
batampos – Dibolehkannya lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas itu berkomitmen untuk memastikan kegiatan yang bisa menjaga kondusifitas di kampus atau sekolah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Puadi mengakui jika kampanye di sekolah memiliki tingkat kerawanan. Namun karena sudah menjadi putusan MK yang membolehkan dengan berbagai syarat, maka itu yang jadi pegangan.
Untuk itu, pihaknya menilai yang perlu dilakukan adalah mengantisipasi dari sisi pelaksanaannya. Harus dipastikan, kegiatan memenuhi unsur yang disyaratkan oleh MK. Yakni adanya izin dari kepala sekolah atau rektor, serta tidak ada atribut.
Puadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. “Bawaslu konsisten untuk melakulan pengawasan melekat di sekolah,” ujarnya di sela-sela kegiatan debat antar mahasiswa di Ancol, Jakarta kemarin.
Dalam pengawasan melekat, para pengawas akan terjun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar. “Jika ada dugaan pelanggaran, ya kita lakukan proses penindakan,” inbuhnya.
Dari sisi regulasi, dia juga akan ikut memastikan petunjuk teknis yang disusun KPU cermat. Misalnya terkait dengan karekteristik sekolah yang memenuhi dan relevan untuk dilakukan kegiatan politik. “Kita sedang menggodok juga. Nanti kita sampaikan ke KPU,” jelasnya. Hingga kemarin, KPU sendiri belum menuntaskan regulasi terbaru perihal kampanye.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keputusan MK tersebut. Kemendikbudristek juga tengah mencari cara ideal agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat.
Apalagi, saat ini di perguruan tinggi terdapat tenaga pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak boleh terlibat politik praktis. ”Kita belum tahu pengaturannya nanti, karena kita masih mempelajari peraturan tersebut dan beberapa peraturan lain. Seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN. Jadi itu yang mungkin perlu pendalaman,” paparnya.
Dia juga mewanti-wanti, kegiatan belajar mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik. Jadwal kampanye politik di kampus pun dilarang lebih dominan dibanding kegiatan perkuliahan. Sehingga, membuat warga kampus lebih sibuk menyiapkan kegiatan tersebut daripada berada di kelas.
Selain itu, Nizam pun meminta kampus tetap bisa mengambil posisi sebagai lingkungan yang netral. Mengingat, adanya dinamika yang sulit dihindari ketika kampanye politik merambah dunia kampus.
Karenanya, seluruh warga kampus dihimbau tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan kegiatan politik. Langkah ini menjadi penting agar tujuan kampus sebagai sarana pendidikan dan pengembangan intelektual senantiasa tercapai.
”Kami berharap kampus bisa menjaga jarak dan netral. Tidak ikut-ikutan malah meramai-ramaikan yang tidak seharusnya. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa jangan legalisasi kampanye berujung pada intervensi ke kampus. Baginya, jika terjadi intervensi semacam ini mengerikan. ”Ini tidak bisa dilepaskan dari pemilu yang lalu,” terangnya.
Ada intervensi yang halus dan kasar ke kampus. Baik menggunakan uang atau fasilitas lainnya. Yang akhirnya, kampus memposisikan diri untuk diam. ”Kadar gangguan itu berbeda-beda, yang diganggu juga sikapnya berbeda-beda,” paparnya.
Bagian lain, dia menganalisa terkait jalannya politik di Indonesia. Ada banyak pasal yang menjamin kesempatan yang sama bernegara. Salah satunya, Pasal 28 D Undang –Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Busyro menuturkan, semua pasal tersebut dalam prakteknya bermasalah. Sering kali dalam pembentukan sebuah badan, seleksi anggota bermasalah. Termasuk, seleksi penyelenggara pemilu.”Itu semua adalah bentuk ketidaksenonohan moralitas pejabat kita,” terangnya. (*)
Reporter: JP Group









batampos– Sejak Sabtu (19/8) KPU Kabupaten Karimun telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Karimun. Terkait dengan DCS tersebut masyarakat dapat memberikan saran dan pendapatnya.