Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 5171

BP Batam Berlakukan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas per Tanggal 15 Juli 2023

0

 

 

batampos – BP Batam bakal memberlakukan penyesuain tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif tanggal 15 Juli 2023 nanti.

pelabuhan batuamparDengan tarif baru tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

“Kami ingin mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. Dengan penyesuaian nanti, kita berharap industri maritim terus maju dan produktif,” ujar Dendi, Selasa (11/7/2023).

Dendi mengakui, Pelabuhan Batu Ampar menjadi fasilitas penyumbang terbesar pada kegiatan ekspor Kota Batam selama bulan Mei 2023 lalu.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, kegiatan ekspor di Pelabuhan Batu Ampar bisa mencapai USD 787,89 juta dengan volume ekspor sebanyak 123,12 ribu ton.
Pencapaian itu pun menjadikan Batam sebagai daerah dengan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kepri.

Berdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya.

“Melalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks. Jika dibandingkan dengan pelabuhan lain, tarif tersebut juga masih lebih rendah. Harus diakui, selama 11 tahun kita belum melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Berikut perbandingan tarif bongkar muat di pelabuhan sejenis :

perka“Dua tahun terakhir, BP Batam menghabiskan capex [biaya modal pembelian aset] sekitar Rp 489 miliar. Kami sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern dan sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan lainnya sesuai cita-cita Kepala BP Batam,” pungkasnya. (*)

BP Batam Berlakukan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas per Tanggal 15 Juli 2023

0

 

 

batampos – BP Batam bakal memberlakukan penyesuain tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif tanggal 15 Juli 2023 nanti.

pelabuhan batuamparDengan tarif baru tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

“Kami ingin mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. Dengan penyesuaian nanti, kita berharap industri maritim terus maju dan produktif,” ujar Dendi, Selasa (11/7/2023).

Dendi mengakui, Pelabuhan Batu Ampar menjadi fasilitas penyumbang terbesar pada kegiatan ekspor Kota Batam selama bulan Mei 2023 lalu.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, kegiatan ekspor di Pelabuhan Batu Ampar bisa mencapai USD 787,89 juta dengan volume ekspor sebanyak 123,12 ribu ton.
Pencapaian itu pun menjadikan Batam sebagai daerah dengan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kepri.

Berdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya.

“Melalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks. Jika dibandingkan dengan pelabuhan lain, tarif tersebut juga masih lebih rendah. Harus diakui, selama 11 tahun kita belum melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Berikut perbandingan tarif bongkar muat di pelabuhan sejenis :

perka“Dua tahun terakhir, BP Batam menghabiskan capex [biaya modal pembelian aset] sekitar Rp 489 miliar. Kami sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern dan sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan lainnya sesuai cita-cita Kepala BP Batam,” pungkasnya. (*)

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

0
2b94b7d0 a9fa 4e15 b3d1 04b7cdb6a0ff e1689089792886
Polisi mengamankan belasan orang yang diduga sebagai pekerja tambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Selasa (11/7) dini hari. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Sambau, Nongsa. Ketiga tersangka tersebut berinisial MM, 27, CR, 36, dan TZ, 27.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diamankan di lokasi.

“Dari seluruh yang diamankan, kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kita menetapkan 3 tersangka,” ujar Budi, Rabu (12/7) siang.

Baca Juga: Polsek Nongsa Dampingi Pemulihan Kondisi Anak Korban Rudapaksa

Budi menjelaskan tersangka MM merupakan sopir truk, CR bertugas sebagai operator mesin, dan TZ merupakan penjaga bak penampung pasir.

“Untuk pengelolanya berinisial IS. Pengelolanya ini yang menggaji para tersangka,” kata Budi.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dalam sehari, mereka memuat pasir ke puluhan truk dengan gaji Rp 20 ribu perorang.

“Sudah 3 bulan berjalan. Pekerjanya itu belasan sampai puluhan orang,” ungkap Budi.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Budi menegaskan akan menindak seluruh tambang pasir ilegal yang ada di Batam. Sebab, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal ini untuk melapor. Akan segera kita tindak,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

0
Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7),  menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.

“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin. (*)

Reporter: Antara

Bakamla Jaring Kapal Supertanker Berbendera Iran, Angkut Minyak Mentah Senilai Rp 4,6 Triliun

0
MT Arman 114 (kiri) dan MT S Tinos saat melakukan aktivitas ilegal di ZEE di Indonesia di Laut Natuna Utara. (BAKAMLA)

batampos – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal supertanker berbendera Iran pada Jumat (7/7). Kapal bernama lambung MT Arman 114 itu diduga melanggar beberapa aturan sekaligus.

Di antaranya, melakukan aktivitas terlarang di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, membuang limbah, dan melawan peringatan petugas. Setelah kapal ditangkap, Bakamla menemukan 272.569 metrik ton minyak mentah dengan nilai Rp 4,6 triliun.

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyampaikan, kapal tersebut terdeteksi tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Dalam radar Pusat Komando Kendali (Puskodal) Bakamla, MT Arman 114 terpantau melangsungkan transshipment ilegal dengan kapal berbendera Kamerun, MT S Tinos.

Informasi tersebut lantas diteruskan kepada KN Pulau Marore 322 sebagai salah satu unsur patroli milik Bakamla. ”Kami berikan tembakan peringatan ke udara, ke depan haluan, tetap tidak mau berhenti,” kata Aan. Dua kapal itu tetap beraktivitas sambil terus bergerak hingga masuk ZEE Malaysia.

Beruntung, Bakamla punya hubungan baik dengan Malaysia. Karena itu, KN Pulau Marore 322 tetap bisa mengikuti dua kapal tersebut dan mendapat bantuan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Saat petugas berupaya menghentikan dua kapal itu, MT Arman 114 dan MT S Tinos memisahkan diri. MT Arman 114 bergerak ke arah barat laut.

Sementara itu, MT S Tinos bergerak ke utara dan berhasil melarikan diri. ”Sehingga KN Pulau Marore 322 hanya fokus kepada MT Arman 114 yang diduga sebagai kapal penyalur,” terang Aan. Bersama pasukan khusus APMM, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla akhirnya berhasil menghentikan pergerakan kapal itu. (*)

Reporter: JP Group

Polsek Nongsa Dampingi Pemulihan Kondisi Anak Korban Rudapaksa

0
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Polsek Nongsa terus memberi perhatian pada kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisal H, 45, terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun di Nongsa, Batam.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah menyebut, kondisi korban masih dalam pemulihan karena mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.

“Kita tetap dampingi korban dalam proses pemulihan trauma. Semoga bisa membaik,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengupayakan kedatangan ibu kandung korban ibu kandung yang diketahui berada di Lampung. Keberadaan ibu korban diketahui setelah pencarian keberadaannya dan Polsek Nongsa telah menjalin komunikasi dengan bersangkutan.

“Rencana ya dalam minggu ini akan hadir di Polsek Nongsa dan akan kita periksa untuk kebenarannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (12/7).

Baca Juga: Polsek Nongsa Bekuk Pelaku Kekerasaan Seksual Dibawah Umur, Pelakunya Ayah Angkat Korban

Korban diketahui tidak mengenyam pendidikan. Sementara pelaku bekerja serabutan. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tiga bulan terakhir saat pagi hari.

Perilaku bejat sang ayah terbongkar usai korban melaporkan kejadian itu kepada RW setempat.

“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosanya,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, pelaku kerap mengancam mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.

“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal Dunia

Pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Nongsa ketika terdeteksi berada di kawasan perumahan di Batamkota. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Nongsa bersama barang bukti yakni satu helai baju kaos lengan pendek dan satu helai celana panjang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Polisi Temukan Terduga Pembuang Bayi Itu …

0

batampos – Sudah baca berita ini, Bayi Mungil Dibuang di Semak Belukar Saat Hujan Deras? Bila belum, baca dulu deh ya…

Nah ini berita kelanjutan dari berita diatas.

foto: Polsek Tanjungpinang Timur
Bayi dibawa ke rumah sakit.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan terduga pembuang bayi di kawasan Tanjungpinang Timur, Selasa (11/7) malam.

Dia seorang perempuan.

Berdasarkan informasi diperoleh, terduga pembuang bayi adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Bayi dibuang setelah berusia dua hari.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi mendapati seorang saksi mengaku sebagai ibu dari bayi mungil tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi membenarkan pihaknya telah mengamankan perempuan pembuang bayi tersebut.

Terduga pelaku itu masih dibawah umur!

Kasus tersebut kini telah diserahkan dari Polsek Tanjungpinang Timur kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang.

“Karena terduga pelaku ini masih remaja bawah umur,” ungkap Apriadi.

Saat ini, kata Apriadi, pihaknya bersama penyidik PPA Polresta Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan lanjutan dan memeriksa saksi-saksi terkait penemuan bayi tersebut.

“Bayi selamat, kini dirawat di rumah sakit. terduga pelaku dan saksi-saksi masih dimintai keterangan” jelas Kanit.

(*)

Reporter : YUSNADI NAZAR

Calon Pendaftar Wajib Tahu! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

0
Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi CPNS. (menpan.go.id)

batampos – Kemenpan RB telah meresmikan pendaftaran CPNS 2023 dan akan dibuka pada September mendatang. Selain memperhatikan dokumen persyaratan, peserta wajib tahu nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Salah satu proses seleksi dalam perekrutan CPNS 2023 adalah melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setiap calon peserta nantinya harus mendapatkan nilai SKD maksimal dan memenuhi standar.

Dalam proses ini, para peserta calon pendaftar harus memperhatikan standar kelayakan SKD yaitu dengan memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2023. Namun, perlu diperhatikan, nilai ambang batas SKD pada CPNS 2023 ini bukanlah patokan untuk diterima menjadi ASN.

Berikut merupakan nilai ambang batas SKD CNPNS tahun 2021, diantaranya:
1. Ketegori TKP dengan jumlah soal 45, nilai ambang batas 156
2. Kategori TIU dengan jumlah soal 35, nilai ambang batas 80
3. Kategori TWK dengan jumlah soal 30, nilai ambang batas 65

Terdapat pengecualian nilai ambang batas SKD bagi para calon peserta dari daerah afirmasi yaitu memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU 55. Durasi pengerjaan semua kategori soal adalah 100 menit atau 1 jam lebih 40 menit.

Hingga kini, belum ada aturan resmi terkait nilai ambang batas SKD. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa nilai ambang batas SKD CNPS 2023 memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. (*)

Reporter: JP Group

 

Kejari Batam Gelar Berbagai Lomba dan Kegiatan Sosial

0
Herlina Setyorini Kajari Batam Dalil Harahap 4
Kajari Batam Herlina Setyorini. Foto: Dalil Harahap

batampos – Jelang peringatan Hari Bakhti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Batam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan sosial. Mengangkat tema ‘Penegakan Hukum Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’ Kejari Batam ingin memberikan pelayanan hukum maksimal bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan pelaksanaan Pekan Olahraga (POR) di Kejari Batam akan resmi digelar pada, Jumat (14/7). Rangkaian kegiatan menyambut HBA ke-63 yang akan diawali dengan upacara apel pembukaan di depan halaman kantor Kejari Batam.

“Usai upacara apel acara kemudian dilanjut jalan santai yang diikuti oleh seluruh warga Adhyaksa di Kejari Batam,” ujar Herlina.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Menurut dia, POR Kejari Batam melaksanakan berbagai lomba diantaranya senam kreasi Tobelo, Playstation, Domino (Gaplek), Badminton dan Tenis Meja Putra dan Putri serta lomba paduan suara dengan menyanyikan Mars Adhyaksa.

“Dari rangkaian kegiatan ini, permainan Domino (Gaplek) menjadi keunikan tersendiri. Sebab, permainan ini jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan di Kejaksaan lainnya,” ujar Herlina.

Sementara itu Ketua Panitia peringatan HBA ke-63 sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan HBA tahun 2023 yang mengambil tema ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’ juga akan disemarakan dengan kegiatan bhakti sosial.

Baca Juga: Hemat Anggaran dan Tenaga, Sidang Online Masih Digelar di Rutan Batam

Menurut dia, selain perlombaan HBA juga akan diisi dengan kegiatan sosial, seperti donor darah, mengunjungi panti asuhan dan panti jompo serta melakukan anjangsana dengan mengunjungi kediaman purna Adhyaksa (Pensiunan Adhyaksa) dan melakukan tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan (TMP).

“Dari seluruh rangkain lomba itu, ada juga lomba mengumandangkan azan, mewarnai, dan masih banyak lainnya yang di peruntukan khusus anak-anak pegawai Kejari Batam,” tandasnya.

Sejumlah rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk membangun rasa persaudaran antara jajaran berserta keluarga, juga menghindari kegiatan yang sifatnya hura-hura dan pemborosan. Rangkaian kegiatan peringatan HBA ini dikemas secara sederhana dan merakyat, namun dapat dimanfaatkan oleh segenap jajaran kejaksaan untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan publik guna mewujudkan kepercayaan masyarakat (Public Trust).

Baca Juga: Ini SMA/SMK di Batam yang Belum Memenuhi Kuota Jumlah Siswa

“Kegiatan Hari Bhakti Akdhyasa (HBA) ke-63 juga akan dimeriahkan dengan pembagian door prize yang telah disiapkan panitia acara dari Kejari Batam. Dipastikan akan lebih meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tambah Aji

Dengan momentum HBA tahun ini, ia berharap langkah penegakan hukum kedepannya yang dilaksanakan Kejari Batam tetap berjalan dengan baik dan lancar serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sehingga menjadi lembaga yang kredibel.

“Puncak acara akan dilakukan upacara peringatan pada 22 Juli. Setelah itu dilanjutkan dengan acara syukuran dan rama tamah. Semoga ke depan kami semakin dikuatkan, semakin jaya dan solid, serta semakin profesional,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Gakkum KLHK Segel 4 Lokasi Kerusakan Ekosistem Mangrove di Batam, Kepulauan Riau

0

 

batampos – Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Sudin Ketua Komisi IV DPR RI di 4 lokasi diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem Mangrove di wilayah Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang.

komisi 4

Rombongan Komisi IV didampingi Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kunjungan kerja pengawasan yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.

Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT. RS

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut

Pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem Mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 7,5 miliar rupiah berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Di sela-sela pendampingan Kunker Komisi IV DPR RI, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan. Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan kami akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove. Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama, ungkap Rasio Ridho Sani. (*)