
batampos-Kepala Sekretariat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan, pihaknya terus berupaya memperkuat kapasitas PPNS di lingkungan Pemprov Kepri. Karena mereka memiliki peran strategis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“PPNS adalah garda terdepan bagi pemerintah daerah dalam menegakan Perda. Karena strategisnya peran, maka perlu adanya peningkatan kapasitas atau update pengetahuan,” ujar Hendri Kurniadi.
Kepala Satpol PP Provinsi Kepri ini menjelaskan, saat ini untuk peran PPNS dilingkungan Pemprov Kepri berada dibawah kendali Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri. Pihaknya sudah melaksanakan kegiatan pembinaan bagi PPNS Pemprov Kepri, Selasa (8/8) lalu di Hotel CK, Tanjungpinang.
“Peran penyidik dalam menangani perkara dan bebebagai tantangan yang dihadapi oleh Penyidik Daerah serta metodelogi pendekatan penyelesaian masalah,” jelasnya.
Mantan Kadis ESDM Provinsi Kepri ini juga menyinggung, terkait pola penyelesaian perkara dengan metodelogi Restorative justice. Menurutnya pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
“Penerapan dengan restorative justice merupakan suatu pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana dan menjawab atas tantangan sistem peradilan yang ada saat ini. Melalui pendekatan restorative justice diharapkan tujuan keadilan sesuai dengan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara dapat tercapai.
“Kami ingin adanya persepsi yang sama, terkait tugas dan fungsi PPNS. Makanya lewat kegiatan pembinaan ini, kami melibatkan PPNS dari Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri,” jelasnya lebih lanjut.
Masih kata Hendri, tugas PPNS bukan hanya pada penegakan Perda, namun juga menjadi garda penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tujuannya adalah membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan kondisi iklim kondusif, ketertiban umum dam ketentraman masyarakat.
BACA JUGA: Ada Apa…, Satpol PP Bintan Akhirnya Cabut Segel di Lokasi Lahan milik PT. Putra Karya Bintan
“Melalui PPNS Mari besama-sama kita wujudkan masyarakat Kepri yang aman, kondusif, tertib dan teratur,” tutupnya.
Sebagai informasi peran, fungsi kewenangan dan kedudukan PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas dapat dijelasakan di Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255-257. Disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Kemudian Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemda. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5.
Dalam peraturan ini dijelaskan, PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.(*)
reporter: jailani









