
batampos – Tujuh kampus asing tengah bersiap melantai di Indonesia. Kehadirannya dipredikasi jadi magnet bagi calon mahasiswa lantaran standar pendidikannya sama dengan kampus asal.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan, perguruan tinggi (PT) asing yang membuka cabang di Indonesia nantinya menggunakan kurikulum asli yang diterapkan di kampusnya. Begitu pula dengan standar pendidikannya.
”Karena karena ijazahnya sama,” ujar Nizam saat dihubungi, kemarin (25/7).
Beda halnya ketika kampus asing membuka perkuliahan jenjang S-1. Mereka wajib mengajarkan mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) yang mencakup mata kuliah agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, dan kewarganegaraan. Mata kuliah ini sebagai salah satu upaya menumbuhkan jiwa Pancasila dan cintah Tanah Air pada generasi muda.
”Ini juga amanah dari UU Pendidikan Tinggi,” jelasnya.
Beda halnya dengan kurikulum yang diadopsi langsung dari kampus asal, untuk tenaga pengajar di kampus cabang biasanya gabungan. Menurut Nizam, PT asing yang buka cabang di Indonesia akan melakukan rekrutmen khusus untuk dosen. Sehingga, umumnya dosen berasal dari negara asal kampus dan Indonesia. Rekrutmen ini pun cukup ketat dengan mensyaratkan kualifikasi seperti yang berlaku di kampus utamanya.
Kehadiran PT kelas dunia di Indonesia ini dinilai memiliki banyak manfaat. Salah satunya, memberi pilihan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi berkelas dunia. Sehingga, daya saing pool talenta Indonesia pun meningkat.
Selian itu, kata dia, bisa menghemat devisa negara. Sebab, dengan hadirnya PT kelas dunia di Indonesia maka pilihan untuk tetap kuliah di dalam negeri pun semakin besar. “Saat ini lebih dari 100 ribu anak-anak kita belajar di luar negeri. Devisa yang keluar tentu besar sekali, puluhan triliun rupiah. Kalau layanan terselenggara di dalam negeri tentunya akan menghemat devisa negara,” papar Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut.
Tak hanya itu, kehadiran PT kelas dunia ini juga membuka kesempatan kerjasama yang lebih erat dengan PT di dalam negeri. ”Bisa menjadi bench mark sekaligus memacu untuk meningkatkan mutu,” sambungnya.
Meski terbuka lebar, Nizam mengaku, banyak persyaratan yang diberikan untuk PT asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Diantaranya soal standar sarana prasarana dan dosen yang sesuai dengan standar kampus asal serta harus bermutu kelas dunia. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Izin Usaha Berbasis Risiko Bagi Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi. Khususnya, Pasal 7 yang menyatakan kualitas pendidikan dan fasilitas kampus harus mencerminkan institusi asalnya.
Keuntungan ini turut diamini Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza. Menurutnya, pembukaan PT asing di Indonesia memberikan peluang kepada siswa Indonesia untuk mengakses pendidikan kelas dunia di rumah sendiri. ”Jadi mahasiswa Indonesia tidak perlu meninggalkan Tanah Air,” katanya.
Aturan soal penyelenggaraan pendidikan oleh kampus asing di Indonesia sejatinya sudah sangat terfasilitasi melalui Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 53 Tahun 2018, yang kemudian diwujudkan mellaui kemitraan antara perguruan tinggi asing dan perguruan tinggi lokal. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 10/2021 menyebut perguruan tinggi asing dapat mendirikan kampus fisik mereka di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Melalui inisiatif untuk menjadi tuan rumah universitas kelas dunia ini, kata dia, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia di dalam lanskap pendidikan global. Selain itu, guna menunjukkan adanya modernisasi pada ekonomi Indonesia.
Hal ini ditunjukkan melalui persyaratan ketat sebelum PT asing membuka kampus di Indonesia seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021. Pada Pasal 9 misalnya, yang mewajibkan perguruan tinggi asing harus terdaftar dalam peringkat 100 besar dunia baik dan harus terakreditasi serta diakui oleh negara asalnya. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan pemeringkatan dunia tetap dapat mendirikan kampus di KEK, namun hanya melalui undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
”Persyaratan terkait tadi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan mendorong kampus lokal untuk meningkatkan kualitas dan layanan mereka,” tuturnya.
Kendati demikian, Nadia berharap, agar pemerintah kembali mendorong persyaratan agar PT asing untuk bermitra dengan perguruan tinggi lokal di bidang akademik, penelitian, dan inovasi. Dengan begitu, banyak manfaat yang diterima oleh kedua belah pihak.
”Interaksi ini penting untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi serta membantu memelihara ekosistem penelitian di Indonesia melalui berbagai pengaturan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M. Budi Djatmiko menyoroti masuknya sejumlah kampus asing ke Indonesia tersebut. Dia mengatakan waktu itu pernah menghada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (saat itu), membahas secara khusus soal rencana masuknya kampus asing ke Indonesia.
“Kami tidak keberatan. Kami tidak bisa melarang pemerintah,” katanya. Hanya saja dia mengingatkan pemerintah harus konsisten menjalankan tugasnya. Yaitu membina kampus-kampus di dalam negeri dengan benar. Menurut dia model pembinaan kampus swasta oleh pemerintah saat ini belum maksimal. Kebijakan pencabutan izin PTS baginya bukan sebuah pembinaan yang ideal.
Dia mengatakan kampus-kampus swasta di Indonesia tidak bisa dibiarkan head to head dengan kampus-kampus asing papan atas itu. Apalagi ada yang umurnya sudah seabad lebih. Kemudian finansialnya juga sangat kuat. “Sejahterakan dulu perguruan tinggi swasta di Indonesia,” katanya.
Dia lantas menyebutkan kampus asing yang bakal buka di Indonesia itu, tidak akan serta merta mengurangi minat masyarakat Indonesia kuliah di luar negeri. Karena salah satu tujuan kuliah di luar negeri, bukan semata mengejar akademik atau perkuliahannya saja. Tetapi juga ingin merasakan pengalaman hidup dan kebudayaan masyarakat luar negeri.
“Kalaupun mengurangi, mungkin sedikit. Orang-orang dengan finansial yang kuat, akan tetap kuliah di luar negeri,” jelasnya. Budi memprediksi kampus asing yang bakal buka cabang di sejumlah kota di Indonesia itu, menyasar mahasiwa dari keluarga ekonomi menengah ke atas. Yang biasanya masuk di PTS lokal berbiaya mahal.
Selain itu Budi berpesan supaya kampus asing yang buka cabang di Indonesia, sebaiknya hanya melayani kuliah S2 dan S3 saja. Sehingga tidak langsung berhadapan dengan mayoritas kampus di Indonesia, yang masih membuka layanan S1. Atau misalnya diberikan izin membuka kelas S1, khusus untuk program studi yang langka. Bukan program S1 yang sudah umum seperti ilmu ekonomi, ilmu hukum, ilmi komunikasi, atau sejenisnya.
Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat menyambut positif masuknya kampus asing ke Indonesia itu. Menurut dia, fenomena tersebut sebagai sebuah era baru layanan perguruan tinggi di Indonesia. ’’Ini tentu akan menyemarakkan komunitas pendidikan tinggi di tanah air,’’ jelasnya.
Ojat mengatakan akan menjadikan kampus-kampus asing itu sebagai partner. Kemudian menjadikan bagian dari jaringan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dia sepakat bahwa keberadaan kampus asing itu bakal memacu dan memicu peningkatan kualitas. Apalagi jika nanti kompetisi antar kampus dilakukan secara terbuka dan berbasis akademik. (*)
Reporter: JP Group









