Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5028

Personel Polda Kepri Borong 5 Medali Atletik Master di Semarang

0
Personel dari Polda Kepri, Bripka Desjan Siallagan usai penyerahan medali. F.Humas Polda Kepri untuk Batampos

batampos – Personel Polda Kepri, Bripka Desjan Siallagan meraih Kejuaraan Nasional Atletik Master Indonesia di Semarang pada 26 dan 27 Agustus 2023. Lima medali diraihnya terdiri dari lari 800 dan 400 meter dengan medali emas, lari 200 meter dengan medali perak, dan lari 100 meter memperoleh medali perak.

Bripka Desjan Siallagan juga ditunjuk pengurus Persatuan Atletik Master Indonesia (PAMI) Kepri untuk membawa dan menjadi official tim. Adapun hasil yang ditoreh atlet PAMI Kepri adalah 9 medali emas, 3 medali perak, 1 medali perunggu.

“Terima kasih atas kesempatan dan dukungan yang diberikan kepada saya. Dengan dukungan tersebut, saya dapat berpartisipasi dalam kejuaraan ini dengan hasil yang terbaik untuk Polda Kepri,” ujar Bripka Desjan Siallagan, Selasa (29/8).

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Piala AFF U-23 2023

Desjan mengatakan potensi yang dimiliki bisa memberikan sumbangsih dan membanggakan Polda Kepri.

“Dengan potensi yang saya miliki saya bisa membanggakan nama institusi Polri. Saya akan terus berusaha untuk mengharumkan dan meraih prestasi yang lebih baik di masa depan dengan kontribusi berarti bagi perkembangan dan kemajuan Polda Kepri serta Polri,” kata dia.

Ia juga berpesan agar semangat dan dedikasinya bisa menginspirasi anggota polisi lainnya untuk berprestasi.

Terpisah, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian personel Polda Kepri tersebut.

Baca Juga: Pebasket RJ Barrett Isi Jeda Pertandingan ke Pusat Belanja

“Dukungan yang tulus dan komitmen untuk terus mengembangkan potensi anggota Polri menciptakan semangat yang menginspirasi bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Lanjutnya, harapannya prestasi ini mampu memberikan dorongan untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar lagi di masa depan.

“Tentunya terus memperkokoh citra prestasi Polri secara keseluruhan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk ke Dalam Prolegnas Prioritas 2023

0
Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – DPR menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Hal ini berdasarkan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna, Selasa.

“Setuju,” jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Sebelum menetapkan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi terlebih dulu menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023. Ia menjelaskan, pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023.

Ketiga RUU usulan pemerintah ini di antaranya, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Pria yang disapa Awiek itu menuturkan, RUU Penilai dipandang penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara. Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.

Meski demikian, Awiek tak menjelaskan secara rinci apa saja 42 RUU itu dalam rapat paripurna.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI,” pungkas Awiek. (*)

Reporter: JP Group

Ribuan Istri di Batam Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya

0
Ilustrasi cerai
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Pengadilan Agama (PA) Kota Batam mencatat, ada seribuan ibu rumah tangga yang menggugat cerai suaminya selama Januari hingga Agustus tahun 2023.

Berdasarkan data dari PA Batam, angka perceraian gugat atau gugatan dari pihak istri mencapai 1.060 kasus. Penyebabnya didominasi oleh pertengkaran terus menerus dalam keluarga.

Humas PA Batam, Azizon mengatakan, selain pertengkaran, ada faktor lain yang menyebabkan berakhirnya hubungan rumah tangga. Seperti meninggalkan salah satu pihak, murtad, masalah ekonomi, poligami, dihukum penjara, mabuk dan lain-lainnya.

Baca Juga: 6 Perusahaan Pemilik Lahan Besar di Rempang

“Paling banyak itu karena pertengkaran yang terus menerus. Angkanya mencapai 880 kasus, ” kata Azizon, Selasa (29/8).

Menurutnya, banyak suami yang tidak menafkahi istrinya sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung istri menggugat cerai ke pengadilan agama.

Bila dirincikan, penyebab lainnya perceraian ini adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 73 kasus, murtad 10 kasus, masalah ekonomi 6 kasus, poligami 4 kasus, dihukum karena penjara 3 kasus, mabuk dan judi masing-masing sebanyak satu kasus.

“Untuk kasus perceraian tertinggi terjadi di bulan Juni yakni sebanyak 205 kasus, ” tambahnya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Menjamin Hak Pekerja Yang Terkena TB

Azizon menambahkan, usulan cerai baik yang didaftarkan istri maupun suami maupun di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belahpihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan itu,” ujarnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun. Rata-rata mereka yang mengajukan perceraian ini memiliki usia pernikahan 5 sampai 15 tahun.

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Pemain Timnas Indonesia Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Piala AFF U-23 2023

0
Arkhan Fikri saat menerima penghargaan sebagai Pemain Terbaik Piala AFF U-23 2023. (Instagram/@arkhanfikri)

batampos – Gelandang Timnas Indonesia, Arkhan Fikri dinobatkan sebagai pemain terbaik dalam turnamen Piala AFF U-23 2023.

Timnas Indonesia baru saja bertanding dalam turnamen Piala AFF U-23 yang berlangsung di Stadion Rayong Province, Thailand, pada 17 hingga 26 Agustus 2023.

Meskipun gagal melawan Vietnam dengan skor akhir 6-5 dalam babak adu penalti, salah satu pemain Timnas Indonesia berhasil memperoleh predikat sebagai Best Player atau pemain terbaik Piala AFF U-23.

Baca Juga: Belum Berhasil Bawa Indonesia Juara AFF, Shin Tae Yong Banjir Kritik, Dibela Coach Justin

Dikutip dari laman Instagram @timnas.indonesia, Selasa (29/8), pemain yang baru berusia 18 tahun itu berhasil mencuri perhatian dengan tampil sangat baik selama turnamen berlangsung.

“Selamat @arkhanfikri terpilih sebagai Best Player. Terus berlatih dan terbang tinggi, Arkhan! #KitaGaruda #TimnasDay #GarudaMendunia,” tulis akun dalam unggahan tersebut.

Penampilannya yang memukau selama turnamen berhasil melambungkan namanya dan menerima anugerah sebagai best player usai dirinya dan Timnas Indonesia masuk hingga babak final Piala AFF U-23.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Alihkan Fokus ke Kualifikasi Piala Asia

Pemain bernomor punggung 8 tersebut menjadi salah satu pemain yang terus dimainkan pelatih Shin Tae-yong sebagai starter. Mendapat predikat pemain terbaik, Arkhan berhasil mencuri perhatian warganet.

“18 tahun jadi pemain terbaik di turnamen u23. Selamat & terus berkembang arkhan,” tulis akun @urfav.dinee.

“Arkhan keren,bisa d andalkan bt kualifikasi AFC U23,” ujar akun @narayaubay.

“Selamat bro, ente pantes mendapatkanya dengan 120 menit bertarung di lini tengah dan sering kena jegal lawan,” tambah akun @_ek.joo. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Perusahaan Wajib Menjamin Hak Pekerja Yang Terkena TB

0
ILUSTRASI TUBERKOLOSIS BATUK
Ilustrasi. (jpg)

batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam gencar sosialisasikan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan tuberculosis (TB) di tempat kerja. Dinkes Kota Batam berharap perusahaan di kota Batam benar-benar menerapkan peraturan tersebut untuk menekan angka penyebaran penyakit TB.

Ini disampaikan Penanggungjawab program TBC Dinkes Batam, Leni Susanti saat melakukan sosialisasi Peraturan Kemenaker yang digelar Sahabat Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO) Kota Batam di Puskesmas Seilangkai, Sagulung, Selasa (29/8).

“Dalam Permen itu sudah diatur semua tentang tata cara mendeteksi, menangani pasien TB, serta menjamin hak-hak yang harus diterima pasien TB. Ini yang mau kita sampaikan dan penerapan Permen ini akan diawasi oleh tim pengawasan dari Disnaker nantinya,” ujar Leni.

Baca Juga: Dewasa Berpolitik Ala Amsakar Achmad: Tak Perlu Mengusik Tepi Kain Orang

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan atau lingkungan tempat kerja untuk melindungi pekerjaan dari penyakit diantaranya; menyusun kebijakan penanggulangan TB di tempat kerja, penyeberangan informasi dan edukasi TB, penemuan atau deteksi kasus jika ada serta penanggulangannya.

“Tidak di situ saja, kalau ada pasien TB terdeteksi hak-hak pasien sebagai pekerjaan tetap terjamin termasuk masa istirahat untuk pengobatan. Jangan sampai di-PHK karena masa istrahat panjang,” ujar Lenny.

Jika ada pekerjaan yang terdeteksi TB, perusahan wajib memastikan penanganan pengobatan yang sesuai kepada pasien pekerjaan. Dan untuk mencegah penyebaran ke pekerja lain, perusahan juga wajib memberikan waktu istrahat yang sesuai kepada pasien tadi.

“Hal-hal dasar yang memang harus dilakukan pasien harus dipenuhi perusahaan, ” katanya.

Penerapan permenaker terbaru ini sangat diperlukan untuk menekan angka penyebaran pasien TB di tanah air. Secara umum penyebaran TB masih sangat tinggi sehingga perlu peran aktif semua pihak untuk menekannya. “Risiko kematian juga tinggi kalau ada komplikasi dengan penyakit lain. Ini harus benar-benar diperhatikan,” ujar Leni.

Baca Juga: Car Free Day Batam Digelar 2 Kali Sebulan, Lokasinya di Engku Putri

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Sahabat TB RO Batam ini juga ada materi dari legalitas hukum terhadap hak pasien TB yang dibawakan oleh Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.

Ketua Sahabat TB RO Batam Maria Henukh menyampaikan, sosialiasi ini bertujuan untuk berbagi informasi tentang penyakit TB. Dimana peserta yang hadir adalah pasien TB yang sedang dalam pengobatan ataupun yang sudah sembuh. Cara mendeteksi, mengobati dan mencegah serta hak-hak yang didapat pasien selama masa pemulihan perlu diketahui semua pihak agar tidak menutup diri untuk berobat jika terkena TB nantinya.

“Dalam program TB, komunitas memiliki peran strategis dalam mengupayakan terwujudnya pencegahan dan pengobatan berkualitas yang berpusat pada pasien. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mendorong adanya mekanisme bagi komunitas untuk melakukan pemantauan yang menghasilkan respon atau feedback dari penyedia layanan maupun pemangku kepentingan sehingga kebutuhan pasien dan atau komunitas bisa dipenuhi. Inilah yang kita lakukan hari ini agar saling berbagi informasi,” ujar Maria. (*)

 

 

Reporter: EUSEBIUS SARA

KPK Duga Pejabat Basarnas Terima Aliran Uang Korupsi Pengadaan Truk Angkut

0
Ilustrasi KPK. (Dok JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle (RVC) tahun 2014 mengalir ke beberapa pejabat internal pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas). Hal ini diketahui, setelah KPK memeriksa Direktur CV Delima Mandiri William Widarta di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/8) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas. Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Selain William, tim penyidik KPK juga memeriksa PNS/Pranata Komputer Ahli Madya Basarnas, yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018 Ari Mustofa. Terhadap Ari, tim penyidik mendalami tahapan lelang di Basarnas.
“Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas,” ucap Ali.
KPK menduga, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sestama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Max Ruland Boseke. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” ungkap Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan.
“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” pungkas Ali. (*)
Reporter: JP Group

424 DCS Tanjungpinang Tidak Mendapat Tanggapan Masyarakat

0

 

 

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjunpinang mengumumkan hasil tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang.

Foto KPU Tanjungpinang untuk Batam Pos.
KPU Kota Tanjungpinang membuka kotak surat tanggapan masyarakat terhadap DCS yang disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian, Selasa (29/8/2023).

Setelah 10 hari masa pemberian tanggapan terhadap DCS, KPU Kota Tanjungpinang tidak menerima satupun tanggapan, baik melalui email maupun secara langsung.

Ketua Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Tanjungpinang untuk memberikan tanggapan terhadap DCS mulai 19-28 Agustus 2023.

“Hasilnya nihil, tidak ada tanggapan masyarakat baik email ataupun secara langsung,” kata Faizal, Selasa (29/8).

Kata Faizal, pihaknya sudah membuka kesempatan melalui kotak saran yang ditempatkan di Sekretariat KPU Tanjungpinang dan stand Bazar Festival Kopi Merdeka di Jalan Merdeka Tanjunpinang, email serta website KPU.

“Melalui tiga cara ini sampai dengan 28 Agustus pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk,” ungkapnya.

Faizal tidak mengetahui secara pasti penyebab nihilnya tanggapan DCS yang masuk, yang jelas sejak awal diumumkan nama DCS itu, pihaknya sudah gencar menyampaikan informasi bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan yang dilengkapi dokumen pendukung.

“Kita sudah informasikan kepada di Tanjunpinang untuk mengambil kesempatan masa tanggapan, namun sampai batas akhir tidak ada satupun,” ujarnya lagi.

Setelah tahap itu, kata Faizal pihaknya akan melakukan pencermatan terhadap DCS. Pada kesempatan itu juga masih dibuka kesempatan bagi partai politik (Parpol) untuk melakukan perubahan.

“Yang bisa diganti hanya 424 DCS kemarin. Bisa ganto dapip ataupun nomor urut. Yang jelas jumlah DCS tidak akan bertambah,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

6 Perusahaan Pemilik Lahan Besar di Rempang

0

batampos – Pulau Rempang tengah jadi sorotan. Kawasan yang tersambung melalui empat jembatan dengan Pulau Batam itu akan dijadikan kawasan ekonomi baru melalui proyek berlabel eco city. Di sana, kelak, akan dibangun kawasan industri, pariwisata, dan hunian berkelas.

Pulau rempang e1691941460786
Pulau Rempang. (F.Brin)

Untuk mendukung mega proyek tersebut, pemerintah telah menetapkan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola Rempang Eco City, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 129/KA-A3/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

Berdasarkan rencana bisnis yang dipaparkan PT MEG, total investasi yang akan digelontorkan di Rempang mencapai Rp 381 triliun. Investasi sebesar itu akan mampu menyerap 306.000 tenaga kerja di berbagai bidang usaha dan jasa.

Hanya saja, rencana besar itu, sampai sejauh ini, masih menemui kendala. Selain warga yang tempat tinggalnya masuk dalam rencana proyek enggan direlokasi, juga terdapat lahan yang dikuasai enam perusahaan besar dengan total luasan mencapai 1.555,06 hektare.

Mereka, perusahaan-perusahaan itu, selama ini mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). Dengan telah ditetapkannya Rempang sebagai kawasan eco city, BP Batam telah memutuskan mencabut IUPJL-PSWA yang dimiliki keenam perusahaan tersebut, termasuk mencabut Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah mereka peroleh.

Adapun keenam perusahaan tersebut, berdasarkan data dari BP Batam, adalah

  • PT Golden Beach Resort seluas 365,31 hektare,
  • PT Villa Pantai Mutiara seluas 191,78 hektare,
  • PT Agrilindo Estate seluas 175,39 hektare,
  • PT Pantai Cermin Indah Lestari seluas 95,16 hektare,
  • PT Budidaya Aneka Buah seluas 579,42 hektare,
  • PT Camel Asia Internasional seluas 148 hektare. (*)

Begini Tampang Praka Riswandi Manik dkk Pakai Baju Tahanan Militer, Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

0
Praka Riswandi Manik. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

batampos – Ketiga tampang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur akhirnya terungkap jelas ke publik. Dari foto-foto yang beredar, para pelaku sudah mengenakan pakaian tahanan militer Pomdam Jaya berwarna kuning.

Praka Riswandi Manik terlihat paling kontras dibanding tersangka lainnya. Sebab, dia berkepala plontos. Sedangkan Praka HS dan Praka J berambut cepak.
Pada foto-foto lainnya, terlihat para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer. Mereka terduduk di kursi menghadapi interograsi penyidik.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan menginggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.

Praka J, rekan Praka Riswandi Manik yang bersama-sama membunuh Imam Masykur. (Sabik Aji Taufan/Jawa Pos)
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.
Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa. Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.

Praka HS, rekan Praka Riswandi Manik yang bersama-sama membunuh Imam Masykur. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta. Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.
Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.
Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal. (*)
Reporter: JP Group

Bappenas Minta Nama MBM Penyengat Diganti Jadi Monumen Bahasa Nasional 

0
Gubkepri Ansar Ahmad bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

batampos-Menteri PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyarankan nama Monumen Bahasa Melayu (MBM) Penyengat, Tanjungpinang diganti menjadi Monumen Bahasa Nasional. Sebelumnya, nama ini MBM sudah disepakati dalam mufakat 12 Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan Provinsi Riau.

“Bappenas berkomitmen untuk membantu Pemprov Kepri menuntaskan pembangunan Monumen Bahasa Melayu Penyengat yang sudah mangkrak sejak 2014 lalu,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (28/8) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Tuntaskan Monumen Bahasa Melayu Penyengat, Gubkepri Minta Dukungan Menteri PPN/Bappenas

Namun demikian, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa meminta nama tersebut diganti menjadi Monumen Bahasa Nasional. Menurut Gubernur, terkait ini, Pemprov Kepri melalui Dinas Perkim sudah mengajukan proposal untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur tersebut.

“Dengan permintaan perubahan nama tersebut, artinya rencana penataan Pulau Penyengat ini mendapat respon positif dari Pemerintah Pusat di tahun 2024,” jelas Ansar.

Disebutkan Gubernur, berdasarkan proposal yang diajukan Pemprov Kepri ke Bappenas, penyelesaian MBM Penyengat membutuhkan anggaran Rp25,5 miliar. Pihaknya tentu sangat berharap, ini disetujui oleh Bappenas, sehingga tahun depan pembangunan bisa diselesaikan.

“Monumen tersebut tentunya akan mempertegas, bahwa Bahas Nasional berasal dari Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” tutupnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Abdul Malik sepaham dengan apa yang diusulkan oleh Menteri PPN/Bappenas. Menurutnya, nama Monumen Bahasa Nasional tersebut menegaskan bahwa Bahas Nasional berasal dari Pulau Penyengat.

“Namun demikian, sebaiknya Pemprov Kepri berdiskusi dengan LAM Provinsi Kepri. Karena nama ini, sebelumnya telah disematkan,” ujar Abdul Malik.

Seperti diketahui, pembangunan MBM Penyengat adalah merupakan hasil mufakat 12 antara LAM Provinsi Kepri dan LAM Provinsi Riau tahun 2013 silam. Dalam mufakat 12 tersebut juga disepakati, keberadaan MBM Penyengat itu juga harus dibarengi adanya museum sejarah bahasa melayu yang dibangun di Provinsi Riau. (*)

reporter: jailani

Play sound