batampos – Pulau Rempang tengah jadi sorotan. Kawasan yang tersambung melalui empat jembatan dengan Pulau Batam itu akan dijadikan kawasan ekonomi baru melalui proyek berlabel eco city. Di sana, kelak, akan dibangun kawasan industri, pariwisata, dan hunian berkelas.
Pulau Rempang. (F.Brin)
Untuk mendukung mega proyek tersebut, pemerintah telah menetapkan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola Rempang Eco City, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 129/KA-A3/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
Berdasarkan rencana bisnis yang dipaparkan PT MEG, total investasi yang akan digelontorkan di Rempang mencapai Rp 381 triliun. Investasi sebesar itu akan mampu menyerap 306.000 tenaga kerja di berbagai bidang usaha dan jasa.
Hanya saja, rencana besar itu, sampai sejauh ini, masih menemui kendala. Selain warga yang tempat tinggalnya masuk dalam rencana proyek enggan direlokasi, juga terdapat lahan yang dikuasai enam perusahaan besar dengan total luasan mencapai 1.555,06 hektare.
Mereka, perusahaan-perusahaan itu, selama ini mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). Dengan telah ditetapkannya Rempang sebagai kawasan eco city, BP Batam telah memutuskan mencabut IUPJL-PSWA yang dimiliki keenam perusahaan tersebut, termasuk mencabut Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah mereka peroleh.
Adapun keenam perusahaan tersebut, berdasarkan data dari BP Batam, adalah
PT Golden Beach Resort seluas 365,31 hektare,
PT Villa Pantai Mutiara seluas 191,78 hektare,
PT Agrilindo Estate seluas 175,39 hektare,
PT Pantai Cermin Indah Lestari seluas 95,16 hektare,
PT Budidaya Aneka Buah seluas 579,42 hektare,
PT Camel Asia Internasional seluas 148 hektare. (*)
batampos – Ketiga tampang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur akhirnya terungkap jelas ke publik. Dari foto-foto yang beredar, para pelaku sudah mengenakan pakaian tahanan militer Pomdam Jaya berwarna kuning.
Praka Riswandi Manik terlihat paling kontras dibanding tersangka lainnya. Sebab, dia berkepala plontos. Sedangkan Praka HS dan Praka J berambut cepak.
Pada foto-foto lainnya, terlihat para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer. Mereka terduduk di kursi menghadapi interograsi penyidik.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan menginggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.
Praka J, rekan Praka Riswandi Manik yang bersama-sama membunuh Imam Masykur. (Sabik Aji Taufan/Jawa Pos)
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.
Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa. Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.
Praka HS, rekan Praka Riswandi Manik yang bersama-sama membunuh Imam Masykur. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta. Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.
Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.
Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal. (*)
Gubkepri Ansar Ahmad bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
batampos-Menteri PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyarankan nama Monumen Bahasa Melayu (MBM) Penyengat, Tanjungpinang diganti menjadi Monumen Bahasa Nasional. Sebelumnya, nama ini MBM sudah disepakati dalam mufakat 12 Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan Provinsi Riau.
“Bappenas berkomitmen untuk membantu Pemprov Kepri menuntaskan pembangunan Monumen Bahasa Melayu Penyengat yang sudah mangkrak sejak 2014 lalu,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (28/8) di Tanjungpinang.
Namun demikian, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa meminta nama tersebut diganti menjadi Monumen Bahasa Nasional. Menurut Gubernur, terkait ini, Pemprov Kepri melalui Dinas Perkim sudah mengajukan proposal untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur tersebut.
“Dengan permintaan perubahan nama tersebut, artinya rencana penataan Pulau Penyengat ini mendapat respon positif dari Pemerintah Pusat di tahun 2024,” jelas Ansar.
Disebutkan Gubernur, berdasarkan proposal yang diajukan Pemprov Kepri ke Bappenas, penyelesaian MBM Penyengat membutuhkan anggaran Rp25,5 miliar. Pihaknya tentu sangat berharap, ini disetujui oleh Bappenas, sehingga tahun depan pembangunan bisa diselesaikan.
“Monumen tersebut tentunya akan mempertegas, bahwa Bahas Nasional berasal dari Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” tutupnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Abdul Malik sepaham dengan apa yang diusulkan oleh Menteri PPN/Bappenas. Menurutnya, nama Monumen Bahasa Nasional tersebut menegaskan bahwa Bahas Nasional berasal dari Pulau Penyengat.
“Namun demikian, sebaiknya Pemprov Kepri berdiskusi dengan LAM Provinsi Kepri. Karena nama ini, sebelumnya telah disematkan,” ujar Abdul Malik.
Seperti diketahui, pembangunan MBM Penyengat adalah merupakan hasil mufakat 12 antara LAM Provinsi Kepri dan LAM Provinsi Riau tahun 2013 silam. Dalam mufakat 12 tersebut juga disepakati, keberadaan MBM Penyengat itu juga harus dibarengi adanya museum sejarah bahasa melayu yang dibangun di Provinsi Riau. (*)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya mereka memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengungkapkan data calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidama yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Ia memastikan, itu sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (29/8).
Adapun 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana di antaranya:
1. Susno Duadji dari PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2.
2. H. Huzrin Hood dari PKB Dapil Kepri Nomor Urut 2.
3. Ali Maskur Masduqi dari PKB Dapil Jateng VIII Nomor Urut 7.
4. Rino Lande dari PKB Dapil Jatim V Nomor Urut 7.
5. Abdul Halim dari PKB Dapil Bali Nomor Urut 2.
6. Yansen Akun Effendy dari PKB Dapil Kalbar II Nomor Urut 1.
7. Syaifur Rahman dari Partai Gerindra Dapil Jatim IV Nomor Urut 4.
8. H. Amry dari Partai Gerindra Dapil Sulsel II Nomor Urut 4.
9. Asep Ajidin dari PDI Perjuangan Dapil Sumbar II Nomor Urut 4.
10. H. Mochtar Mohamad dari PDI Perjuangan Dapil Jabar V Nomor Urut 3.
11. Rokhmin Dahuri dari PDI Perjuangan Dapil Jabar VIII Nomor Urut 1.
12. H. M. Al Amin N. Nasution dari PDI Perjuangan Dapil Jateng VII Nomor Urut 4.
13. H. Teuku Muhammad Nurlif dari Partai Golkar Dapil Aceh I Nomor Urut 1.
14. Syahrasaddin dari Partai Golkar Dapil Jambi Nomor Urut 6.
15. H. M. Syarif Hidayat dari Partai Golkar Dapil Sumsel I Nomor Urut 8.
16. Wendy Melfa dari Partai Golkar Dapil Lampung I Nomor Urut 5.
17. M. Iqbal Wibisono dari Partai Golkar Dapil Jateng I Nomor Urut 2.
18. Mashur dari Partai Golkar Dapil Kalbar II Nomor Urut 4.
19. A. M. Nurdin Halid dari Partai Golkar Dapil Sulsel II Nomor Urut 2.
20. Haris Andi Surahman dari Partai Golkar Dapil Kalbar II Nomor Urut 5.
21. Bernard Sagrim dari Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya Nomor Urut 2.
22. H. Abdillah dari Partai NasDem Dapil Sumut I Nomor Urut 5.
23. Budi Antoni Aljufri dari Partai NasDem Dapil Sumsel II Nomor Urut 9.
24. Eep Hidayat dari Partai NasDem Dapil Jabar IX Nomor Urut 1.
25. R. Dikdik Darmika dari Partai NasDem Dapil Jabar XI Nomor Urut 9.
26. Sani Ariyanto dari Partai NasDem Dapil Jateng VIII Nomor Urut 4.
27. Krisna Mukti dari Partai NasDem Dapil Jatim I Nomor Urut 4.
28. Sungkono Ari Saputro dari Partai Buruh Dapil Jatim I Nomor Urut 8.
29. Rosalina Kase dari Partai Buruh Dapil NTT II Nomor Urut 5.
30. Iwan Krisnanto dari Partai Buruh Dapil Kalteng Nomor Urut 1.
31. H. A. Munir dari PKS Dapil Kalbar I Nomor Urut 4.
32. Sumiadi dari Partai Hanura Dapil Kep. Babel Nomor Urut 2.
33. H. Idham Cholid dari Partai Hanura Dapil Jateng VI Nomor Urut 2.
34. Muhamad Zainal Laili dari Partai Hanura Dapil Jatim IV Nomor Urut 1.
35. Sandi Suwardi Hasan dari Partai Hanura Dapil Jatim IV Nomor Urut 2.
36. Wa Ode Nurhayati dari Partai Hanura Dapil Sultra Nomor Urut 1.
37. Arnikeb Eben Tung Sely dari Partai Garuda Dapil NTT I Nomor Urut 1.
38. M. Rasyid Rajasa dari PAN Dapil Jabar I Nomor Urut 5.
39. Nurul Qomar dari PAN Dapil Jabar VIII Nomor Urut 7.
40. H. M. Mujiono dari PAN Dapil Jatim V Nomor Urut 1.
41. Rudy dari PAN Dapil Kalbar II Nomor Urut 4.
42. Evy Susanti dari Partai Demokrat Dapil Jabar III Nomor Urut 5.
43. Lukas Uwuratuw dari Partai Demokrat Dapil Maluku Nomor Urut 4.
44. H. Thaib Armaiyn dari Partai Demokrat Dapil Malut Nomor Urut 1.
45. Agus Kamarwan dari PSI Dapil NTB II Nomor Urut 1.
46. Vicky Prasetyo dari Perindo Dapil Jabar VI Nomor Urut 1.
47. Muhajir dari Perindo Dapil Jateng VIII Nomor Urut 2.
48. Hendra Karianga dari Perindo Dapil Malut Nomor Urut 1.
49. Soleman Sikirit dari Perindo Dapil Papua Barat Nomor Urut 1.
50. M. Madini Farouq H dari PPP Dapil Jatim IV Nomor Urut 3.
51. Djainudin dari PPP Dapil NTT II Nomor Urut 1.
52. Irsyadul Fauzi dari Partai Ummat Dapil Sumbar I Nomor Urut 2.
Kemudian, 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana yakni:
1. Edi Agusdin dari Dapil Bengkulu, Nomor Urut 6.
2. Patrice Rio Capella dari Dapil Bengkulu, Nomor Urut 10.
3. Cinde Laras Yulianto dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor Urut 3.
4. Petrus Hilman dari Dapil Jambi, Nomor Urut 14.
5. Dody Rondonumu dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 7.
6. Emir Moeis dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 8.
7. Rendi Susiswo Ismail dari Dapil Kalimantan Timur, Nomor Urut 16.
8. Ismeth Abdullah dari Dapil Kepulauan Riau, Nomir Urut 8.
9. Samson Yasir Alkatiri dari Dapil Maluku, Nomor Urut 13.
10. Muhaimin Yahya Mutawalli dari Dapil NTB, Nomor Urut 12.
11. Abd. Waris Halid dari Dapil Sulawesi Selatan, Nomor Urut 1.
12. Andi Baso Ryadi Mappasulle dari Dapil Sululawesi Selatan, Nomor Urut 7.
13. Eva Susanti H Bande dari Dapil Sulawesi Tengah, Nomor Urut 9.
14. Rinaldi Damanik dari Dapil Sulawesi Tengah, Nomor Urut 18.
15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu dari Dapil Sumatera Utara, Nomor Urut 19.
16. Irman Gusman dari Dapil Sumatera Barat, Nomor Urut 7.
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
batampos – Polda Metro Jaya telah menangkap perwira polisi AKP Suhartono setelah buron karena terlibat pembunuhan tahanan kasus narkoba, Dul Kosim, 38. Suhartono ditangkap di Bandung Jawa Barat, saat sedang membeli makan.
“Itu sedang jalan, dia nya mau beli makanan,” ujar Kanit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Selasa (29/8).
Ipik tak mengungkap secara pasti tujuan Suhartono kabur ke Bandung. Pasalnya, Suhartono selama ini tinggal di Bogor, Jawa Barat. “Lama tinggal di Bogor,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang anggota Direktorat Reserse NarkobaPolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Perbuatan mereka menewaskan seseorang berinisial DK, 38, yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Selain mereka ada satu anggota polisi lainnya yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk didalami pelanggaran kode etik.
Kemudian satu anggota polisi lainnya AKP Suhartono dinyatakan buron. “Satu (polisi) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Hengki.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia. (*)
PT, karyawan yang merampok bos toko sembako. F . Facebook
batampos – Polsek Batuaji terus melacak keberadaan PT, karyawan toko sembako di Pasar Fanindo yang menodongkan pisau ke bosnya dan merampok uang toko sekitar Rp 200 juta, Jumat (25/8) lalu. Polisi mengawasi pelaku di pintu keluar masuk seperti pelabuhan dan bandara sejak hari kejadian.
Foto pelaku sudah disebarkan agar masyarakat juga muda mengenalinya. Pelaku diduga kuat masih di Batam.
“Masih kami cari. Kemungkinan masih di dalam kota Batam dia,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandi Pratama Putra.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban sendiri terkait kasus ini. Dari keterangan saksi, PT saat itu ditugaskan mengantar bosnya ke bank untuk setor uang. Lalu menodong dan merampok uang yang akan disetorkan.
Saat membuat laporan ke Mapolsek Batuaji, wanita ini menyebutkan ia diturunkan begitu saja di daerah Seitemiang ketika pelaku berusaha kabur bersama uang dan mobil operasional toko.
“Saya ditodong saat mau turun dari mobil (depan lokasi Bank). Saya diancam dan disuruh diam saja. Dia kabur ke arah Seitemiang. Dan turunkan saya di pinggir jalan,” ujar wanita tersebut.
Saat hendak kabur, pelaku juga berusaha merampas ponsel korban. Namun tidak berhasil karena korban langsung lari ke luar dari jalan raya.
PT yang saat itu mengendarai mobil operasional toko langsung kabur bersama mobil ke arah Sekupang. Dia meninggalkan mobil operasional di Pasar Tiban, Sekupang.
“Baru mobil yang kita ketemukan. Di Pasar Tiban ditinggalkan pelaku. Pelaku sendiri masih kami kejar,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandi Pratama Putra, Minggu (27/8). (*)
batampos – Dibolehkannya lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas itu berkomitmen untuk memastikan kegiatan yang bisa menjaga kondusifitas di kampus atau sekolah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Puadi mengakui jika kampanye di sekolah memiliki tingkat kerawanan. Namun karena sudah menjadi putusan MK yang membolehkan dengan berbagai syarat, maka itu yang jadi pegangan.
Untuk itu, pihaknya menilai yang perlu dilakukan adalah mengantisipasi dari sisi pelaksanaannya. Harus dipastikan, kegiatan memenuhi unsur yang disyaratkan oleh MK. Yakni adanya izin dari kepala sekolah atau rektor, serta tidak ada atribut.
Puadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. “Bawaslu konsisten untuk melakulan pengawasan melekat di sekolah,” ujarnya di sela-sela kegiatan debat antar mahasiswa di Ancol, Jakarta kemarin.
Dalam pengawasan melekat, para pengawas akan terjun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar. “Jika ada dugaan pelanggaran, ya kita lakukan proses penindakan,” inbuhnya.
Dari sisi regulasi, dia juga akan ikut memastikan petunjuk teknis yang disusun KPU cermat. Misalnya terkait dengan karekteristik sekolah yang memenuhi dan relevan untuk dilakukan kegiatan politik. “Kita sedang menggodok juga. Nanti kita sampaikan ke KPU,” jelasnya. Hingga kemarin, KPU sendiri belum menuntaskan regulasi terbaru perihal kampanye.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keputusan MK tersebut. Kemendikbudristek juga tengah mencari cara ideal agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat.
Apalagi, saat ini di perguruan tinggi terdapat tenaga pendidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak boleh terlibat politik praktis. ”Kita belum tahu pengaturannya nanti, karena kita masih mempelajari peraturan tersebut dan beberapa peraturan lain. Seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN. Jadi itu yang mungkin perlu pendalaman,” paparnya.
Dia juga mewanti-wanti, kegiatan belajar mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik. Jadwal kampanye politik di kampus pun dilarang lebih dominan dibanding kegiatan perkuliahan. Sehingga, membuat warga kampus lebih sibuk menyiapkan kegiatan tersebut daripada berada di kelas.
Selain itu, Nizam pun meminta kampus tetap bisa mengambil posisi sebagai lingkungan yang netral. Mengingat, adanya dinamika yang sulit dihindari ketika kampanye politik merambah dunia kampus.
Karenanya, seluruh warga kampus dihimbau tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan kegiatan politik. Langkah ini menjadi penting agar tujuan kampus sebagai sarana pendidikan dan pengembangan intelektual senantiasa tercapai.
”Kami berharap kampus bisa menjaga jarak dan netral. Tidak ikut-ikutan malah meramai-ramaikan yang tidak seharusnya. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas menuturkan bahwa jangan legalisasi kampanye berujung pada intervensi ke kampus. Baginya, jika terjadi intervensi semacam ini mengerikan. ”Ini tidak bisa dilepaskan dari pemilu yang lalu,” terangnya.
Ada intervensi yang halus dan kasar ke kampus. Baik menggunakan uang atau fasilitas lainnya. Yang akhirnya, kampus memposisikan diri untuk diam. ”Kadar gangguan itu berbeda-beda, yang diganggu juga sikapnya berbeda-beda,” paparnya.
Bagian lain, dia menganalisa terkait jalannya politik di Indonesia. Ada banyak pasal yang menjamin kesempatan yang sama bernegara. Salah satunya, Pasal 28 D Undang –Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Busyro menuturkan, semua pasal tersebut dalam prakteknya bermasalah. Sering kali dalam pembentukan sebuah badan, seleksi anggota bermasalah. Termasuk, seleksi penyelenggara pemilu.”Itu semua adalah bentuk ketidaksenonohan moralitas pejabat kita,” terangnya. (*)
Warga Batam mengeluhakan harga cabai yang kembali meroket di Batam. F. iman wachyudi / Batam Pos
batampos – Dua pekan terakhir harga cabai di Batam naik hingga Rp 80 ribu per kg. Ternyata, penyebab naiknya harga cabai, karena di daerah penghasil tengah musim penghujan.
Seperti di Pasar Botania Batamcenter, harga cabai dijual Rp 60-80 ribu per kilogram. Harga paling mahal yakni untuk cabai setan atau cabai rawit merah yang dijual hingga Rp 80 ribu.
“Masih belum turun, cabai setan Rp 8 ribu per ons, ” ujar Ani, pedagang sayur mayur.
Dikatakannya, naiknya harga cabai cukup banyak dikomplain pelanggannya. Sebab kenaikan cukup signifikan dibanding sebelumnya yang hanya Rp 60 ribuan per kg.
“Ya pasti ada yang komplain, nanya kapan turun. Kalau saya mana bisa mastiin, karena sebelumnya juga naik,” kata Ani.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam tak menampik adanya kenaikan harga cabai. Namun kenaikan itu terjadi karena hasil panen di daerah penghasil.
Ketua TP PKK Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani saat kegiatan germas dan sosialisasi stunting di Desa Lancang Kuning, Senin (28/8/2023). F.Diskominfo Bintan untuk Batam Pos.
batampos– Ketua TP PKK Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani mengajak kaum ibu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak.
“Tumbuh kembang sang buah hati harus menjadi prioritas agar anak menjadi generasi yang cemerlang,” kata dia saat kegiatan germas dan sosialisasi stunting di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/8/2023).
Tidak hanya itu, dia ingin orang tua khususnya ibu-ibu bisa menjadi barometer dalam melihat tumbuh kembang anak.
“Kita ingin semua orang tua bisa aktif melihat perkembanga anak,” kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan ini dimulai sejak empat bulan lalu dengan turun ke desa kelurahan di Bintan. Yang menjadi fokusnya penurunan angka stunting sekaligus edukasi aktif kepada masyarakat untuk peka terhadap lingkungan dan gaya hidup sehat. (*)
Ilustrasi: Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/8). Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, termasuk ruang kerja Wali Kota (Wako) Bima Muhammad Lutfi.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan berkaitan dengan perkara apa penggeledahan di kantor Wali Kota Bima tersebut. Ia menyebut, KPK tengah mencari bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di Bima.
“Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Lembaga antirasuah itu diduga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. Sebab, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan perkara ini.
Sementara itu, dikutip dari Antara, sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin, untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi. (*)