Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 5005

KPLP Gelar Joint Exercise ISPS di Batam, Libatkan Australia dan Amerika Serikat

0
KPLP scaled e1691559714603
Kegiatan Joint Exercise International Ship and Port Facility Code (ISPS Code) Fasilitas Pelabuhan, Senin (7/8) hingga Selasa (8/8).

batampos – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkolaborasi dengan U.S. Department of Homeland Security dan Departement of Home Affairs Australian Embassy menggelar kegiatan Joint Exercise International Ship and Port Facility Code (ISPS Code) Fasilitas Pelabuhan, Senin (7/8) hingga Selasa (8/8).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Rivolindo mengatakan kegiatan Joint Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi jajaran Direktorat KPLP di dalam meningkatkan kapabilitas dan kesiapsiagaan untuk menghadapi tantangan ancaman ISPS Code.

Kegiatan yang dibingkai dalam latihan gabungan Join Exercise ISPS Code Fasilitas Pelabuhan ini, lanjutnya, pertama digelar di Indonesia. “Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan bagi seluruh petugas keamanan yang ada di pelabuhan,” ujar Rivolindo, Selasa (8/8).

Baca Juga: Golden Visa untuk WNA Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam

Apalagi, lanjut dia, dalam latihan ini melibatkan coast guard US dan Australia sebagai institusi yang telah lama dikenal atas keahlian dan pengalamannya dalam bidang keamanan maritim. Kerjasama ini sekaligus menjadi wujud nyata dari komitmen KPLP dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Lebih jauh Rivolindo mengatakan bahwa penerapan ISPS Code di Indonesia merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional. “Dalam dunia yang terus berkembang saat ini, tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas serta sinergi dari semua pihak terkait,” tegas Rivolindo.

Menurutnya, penerapan ISPS Code juga memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif. “Hal ini tidak hanya berdampak positif pada Fasilitas Pelabuhan di Indonesia, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan seluruh infrastruktur maritim dimata dunia,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Singapura Siap Bekerja Sama Awasi Penyelundupan BBL dari Indonesia

Ditempat yang sama, mantan Kepala BAIS, Laksda TNI Soleman Ponto menyebutkan adanya latihan ini untuk memperlihatkan kepada dunia, bahwa Indonesia itu sudah bisa dan mampuh mengamankan pelabuhan bertaraf internasional. “Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ini adalah wujud dari IMO, kita sebagai negara yang ikut dalam UN PBB untuk meratifikasi aturan internasional sehingga termonitor oleh IMO,” katanya.

Sebagai negara kepulauan dan pantai yang luas, kata Ponto, Indonesia harus punya coast guard sehingga bisa tampil dalam poros maritim dunia. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

89 Bacaleg Tanjungpinang Tidak Memenuhi Syarat

0

 

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengungkapkan sebanyak 89 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar untuk DPRD Tanjungpinang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan (TMS) berdasarkan hasil verifikasi perbaikan administrasi.

ilustrasi. sumber foto: freepik.com

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan puluhan bacaleg yang TMS itu diberi waktu untuk perbaikan berkas administrasi dari 6 sampai 11 Agustus 2023. Kemudian setelah itu kembali dilakukan verifikasi sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS).

“Penetapan DCS dilakukan pada 18 Agustus, dan akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023,” Kata Faizal ke Batam Pos, Selasa (8/8).

Setelah DCS diumumkan, kata Faizal, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang ditetapkan KPU.

“Jadi sekarang belum penetapan. Sekarang masih tahap perbaikan akhir beberapa bacaleg yang TMS dan sesuai surat dari KPU pusat,” ujar Faizal.

Selama perbaikan itu, kata Faizal bacaleg juga bisa pindah daerah pemilihan (Dapil) atau pindah partai politik dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Ingat, batasnya cuma sampai 11 Agustus saja, setelah itu tidak ada lagi proses. Dari 12 sampai 15 Agustus kita lakukan lagi verifikasi,” paparnya.

Tidak hanya perbaikan, Faizal menambahkan parpol juga bisa mengganti bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk diganti dengan bacaleg baru.

“Dengan catatan bacaleg baru ini juga lengkap dan memenuhi syarat,” tegasnya. (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan

 

Indonesia Minta Pembayaran QR Code sampai ke Negara Indo-Pasifik

0
Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid (kiri) dalam diskusi “Menuju Forum ASEAN-Indo-Pasifik 2023” di Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

batampos–  Indonesia berharap layanan pembayaran digital Quick Response (QR) Code dapat diperluas tidak hanya di antara negara anggota ASEAN, tetapi juga negara-negara di Indo-Pasifik.

Pada sebuah diskusi dalam rangkaian peringatan HUT ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa (8/8), Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Arsjad Rasjid mengatakan mengatakan bahwa transaksi QR Code merupakan salah satu prioritas ASEAN-BAC pada bidang transformasi digital.

“ASEAN-BAC bekerja mempromosikan pembayaran digital lintas batas yang bertujuan menghubungkan pembayaran dan UMKM di seluruh ASEAN. Kami ingin memperluas ini ke lebih banyak negara Indo-Pasifik,” ujar dia.

BACA JUGA : ASEAN Punya Tantangan untuk Menjaga Kesatuan dan Sentralitas

Pada KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pada Mei lalu, para pemimpin negara anggota ASEAN mengadopsi deklarasi untuk memperkuat implementasi transaksi mata uang lokal dan konektivitas pembayaran digital antar negara ASEAN.

Para pemimpin ASEAN menekankan pentingnya mengurangi risiko dan kerentanan akibat penggunaan mata uang asing serta pentingnya penguatan sistem pembayaran lintas negara yang lebih cepat, murah, dan aman, termasuk melalui integrasi layanan pembayaran QR Code yang berlaku universal.

Pada Mei lalu, Arsjad yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) itu mengatakan bahwa ASEAN-BAC menargetkan layanan pembayaran digital QR Code bisa mulai digunakan di antara negara anggota ASEAN pada September 2023.

Adapun saat ini sejumlah negara ASEAN sudah mulai menerapkan QR Code yang disepakati secara bilateral, seperti yang telah dilakukan antara Indonesia dan Thailand serta Singapura.

Selain meningkatkan konektivitas pembayaran, ASEAN-BAC juga berupaya mewujudkan Pandangan ASEAN terhadap Indo-Pasifik (AOIP) melalui peningkatan kemitraan bisnis serta konektivitas bisnis antar masyarakat.

Selain QR Code, ada beberapa proyek warisan (legacy project) lainnya yang diusulkan ASEAN-BAC agar mendapat perhatian para pemimpin ASEAN. Proyek tersebut di antaranya Wiki Entrepreneur, Marketplace Lending Platform, ASEAN Net Zero Hub, dan ASEAN Business Entity. (*)

reporter: antara

Ada Celana Dalam Merah di Dekat Tengkorak Misterius

0

 

batampos – Pemilik kebun di Jalan Sei Timun Tanjungpinang, menemukan selembar celana dalam berwarna merah, tidak jauh dari area penemuan tengkorak manusia yang masih misterius ini.

“Ketemu tulang itu tidak di satu tempat. Saya juga ketemu kolor (celana dalam) warna merah, sempat saya buang di sungai. Pas polisi datang baru saya ambil lagi,” ungkap pemilik kebun, Apolinaris Kung alias Frengky, Selasa (8/8).

Frengky menceritakan, ia menemukan satu persatu tulang belulang tersebut sejak Minggu (30/7) lalu. Awalnya ia menemukan satu tulang saat membersihkan kebun miliknya.

Saat itu, Frengky tidak menghiraukan tulang tersebut. Ia mengira tulang itu adalah tulang hewan. Kemudian pada Minggu (6/8), Frengky kembali menemukan tulang belulang lainnya seperti tulang tangan, kaki, tulang rusuk serta tengkorak kepala.

“Awalnya saya masa bodoh saja. Saya pikir itu tulang hewan. Tapi seminggu kemudian saya ketemu tengkorak di bawah pohon pisang,” ungkap Frengky, Selasa (8/8).

Frengky menjelaskan, ia menemukan tengkorak serta tulang belulang manusia dalam telah terpisah lebih kurang lima meter per tulang.

“Ketemunya tidak di satu tempat, sudah terpisah-pisah,” katanya.

Terkait kasus penemuan tengkorak ini, penyidik langsung memeriksa laporan orang hilang yang masuk ke Polresta Tanjungpinang, satu tahun terakhir.

BERITA AWAL: Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kebun

“Ada 16 laporan orang hilang dan nanti akan kami cocokan,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, tengkorak dan tulang belulang itu berjenis kelamin perempuan. Polisi juga akan melakukan tes DNA terhadap temuan tersebut.

BERITA LAIN: Tengkorak Berjenis Kelamin Perempuan, Polisi Cek Laporan Orang Hilang

“Kami akan tes DNA,” terang Kapolresta

Sebelumnya diketahui, warga menemukan tengkorak beserta kerangka manusia di kebun Jalan Sei Timun Tanjungpinang Kota, Senin (7/8). (*)

 

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

 

Kemenag Gesa Pembayaran Asuransi Jemaah Haji, untuk Kecelakaan dan Wafat di Tanah Suci

0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyambut rombongan haji

batampos-Meskipun operasional Haji 2023 telah ditutup sejak 5 Agustus 2023 lalu. Namun Kementerian Agama (Kemenag) masih terus bekerja untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksaan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.

“Untuk seluruh jemaah haji yang berangkat ke tanah suci, Kemenag telah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama proses pelaksaan ibadah haji,” ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab dalam siaran pers Kemenag, Senin (7/8) lalu.

Dijelaskannya, Kemenag telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M ini menegaskan, proses pencairan asuransi ini dilakukan secara bertahap.

“Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji,” jelasnya.

BACA JUGA: Operasional Haji 2023 Ditutup

Menurutnya, sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah. Lebih lanjut katanya, proses pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat.

“Dari Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji  yang wafat tahun ini,” jelasnya lagi.

Masih kata Saiful, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. Kemudian, sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran. Lebih lanjut katanya, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Adapun persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat. Ditambahkannya, keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah.

“Apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum. Kita targetkan proses ini selesai secepatnya, karena operasional haji 2023 sudah ditutup akhir pekan lalu,” tutupnya. (*)

reporter: jailani

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Ada Bazar IKM di Kantor Wali Kota Batam, Yuk Berburu Batik!

0
Bazar Produk IKM 3 F Cecep Mulyana scaled e1691557386601
Berbagai motif batik di tawarkan pada bazar produk Industri Kecil Menengah (IKM) di kantor Pemko Batam, (8/8). Kegiatan tersebut dalam rangka gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, menggelar bazar produk Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Batam di lantai dasar Kantor Wali Kota Batam.

Saat ini, Pemko Batam tengah gencar memperkenalkan batik khas Batam di setiap kegiatan. Sebelumnya Batik ini juga mendapat respon baik dari wisatawan yang datang ke Batam, salah satunya dari Singapura, Malaysia dan lainnya.

Baca Juga: Langkah Suzuki Gerak Lebih Cepat Sambut GIIAS 2023, Bangun Awareness Masyarakat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan bazar tersebut dilakukan untuk membantu memasarkan produk-produk IKM yang ada di Kota Batam.

“Jadi yang sedang mencari batik marlin dan batik gonggong, bisa datang ke kantor Wali Kota Batam di lantai dasar,” kata Jefridin, Selasa (8/8).

Kepada para IKM Kota Batam, Jefridin juga menyampaikan pesan agar terus semangat memasarkan produk-produknya. Pemko Batam sendiri jug akan terus berupaya membantu, agar produk-produk IKM semakin dikenal masyarakat luas.

Baca Juga: Golden Visa untuk WNA Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam

Saat ini, pihaknya juga mendorong Disperindag dan Disbudpar Kota Batam untuk dapat berkolaborasi dalam membantu IKM. Dicontohkannya seperti dapat bekerjasama dengan travel atau mall yang ada di Kota Batam.

“Jadi saat ada wisatawan yang datang, bisa dikenalkan produk IKM kita ini,” ujarnya.

Bazar IKM di kantor Wali Kota Batam sendiri akan diselenggarakan hingga Jumat 12 Agustus 2023 mendatang. Dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan diselenggarakan di tempat lainnya. Ada sebanyak 23 IKM binaan yang berpartisipasi mengikuti bazar dengan menjajakan aneka kerajinan, batik dan makanan ringan. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

Tengkorak Berjenis Kelamin Perempuan, Polisi Cek Laporan Orang Hilang

0

 

 

batampos – Setelah menerima laporan penemuan tengkorak manusia, penyidik langsung menyelidiki dan memeriksa laporan orang hilang yang masuk ke Polresta Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan penyidik saat ini tengah memeriksa laporan orang hilang setahun belakangan.

“Ada 16 laporan orang hilang dan nanti akan kami cocokan,” jelasnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (8/8).

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau belum kembali ke rumah, agar mendatangi Polresta Tanjungpinang.

“Yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa koordinasi ke kami,” kata Heribertus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, tengkorak dan tulang belulang yang ditemukan berjenis kelamin perempuan. Polisi juga akan melakukan tes DNA terhadap temuan tersebut.

“Nanti kami akan tes DNA,” terang Kapolresta

Sebelumnya diketahui, warga menemukan tengkorak beserta kerangka manusia di kebun Jalan Sei Timun Tanjungpinang Kota, Senin (7/8).

Pemilik kebun yaitu Apolinaris Kung menemukan tengkorak dan kerangka manusia berupa tulang tangan, kaki dan tulang rusuk saat membersihkan kebunnya. (*)

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

Penyelundup 450 Koli Barang Bekas di Batam Divonis 1 Tahun Penjara

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberi keringanan hukuman terhadap Thiam Fat alias Aman, terdakwa penyelundupan ratusan koli sepatu dan barang bekas. Thiam Fat dijatuhi pidana 1 tahun penjara karena terbukti melanggar undang-undang kepabeanan, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan 1 tahun 4 bulan Jaksa.

Tak hanya memberi keringanan hukuman pokok, majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro juga memberi keringanan denda yakni Rp 50 juta, dari tuntutan denda Rp 100 juta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar putusan dibacakan Bambang dalam sidang yang berlangsung online didampingi dia hakim anggota dari Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan terdakwa Thiam Fat mendengar vonis dari Rutan Batam.

“Menyatakan terdakwa Thiam Fat alias Arman terbukti dah dan menyakinkan bersalah,” ujar Bambang.

Baca Juga: Tergiur Rp 500 Ribu, Karyawan Swasta di Batam Terancam Penjara Seumur Hidup

Dijelaskan Bambang, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, hal memberkatkan terdakwa merugikan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thiam Fat dengan pidana satu tahun penjara. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti dengan penyitaan harta kekayaan terdakwa,” jelas Bambang.

Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana. Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Untuk pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerima putusan hakim, sedangkan JPU pikir-pikir.

Baca Juga: Jual Surat MC Palsu di Batam, Suami Istri Dipidanakan

Diketahui, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan ratusan koli sepatu bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam pada 3 Maret 2023 lalu. Barang tersebut disita petugas dari lima unit mobil truk dengan total 450 koli barang bekas.

Selain sepatu bekas, lanjut dia, petugas juga menemukan barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex. (*)

 

Reporter: Yashinta

Tak Hanya Siswa, Permendikbudristek Baru juga Lindungi Guru dan Tenaga Kependidikan

0
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kondisi keamanan di satuan pendidikan semakin genting. Kekerasan, Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sudah seperti pandemi. Hal ini yang mendorongnya mengeluarkan aturan tegas untuk memerangi kekerasan di sekolah.

Tingginya angka kekerasan di satuan pendidikan ini terpotret dari hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022. Diketahui, bahwa sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian, 26,9 persen lainnya berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen sisanya, berpotensi mengalami perundungan.

Fakta tersebut juga tercermin dalam data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022. Di mana, ada sekitar 2.133 aduan yang masuk dengan kasus tertinggi adalah anak korban kejahatan seksual, disusul anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber.

Temuan tersebut juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2021. Dari hasil survey diketahui, jika 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

”Ini angka yang besar,” kata Nadiem dalam launching program Merdeka Belajar Episode 25 secara daring, kemarin (8/8).

Diakuinya, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah mengatasi dan melalui bencana pandemi Covid-19. Namun ternyata, ada pandemi yang lebih besar, yang menyebar dalam skala yang lebih besar daripada Covid-19 dan jumlah korbannya lebih besar dari Covid-19. ”Dan pandemi ini adalah kekerasan,” ungkapnya.

Masalahnya, kata dia, pandemi ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Kadang keluar saat kasus viral di sosial media, namun itu pun hanya sebentar. Dari hasil AN pun diketahui, pada sekolah-sekolah yang enggan menyentuh topik ini baik itu tak ada sosialisasi, edukasi, hingga menganggap topik ini tabu, kasus baru ternyata terus terjadi. Artinya, risiko kekerasan semakin tinggi. Sebaliknya, di sekolah yg berani membicarakan ini dengan melakukan edukasi, sosialisasi, dan program pencegahan, terdeteksi turun tingkat insidensinya.

Karenanya, kekerasan di satuan pendidikan ini mendesak dihentikan. Menurutnya, transformasi pendidikan, transformasi pelatihan guru, hingga kurikulum tak ada artinya jika anak-anak merasa aman.

”Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan,” tegasnya. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Nadiem menegaskan, Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dari kekerasan. Tak hanya siswa, tapi juga pendidik dan tenaga pendidik. Di mana, kekerasan ini bukan hanya ketika terjadi saat kegiatan pendidikan di dalam sekolah saja namun juga di luar sekolah.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. ”Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Diantaranya, satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini dibarengi dengan pembentukan satgas oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota setempat.

”TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” lanjutnya. Kemudian, saat ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini wajib melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

Mengenai sanksi, Nadiem menekankan, bahwa pemberian sanksi penting untuk memastikan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah tidak ditolerir. Sanksi yang diatur pun beragam, mulai yang ringan dalam bentuk teguran hingga sanksi berat.

Apabila pelaku dari peserta didik, maka yang memberi sanksi adalah kepala sekolah. Untuk kategori ini, prinsip pemberian sanksi harus bersifat mendidik dan membangun rasa tanggung jawab. Selain itu, tetap harus memenuhi hak pendidikan pelaku. ”Selain itu ada sanksi yang mengharuskan pelaku ikut program edukatif tertentu untuk mengedukasi dan merehabilitasi,” katanya.

Namun, apabila korban merasa tidak bisa berada di lingkungan sekolah yang sama dengan maka kepala sekolah punya hak memindahkan pelaku keluar sekolah. ”Namun dinas pendidikan juga bertanggung jawab, hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi dengan mencarikan sekolah bagi pelaku,” sambungnya.

Sementara, jika pelaku berasal dari pendidik, tenaga kependidikan, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah daerah dalam hal ini kepala dinasnya. Sanksi dapat diberikan berjenjang dengan sanksi terberat berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian pun mendukung aturan baru dari Kemendikbud ini. Dia berjanji untuk membantu sosialisasi ke seluruh kepala daerah. Alasannya, pemda banyak memiliki sekolah. “Nanti zoom meeting dengan seluruh kepala daerah. Sebab mereka harus kita bangunkan agar masalah perlindungan ini menjadi isu penting dan jadi tanggungjawab semua,” ucapnya.

Tito tak ingin penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya ditangani sporadis. Dia ingin semua proaktif. “Kadang masalah kekerasan ini merasakan pahitnya ini kalau jadi korban. Kalau yang tidak merasa ya jadi berita saja,” katanya.

Selain itu jika kedepan perlu aturan turunan untuk melaksanakan Permendikbud ini, Tito menyebut siap untuk memberi dukungan. Menurutnya ada opsi peraturan kepala daerah atau bisa juga jadi aturan daerah. “Lebih powerfull jika jadi perda yang disahkan DPRDnya,” ungkap mantan Kapolri itu.

Jika ada pro kontra di daerah, Tito berjanji akan menyelesaikan. “Prinsip kita untuk menciptakan pendidikan yang aman dan nyaman,” katanya. Tito menyebut Kemendagri akan mengawal setiap belanja APBD dan RKPD agar mendukung pada aturan anyar ini. Dengan masuknya program penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah ke dalam APBD, menurutnya, pemda harus melaksanakan program tersebut.

Evaluasi berkala akan dilakukan. Ini untuk lihat daerah mana yang akan melaksanakan aturan anyar ini. “Ini jadi salah satu indikator penilaian untuk para penjabat kepala daerah. Apakah akan diteruskan jadi pejabat atau tidak?” ungkapnya. (*)

Reporter: JP Group

Tak Hanya Siswa, Permendikbudristek Baru juga Lindungi Guru dan Tenaga Kependidikan

0
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kondisi keamanan di satuan pendidikan semakin genting. Kekerasan, Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sudah seperti pandemi. Hal ini yang mendorongnya mengeluarkan aturan tegas untuk memerangi kekerasan di sekolah.

Tingginya angka kekerasan di satuan pendidikan ini terpotret dari hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022. Diketahui, bahwa sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian, 26,9 persen lainnya berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen sisanya, berpotensi mengalami perundungan.

Fakta tersebut juga tercermin dalam data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022. Di mana, ada sekitar 2.133 aduan yang masuk dengan kasus tertinggi adalah anak korban kejahatan seksual, disusul anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber.

Temuan tersebut juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2021. Dari hasil survey diketahui, jika 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

”Ini angka yang besar,” kata Nadiem dalam launching program Merdeka Belajar Episode 25 secara daring, kemarin (8/8).

Diakuinya, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah mengatasi dan melalui bencana pandemi Covid-19. Namun ternyata, ada pandemi yang lebih besar, yang menyebar dalam skala yang lebih besar daripada Covid-19 dan jumlah korbannya lebih besar dari Covid-19. ”Dan pandemi ini adalah kekerasan,” ungkapnya.

Masalahnya, kata dia, pandemi ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Kadang keluar saat kasus viral di sosial media, namun itu pun hanya sebentar. Dari hasil AN pun diketahui, pada sekolah-sekolah yang enggan menyentuh topik ini baik itu tak ada sosialisasi, edukasi, hingga menganggap topik ini tabu, kasus baru ternyata terus terjadi. Artinya, risiko kekerasan semakin tinggi. Sebaliknya, di sekolah yg berani membicarakan ini dengan melakukan edukasi, sosialisasi, dan program pencegahan, terdeteksi turun tingkat insidensinya.

Karenanya, kekerasan di satuan pendidikan ini mendesak dihentikan. Menurutnya, transformasi pendidikan, transformasi pelatihan guru, hingga kurikulum tak ada artinya jika anak-anak merasa aman.

”Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan,” tegasnya. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Nadiem menegaskan, Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dari kekerasan. Tak hanya siswa, tapi juga pendidik dan tenaga pendidik. Di mana, kekerasan ini bukan hanya ketika terjadi saat kegiatan pendidikan di dalam sekolah saja namun juga di luar sekolah.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. ”Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Diantaranya, satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini dibarengi dengan pembentukan satgas oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota setempat.

”TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” lanjutnya. Kemudian, saat ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini wajib melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

Mengenai sanksi, Nadiem menekankan, bahwa pemberian sanksi penting untuk memastikan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah tidak ditolerir. Sanksi yang diatur pun beragam, mulai yang ringan dalam bentuk teguran hingga sanksi berat.

Apabila pelaku dari peserta didik, maka yang memberi sanksi adalah kepala sekolah. Untuk kategori ini, prinsip pemberian sanksi harus bersifat mendidik dan membangun rasa tanggung jawab. Selain itu, tetap harus memenuhi hak pendidikan pelaku. ”Selain itu ada sanksi yang mengharuskan pelaku ikut program edukatif tertentu untuk mengedukasi dan merehabilitasi,” katanya.

Namun, apabila korban merasa tidak bisa berada di lingkungan sekolah yang sama dengan maka kepala sekolah punya hak memindahkan pelaku keluar sekolah. ”Namun dinas pendidikan juga bertanggung jawab, hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi dengan mencarikan sekolah bagi pelaku,” sambungnya.

Sementara, jika pelaku berasal dari pendidik, tenaga kependidikan, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah daerah dalam hal ini kepala dinasnya. Sanksi dapat diberikan berjenjang dengan sanksi terberat berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian pun mendukung aturan baru dari Kemendikbud ini. Dia berjanji untuk membantu sosialisasi ke seluruh kepala daerah. Alasannya, pemda banyak memiliki sekolah. “Nanti zoom meeting dengan seluruh kepala daerah. Sebab mereka harus kita bangunkan agar masalah perlindungan ini menjadi isu penting dan jadi tanggungjawab semua,” ucapnya.

Tito tak ingin penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya ditangani sporadis. Dia ingin semua proaktif. “Kadang masalah kekerasan ini merasakan pahitnya ini kalau jadi korban. Kalau yang tidak merasa ya jadi berita saja,” katanya.

Selain itu jika kedepan perlu aturan turunan untuk melaksanakan Permendikbud ini, Tito menyebut siap untuk memberi dukungan. Menurutnya ada opsi peraturan kepala daerah atau bisa juga jadi aturan daerah. “Lebih powerfull jika jadi perda yang disahkan DPRDnya,” ungkap mantan Kapolri itu.

Jika ada pro kontra di daerah, Tito berjanji akan menyelesaikan. “Prinsip kita untuk menciptakan pendidikan yang aman dan nyaman,” katanya. Tito menyebut Kemendagri akan mengawal setiap belanja APBD dan RKPD agar mendukung pada aturan anyar ini. Dengan masuknya program penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah ke dalam APBD, menurutnya, pemda harus melaksanakan program tersebut.

Evaluasi berkala akan dilakukan. Ini untuk lihat daerah mana yang akan melaksanakan aturan anyar ini. “Ini jadi salah satu indikator penilaian untuk para penjabat kepala daerah. Apakah akan diteruskan jadi pejabat atau tidak?” ungkapnya. (*)

Reporter: JP Group