
batampos – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal mengundang aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam kemungkinan tindak pidana lain dalam transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Keterangan itu disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo seusai rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi lainnya di Jakarta kemarin (10/7).
Berdasar rapat tersebut, Satgas TPPU mendapat laporan bahwa Kemenkeu telah meminta penjelasan dari 36 pihak dan mendatangi empat kota untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan.
Karena itu, dalam rapat kemarin diputuskan dalam rapat berikutnya aparat penegak hukum akan dihadirkan. ”Untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Kepabeanan, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya,” ungkap dia.
Khusus pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Sugeng memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terus bekerja. Namun, ada atau tidak adanya pelanggaran tindak pidana lain masih harus didalami. Misalnya dugaan tindak pidana terkait dengan illegal mining dan tindak pidana lainnya. ”Yang pasti nanti terus dilakukan upaya-upaya untuk memastikan laporan PPATK dengan nilai transaksi Rp 189 triliun terus berproses,” bebernya.
Saat ini Kejagung memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi emas. Menurut Sugeng, penanganan kasus tersebut sama sekali tidak terkait dengan temuan transaksi mencurigakan yang juga berkaitan dengan emas. Namun, potensi tindak pidana lain dari transaksi mencurigakan ratusan triliun tersebut tetap perlu didalami. ”Jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan bea cukai,” imbuhnya.
Karena itu, Satgas TPPU menilai perlu kehadiran aparat penegak hukum. Baik dari Bareskrim Polri maupun Kejagung. ”Kami ingin memastikan bahwa Rp 189 triliun yang ada di 205 surat itu tidak terkait dengan yang dilakukan Kejaksaan Agung, kami ingin pastikan itu,” ungkap Sugeng. ”Karena kami tentu tidak ingin ada tumpang-tindih terhadap penanganan perkaranya,” sambung pria yang sehari-hari bertugas sebagai deputi bidang koordinasi hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.
Tentu saja, lanjut Sugeng, Satgas TPPU tidak hanya mengupayakan tuntasnya tindak lanjut atas temuan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Transaksi mencurigakan dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun juga bakal dituntaskan. ”Satgas TPPU menginginkan semuanya kami selesaikan,” imbuhnya.
Penyelesaiannya sesuai dengan temuan pelanggaran. Jika ada pelanggaran hukum yang harus ditangani Polri, proses hukumnya bakal diserahkan kepada Polri. Demikian pula halnya bila Kejagung atau KPK yang harus menyelesaikan. (*)
Reporter: JP Group









