batampos – Polda Kepri melimpahkan kasus Laporan Polisi (LP) pengrusakan ekosistem hutan di Rempang-Galang dan berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.
Namun, Budi enggan berkomentar sejauh mana penyelidikan terhadap LP tersebut. Ia juga enggan menyebutkan siapa yang diperiksa maupun yang terlibat di dalam laporan itu.
“Itu nanti Polda yang tentukan, karena LP limpahan Polda,” kata Budi.
Sebelumnya, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memanggil dan memeriksa Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Rempang Cate, Galang, Gerisman Achmad.
Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan soal adanya laporan bahwa warga Rempang yang tinggal di sana telah merusak ekosistem, hutan, dan berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Benar kami mengundang bersangkutan untuk kami klarifikasi terkait informasi yang kami terima,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan.
Akan tetapi, Adip tidak menjelaskan lebih detail terkait pemanggilan tokoh masyarakat yang dituakan di kawasan Rempang, Galang itu. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri laporan. (*)
Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti sukses tembus ke perempat final Kejuaran Dunia. (PBSI)
batampos – Andalan ganda putri Indonesia sukses menggenggam tiket ke babak perempat final Kejuaraan Dunia 2023.
Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti tadi malam (24/8) di Royal Arena menundukkan wakil Korea Selatan Baek Ha-na/Lee So-hee straight game 21-12, 21-14. Tembus delapan besar kejuaraan dunia merupakan capaian terbaik Apriyani/Fadia.
Sayangnya, langkah Apriyani/Fadia ini tak diikuti rekannya, Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia C. Pratiwi. Ana/Tiwi, sapaan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia C. Pratiwi, kalah oleh pasangan Thailand Jongkolphan Kititharakul/Rawinda Prajongjai rubber game 14-21, 21-17, 19-21.
Yang bikin menyesakkan Ana/Tiwi, pada game ketiga mereka sempat unggul 18-13 sebelum kemudian takluk 19-21.
Nah, di babak delapan besar hari ini (25/8), Apriyani/Fadia akan bertemu pemenang laga antara Yuki Fukushima/Sayaka Hirota (Jepang) versus Li Wenmei/Liu Xuanxuan (Tiongkok).
Rekor pertemuan Apriyani/Fadia dengan Yuki/Sayaka tidak berpihak buat wakil Indonesia. Dua kali bersua, dua kali Apriyani/Fadia kalah. Sementara melawan Li/Liu, Apriyani/Fadia belum memiliki rekam jejak pertemuan.
Menembus perempat final kejuaraan dunia ini cukup melegakan Apriyani/Fadia. Sebab, per 22 Agustus, keduanya berada di ranking ke-12 untuk kategori race to Olympic.
Keduanya mengemas 34.623 poin. Sejak Mei lalu saat race to Olympic dimulai, prestasi terbaik Apriyani/Fadia adalah delapan besar Malaysia Masters dan Indonesia Open.
Sementara itu, di ganda campuran, tiga wakil Indonesia tersisih di babak 16 besar. Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari ditundukkan wakil Thailand Dechapol Puavaranukroh/Sapsiree Taerattanachai 12-21, 19-21.
Dejan Ferdinansyah/Gloria E. Widjaja harus mengakui unggulan pertama asal Tiongkok Zheng Siwei/Huang Yaqiong 14-21, 9-21. Lalu, Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati kalah oleh wakil Jepang Yuta Watanabe/Arisa Higashino 14-21, 17-21.
”Belajar dari pertemuan sebelumnya, kami sebenarnya sudah cari celah terus. Semoga di pertemuan ke depan, kami bisa tembus,” ucap Rinov dalam surel PP PBSI.
”Selain itu, kami tak boleh panik. Saat tertinggal, harus terus berusaha untuk mencari celah dan lebih tenang,” tambah Pitha, rekan Rinov.
Hingga pukul 21.30 WIB tadi malam, wakil Indonesia yang masih berlaga adalah Gregoria Mariska Tunjung, Hendra Setiawan/M. Ahsan, dan Bagas Maulana/M. Shohibul Fikri. Di ganda putra, Daniel Marthin/Leo Rolly Carnando kalah oleh Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty (India) 15-21, 21-19, 9-21. (*)
batampos – Nuryalima Daeli, warga ruli Baloi Kolam dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia dinyatakan jaksa terbukti melakukan kekerasan terhadap Siti, tetangganya.
Dalam amar tuntutan JPU Samuel, menyatakan Nuryalima bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tungg melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryalima dengan pidana penjara selama satu tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ” ujar Samuel.
Mendengar tuntutan yang dibacakan dalam sidang online dari Pengadilan Negeri Batam itu, Nuryalima menangis. Ia tak bisa berkata-kata.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktu satu minggu,” ujar kuasa hukum terdakwa Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron kepada majelis hakim.
Diketahui, kejadian penganiayaan itu berawal saat terdakwa menegur Siti, tetangganya yang membuang sampah ke parit. Alasannya, menegur karena takut warga menyangka sampah yang dibuang itu adalah sampah miliknya.
Namun, Siti tak terima dengan teguran itu dan mengatakan sampah itu dibuang di parit depan rumahnya. Tak terima ditegur, korban kemudian memakai-maki terdakwa, hingga membuat terdakwa emosi. Dan kemudian menampar mulut korban
Kejadian penganiayaan terjadi pada 1 Mei 2023 lalu di ruli Baloi Kolam. Penganiayaan itu, membuat korban mengalami lecet dan memar dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasaan yang dilakukan Nuryalima. (*)
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)
batampos – Mahkamah Agung (Agung) telah membacakan putusan kasasi atas terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Oleh MA keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tragedi kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa. Sebelumnya, mantan kasat samapta Polres Malang dan mantan kabag ops Polres Malang itu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka lolos dari tuntutan tiga tahun penjara.
Dalam putusan sidang kasasi yang dibacakan pada Rabu (23/8), MA membatalkan vonis bebas tersebut. Oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, Bambang dan Wahyu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat, dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
Saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin (24/8), Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menyampaikan bahwa Hakim Agung Surya Jaya dibantu oleh dua hakim agung lainnya. Yakni Hakim Agung Hidayat Manao sebagai anggota majelis 1 dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota majelis dua. Putusan kasasi untuk Bambang teregister dengan nomor perkara 922/K/Pid/2023. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga hakim agung itu menyatakan bahwa Bambang melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. ”Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” begitu bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian menghukum Bambang dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, putusan kasasi untuk Wahyu teregister dengan nomor perkara 923 K/Pid/2023. Serupa dengan Bambang, Wahyu dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, pasal 360 ayat (2) KUHP. Meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu sedikit lebih berat dari Bambang. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata amar putusan itu.
Setelah diputus oleh majelis hakim kasasi, putusan kasasi untuk kedua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu kini tengah dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan kasasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut secara lengkap dan utuh.
Untuk itu, Kejagung belum bisa mengambil langkah lanjutan pasca MA membacakan putusan kasasi untuk Bambang dan Wahyu. Sebabnya tidak lain karena Kejagung harus melihat lebih dulu putusan lengkap atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ”Nanti kami pelajari dulu,” imbuh Ketut. Setelah menerima putusan tersebut, Kejagung akan melakukan tindak lanjut. Tentu apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terpisah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa putusan kasasi perkara tragedi Kanjuruhan di MA membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru. Khususnya yang berkaitan dengan pengaburan fakta tragedi Kanjuruhan. Dimana hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut bahwa penyebab kematian ratusan suporter adalah angin.
”Putusan MA ini menunjukkan bahwa jelas ada pertanggungjawaban kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” kata Isnur kepada Jawa Pos, kemarin. Pertanggungjawaban itu sekaligus menguatkan hubungan kausalitas dalam peristiwa mengerikan di Kanjuruhan yang banyak korban berjatuhan.
Meski begitu, Isnur menyayangkan putusan MA yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mengingat, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa polisi hanya dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan banyaknya korban jiwa dalam peristiwa Kanjuruhan. ”Tentu ini sangat tidak adil bagi seluruh warga bangsa,” paparnya.
Isnur berharap putusan MA menjadi angin segar bagi Polri dan Komnas HAM untuk mengusut lebih jauh insiden Kanjuruhan. Khusus untuk Komnas HAM, Isnur mendorong adanya pengusutan pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas. ”Jadi, ini (kasus Kanjuruhan, Red) harus dibuka lebih terang lagi,” ungkapnya.
Sementara Polri tidak merespon banyak terkait putusan MA yang menganulir vonis bebas terhadap dua anggotanya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada MA. ”Putusannya di MA, tolong tanyanya kesana ya,” terangnya dikonfirmasi soal putusan MA. Dia tidak berkomentar saat ditanya tindak lanjut dari putusan tersebut. Korps Bhayangkara memang memilih sikap diam dalam kasus yang menjerat anggotanya tersebut. (*)
batampos – Honda Kepri memberikan beberapa tips menikung yang tepat saat berkendara. Menikung memang terlihat mudah, tapi bila tidak memahami teknik dasarnya akan berpotensi bahaya. Karena itu setiap pengendara wajib memiliki ilmu dan kemampuan teknik menikung di jalan raya secara benar.
“Salah satu teknik menikung yang bisa diaplikasikan ketika berkendara di jalan raya adalah teknik Lean With the Bike,” kata Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara Kepulauan Riau, Christofer Valentino, Kamis (24/8).
Teknik ini dilakukan dengan posisi pengendara dan kendaraan berada pada posisi tegak lurus. Ia menyampaikan pengendara tak perlu mengubah posisi duduk layaknya menikung di lintasan sirkuit.
Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan membungkam pasangan He Ji Ting/Zhou Hao Dong (Tiongkok) dengan dua gim langsung 21-15, 21-10 pada pertandingan babak 16 besar Kejuaraan Dunia BWF 2023. (ANTARA)
batampos – Ganda putra Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan melenggang ke babak perempat final Kejuaraan Dunia BWF 2023. Mereka menuturkan bahwa kunci kemenangan pada babak 16 besar ialah dengan tampil agresif meski menghadapi lawan yang lebih muda, Kamis (24/8) kemarin.
Dikutip dari Antara, The Daddies mampu membungkam ganda putra Tiongkok He Ji Ting/Zhou Hao Dong dengan dua gim langsung 21-15, 21-10 pada pertandingan di Royal Arena Kopenhagen, Denmark.
“Strategi yang menjadi kunci kemenangan tadi, kami bisa menerapkan pola sesuai yang dirancang dari awal. Kami menyerang duluan. Harus diakui, lawan yang lebih muda memiliki tenaga yang kencang. Mau tidak mau kami harus banyak menurunkan bola agar tidak diserang,” kata Ahsan melalui informasi resmi PP PBSI di Jakarta, Jumat (25/8).
Menghadapi pemain yang lebih muda, pasangan yang sudah berusia lebih dari 30 tahun itu fokus sejak awal pertandingan. Meski bisa menang straight games, namun mereka mengakui bahwa lawan tidak mudah ditaklukkan.
Duo Indonesia itu juga sudah mempelajari pola permainan lawan sebagai bekal pertandingan hari ini. Segala persiapan harus dilakukan secara matang, mengingat ajang kali ini adalah Kejuaraan Dunia yang punya atmosfer dan tekanan berbeda.
“Dari awal sudah kami pelajari permainan lawan, karena ini Kejuaraan Dunia. Kami harus langsung in dari awal,” kata Hendra.
Bicara soal strategi, The Daddies menerapkan permainan yang fokus pada penguasaan zona depan agar mampu mematahkan serangan He/Zhou sejak awal.
“Strateginya adalah harus kami pegang dulu permainan depan. Juga kami harus menyerang lebih dulu. Apalagi shuttlecock termasuk kencang, sehingga makin membantu kami menerapkan strategi,” tambah Hendra.
Untuk menghadapi babak perempat final, Hendra/Ahsan ingin beristirahat sebaik mungkin dan kembali mengatur fokus pada kemampuan masing-masing.
Diskusi strategi bersama pelatih dan menonton video dari pertandingan lawan juga menjadi ritual wajib yang akan dilakoni pasangan yang pernah menyabet gelar juara pada tahun 2013, 2015, dan 2019 tersebut.
“Untuk menghadapi pertandingan babak delapan besar, kami akan fokus ke diri sendiri saja. Kami akan recovery dulu, serta diskusi dengan pelatih. Juga menonton video lawan,” demikian Hendra Setiawan. (*)
Ilustrasi. Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (23/6). (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
batampos – Wacana penghapusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi batal. Pemerintah pastikan skema zonasi masih akan digunakan di tahun depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito. Dia menegaskan, zonasi bakal tetap diaplikasikan dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari evaluasi dan masukan atas pelaksanaan PPDB zonasi di tahun ini.
”Jadi sampai saat ini pemerintah konsepnya tetap melakukan PPDB berbasis zonasi,” ujarnya pada Jawa Pos (jaringan batampos.co.id) Rabu (23/8).
Hanya saja, penerapannya bakal sedikit berbeda. Rencananya, PPDB zonasi bakal dibuat terpadu. Maksudnya, nantinya PPDB di sekolah negeri dan swasta menjadi satu pengelolaan zonasi.
Menurutnya, DKI Jakarta sudah jadi best practice dari penerapan PPDB zonasi terpadu ini. ”Sehingga ketika sekolah negeri sudah penuh ini maka sekolah swasta di dekatnya itu sebagai pelimpahan,” ungkapnya.
Adanya anggaran untuk pembiayaan pendidikan hingga jenjang SMA membuatnya optimis sistem ini bisa berjalan nantinya. Sehingga, mereka yang tidak diterima di sekolah negeri dan dialihkan ke swasta bisa tetap mendapat pembiayaan dari pemerintah.
Lalu, apakah semua sekolah swasta, termasuk swasta mahal bakal terlibat? Warsito mengaku, hal ini sempat menjadi bahan diskusi di internal pemerintah. Ada wacana nantinya, pemerintah akan melobi sekolah-sekolah swasta tersebut untuk bisa dititipin dan bisa memberikan keringanan terkait SPP siswa sesuai dengan kemampuan pemerintah. ”Tentu ini masih proses (diskusi, red), debatable dan terbuka untuk diberikan saran,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) akan didorong untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di wilayahnya. Termasuk, pembenahan kualitas dari sekolah swasta.
Warsito mengaku, guna mempersiapkan PPDB 2024 nanti, pemerintah telah menyiapkan rapat koordinasi sejak dini. Dengan begitu, pemda paham betul regulasi turunan yang harus dibuat oleh mereka terkait implementasi PPDB zonasi tersebut. Nantinya, sosialisasi pun akan dimasifkan jauh-jauh hari sebelum proses PPDB berlangsung. Selain itu, pemerintah akan membentuk satgas pengawasan PPDB.
Dalam kesempatan terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, pada prinsipnya, zonasi digulirkan untuk menyelesaikan persoalan kastanisasi pendidikan yang banyak mendapat kritikan serta praktik curang akibat orang-orang yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.
Sebelum diterapkan pun, sistem zonasi ini telah dikaji oleh Balitbang Kemendikbud. Hasilnya pun turut diamini oleh Ombudsman bahwasanya sistem ini jadi pilihan terbaik untuk mengatasi praktik kastanisasi sekolah negeri.
”Bahwa di lapangan pasti banyak masalah, itu iya. Tapi, kalau ada masalah bukan kemudian zonasi harus dihapus,” ungkapnya ditemui Kamis (24/8).
Muhadjir sendiri mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus sistem ini. Kendati demikian, evaluasi tetap berjalan. Kalau pun nantinya harus dihapus dan ada sistem yang lebih meyakinkan, menurutnya, tak jadi soal.
Menurutnya, zonasi sejatinya terpulang ke pemda untuk segera membuat program pemerataan kualitas pendidikan. Selama masyarakat masih meyakini adanya sekolah favorit dan bukan favorit maka risiko adanya praktik curang masih akan terjadi. Baik itu pemalsuan KTP, pemalsuan kartu keluarga, pura-pura pindah ke tempat tertentu pun dimungkinkan terjadi.
Masalah-masalah tersebut pun, kata dia, semestinya tak perlu terjadi karena bisa diantisipasi jauh-jauh hari. Persiapan PPDB 2024 sudah bisa dirancang dari sekarang. Mengingat, jumlah calon siswa sudah bisa diprediksi dan jumlah kursi pun dapat diketahui saat ini. ”Lah kan yang mau masuk SMP kan yang kelas 6 SD, bisa dihitung berapa kursi dibutuhkan, berapa sekolah yang menerima mereka. Begitu juga untuk SMA juga sama. Kalau kursinya kurang, tambah. Masih ada waktu setahun,” tegasnya.
Persiapan ini menyangkut sekolah swasta. Mantan Mendikbud itu mendesak agar sekolah swasta yang mutu-nya kurang harus diafirmasi oleh pemerintah daerah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemda karena sudah memberikan izin pendirian sekolah. Tidak lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada pengolah swasta. Sebab, bila nantinya sekolah menghasilkan lulusan tidak bermutu maka yang harus menanggung bebannya adalah negara. Padahal ada dana alokasi khusus (DAK) yang bisa dimanfaatkan pemda untuk pemerataan kualitas pendidikan ini. ”Sebetulnya tidak sulit kalau ada kemauan betul dari pemda,” ungkapnya.
Disinggung soal pengawasan, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, dulu sempat ada satgas PPDB di Kemendikbudristek. Satgas ini bertugas melakukan mengawasi jalanya PPDB dan memberi masukan soal daerah yang perlu sekolah baru hingga soal rotasi guru untuk pemerataan pendidikan. Namun, ia tak mengetahui apakah masih ada atau tidak. ”Nanti saya cek dulu ke Kemendikbudristek,” pungkasnya.
Keputusan pemerintah tak jadi menghapus zonasi ini pun diapresiasi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut, sejak awal pihaknya memang meminta agar ini tetap dipertahankan.
”Tahun depan masih ada, ya justru memang harus dipertahankan. Yang kami minta kan perlu adanya pembenahan implementasinya di daerah, perlu evaluasi total,” tegasnya. Apalagi melihat banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang jauh dari tujuan awal PPDB zonasi. Mulai dari tidak diterimanya calon siswa miskin atau calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah negeri.
Menurutnya, persoalan pokok zonasi ini sama. Yakni, ketidakmerataan sekolah negeri di Indonesia. Ada dua kondisi, di mana ada lokasi dengan jumlah sekolah negeri sedikit namun calon siswa banyak dan sebaliknya, jumlah siswa sedikit namun sekolah negeri di dekatnya terlampau banyak. Pada kasus kedua, mengakibatkan adanya sekolah-sekolah yang akhirnya tidak memiliki siswa sama sekali di tahun ajaran ini.
”Karenanya kami mendorong agar pembangunan unit sekolah baru berdasarkan kajian analisisi demografis,” tuturnya. Itu pun harus tetap memperhatikan sekolah swasta yang sudah ada saat ini. Dia berharap, kondisi di Bekasi dan Tangerang tak terjadi di wilayah lain. di mana, banyak sekolah swasta kehilangan murid karena pemda sedang gemar membuka unit sekolah baru. ”Jangan sampai sekolah baru dibangun agresif dengan mengabaikan sekolah swasta. Sehingga menyebabkan mereka bubar,” sambungnya.
Sementara, bagi kondisi di wilayah yang memang jumlah calon siswa banyak sementara sekolah negeri minim, Satriwan sepakat bahwa kerja sama dengan swasta bisa jadi salah satu solusi. Ini akan jadi win-win solution, yang mana siswa tetap bisa bersekolah dengan pembiayaan dari pemda dan sekolah swasta terbantu secara ekonomi.
Di DKI Jakarta sistem ini memang sudah berjalan. Namun kekurangannya, kata dia, kebanyakan sekolah swasta unggul tidak terlibat dalam PPDB terpadu ini. Sehingga rata-rata sekolah swasta yang ikut berstandar menengah ke bawah. ”Kekurangannya, fasilitas tidak lengkap dan guru juga kurang (standar mutu, red),” katanya.
Oleh karenanya,ia berharap,PPDB zonasi kedepan bisa merangkul sekolah swasta unggul. Pemerintah bisa memberikan MOU pada pihak swasta tersebut sebagai opsi kerja sama. Dengan begitu, anak tetap bisa merasakan sekolah berkualitas. (*)
IA, oknum ASN Kota Batam saat ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos
batampos – IA, PNS Pemko Batam dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Pria berusia 40 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 putra kandungnya.
Sidang tersebut berlangsung online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Batam.
Usai sidang, JPU Rosmarlina mengatakan bahwa perbuataan IA tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi korban, alat bukti dan terdakwa.
“Tuntutan terhadap IA, 12 tahun penjara,” ujar Rosmarlina.
Dikatakan Rosmarlina, yang menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa adalah membuat para korban yang merupakan anak kandungnya trauma, kemudian terdakwa juga tak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga berbelit-belit. Atas tuntutan kami, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan,” jelas Ros.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
batampos – Dua wakil tim Indonesia, PSM Makassar dan Bali United, akan menjalani laga pada ajang Piala AFC Cup 2023/2024. Drawing Piala AFC telah digelar di markas Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (24/8) siang.
Dikutip dari Youtube AFC, sistem pembagian zona Piala AFC ini masih sama dengan edisi sebelumnya. Dibagi menjadi lima zona, yakni Barat, Timur, Tengah, ASEAN, dan Selatan.
Bali United bermain di Piala AFC 2023/2024 karena kalah dari wakil Hong Kong 5-1 di kualifikasi Liga Champions Asia 2023/2024. Sedangkan PSM Makassar lolos fase grup setelah mengalahkan wakil Myanmar, Yangon United, dengan skor 4-0 pada babak playoff yang digelar di Stadion I Wayan Dipta Gianyar pada Rabu (23/8).
Dari hasil drawing AFC, Bali United berada di Grup G dengan lawan cukup berat yakni Terengganu FC, Stallion Laguna FC, dan wakil Australia, Central Coast Mariners. Sementara itu, Juku Eja berada di Grup H bersama klub Saddil Ramdani, Sabah FC, wakil Vietnam Haiphong FC, dan Hougang United dari Singapura.
Juara grup dan runner-up terbaik akan melaju ke babak semifinal zona ASEAN dan saling berhadapan untuk menentukan perwakilan melawan pemenang dari Zona Barat.
Proses penghitungan suara dalam rapat paripurna dengan agenda pemilihan Wakil Bupati Bintan di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu pada Kamis (24/8/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos -Wabup Bintan Terpilih, Ahdi Muqsith mengawali pernyataan dengan mendoakan calon Wabup Bintan, Dhenok Puspita Sari cepat sembuh.
Lalu, dia mengatakan, siap membantu tugas dan kerja dari Bupati Bintan.
Ditanya soal apakah akan tinggal di Bintan?
“Ya kita akan tinggal di Bintan. Tapi kita lihat dulu dari bagian umum,” kata dia singkat saat diminta tanggapannya usai meraih suara terbanyak dalam pemilihan Wakil bupati Bintan di DPRD Bintan, Kamis (24/8).
Seperti diketahui, Ahdi Muqsith alias Osit terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 dalam rapat paripurna dengan agenda pemilihan Wakil Bupati Bintan di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bintan, Bintan Buyu pada Kamis (24/8/2023).
Ahdi Muqsith, calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 1 yang diusung Partai Demokrat unggul dengan perolehan 20 suara dari calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 2 yang diusung PKS, Dhenok Puspita Sari yang abses dalam pemilihan dengan perolehan 1 suara, sedangkan suara tidak sah ada 1 suara.
Hal ini diumumkan panitia pemilihan (panlih) Wakil Bupati Bintan usai proses pemilihan Wakil Bupati Bintan.
Panlih Wakil Bupati Bintan kemudian menandatangani berkas berita acara.
Setelah itu, Ketua Panlih Wakil Bupati, Mirwan menyerahkan berkas berita acara pemilihan ke Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo untuk diproses lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, pemilihan wabup Bintan dilakukan setelah jabatan wabup Bintan mengalami kekosongan.
Kekosongan terjadi setelah Roby Kurniawan yang menjabat Wabup Bintan dilantik sebagai Bupati Bintan definitif karena Bupati Bintan pada masa itu, Apri Sujadi tersandung kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Usai pemilihan Wabup Bintan, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan selamat terhadap Ahdi Muqsith yang terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan.
Dia berharap, mereka dapat bersinergi dan bergerak cepat dalam melaksanakan inovasi pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Adanya wabup dapat menambah semangat dan spirit untuk bergerak lebih cepat,” kata dia.
Disinggung tugas pertama yang akan diberikan ke Wakil Bupati Bintan terpilih setelah pelantikan, Roby mengatakan, akan meminta bantuan untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) Bintan.
Ditanya soal Wabup terpilih, Ahdi Muqsith yang masih berdomisili di luar Bintan, Roby mengatakan, tidak mempermasalahkan.
“Tak masalah, kita akan banyak diskusi,” kata dia.
Sidang paripurna pemilihan Wabup Bintan ini sempat diwarnai aksi walk out oleh tiga anggota DPRD Bintan dari Fraksi PKS Bintan.
Ketiganya adalah M Toha, Zakirman dan Sahak.
Ini terjadi setelah anggota DPRD Bintan, yang juga anggota Panlih Wabup, M Toha menyatakan mundur dari panlih.
Di luar ruang utama rapat paripurna DPRD Bintan, M Toha mengatakan, pemilihan ini tidak sesuai tatib pemilihan Wabup Bintan.
Menurut dia, calon Wabup yang tidak hadir namun dapat menunjukkan surat keterangan sakit, maka rapat paripurna pemilihan wabup dapat ditunda 3 kali.
“Dhenok tidak hadir dan ada surat keterangan medical yang dikeluarkan rumah sakit dari Malaysia. Maka rapat paripurna pemilihan dapat ditunda,” kata dia.
Dia juga mengatakan, dari 7 orang anggota panlih, ada 2 orang menyatakan kalau surat keterangan dari rumah sakit Malaysia tersebut sah. Sedangkan 5 orang lagi menyatakan tidak sah, karena tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
Alasan ini yang membuat dia mengundurkan diri sesaat setelah rapat paripurna dibuka dan semua anggota DPRD Bintan dari Fraksi PKS memilih melakukan aksi walk out. (*)