Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5016

Persiapan Menuju Porwil XI Riau, KONI Kepri-Pengprov Cabor Adakan Rakor

0
Suasana rakor KONI Kepri dengan pengurus cabor menghadapi Porwil XI Riau

batampos– KONI Kepri menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pengurus cabor yang di pertandingan pada Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke XI di Pekanbaru tanggal 4-14 November 2023.

Rakor ini bertujuan untuk melihat dan menyusun persiapan Cabor yang akan ikut pada Porwil tersebut.

Ketua Umum KONI Kepri, Usep RS dalam sambutannya mengatakan, pengurus KONI Kepri sudah dua kali hadir di Pekanbaru memenuhi undangan dari pihak tuan rumah Polrwil. ”Pertama terkait dengan logo dan maskot Porwil. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan cabor yang dipertandingan sebanyak 10 cabor serta peninjauan venues yang akan dipergunakan selama Porwil berlangsung, kesepuluh Cabor Porwol : Atletik, Renang, Bola Voli, Sepak Bola,Takraw, Catur, E-Sport, Barongsai, Wushu, Bola Tangan,” ujar Usep.

BACA JUGA: Hasil Rapat Pleno Koni Kepri, Sudah 8 Cabor dan 26 Atlit Lolos ke PON 2024

Usep RS sangat berharap kontingen Kepri bisa mengirim atlit sebanyak mungkin dalam mukti even tersebut. ”Namun sekali lagi, faktor keterbatasan anggaran menjadikan harus lebih jeli dan berhitung,” beber Usep.

Ketua KONI Kepri Usep RS

Ditambahkan Usep, Porwil ini hanya ada di Pulau Sumatera. Terpilihnya Riau jadi tuan rumah Polwil kali ini karena provinsi Aceh mundur sebagai tuan rumah.

Mundurnya Aceh sebagai tuan rumah, ujar Usep, membuat seluruh pengurus KONI provinsi di Sumatera bersepakat untuk tetap melaksanakan Polwil dan terpilihlah Riau. ”Tuan rumah kali ini hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, persiapan venue serta aparat pertandingan menjadi tanggung jawab tuan rumah. Biasanya secara proporsional, lima puluh tuan rumah dan lima puluh peserta. Tuan rumah hanya menyiapkan veneu dan perangkat pertandingan,” ujarnya.

Dan atas pertimbangan itulah, KONI Kepri berharap pengertian 10 Pengurus cabor yang akan bertanding di Porwil mengirim atlit yang minimal mendekat ukuran limit masing masing nomor.

Buralimar, pengurus KONI Kepri sekaligus Ketua Satgas Porwil dan Pra PON mengatakan, hingga saat ini dari 11 cabor yang mengikuti Pra PON sudah lolos sebanyak 9 cabor dengan rincian 26 nomor serta 28 orang atlit. Semoga bisa bertambah sesuai jumlah cabor yang akan mengikuti Pra PON maupun nantinya lewat Porwil.

Dari cabang Aquatik Indonesia, yang diwakili oleh Roy minta agar antara pengurus KONI dan pengprov sepakat untuk lebih tegas dalam menentukan soal pemilihan pemain.

Pada kesempatan lain, nantinya akan dibuat sekretariat Porwil yang bertujuan menjembatani antara pengprov cabor yang ikut Porwil dengan para pengurus KONI Kepri.

”Ini dimaksudkan bahwa ada keterbukaan serta jalinan komunikasi sesama pengurus KONI dengan Pengprov yang bertanding di Porwil yang akan datang, target untuk porwil adalah masuk lima besar, ujar Boer. (*)

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan MK Tidak Berpolitik

0

Majelis hakim di ruang sidang gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Dok. JawaPos.com)

batampos – Gugatan terhadap syarat usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan makin banyak. Tidak hanya mereka yang mengajukan tuntutan agar usia kandidat diturunkan di bawah 40 tahun. Terbaru, ada penggugat yang meminta batas usia maksimal calon adalah 70 tahun dan 65 tahun.

Pakar hukum tata negara I Dewa Gede Palguna mengatakan, pemanfaatan MK sebagai peradilan politik tidak bisa dihindari. ”Pertimbangan putusan harus hukum, bukan pertimbangan politik,” ungkap pria yang juga mantan hakim MK itu.

Ke depan, dia memperkirakan MK terus digunakan untuk legitimasi kepentingan politik. Dengan maraknya gugatan usia capres-cawapres, Palguna menilai sudah selayaknya MK menolak semua gugatan. Sebab, persyaratan usia itu merupakan ranah pembentuk UU. ”Bukan MK. Usia pada jabatan tertentu menggunakan basis kebutuhan, bukan konstitusionalitas,” paparnya.

Palguna juga mengingatkan filosofi pembentukan lembaga MK. Yakni, sebagai negative legislation atau penganulir norma undang-undang (UU) yang melanggar konstitusi. Bukan sebagai positive legislation atau pembuat norma UU yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif. (*)

Reporter: JP Group

Bayu Wicaksono Diberhentikan Sementara dari Jabatan Sekdis Perkim Bintan

0
Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri.

batampos– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan telah memproses pemberhentian sementara Sekretaris Dinas Perkim Bintan, Bayu Wicaksono.

“Karena tidak bisa melaksanakan tugas sebagai sekretaris Dinas Perkim Bintan sehingga diberhentikan sementara,” kata Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri ditemui di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu.

Sebagaimana diketahui, Bayu Wicaksono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga pada 2018-2019 yang merugikan negara sekira Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu Ditahan Jaksa, Bayu Wicaksono jadi Plt Kadis Perkim Bintan

Ini adalah proyek APBN melalui BP Kawasan Bintan, dimana saat itu Bayu Wicaksono merupakan PPK proyek tersebut.

Meski diberhentikan sementara dari sekretaris Dinas Perkim Bintan, dia mengatakan, Bayu Wicaksono tetap menerima gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Gaji terima, lebih kurang 51 persen dari gaji pokok. Kalau tunjangan tidak terima lagi karena tidak menjalankan tugasnya,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dijalankan Bayu Wicaksono hingga ada keputusan hukum tetap untuk melakukan proses lebih lanjut. (*)

reporter: slamet

Aldila Sutjiadi Melaju ke Semifinal Ganda Putri WTA Cleveland

0
Aldila Sutjiadi tampil impresif dalam kariernya di dunia tenis. Dia lolos ke babak semifinal ganda putri WTA Cleveland 2023. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)

batampos – Petenis putri Indonesia Aldila Sutjiadi, yang berpasangan dengan petenis Jepang Miyu Kato, berhasil mengamankan tempat di semifinal ganda putri WTA Cleveland, Ohio, Amerika Serikat, Kamis (24/8).

Sempat tertinggal pada set pertama, Aldila/Kato berhasil mengemas kemenangan setelah melalui rubber set atas petenis Georgia, Oksana Kalashnikova/Miriam Kolodziejova dari Ceko dengan skor 3-6, 6-2, 10-6.

“Menuju semifinal,” tulis Aldila dalam unggahan foto bersama partner gandanya di akun media sosialnya, sambil menyebut akun Instagram turnamen lapangan keras level WTA 250 itu.

Aldila memulai perjuangannya di lapangan keras dengan menginjakkan kaki di Mubadala Citi DC Open, AS, setelah meninggalkan catatan baik di lapangan rumput Wimbledon.

Petenis berusia 28 tahun itu mencetak sejarah baru bagi tenis Indonesia dengan berhasil tembus semifinal ganda campuran Wimbledon bersama petenis Belanda Matwe Middelkoop.

Aldila yang juga bermain bersama Kato di ganda putri Wimbledon terhenti lebih awal pada babak 16 besar. Meski begitu, Aldila/Kato untuk pertama kalinya menempati unggulan ke-13 dalam Grand Slam. Sebelumnya, pada Australian Open dan French Open, keduanya menduduki tempat unggulan ke-16.

Memulai tur lapangan keras di ATP/WTA 500 Washington pada akhir Juli lalu, Aldila/Kato harus kandas di babak pembuka setelah kalah dari pasangan Ukraina non-unggulan kakak beradik Lyudmyla Kichenok/Nadiia Kichenok.

Aldila/Kato juga mengikuti Canadian Open di Montreal pada awal Agustus, tetapi terjegal di babak 16 besar dari pasangan unggulan pertama Coco Gauff/Jessica Pegula.

Pekan selanjutnya, Aldila/Kato juga mengikuti ATP/WTA 1000 di Cincinnati. Namun, terhenti di perempat final setelah kalah dari unggulan ketiga Nicole Melichar-Martinez/Ellen Perez. (*)

 

 

Reporter: Antara

Moratorium Dicabut, Pekerja Migran Indonesia Boleh Masuk Timur Tengah

0

Massa yang tergabung dari Aksi Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Senin (31/7/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Setelah delapan tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya menghapus moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Keputusan itu ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
”Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta kemarin (23/8). Ida menegaskan, pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI ke Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, negara tujuan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. ”Selain tiga syarat tersebut, perlu sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.
Keputusan itu mendapat sambutan positif dari Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Dia menilai, Kepmenaker 260/2015 memang sudah sepatutnya dicabut. Sebab, sejak awal implementasi, aturan tersebut telah menimbulkan komplikasi serius. ”Karena ada dualisme aturan. Satu melarang, tapi satunya lagi ada penempatan satu kanal. Sehingga menimbulkan kebingungan di akar rumput,” ungkapnya.
Parahnya, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya di atas kertas. Moratorium yang ditujukan untuk mencegah PMI tak prosedural itu tidak disertai dengan pengetatan pengawasan. (*) 

Reporter: JP Group

Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Karena Tumpahan Solar

0
Tumpahan Solar di Bukit Daeng e1692860463818
Arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total, Kamis (24/8).

batampos – Arus lalulintas di Jalan R Suprapto Batuaji, tepatnya di turunan bukit Daeng, Tembesi macet total, Kamis (24/8) menjelang siang hari. Penyebabnya, ada tumpahan solar. menyusul puluhan pesepeda motor terjatuh di turunan tersebut.

Pengendara yang melintas dari Mukakuning ke Batuaji harus berhenti agar tidak terjebak dalam tumpahan solar itu.

Informasi yang didapat, tumpahan solar ini berasal dari kendaraan berat yang melewati lokasi jalan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut lolos namun apes bagi pengendara di belakang sebab banyak yang terjebak dalam ceceran solar.

“Puluhan sepeda motor yang jatuh. Macet total tadi, ” ujar Agus, pengendara di lokasi kejadian.

Baca Juga: Terbukti Buang Ratusan Ton Limbah di TPA Punggur, PT TDI Didenda Rp 350 Juta

Santi salah seorang pemotor yang jadi korban menuturkan, tumpahan solar itu bagaikan jebakan. Kendaraan yang sedang laju karena melewati tanjakan bukit Daeng dari arah Mukakuning tiba-tiba melewati tumpahan solar tadi sehingga sulit untuk mengelak.

“Kendaraan yang selamat ini karena sudah kondisi macet jadi harus lambat. Coba kalau tak macet pasti banyak korban lagi. Orang tumpahan solar ini di turunan jadi tak nampak dari jauh,” katanya.

Hingga berita ini ditulis kondisi jalan masih cukup berbahaya karena masih ada bekas tumpahan solar di lokasi jalan. Arus lalulintas kembali normal namun pengendara harus ekstra hati-hati untuk melewati lokasi tumpahan solar tersebut. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara

0

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi kepada Putri Candrawathi. Hal ini menyusul telah dijatuhkannya putusa kasasi kepada Putri berupa hukuman penjara 10 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jangan salah, baru 1 ya (yang dieksekusi), PC,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi saat duhubungi, Kamis (24/8).
Putri dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, baru Putri yang dieksekusi. Sedangkan terpidana lainnya belum.
“(Yang lainnya) sabar, nanti dikasih tahu pasti,” jelas Syarief.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (*) 
Reporter: JP Group

1.000 Kamar Hotel Sudah Dipesan untuk GTRA Summit 2023

0
Aston Hotel Karimun menjadi tempat utama pelaksanaan GTRA Summit 2023

batampos– Salah satu dukungan yang harus dipersiapkan untuk kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Karimun adalah ketersediaan kamar hotel. Sampai dengan hari ini sudah 1000 kamar yang dipesan.

”Dari 35 hotel yang tergabung di dalam organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Karimun, sudah 20 hotel yang kamarnya dipesan untuk Senin (28/8) sampai Kamis (31/8),” ujar Ketua PHRI Karimun, Awan kepada Batam Pos, Rabu (23/8).

Jika rata-rata, lanjutnya, satu hotel itu jumlahnya kamarnya ada 50 unit, maka dari 20 hotel yang sudah dipesan ada 1.000 yang dipesan untuk kegiatan GTRA Summit 2023. Banyaknya kebutuhan kamar hotel yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan ini, karena tamu yang hadir bukan dari Kepri dan Jakarta saja. Melainkan, dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Jadi Tuan GTRA Summit 2023, Pemprov Kepri Siapkan Anggaran Rp3,3 Miliar

”Kita koordinasi juga dengan pengurus di pusat, banyak tamu itu karena yang akan hadir di Karimun untuk acara GTRA Summit 2023 bukan hanya dari Kepri dan ibukota saja. Tapi, termasuk gubernur dari seluruh Indonesia, Kanwil BPN seluruh Indonesia dan personil pengamanan,” paparnya.

Dikatakannya, tadi siang (Rabu, red) dia juga dihubungi untuk kembali mencarikan kamar hotel. Salah satu syaratnya, di kamar hotel tersebut tersedia AC dan air panas-dingin. Kalau kelengkapan ini ada, maka masuk kategori untuk dipesan.

”Rencananya, besok saya akan turun ke lapangan melakukan cek terhadap hotel-hotel yang masih belum dipesan kamarnya. Khususnya, untuk mengecek apakah di kamarnya tersedia AC, Ari panas dan dingin,” ungkap Awan. (*)

reporter: sandi

Kasus Zainal Muttaqin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

0
Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadji (Istimewa)

batampos – Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.

Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka Zainal terbang ke Balikpapan bersama penyidik. Proses yang dijalani adalah pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Pagi ini baru terbang dari Jakarta ke Kejari Balikpapan,” ujar Andri saat dihubungi Jawa Pos.

Di sana, Zainal akan menjadi tahanan Kejari Balikpapan. Setelahnya, Kejari akan berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Sesuai dengan lokasi terjadinya perkara, sidang penggelapan dengan tersangka Zainal Muttaqin akan digelar di PN Balikpapan.

Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.

Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.

Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.

PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata. “Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.

Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan hutang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.

Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas. (*)

Reporter: JP Group

IDAI Kepri : Waspada Penularan Flu Singapura pada Balita

0

 

batampos – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kepri mengingatkan orang tua yang memiliki anak usia di bawah lima tahun (Balita) untuk waspada dan mengenali gejala penyakit Flu Singapura.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
Ketua IDAI Cabang Kepri, dr. Muhammad Rizqa, SpA

Ketua IDAI Cabang Kepri, dr. Muhammad Rizqa mengatakan penyakit Flu Singapura ini biasanya menyerang pada anak yang berusia di bawah 5 tahun (Balita).

Anak yang terserang penyakit akibat virus itu biasanya timbul ruam pada mulut atau tampak seperti sariawan, bintik seperti cacar pada tangan dan kaki, terutama lipatan siku dan lutut hingga pangkal paha.

“Biasanya anak itu datang dengan keluhan tidak mau makan, kadang disertai demam. Yang paling utama karena banyaknya sariawan dan membuat anak sakit untuk menelan makanan,” kata dr. Rizqa, Kamis (24/8).

Penularan penyakit ini, kata dr. Rizqa memang sangat mudah karena dapat terpapar melalui percikan saat batuk atau bersin, makan satu wadah, hingga kontak langsung dengan penderita.

“Termasuk penularan dari tempat bermain anak yang sudah terkena cairan tubuh anak penderita,” ungkapnya.

Saat ini di Kepri, dr. Rizqa menyebut kasus penyakit tersebut memang banyak, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) tempatnya bertugas, dalam satu hari rata-rata 4 anak bahkan lebih datang dengan keluhan penyakit Flu Singapura.

Bahkan juga ada anak yang harus menjalani rawat inap sampai 3 hari, karena kesulitan menelan saat makan, minum dan muntah-muntah.

“Sudah hampir satu bulan belakang ini, rata-rata setiap hari empt anak,” ungkapnya.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
IDAI Kepri ingatkan orang tua yang memiliki balita agar waspada gejala dan penularan Flu Singapura pada balita.

Untuk anak yang terkena gejala ringan yang hanya menimbulkan demam, karena penyakit tersebut muncul di sekitar mulut dan anak menjadi rewel.

“Penyakit Flu Singapura ini memang khas, menyerang sekitar mulut, tangan dan kaki,” ucapnya.

Orang tua yang memiliki anak usia Balita diminta tetap mewaspadai penyakit ini dan memperhatikan gejala-gelajanya.

“Anak usia Balita itu memang rentan terpapar karena imun tubuh yang masih lemah,” ungkapnya. (*)