Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad. F. Dok. Batam Pos
batampos – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik atas sikap emosionalnya saat menghadapi aksi unjuk rasa warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, di depan Kantor BP Batam, Kamis (22/1) lalu. Aksi tersebut digelar untuk memprotes krisis air bersih di depan Kantor BP Batam, pekan lalu.
Amsakar mengakui reaksi tersebut di luar kebiasaannya selama berkarier di pemerintahan. Ia menegaskan, peristiwa itu merupakan kali pertama dirinya menunjukkan sikap emosional saat berhadapan dengan massa.
“Selama 27 tahun ini (mengabdi di pemerintahan), pernah enggak saya seperti itu,” tanya Amsakar ketika ditanyai wartawan di Kantor DPRD Batam, Rabu (28/1) siang.
Ilustrasi – Hewan pembawa dan penular virus Nipah. (ANTARA/HO/Internet)
batampos – Otoritas Singapura akan memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh di bandara bagi penumpang penerbangan yang datang dari wilayah terdampak virus Nipah. Selain itu, pengawasan epidemiologis terhadap pekerja migran dari Asia Selatan juga diperketat sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mematikan tersebut.
Badan Pengendalian Penyakit Menular Singapura (Communicable Diseases Agency/CDA) menyatakan pihaknya terus memantau secara ketat perkembangan wabah virus Nipah (NiV) di Benggala Barat, India.
“CDA memantau secara ketat wabah infeksi virus Nipah (NiV) di Benggala Barat, India. Ini merupakan wabah virus Nipah ketujuh di India sejak 2001. Kami akan menerapkan pemeriksaan suhu tubuh di bandara untuk penerbangan yang tiba dari daerah terdampak,” bunyi pernyataan CDA, Rabu (28/1).
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) juga meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang baru tiba dari Asia Selatan.
“MOM meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang baru tiba dari Asia Selatan serta berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan primer untuk meningkatkan kewaspadaan,” lanjut pernyataan tersebut.
CDA menyebut tidak menutup kemungkinan akan menerapkan langkah-langkah tambahan jika risiko epidemiologis terhadap Singapura meningkat.
Sementara itu, pada Selasa, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India membantah laporan mengenai lima kasus virus Nipah di Benggala Barat. Pemerintah India menegaskan bahwa hanya dua kasus yang telah dikonfirmasi secara resmi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah memasukkan virus Nipah sebagai salah satu virus paling berbahaya di dunia, karena hingga kini belum tersedia pengobatan maupun vaksin yang efektif.
Virus Nipah terutama menyebar melalui kelelawar buah dan jenis kelelawar lainnya. Pada manusia, infeksi umumnya terjadi akibat mengonsumsi buah yang terkontaminasi air liur hewan yang terinfeksi. Selain itu, hewan peliharaan juga dapat menjadi perantara penularan virus tersebut. (*)
Ilustrasi: Salah satu perumahan yang terkena banjir.
batampos – Kawasan Sagulung kembali menjadi langganan banjir saat hujan deras mengguyur. Titik terparah berada di sekitar Perumahan Tiara Mantang, di mana genangan air kerap mencapai setinggi lutut orang dewasa.
Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, mengatakan persoalan banjir tersebut telah direspons oleh BP Batam bersama Dinas Bina Marga. Sebagai langkah penanganan cepat, pemerintah membangun kolam ulakan di sekitar lokasi terdampak.
“Permasalahan banjir ini sudah kami audiensikan dengan BP Batam. BP Batam menyediakan alat, sementara Dinas Bina Marga membantu penguatan dinding-dinding kolam ulakan,” ujar Arfie, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, banjir di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah satu penyebab utamanya adalah posisi perumahan yang lebih rendah dibandingkan jalan dan saluran drainase di sekitarnya.
“Kalau dilakukan pembongkaran kaki seribu tentu membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. Karena itu, pembangunan kolam ulakan menjadi solusi cepat untuk mengurangi genangan,” jelasnya.
Selain upaya fisik, Arfie juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan menjaga kebersihan lingkungan, terutama dengan tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyumbat aliran air.
“Mari sama-sama kita jaga lingkungan. Karena kontur kawasan ini cukup tinggi, jika tidak dijaga bersama, masalah banjir akan sulit diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Imron, warga Perumahan Tiara Mantang, menyambut baik langkah pemerintah dalam menangani banjir yang selama ini meresahkan warga.
“Kami sangat bersyukur. Sudah bertahun-tahun kawasan ini selalu terendam banjir setiap hujan deras,” ujarnya. (*)
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
batampos – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir 41 rekening yang terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemblokiran tersebut, penyidik telah menyita uang senilai Rp4,07 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 14 Januari 2026. Sejumlah langkah paksa telah dilakukan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun pihak terafiliasi yang sudah diblokir,” ujar Ade Safri kepada awak media, Kamis (29/1).
Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, baik atas nama badan hukum maupun perorangan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi terkait tindak pidana.
Dalam rangka melindungi kepentingan para korban yang mayoritas merupakan lender, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk pendataan dan verifikasi permohonan restitusi yang akan diajukan para korban.
“Kami juga berkomunikasi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan, sekaligus pemberitahuan hak korban terkait restitusi,” jelas Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, yang terdiri dari saksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender, borrower, serta pihak dari PT DSI.
Penyidikan juga disertai penyitaan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI.
“Selain itu, kami melakukan asset tracing atau penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya. (*)
Amsakar Achmad saat menghadapi aksi unjuk rasa warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar. F.m Sya’ban
batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas sikap emosionalnya saat menghadapi aksi unjuk rasa warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, yang memprotes krisis air bersih di depan Kantor BP Batam, pekan lalu.
Amsakar menegaskan, reaksi emosional tersebut merupakan yang pertama sepanjang perjalanan kariernya di pemerintahan.
“Selama 27 Tahun ini pernah gak saya seperti itu,” kata Amsakar sambil mengangguk dan tersenyum kecil saat ditemui Rabu (28/1) siang
Ia menekankan, selama 27 tahun mengabdi di pemerintahan, dirinya tidak pernah merespons aksi massa dengan emosi seperti yang terjadi dalam demo warga Tanjung Sengkuang.
Saat ditanya apa yang menjadi pemicu sikap tersebut, Amsakar mengaku telah melakukan evaluasi dan mencoba memahami berbagai bentuk aksi yang selama ini ia hadapi. Namun, ia menilai aksi kali ini memiliki pola yang berbeda dari biasanya.
“Yang ini agak aneh. Saya kan setiap saat terima rekan-rekan mahasiswa. Forum yang paling tepat barangkali di dialog. Biasa kalo demo sudah menyampaikan pendapat kita respon lalu ada petisi,” ujarnya.
Menurut Amsakar, ketika pemerintah sedang berbicara dan membuka ruang komunikasi, maka forum yang digunakan seharusnya audiensi. “Kalo kita sedang berbicara itu forumnya audiensi. Sadakallahullazim,” kata dia.
Di tengah polemik tersebut, Amsakar menyebut pihaknya kini fokus melakukan langkah konkret di lapangan. Ia mengaku telah menginstruksikan jajaran BP Batam untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang terdampak krisis air bersih.
“Semalam saya minta buk Tuty (Deputi Pelayanan Umum) hari Jumat dengan pak Yus supaya turun dulu ke Tanjung Uma. Kemarin juga ada tim pendahuluan turun ke Tiban Taman Sari Hijau,” kata dia.
Amsakar menyebut, saat ini terdapat sekitar 18 titik wilayah di Batam yang mengalami kesulitan air bersih. Seluruh titik tersebut mulai didatangi tim BP Batam agar kondisi di lapangan dapat dilihat secara langsung dan penanganannya disesuaikan dengan kebutuhan warga.
“Kalo harus di angkut tujuh truk ya tujuh truk. Kira-kira begitu,” ujar Amsakar.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa BP Batam mengklaim tengah menggeser pendekatan dari sekadar respons administratif ke upaya penanganan langsung di lapangan, di tengah meningkatnya tekanan publik atas krisis air bersih yang berkepanjangan di sejumlah wilayah Kota Batam.
Sementara itu, Priyono, Ketua RT 1 RW 4 Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, menegaskan krisis air bersih di wilayahnya belum juga teratasi sejak pergantian pengelola dari PT Moya ke Air Batam Hilir (ABH). Selama banyak bulan, warga terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau untuk air harian, kami beli ke warga lain yang airnya masih mengalir. Harganya Rp15 ribu per drum,” kata Priyono kepada Batam Pos, Rabu (28/1) siang.
Menurutnya, air bersih di wilayah tersebut sudah lama tidak mengalir lancar. Berbagai upaya pengaduan telah dilakukan, baik ke pihak ABH maupun BP Batam, namun hingga kini belum membuahkan solusi konkret.
“Saye dah beberapa kali datang ngadu ke ABH maupun ke BP Batam, tapi belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Priyono menyebut, pihak BP Batam sempat turun ke lokasi, terakhir pada Desember 2025 lalu. Namun, kunjungan tersebut dinilai belum diikuti langkah nyata di lapangan. Hingga saat ini, warga masih harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Ada BP Batam ke lokasi, tapi tak ade pergerakannya. Cuma lihat-lihat saja. Kebetulan saya Ketua RT di wilayah ini. Bantu lah kami bang,” katanya.
Ia menambahkan, krisis air bersih hampir merata dirasakan warga di Kelurahan Tanjung Uma. Namun, distribusi air melalui mobil tangki pun tidak sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah.
“Kalau yang di darat, lori air masih bisa masuk. Tapi kami yang di pelantar setelah pasar, lori tak mau masuk,” ungkap Priyono prihatin.
Sementara itu, kondisi berbeda disampaikan Moddin Liwang, Ketua RW 02 Tanjung Sengkuang, Batuampar. Ia menyebut pasokan air bersih di wilayahnya sudah mulai kembali normal usai paska demo di depan kantor BP Batam pekan lalu
“Kalau di RW 02 sudah aman,” katanya singkat saat dihubungi.(*)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK.
Salah satu perubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan gratifikasi, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan sebesar Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.
Penyesuaian juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200 ribu per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500 ribu per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi serta perubahan nilai rupiah.
“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah tidak relevan lagi. Sekarang bisa jadi nilainya sudah lebih dari Rp 1,5 juta. Artinya, di atas Rp 1,5 juta itu sudah masuk kategori gratifikasi,” ujar Setyo di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menambahkan, batas nominal lama dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, nilai di atas Rp 1,5 juta perlu ditegaskan sebagai objek pelaporan gratifikasi.
Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Ia menekankan, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Dengan kondisi seperti itu, diharapkan tidak sampai berkembang menjadi perbuatan suap,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan pelaporan gratifikasi bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta meminimalkan perbedaan penafsiran.
“Selain itu, aturan ini juga untuk mendorong pejabat negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pungkasnya. (*)
batampos – Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp 35.000 menjadi Rp 3.003.000 per gram pada perdagangan kedua, Rabu (28/1) sore. Harga tersebut tercatat naik tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp 2.968.000 per gram, pada perdagangan pertama Rabu pagi.
Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.551.500, dari sebelumnya Rp 1.534.000.
Lalu, harga emas Antam 2 gram dikenakan Rp 5.956.000 dari sebelumnya Rp 5.886.000 dan 3 gram dikenakan Rp 8.916.000 dari sebelumnya Rp 8.655.000.
Harga emas Antam untuk harga untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp 14.830.000 dari sebelumnya Rp 14.655.000. Sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp 29.580.000 dari sebelumnya Rp 29.230.000.
Lalu, emas ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp 73.785.000 dari sebelumnya Rp 72.910.000 dan emas ukuran 50 gram dibanderol dengan harga Rp 147.405.000 dari sebelumnya Rp 145.655.000.
Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp 294.660.000 dari sebelumnya Rp 291.160.000. Kemudian, emas Antam dengan berat 500 gram dibanderol Rp 1.472.400.000 dari sebelumnya Rp 1.454.900.000. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp 2.943.600.000 dari sebelumnya Rp 2.908.600.000.
Harga yang melonjak juga berlaku untuk penjualan kembali atau buyback sebesar Rp 55.000 menjadi Rp 2.854.000 per gram. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan buyback sebelumnya yang dikenakan Rp 2.799.000 per gram.
Jika masyarakat ingin menjual emas koleksinya akan dikenakan harga senilai Rp 2.854.000 per gram. Bagi pemilik emas batangan yang telah dibeli sejak November tahun 2022 atau sekitar tiga tahun ke belakang, maka harga jual yang diperoleh sangat menguntungkan alias cuan.
Pasalnya, harga emas pada 26 November 2022 berada di level Rp 936.000 per gram. Jika saja memiliki 5 gram dengan harga beli mencapai Rp 4.680.000, apabila dijual saat ini maka akan laku sebesar Rp 14.270.000 (belum termasuk pajak).
Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh secara total dari penjualan 5 gram emas Antam tahun 2022 tersebut sebesar Rp 9.590.000.
Berikut rincian harga emas Antam, Rabu (28/1) sore, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram di BELM – Setiabudi One, Jakarta Selatan:
• Harga emas 0,5 gram: Rp 1.551.500
• Harga emas 1 gram: Rp 3.003.000
• Harga emas 2 gram: Rp 5.956.000
• Harga emas 3 gram: Rp 8.916.000
• Harga emas 5 gram: Rp 14.830.000
• Harga emas 10 gram: Rp 29.580.000
• Harga emas 25 gram: Rp 73.785.000
• Harga emas 50 gram: Rp 147.405.000
• Harga emas 100 gram: Rp 294.660.000
• Harga emas 250 gram: Rp 736.340.000
• Harga emas 500 gram: Rp 1.472.400.000
• Harga emas 1.000 gram: Rp 2.943.600.000. (*)
batampos – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya. Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka keliru, mengingat yang bersangkutan bertindak untuk membela istrinya dari ancaman penjambretan.
Kasus tersebut menuai sorotan karena Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, secara khusus menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan hukum tersebut.
“Ada di situ permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” cecar Safaruddin dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Menanggapi hal itu, Kapolres Sleman Edy Setyanto menyatakan penanganan perkara berkaitan dengan pendekatan restorative justice.
Namun, Safaruddin justru mempertanyakan kesiapan Kapolres Sleman yang dinilainya tidak memahami pasal krusial dalam KUHP tersebut.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara soal pasal-pasal, tapi tidak membawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan. Saya bawa ini,” tegasnya.
Adapun Pasal 34 KUHP menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, termasuk kehormatan dan harta benda.
Safaruddin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 menegaskan, Kapolres Sleman telah keliru menerapkan hukum dalam kasus Hogi Minaya.
“Ini jelas pembelaan diri. Istrinya terancam penjambretan. Membela diri itu bukan pelanggaran lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” pungkasnya. (*)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari. F.Yashinta
batampos – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengidentifikasi sebanyak 19 akun media sosial yang menyebarkan komentar bernuansa SARA. Ujaran kebencian disampaikan pada Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, usai demo air bersih pekan lalu.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan patroli siber dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dari hasil pemantauan, ditemukan 19 akun yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui kolom komentar di media sosial.
“Selama tiga hari patroli siber, kami menemukan 19 akun yang melakukan ujaran kebencian melalui komentar. Dari jumlah itu, dua akun merupakan akun palsu, sementara 17 lainnya akun real,” ujar Arif, kemarin.
Ia menjelaskan, komentar-komentar tersebut mengandung unsur SARA dan ditujukan kepada Wakil Wali Kota. Seluruh akun yang teridentifikasi diketahui berada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
“Untuk akun, rata-rata itu dari Batam,” tegasnya.
Arif merinci, pada hari pertama patroli siber, polisi menemukan 12 akun, sementara pada hari kedua ditemukan tujuh akun tambahan. Seluruh temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Kepri.
Dalam patroli tersebut, polisi juga menyoroti adanya narasi di media sosial yang dinilai dipelintir pasca unjuk rasa. Salah satunya terkait insiden yang digambarkan seolah-olah terjadi perebutan mikrofon saat aksi berlangsung.
“Kami melihat ada penggiringan opini pasca unjuk rasa kemarin. Dibuat seolah-olah terjadi rebutan mikrofon, lalu dipelintir lagi, dan diikuti banyak komentar bernuansa SARA,” jelas Arif.
Sebagai langkah awal, polisi mengedepankan pendekatan edukatif terhadap pemilik akun. Tim siber mengirimkan pesan langsung (direct message) kepada akun-akun yang terindikasi menyebarkan ujaran kebencian. Langkah ini sebelumnya dikenal sebagai Peringatan Virtual Polisi (PVP).
“Kami sampaikan melalui DM bahwa komentar yang disampaikan mengandung unsur SARA dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Arif menegaskan, patroli siber akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memiliki kaitan erat dengan iklim perekonomian di daerah.
“Kalau situasi tidak kondusif, ekonomi juga bisa terganggu. Karena itu masyarakat harus pandai bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi, terutama oleh isu-isu berbau SARA,” katanya.
Ia mengingatkan, masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Silakan kritik, silakan sampaikan pendapat, tapi jangan dengan ujaran kebencian atau SARA,” tegas Arif.
Menurutnya, ujaran kebencian bernuansa SARA dapat dijerat Pasal 243 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.
“Saat ini kami masih mengedepankan edukasi. Namun, jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, kami akan mendatangi langsung dan melakukan penindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
batampos – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Adies Kadir sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Golkar setelah ditetapkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Bahlil menyebut, Golkar telah “mewakafkan” Adies kepada negara agar dapat menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi secara independen.
“Hari ini kita mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang sebelumnya pimpinan DPR, Pak Adies Kadir, untuk menjadi hakim MK,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Bahlil, Adies telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar beberapa hari sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Hakim MK. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk penegasan komitmen terhadap independensi lembaga peradilan.
“Beliau sudah bukan kader, bukan anggota, dan tidak berada dalam struktur partai sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, Bahlil juga menanggapi penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan posisi yang ditinggalkan Adies Kadir. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan prinsip kesetaraan dan keterbukaan di internal partai.
“Bagi Golkar ini hal yang baik. Kita tidak setengah-setengah, langsung menempatkan perempuan sebagai pimpinan DPR. Perempuan juga punya hak, masa laki-laki saja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Adies menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Adies kini diisi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati. (*)