
batampos – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.
”Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (4/7) sore.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun.
”Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya.
Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. ”Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya. ”Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.
Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga: mewajibkan Al Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.
Di bawah koordinasi gubernur Jawa Barat bersama aparat setempat. Termasuk Polda Jawa Barat, BIN daerah, dan TNI. ”Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang. Yang bernama Panji Gumilang itu. Ini kan sudah ditangani,” katanya.
Sebelumnya, ditemui di kantornya, Mahfud mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Bahkan, Mahfud mencontohkan Ponpes Al Mukmin di Ngruki yang didirikan eks narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pun tetap diizinkan beroperasi.
Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sejak awal penanganan Al Zaytun, hak-hak santri tidak boleh dilanggar. ”Jangan sampai hak konstitusi warga tercederai. Sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” tuturnya di sela paparan kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, pesantren memiliki lima rukun yang harus dipenuhi. Yaitu, harus memiliki pengasuh dan asrama atau pondok. Kemudian, memiliki tempat ibadah seperti masjid, musala, atau sejenisnya. Rukun selanjutnya adalah santri yang tinggal di dalam pesantren. Serta menjalankan kurikulum kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
”Karena (Al Zaytun) kami beri izin, artinya memenuhi (ketentuan),” tuturnya. (*)
Reporter: JP Group










Di sela konferensi, peserta diajak untuk menyaksikan hasil karya satuan pendidikan vokasi di Batam lewat stan pameran dari SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, SMKN 6 Batam, SMKS Muhammadiyah Batam, dan SMKS Kartini Batam.