
batampos – Terdakwa Mario Dandy Satriyo masih menyatakan tidak merencanakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia bahkan tak menyangka peristiwa penganiayaan ini bisa terjadi akibat tak bisa berpikir jernih.
“Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang,” kata Dandy saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Dandy mengaku tidak menyangka kekerasaan itu terjadi. Padahal dirinya tak memiliki niat sejak awal untuk melakukan penganiayaan tersebut.
“Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu,” jelas Mario Dandy.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Mario Dandy Satriyo dituntut pidana pokok oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayar restitusi tersebut.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Hafiz.
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara selama 19 tahun. (*)
Reporter: JP Group




Hal ini tentu sangat disayangkan. Mengingat, sekelompok masyarakat meminta agar Kepala BP Batam dapat menemui warga untuk menjelaskan langsung rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Eco-City.


