Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberi angin surga pada ratusan orang tua calon murid yang datang ke pertemuan di SMP Negeri 43 Batamkota, Rabu (5/7/2023). Ia menjanjikan 456 calon murid yang sempat ditolak di 6 SMP Negeri kawasan Batamkota diterima.
“Semua diterima, nanti setiap rombel ditambah, dari yang seharusnya 36 menjadi 40,” ujar Rudi saat memberi kata sambutan.
Tak hanya menambah kuota dari perombel, penambahan siswa melebihi kuota juga disiasati dengan penambahan shif.
“Nanti mungkin bisa disesuaikan juga, dengan penambahan shift. Bisa 2 shif. Yang penting semua tertampung,” jela Rudi.
Menurut Jefriddin, solusi yang diberikan kepada sekolah yang banyak peminat yakni menambah RST setiap rombel dan menambah shift.
“Yang paling diminati itu SMP 12, kalau tak salah Ada 63 orang yang sempat tak tertampung,” jelasnya.
Diantara sekolah di kawasan Batamkota, SMP N 43 dan 31 ternyata sepi peminat. Jumlah RDT perombel juga tak memenuhi kuota alias kurang. Seperti kekurangan RDT untuk SMP N 43 yakni 160 orang, SMP N 31 yakni 95 orang.
“Ya memang Dua sekolah itu kekurangan murid. Tak mungkin dipaksakan juga,” sebutnya.
Salah satu orang tua murid yang enggan namanya disebut mengaku cukup senang atas kabar dari wali kota Batam. Sebab anaknya yang sempat ditolak di SMPN 12 Batam bisa terima.
“Alhamdulillah bisa diterima, soalnya anak saya juga tak mau sekolah lain, ” katanya.(*)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan 688 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan TPPO. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
batampos – Seiring penindakan yang semakin intens, jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Terbaru, Polri menyampaikan bahwa sudah ada 714 pelaku TPPO menjadi tersangka. Angka tersebut diperoleh berdasar data dari Polri sampai Rabu (5/7). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang membeber angka itu.
Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini Polri sudah menerima 616 laporan kasus TPPO. Berdasar laporan itu aparat kepolisian bergerak dan menangkap 714 tersangka. Tambahan tersangka menambah jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO. Kini mereka sudah menyelamatkan 1.982 korban. Terdiri atas 889 perempuan dewasa, 114 anak perempuan, 925 laki-laki dewasa, dan 54 anak laki-laki. ”Semua selamat,” ujarnya.
Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, modus paling banyak yang digunakan oleh pelaku TPPO untuk menjerat korban adalah iming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan ditugaskan sebagai pekerja rumah tangga. Sejauh ini Polri mendapat 434 laporan dengan modus tersebut. ”Lalu ada modus PSK dengan 175 kasus,” terang Ramadhan. Modus lain pelaku TPPO adalah menjadikan PMI sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan mengeksploitasi anak-anak.
Dari semua kasus yang ditangani oleh Polri, sebanyak 473 kasus masuk tahap penyidikan dan satu kasus P21. Selain itu sudah ada 114 penyelidikan. ”Sisa kasus lainnya masih didalami,” kata Ramadhan. Berkaitan dengan temuan kasus jual beli organ tubuh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Polri memastikan bahwa penangananya kini sudah diambil alih Bareskrim Polri. Semula kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan bahwa instansinya memiliki komitmen kuat untuk membantu pemerintah memberantas TPPO. Dia memastikan, TNI tidak akan tinggal diam jika ada prajurit terlibat sebagai pelaku TPPO. ”Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat konsisten terhadap reward and punishment terhadap setiap prajuritnya,” ungkap dia kemarin.
Prajurit berprestasi dan membanggakan pasti bakal mendapat reward. Sebaliknya, prajurit nakal yang melanggar aturan akan diberi sanksi. ”Punishment bagi prajurit yang secara sah terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum,” imbuhnya. Untuk itu, Julius berharap besar laporan terkait dugaan personel TNI menjadi beking pelaku TPPO disampaikan secara langsung. ”Jika ada informasi lain sebaiknya langsung bersurat ke panglima TNI. Nama dan lokasi dimana,” tambah dia.
Sejauh ini, TNI terus membantu pemerintah menangani TPPO. Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu menyatakan, sudah berulangkali TNI menggagalkan penyelundupan PMI ilegal. ”TNI berhasil menggagalkan banyak penyelundupan TKI (Tenaga Kerja Indonesia, Red),” kata dia. Itu menjadi salah satu bukti atas komitmen panglima TNI dan seluruh jajaran institusi militer untuk memerangi TPPO.
Di tengah-tengah gencarnya pemerintah menindak pelaku TPPO, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meluncurkan hasil penelitian yang berfokus pada evaluasi kerangka hukum TPPO dan bentuk eksploitasi lain. Tidak hanya itu, ICR bersama organisasi lainnya mendukung revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPO. ”Penelitian ini memeriksa kerangka hukum TPPO,” ungkap peneliti ICJR Adhigama Budiman melalui keterangan resmi.
Berdasar hasil penelitian tersebut, ICJR bersama organisasi lainnya merekomendasikan revisi UU Pemberantasan TPPO. ”Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam penelitian tersebut adalah revisi UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan menjawab seluruh temuan permasalahan dalam penelitian,” terang dia. Selain itu, aturan tersebut dinilai harus lebih akomodatif terhadap semua bentuk TPPO.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi akan terus ditingkatkan dalam upaya mencegah tindak pidana tersebut terus terjadi.
Termasuk, peningkatan program perlindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat, kemiskinan menjadi salah satu akar masalah hingga terjadi TPPO.
“Selain program perlindungan sosial yang akan terus ditingkatkan, Kemenko PMK juga turut serta dalam mendorong adanya program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna dan keluarga,” ujarnya. Di mana, saat ini tengah dilakukan pilot project di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Ponorogo, yang merupakan dua daerah dengan kantong PMI terbanyak.
Di sisi lain, Muhadjir mengungkapkan, untuk TPPO sejatinya bobot masalahnya lebih pada penegakan hukum dan pidana. Sementara, yang ditangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) lebih berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus, terutama pada perempuan. “Padahal korban perdagangan orang ini banyak dialami juga oleh laki-laki,” imbuhnya.
Karenanya, perubahan struktur gugus tugas Ketua Pelaksana GT-TPPO dari KPPPA ke pihak Kepolisian justru dinilai baik. Sehingga, diharapkan efektivitas pencegahan TPPO yang lebih berkaitan dengan penegakkan hukum dan pidana bisa semakin membaik. Karena lebih serius dan tertarget.
Apalagi, kata dia, status ad hoc pada gugus tugas TPPO akan ditingkatkan ke dalam bentuk lembaga di bawah koordinasi kepolisian. Yang mana nantinya akan ada Direktorat PPA dan TPPO yang akan menangani lima sub-direktorat. Yakni, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
“Mudah-mudahan ini akan terus berkesinambungan. Tidak akan berhenti sampai betul-betul tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Muhadjir memastikan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian tetap akan terus dilaksanakan baik ditingkat pusat maupun daerah. Seperti penguatan Gugus Tugas TPPO di daerah, monitoring dan evaluasi terpadu pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, serta mendorong adanya pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi, dan menjadikan TPPO sebagai isu prioritas. (*)
S warga negara Singapura menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/7/2023). Foto: Yashinta/Batam Pos
batampos – S warga negara Singapura menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/7). S yang menjalani sidang perdana tak keberatan atas tuduhan itu dan mengakui perbuatannya salah.
Sidang beragendakan dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan secara online di depan majelis hakim dan terdakwa dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak (LPP Baloi).
Dalam dakwaan itu diuraikan bahwa S ditangkap sekitar bulan Mei 2023 lalu di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam.
Saat itu, terdakwa S hendak membuat paspor Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk KTP dan KK warga Batam. Namun saat wawancara, petugas curiga dengan logat S yang pasif berbahasa Indonesia.
“Kecurigaan petugas berawal dari keterangan terdakwa saat diwawancarai yang tidak tahu tempat lahirnya. Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Samuel.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Samuel, diketahui bahwa S bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.
Menurut Samuel, alasan terdakwa mengajukan pembuataan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Motif lainnya untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukuman terhadap Salama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas surat dakwaan yang diuraikan Jaksa, terdakwa S yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan LPP Baloi, Kota Batam pun tak membantah sehingga dirinya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa.
“Saya tidak keberatan yang mulia. Saya sudah tahu kalau perbuatan itu salah,” kata terdakwa. Sidang pub akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang-barang milik si kembar Rihana-Rihani. Barang-barang itu diamankan dari perangkat RT/RW.
”Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis (6/7).
Reza mengatakan, barang-barang tersebut disita pihak kepolisian lantaran diduga merupakan barang hasil kejahatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Rencananya malam nanti (6/7) polisi juga akan menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong lokasi si kembar ditangkap.
Reza menjelaskan, saat si kembar kabur usai menipu, para reseller mendatangi rumah kontrakan keduanya di sana. Karena khawatir dijarah, barang-barang milik si kembar pun diamankan RW.
”Waktu dia pergi dari rumahnya setahun yang lalu, akhir Mei atau Juni. Barang-barang ditinggal, terus kabur. Nah barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lain-lain, akhirnya diamankan perangkat RT/RW,” kata Reza.
Reza mengatakan RT-RW di sana mengamankan barang-barang Rihana dan Rihani untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Aparat setempat dari RT/RW mencegah perbuatan yang lain takut dibakar, dijarah,” ucap Reza Mahendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi mengatakan, beberapa lokasi pernah ditempati Rihana-Rihani. Mulai dari tinggal di kawasan Greenwood, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sampai dengan beberapa apartemen.
”Mengontrak di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan, kemudian di apartemen Pondok Indah, Apartemen di Gandaria, kemudian dua minggu terakhir di M Town ini,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Terakhir Rihana-Rihani tinggal di M Town Residence, Gading Serpong. Dia kemudian ditangkap penyidik yang didampingi keluarga Rihana-Rihani.
Sebelumnya, pengajaran terhadap si kembar Rihana-Rihani akhirnya menemukan hasil. Si kembar yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan iPhone itu ditangkap Polda Metro Jaya.
”Rihana-Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong, oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7).
Kasus itu mencuat pertama kali setelah ramai dibahas di Twitter. Dua perempuan kakak beradik itu sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.
Kisah itu dibagikan akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan itu bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari si kembar yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar. (*)
batampos – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Batam menunjukkan tren penurunan. Memasuki bulan ke enam tahun 2023 ini, Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat hanya ada 217 kasus DBD. Jumlah tersebut berbeda jauh jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Alhamdulillah dibandingkan tahun lalu angkanya turun signifikan. Dimana pada periode tahun lalu atau sampai 4 Juli 2023 ada sekitar 500 kasus DBD di Kota Batam,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, Rabu (5/7).
Ia menambahkan, di tahun ini kasus DBD tertinggi terjadi pada bulan Januari. Yakni sebanyak 65 kasus.
Selanjutnya, selama Februari hanya ditemukan sebanyak 46 kasus, serta di bulan Maret ada 44 kasus. Angka tersebut terus menurun, dimana pada Mei 2023 ada 19 kasus dan Juni 2023 hanya 19 kasus.
“Selanjutnya bulan Juli ada sampai dengan 4 Juli 2023 ini ada 9 kasus DBD. Penderita DBD mayoritas masih dari kelompok usia produktif yakni berusia antara 15-44 tahun,” terang Didi.
Dilanjutnya, dari ratusan kasus sepanjang tahun ini diketahui, satu orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia akibat DBD.
Diketahui, satu pasien meninggal ini adalah anak usia 9 tahun warga Citra Pandawa, Buliang Kecamatan Batuaji. Pasien meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Graha Hermine.
“Sebagian pasien ini rawat jalan, ada juga rawat inap namun tidaklah banyak, ” ungkap Didi.
Turunnya kasus DBD di Kota Batam ini juga tidak lepas dari langkah antisipasi yang dilakukan semua pihak, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan perumahan.
Bahkan, peningkatan kesiapsiagaan DBD terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Batam meliputi, pemingkatan peran serta dari masyarakat untuk ikut peduli mencegah peningkatan DBD ini.
Dinkes juga meminta puskesmas untuk mengimplementasikan gerakan satu rumah satu jumantik dengan menunjuk juru pemantau jentik (jumantik) memantau dan memastikan tidak ada jentik di lingkungan masing-masing. Tujuannya agar tidak ada lagi anak atau warga yang terjangkit demam berdarah.
“Dinkes Kota Batam terus berupaya mengendalikan kasus DBD dengan mengajak masyarakat untuk peduli kesehatan lingkungan dan mengimplementasikan gerakan satu rumah satu jumantik, ” ungkap Didi.
Selain itu pihaknya juga meminta agar semua kasus tersangka deman wajib dilaksanakan penyelidikan epidemiologi DBD dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Batam. “Ini semua sudah kita lakukan sehingga bisa meminimalisir kasus DBD, ” tutup Didi.
Sebagaimana diketahui, kasus DBD di Batam sepanjang tahun 2022 berjumlah 902 kasus dengan 6 kasus kematian. Angka ini naik dibanding tahun 2021 yakni sebanyak 710, dengan 4 kasus kematian.
Lalu di tahun 2020 ada sebanyak 763 kasus dengan kasus kematian tiga orang. Lalu di tahun 2019 ada sebanyak 728 kasus dengan kasus kematiannya dua orang.(*)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersiap melakukan jamuan santap malam bersama Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Kirribilli House, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr.
batampos – Hasil pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese terkait kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi akan ditindaklanjuti. Delegasi kedua negara dalam waktu dekat menghelat pertemuan Economic, Trade, and Investment Ministerial Meeting (ETIMM).
”Pertemuannya di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut mendampingi Presiden Jokowi.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga turut menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Australia Barat mengenai rencana aksi pengolahan mineral kritis di Indonesia dan Australia. Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil tindak lanjut pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dan PM Australia Anthony Albanese pada KTT G20 tahun lalu di Bali.
Arsjad menganggap bahwa perjanjian yang ditandatangani tersebut penting untuk mendukung ekosistem kendaraan elektrik atau EV di Indonesia. ”Dengan perjanjian ini, kami akan mendorong perusahaan-perusahaan Australia dan Indonesia untuk bisa bekerja sama dalam membangun mineral kritis mulai penambangan sampai pengolahan,” ujar Arsjad.
Arsyad menambahkan, kerja sama tersebut sangat penting mengingat ada satu mineral kritis yang tidak terdapat di Indonesia dan ditemukan di Australia, yakni lithium. Lithium merupakan mineral utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik selain nikel, mangan, dan kobalt.
”Perusahaan Australia dan Indonesia dapat bersinergi dalam bisnis tersebut,” tambahnya.
Jokowi bertemu dengan Albanese Selasa (4/7) lalu. Dia menegaskan, sedari awal fokus kunjungan balasannya ke negeri jiran tersebut adalah penguatan ekonomi.
Di hadapan Albanese serta CEO sejumlah perusahaan, Jokowi memastikan bahwa Indonesia merupakan mitra terbaik untuk berinvestasi di kawasan Asia Tenggara. Ada beberapa sektor prioritas yang memiliki potensi tinggi bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
”Indonesia memiliki potensi tinggi sebagai tujuan investasi dengan kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, pasar yang besar, stabilitas ekonomi dan politik yang terjaga,” ujarnya.
Dalam bidang hilirisasi industri, Indonesia dan Australia memiliki potensi besar untuk berintegrasi dalam mengembangkan industri baterai mobil listrik. ”Indonesia sudah targetkan untuk mulai produksi baterai EV tahun depan serta produksi 1 juta mobil listrik dan 3,2 juta motor listrik pada 2035,” tuturnya.
Arsjad menyampaikan, langkah selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepahaman adalah kunjungan pengusaha-pengusaha Australia ke dalam negeri. Arsjad menjadwalkan kunjungan tersebut dilakukan pada 2–9 September 2023 atau sepanjang KTT ASEAN Ke-43 2023.
Sementara itu, setelah dari Australia, Jokowi melanjutkan lawatannya ke Papua Nugini kemarin. Di negara yang berbatasan darat langsung dengan Indonesia itu, Jokowi menghadiri forum bisnis pertama kedua negara.
Di forum tersebut, Jokowi mendorong pembahasan PTA (preferential trade agreement) Indonesia-Papua Nugini. Tujuannya, kerja sama ekonomi kedua negara semakin tumbuh dan berkembang.
”PNG (Papua Nugini) dan Indonesia masing-masing adalah raksasa ekonomi,” katanya.
Papua Nugini, lanjut dia, adalah raksasa ekonomi di Pasifik dan Indonesia di Asia Tenggara. Jadi, kata Jokowi, bisa dibayangkan jika dua potensi tersebut bergabung.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, Indonesia akan mendukung program Connect PNG. Salah satunya melalui BUMN konstruksi Indonesia yang telah berpengalaman di beberapa negara.
Presiden menyebut infrastruktur dan konektivitas merupakan syarat utama untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. ”Konektivitas juga terus kita kembangkan dengan pembukaan rute pelayaran PNG Express dan pembukaan penerbangan Denpasar–Port Moresby,” ungkap Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi turut mengatakan bahwa Indonesia dan Papua Nugini memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dengan perbatasan kedua negara yang mencapai lebih dari 800 km. Bahkan, berdasar data yang diterima Pos Skouw, Papua, tercatat perdagangan lebih dari USD 3 juta pada 2019.
”Ini perlu kita maksimalkan,” katanya.
Kedua negara, tambah dia, perlu menjadikan titik-titik perbatasan sebagai pusat kegiatan ekonomi baru. Itu tidak hanya sangat berdampak untuk masyarakat perbatasan, tapi juga ekonomi kedua negara. (*)
Kabiro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait,
Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada pada 07 Maret 2023.
Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya.
Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.
Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.
“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” imbuhnya.(*)
Kabiro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya. Dengan nomor PL, 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008.
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait,
Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada pada 07 Maret 2023.
Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya.
Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.
Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.
“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” imbuhnya.(*)
Suasana penggusuran di Tangki Seribu, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/7). Foto: Azis Maulana
batampos – Warga Tangki Seribu yang enggan pindah dari tempat tinggalnya ternyata memiliki alasan sendiri.
Hal itu disampaikan Ketua RT 03/RW 06 Tangki Seribu, Prisa Koni Laban Mora. Ia mengatakan, mereka tak mau pindah sebab ganti rugi dinilai tak sepadan.
“Tempat kami mau dipindahkan pun, itu statusnya hutan lindung. Nanti kami pindah, malah dipindah lagi karena statusnya belum jelas,” kata Prisa, sebelum bentrokan terjadi.
Ia mengakatan, para warga yang pindah merupakan hak pribadi masing-masing. Ia tak mempermasalahkan hal itu, sebab keputusan itu bisa jadi pertimbangan karena anak dan keluarga.
“Kami mau bertahan ini karena kami di sini sudah lebih 20 tahun,” kata dia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pihaknya mengamanka 14 warga Tangki Seribu, yang diduga menjadi provokator kerusuhan saat penggusuran di Tangki Seribu, Rabu (5/7/2023).
“Akan kita proses sesuai hukum. Negara harus hadir di sini, tidak boleh kalah, untuk menciptkan Kamtibnas di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Nugroho mengatakan, penertiban kali ini dilakukan atas nama Tim Terpadu Kota Batam, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Ditpam BP Batam.
“Di lokasi ini (Tangki Seribu), secara legalitas itu PL-nya (Pemetaan Lokasi) ada di PT Batam Mas. Statusnya sudah jelas,” kata dia.
Menurutnya, tahapan mulai dari sosialiasi, dan ganti rugi telah diberikan. Namun, masih ada warga yang tak menerima dan tidak setuju terkait rencana relokasi tersebut.
“Dari 500 hanya 50 menolak direlokasi. 450-nya sudah pindah. Perusahaan menyiapkan relokasi lahan di Bengkong,” kata dia.
Selain itu, bagi masyarakat yang menolak, sudah mendapat surat peringatan (SP) dari SP 1 hingga SP 3. Menurutnya secara prpsedur sudah sesuai.
“Walaupun sempat ada penolakan, tapi situasi sudah aman dan kondusif,” kata dia.
Saat ini, pihak Ditpam BP Batam, bersama Satpol PP Kota Batam, tengah mengeluaran barang-barang, milik warga, sebab lokasi akan diratakan.
“Akan kita ratakan ruma liar yang ada di lokasi,” kata dia.
Terlihat di lokasi, warga yang histeris saat akan dipindahkan barang-barangnya oleh petugas. Mereka bersikukuh ingin bertahan. Bahkan petugas sampai mengangkat mereka agar barang bisa dikeluarkan.(*)
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasikan kebijakan keimigrasian mengenai layanan saat kedatangan atau electronic visa on arrival (E-VoA), bebas visa kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.
Peri Irawan/Batam Pos Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan,
sosialisasi ini dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan dan dihadiri oleh Instansi terkait.
“Diantaranya perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Perangkat Kecamatan yang ada di Bintan serta para pimpinan hotel dan perusahaan Bintan,” kata Mirza ke Batam Pos, Rabu (5/7).
Mirza menyebut sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terbaru terkait E-VoA, VoA, bebas visa kunjungan dan second home visa.
Layanan E-VoA akan memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, sebab tidak perlu antre dua kali, cukup dengan mendaftar dari negaranya melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id.
Sebelum berangkat ke Indonesia para WNA ini harus mendaftar melalui aplikasi dan akan mendapatkan voucher, sehingga saat sampai yang bersangkutan bisa langsung ke antrean di imigrasi.
“Sosialisasi berjalan dengan lancar dan suasana sosialisasi terlihat sangat interaktif, para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan,” terangnya.
Saat ini Mirza menyebutkan berdasarkan surat edaran nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023 terdapat 92 negara yang menjadi subjek VoA, kemudian 10 negara yang menjadi subjek BVK.
“Kegiatan yang diperbolehkan untuk negara tersebut adalah untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat dan transit,” paparnya.
Selanjutnya visa tinggal terbatas rumah kedua yang diberikan kepada orang asing bersama keluarganya untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.
“Tujuan yang diperbolehkan adalah untuk kunjungan wisata, investor dan wisatawan lanjut usia atau pensiunan,” terangnya.
Mirza berharap sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta, sehingga nantinya dapat diterapkan dan terlaksana dengan baik. (*)