
batampos– Beberapa aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPU) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Ari Syafdiansyah, disita jaksa.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan luas sekira 834 meter persegi dan lahan seluas 571 meter persegi di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Proses penyitaan aset disaksikan dari pihak keluarga terpidana dan pihak keluruhan maupun desa, Rabu (30/8/2023).
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Penyitaan ini setelah adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang.
Dia menyebut, aset yang disita berupa lahan kosong, tanah dan bangunan di dua bidang tanah yang berada di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Tidak hanya sampai di sini, dia mengatakan, jaksa masih menelusuri aset lain milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban.
Dia menduga, ada dua aset berupa kendaraan roda empat yang masih disembunyikan.
“Masih ditelusuri aset lainnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban tahun 2018 yang merugikan negara sekira 2,44 miliar.
Selain Ari Syafdiansyah, tersangka lain adalah Supriatna alias Ujang dan Herry Wahyu yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Bintan.
Ketiganya telah menjalani sidang dan putusan. Diantaranya terpidana Herry Wahyu divonis penjara 5 tahun dari semula 4 tahun. Sedangkan terpidana Ari Syafdiansyah dijatuhi vonis penjara 7 tahun yang awalnya 6 tahun. (









