
batampos– Pada saat puncak acara GTRA Summit 2023 di Hotel Aston Karimun, Wamen ATR/Waka BPN RI, Raja Juli Antoni membacakan naskah Deklarasi Karimun sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah masyarakat. Deklarasi tersebut kemudian dibagi atas empat poin utama.
Pertama, resolusi penyelesaian legalisasi aset, pemukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar.
Di dalamnya terdapat empat butir deklarasi. Deklarasi yang disampaikan berfokus pada pelestarian peningkatan fungsi kawasan mangrove, legalisasi aset masyarakat pesisir, pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan laut. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir,” ungkap Raja Juli.
BACA JUGA: Menteri ATR Serahkan 2.035 Sertifikat Tanah
Kemudian, tambahnya, di poin selanjutnya adalah penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat.
Pada poin tersebut dideklarasikan bahwa seluruh anggota GTRA bersama-sama menyelesaikan konflik pertanahan pada aset BMN, BMD, BUMN dan BUMD yang dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau kepentingan pemerintah membentuk tim lintas kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum untuk membentuk pola penyelesaian konflik.
”Dengan cara inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada aset. Selanjutnya, membentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka menjalankan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan. Dan terakhir, untuk melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN dan BUMD yang telah clean and clear, untuk menghindari terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang,” paparnya.
Pada poin ketiga deklarasi, lanjut Raja Juli, resolusi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi.
Pada poin ini, butir-butir yang dideklarasikan adalah terkait perkuatan koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Melalui forum GTRA ini untuk penyelesaian masalah tanah transmigrasi melaksanakan IP4T untuk mengupayakan penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi, inventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi melalui pemanfaatan teknologi informatika.
”Untuk memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan pengalokasian anggaran untuk penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi. Serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi. Sehingga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras, dan konsisten,” jelasnya.
Dikatakannya, resolusi penyelesaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan pada poin keempat ini terdapat beberapa butir turunan yang dideklarasikan. Yaklni, percepatan sertifikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah dan meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inver penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui penataan kawasan (PPTPKH) dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan.
”Sehingga terjadi sinkronisasi data subjek dan objek antara Surat Keputusan Perubahan Batas dengan data redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH. Percepatan pembuatan regulasi turunan Peraturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan redistribusi tanah dari TORA pelepasan kawasan hutan. Serta memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan kembali instruksi Presiden Joko Widodo pada GTRA Summit tahun lalu, yakni untuk meruntuhkan tembok-tembok ego struktural demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh Tanah Air Indonesia. ”Dari sama-sama kerja, ke kerja bersama untuk Reforma Agraria,” tegas Raja Juli Antoni.
Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra dalam laporannya pada GTRA Summit 2023 melaporkan bahwa sertifikat yang telah terbit di Kepulauan Riau saat ini berjumlah 10.668 sertipikat. Terdiri dari 2.057 sertifikat dari Karimun, 2.488 sertifikat dari Batam, 649 sertifikat dari Tanjungpinang, 1.552 sertifikat dari Bintan, 1.375 sertifikat dari Natuna, 1.327 sertifikat dari Lingga dan 1.220 sertifikat dari Kepulauan Anambas.
Nurhadi Putra juga menyamapikan terima kasih kepada Gubernur Kepri yang telah berkenan membantu sertifikasi dengan memberikan anggaran untuk sertifikasi masyarakat Kepulauan Riau.
Untuk diketahui, sertifikasi di wilayah pesisir dapat terlaksana berkat dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyebutkan bahwa target pemerintah provionsi sebanyak 2.500 bidang tanah dapat disertifikasi dari program tersebut. Walau pun baru 1.800 yang selesai, Pemprov Kepri akan terus mendorong Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR). Agar supaya memenuhi target Ansar mengimbau kepada bupati, wali kota untuk gunakan blended anggaran bersama, supaya sertifikasi pesisir ini dapat terselesaikan di Kepulauan Riau. (*)
reporter: sandi









