Ilustrasi: Warga bergotong-royong menimbun jalan menuju Pelabuhan Sagulung, Kamis (25/5).
batampos – Kerusakan jalan menuju Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung belum juga mendapat perhatian. Padahal jalan rusak ini sudah banyak memakan korban. Sudah dua pemotor yang tewas di tempat karena jalan berlubang.
Warga pun mendesak Pemko Batam untuk mengambil alih kewenangan perbaikan jalan utama itu jika memang Pemprov Kepri selaku pihak yang berwenang masih memiliki kendala dengan perbaikan jalan rusak tersebut.
“Tolonglah siapapun yang berwenang, ini segera diperbaiki karena terus memakan korban. Arus lalu lintas jadi terhambat. Kalau memang Pemprov belum bisa serahkan ke Pemko biar dihandle Pemko. Jangan diabaikan terus masalah ini, sudah sangat berbahaya jalan ini,” ujar Cahyono, warga Seibinti.
Lurah Seibinti saat dikonfirmasi juga mengakui jalan menuju Pelabuhan Sagulung belum diperbaiki hingga saat ini. Usulan sebagai prioritas pembangunan di Musrembang sebelumnya belum mendapat instruksi apapun dari Pemprov. Pihak kelurahan hanya bisa menyampaikan keluhan masyarakat ini ke Pemko Batam dan berharap agar ini segera ditangani.
“Sudah kita sampaikan itu, cuman belum ada informasi lanjutan. Memang berbahaya jalan itu. Sudah pernah diperbaiki tapi rusak lagi. Semoga secepatnya diperbaiki secara menyeluruh,” ujar Jamil. (*)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan pasal 156a dan juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
”Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini (6/7),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/7).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain yakni dengan persangkaan tambahan yaitu pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal 156a tentang penistaan agama.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
”Kedua perkara dijadikan satu berkas,” ujar Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan, penyidik belum mengarah pada perkara itu. Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini (6/7), penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Usai pemeriksaan klarifikasi, Senin (3/7), penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi
”Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.
Hendra telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini (6/7), namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. (*)
batampos – Aktris, model, dan penyanyi Maudy Ayunda membagi tips cara
mengatur waktu supaya efektif.
Sebagai publik figur, Maudy Ayunda menjadi inspirasi banyak orang. Selain
berparas cantik dan bersuara merdu, lulusan Univeritas Oxford (S1) dan
Univeristas Stanford (S2) itu juga punya seabreg prestasi.
Dengan segudang kesibukan, perempuan 29 tahun ini punya kiat khusus untuk
menyiasati kesibukannya.
Berikut tips dan trik Maudy untuk mengoptimalkan waktu agar efetif dan tetap
produktif, seperti dilansir dari kanal YouTube pribadinya.
1. Audit yourself
Tahap pertama dalam mengatur waktu agar lebih baik adalah audit yourself yang
artinya megevaluasi diri sendiri, seperti melihat kembali jadwal dan kebiasaan-
kebiasaan selama ini. Di tahap pertama ini, penting untuk membuang hal-hal dan
aktivitas yang kurang mendukung tujuan jangka panjang.
“Jadi, mengaudit dulu aja sih, kita harus bener-bener kenal sama diri kita sendiri.
Sebenernya kecenderungan-kecenderungan dan bad habits (kebiasaan buruk)
kita dalam time management itu apa?” ucapnya.
2. Learn how to prioritize
Tahap kedua yang wajib untuk dipelajari yaitu cara menentukan prioritas. Satu
prinsip yang dijelaskan oleh Maudy untuk tahap kedua ini yaitu prinsip Pareto.
Prinsip ini mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen hasil berasal dari 20 persen
usaha.
“80 persen dari hasil yang kita bisa capai itu sebenernya hanya dicapai atau
hanya bisa diusut ke-20 persen dari apa yang kita putusin untuk lakukan,”
ungkap Maudy. Jadi, dengan berfokus pada 20 persen ini, Anda bisa
meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Selain itu, Maudy juga memberikan tips mengenai Matriks Eisenhower yang
mengajarkan untuk mengategorikan tugas berdasarkan urgensinya. Ada 4
kategori, yakni sebagai berikut.
Kategori pertama adalah urgent and important (do first). Kategori ini merupakan
prioritas utama yang harus diselesaikan karena tugas bersifat mendesak dan
penting.
Kategori kedua adalah less urgent and important. Kategori ini memiliki tingkat
kepentingan yang tinggi, tetapi tidak mendesak, seperti olahraga. Aktivitas yang
masuk dalam kategori ini bisa dijadwalkan pada kalender.
Kategori ketiga adalah less important and urgent (delegate). Kategori ini memiliki
tingkat mendesak atau urgensi yang tinggi, tetapi sebenarnya tidak memberikan
kontribusi signifikan terhadap tujuan jangka panjang. Aktivitas dalam kategori ini
bisa didelegasikan atau dikerjakan dengan kelompok.
Kategori keempat adalah not urgent and not important (eliminate). Kategori ini
memiliki tingkat kepentingan dan urgensi yang rendah, sehingga bisa dihindari
atau dieleminasi sepenuhnya.
3. Do not multitask
Maudy dikenal sebagai aktris yang serbabisa. Ia bisa akting, menyanyi, modelling,
dan lainnya. Dalam tahap ketiga ini, Maudy mengingatkan untuk jangan
multitasking, yakni mengerjakan dua atau lebih pekerjaan sekaligus dalam satu
waktu. Karena hal tersebut akan memecah konsentrasi, sehingga tugas akan
lebih lama selesai.
Namun, Maudy memberi tip jika ingin mengerjakan beberapa hal dalam satu
hari, yakni dengan membagi waktu tugas pengerjaan tersebut. “Dalam satu hari
atau dalam beberapa jam ke depan, gua akan ngerjain dua hal ini, tapi jangan
sampai digabung, ngerjainnya bareng. Buat aku, itu lebih efektif,” kata Maudy. (*)
Jemaah haji karimun ketika mengambil miqat di Masjid Aisyah di Tan’im untuk umrah sunah. f, KASTA
batampos– Satu orang jamaah haji (JH) asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun atas nama Ahmadi Sankarjo Mustarjo dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di Batam. Terkait hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan menyelesaikan apa yang menjadi hak dari JH yang meninggal tersebut.
”Sesuai dengan aturan yang berlaku, JH yang meninggal dalam keadaan masih dalam rombongan, meski sudah selesai melaksanakan ibadah haji atau sudah tiba di bandara udara tetap akan mendapatkan haknya. Salah satu hak yang didapat bagi JH yang meninggal dunia adalah pengembalian biaya haji,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Zamzuri, Rabu (5/7).
Pengembalian biaya haji atau biaya ibadah perjalanan haji (BIPIH) yang akan dikembalikan sesuai dengan nominal yang dilunasi untuk berangkat haji melalui Embarkasi Batam. Dan, untuk pengembalian BIPIH ini akan diurus langsung oleh Kemenag dan pihak keluarga JH yang meninggal dunia tidak perlu mengurus apa-apa.
”Terkait adanya satu JH asal daerah kita yang meninggal dunia, tentunya kita turut berbelasungkawa. Dari pihak Kemenag Kabupaten Karimun sudah mengupayakan pemulangan jenazah JH ke pihak keluarga dengan mengirimkan kapal BAZNAS tadi pagi (Rabu, red) dari Tanjungbalai Karimun menuju ke Batam. Tujuannya, untuk menjemput jenazah dan kemudian langsung dibawa ke Kundur untuk diserahkan kepada pihak keluarga,’ ungkapnya.
Seperti beritakan, JH yang meninggal dunia saat tiba di bandara Batam. Yakni, JH atas nama Ahmadi Sankarjo Mustarjo pada saat turun menggunakan kursi roda. Kemudian, oleh petugas akan dimasukkan ke mobil. Namun, tiba-tiba JH Ahmadi Sankarjo Mustarjo mengalami sesak nafas. Setelah mendapatkan perawatan, tapi pada pukul 18.30 WIB dinyatakan meninggal dunia. (*)
batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2023.
“Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Lebih lanjut, aturan mengenai pajak naturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Dwi juga menjelaskan, PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Untuk diketahui, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Kamis (6/7).
Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
Dalam PMK Pajak Natura ini, dirilis pula daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Lalu, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Serta, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id,” tandasnya. (*)
CEO NDP, Mike Wiluan (dua dari kiri) menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Nongsa Digital Park (NDP) Mendukung Penuh langkah startegis BP Batam dalam meningkatkan nilai investasi.
CEO NDP, Mike Wiluan, mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.
Salah satu langkah untuk mendukung pengembangan tersebut adalah dengan membangun jaringan kabel serat optik sepanjang 5 kilometer.
Rencananya, kata Mike, proyek tersebut akan terealisasi tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, kabel serat optik berteknologi tinggi itu bakal menjadi tulang punggung infrastruktur digital yang dapat menghubungkan konektivitas jaringan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, khususnya Kota Batam.
“Saya berterima kasih kepada BP Batam atas rencana strategis yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan Indonesia. Selain letak yang strategis, infrastrukturnya pun lengkap,” ujar Mike usai menerima kunjungan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian RI Sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, Jumat (30/6/2023) lalu.
Mike berharap, infrastruktur digital yang semakin lengkap dapat mendorong Kota Batam sebagai “jembatan digital” antara Indonesia dan dunia internasional.
Mengingat, NDP juga telah berhasil menggaet investor internasional seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).
Sehingga, kerja sama tersebut ikut memberikan dampak terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam ke depan.
“Kita mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi agar pertumbuhan ekonomi Kota Batam ikut naik. Konektifitas serat optik yang kita bangun akan menjadi ujung tombak investasi global di masa yang akan datang dan mendukung ekosistem ekonomi digital di area pusat data,” pungkasnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi terhadap upaya NDP dalam mendukung pengembangan KEK Nongsa.
Rudi menilai bahwa dengan pembangunan proyek di NDP dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi Batam. Khususnya industri digital dan data center.
“Pembangunan yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan umum. Saya optimis, pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat seiring kemajuan Kota Batam. Hal ini akan berdampak pula untuk daerah lain dan BP Batam sedang persiapkan kemajuan itu. Mari kita dukung bersama-sama,” ujar Rudi.(*)
CEO NDP, Mike Wiluan (dua dari kiri) menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Nongsa Digital Park (NDP) Mendukung Penuh langkah startegis BP Batam dalam meningkatkan nilai investasi.
CEO NDP, Mike Wiluan, mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.
Salah satu langkah untuk mendukung pengembangan tersebut adalah dengan membangun jaringan kabel serat optik sepanjang 5 kilometer.
Rencananya, kata Mike, proyek tersebut akan terealisasi tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, kabel serat optik berteknologi tinggi itu bakal menjadi tulang punggung infrastruktur digital yang dapat menghubungkan konektivitas jaringan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, khususnya Kota Batam.
“Saya berterima kasih kepada BP Batam atas rencana strategis yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan Indonesia. Selain letak yang strategis, infrastrukturnya pun lengkap,” ujar Mike usai menerima kunjungan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian RI Sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, Jumat (30/6/2023) lalu.
Mike berharap, infrastruktur digital yang semakin lengkap dapat mendorong Kota Batam sebagai “jembatan digital” antara Indonesia dan dunia internasional.
Mengingat, NDP juga telah berhasil menggaet investor internasional seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).
Sehingga, kerja sama tersebut ikut memberikan dampak terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam ke depan.
“Kita mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi agar pertumbuhan ekonomi Kota Batam ikut naik. Konektifitas serat optik yang kita bangun akan menjadi ujung tombak investasi global di masa yang akan datang dan mendukung ekosistem ekonomi digital di area pusat data,” pungkasnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi terhadap upaya NDP dalam mendukung pengembangan KEK Nongsa.
Rudi menilai bahwa dengan pembangunan proyek di NDP dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi Batam. Khususnya industri digital dan data center.
“Pembangunan yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan umum. Saya optimis, pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat seiring kemajuan Kota Batam. Hal ini akan berdampak pula untuk daerah lain dan BP Batam sedang persiapkan kemajuan itu. Mari kita dukung bersama-sama,” ujar Rudi.(*)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat menjalani Sidang dengan agenda eksepsi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
batampos – Penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi. Ia menegaskan, yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7).
Johnny Plate, lanjut Achmad, menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk merampok uang negara. Menurutnya, hal tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat.
“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” tegas Achmad.
Achmad mengutarakan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.
“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara,” tegas Achmad.
Dalam dakwaan Jaksa, Johnny G Plate didakwa menerima aliran uang senilai Rp 17.848.308.000,00 atau Rp 17,84 miliar dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Johnny diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51,” pungkas Jaksa. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Pebulutangkis Anthony Ginting ketika resmi dilantik menjadi PNS oleh Menpora Dito Ariotedjo (Egan/Kemenpora.go.id)
batampos – Anthony Sinisuka Ginting dan 27 atlet resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebelum dilantik, para atlet mengambil sumpah dan janji serta penyerahan SK yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7) malam.
Anthony mengucapkan rasa syukur karena telah resmi menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui formasi atlet berprestasi.
”Ya Pastinya bersyukur bisa resmi dilantik jadi PNS,” ujar Anthony pebulu tangkis yang berusia 26 tahun dikutip JawaPos.com dari laman resmi Kemenpora pada Kamis (6/7).
Pebulu tangkis yang kini bertengger di peringkat kedua dunia tersebut merasa senang, karena pemerintah peduli dengan nasib atlet-atlet yang telah memutuskan untuk pensiun.
”Ini menjadi bukti nyata dari pemerintah memperhatikan nasib kita setelah tidak menjadi atlet atau setelah tidak aktif menjadi atlet seperti apa, terima kasih bisa menjadi pegawai di lingkungan Kemenpora,” ucap Anthony.
Dia berpesan kepada seluruh atlet yang masih belum dapat menorehkan prestasi untuk terus semangat dalam mengejar cita-cita.
”Yang pastinya ini semoga bisa menjadi motivasi juga buat atlet-atlet lain untuk berprestasi karena memang pemerintah sangat memperhatikan dan mengapresiasi,” tutur Anthony. (*)
batampos– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa dua mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bintan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi jual beli aset di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
“Benar, dua mantan kades di Desa Berakit diperiksa terkait dugaan perkara jual beli aset desa. Adalah mantan kades inisial N menjabat tahun 2012 dan mantan kades inisial A, menjabat tahun 2018,” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa menambahkan, perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan jual beli aset milik desa berupa lahan seluas 1 hektare. Lahan tersebut dijual ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan.