anak di sini terlibat dalam pembangunan. Sehingga, kesejahteraan itu merata. Tim saya sudah terus berkoordinasi ke kementerian terkait. Rempang akan dibangun sesuai instruksi Presiden, maka semua faslitas juga harus kami siapkan,” tambahnya.

Terakhir, Rudi juga meminta agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan isu miring terkait rencana pengembangan Pulau Rempang.

Ia ingin, situasi kondusif Kota Batam terus terjaga sehingga iklim investasi saat ini pun bisa maksimal.

“Saya titip pembangunan ini. Saya akan berbuat maksimal sesuai kemampuan yang saya punya. Saya adalah bagian dari masyarakat dan membuka peluang kepada seluruh masyarakat untuk bisa berdialog. Mari duduk bersama, tetap jaga situasi kondusif,” pungkasnya. (*)