
batampos– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang juga Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, menemui langsung ratusan orang tua wali murid yang anaknya belum diterima di SMP Negeri yang ada di Kecamatan Sungai Beduk.

batampos– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang juga Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, menemui langsung ratusan orang tua wali murid yang anaknya belum diterima di SMP Negeri yang ada di Kecamatan Sungai Beduk.

batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap kurir yang membawa sekilo sabu dari Karimun, untuk diedarkan di Batam.
Kurir sabu, Ma, 28 diminta membawa sabu dari Tanjungbalai, Karimun. Namun, aksi Ma ini terdeteksi oleh Subditgakkum.
“Petugas melihat sebuah boat pancung yang melintas di perairan Tanjungrambut, Karimun. Kapal patroli dengan cepat menghentikan tersangka, yang mencoba melompat keluar boat,” ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto, Kamis (6/7).
Nofrianto mengatakan, Ma tidak hanya mencoba melompat, namun juga melemparkan sebuah tas yang diketahui berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam: Saya Konsumsi Sabu, Sebulan Bisa Pakai 4 sampai 6 Kali
Berkat kecakapan petugas, kata Nofrianto sabu yang di dalam tas dan Ma dapat diamankan.
Dari pemeriksaan dilakukan penyidik, Ma mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RK, untuk membawa sabu tujuan ke Batam.
“Ma hanya sebagai kurir, mengaku baru pertama kali dan dijanjikan upah Rp 15 juta dan baru menerima Rp 2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ma dikenakan pasal 114 ayat dua jo pasal 113 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
Reporter: AZIS MAULANA

batampos– Minimnya area parkir Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara membuat pengemudi memakirkan kendaraan di bahu jalan.
Pengguna jalan, Junaidi membenarkan, bahu jalan di jalan RE Martadinata, Tanjunguban disesaki kendaraan akibat minimnya area parkir di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.
“Kita paham area parkir di pelabuhan speedboat minim. Tapi, janganlah parkir kendaraan di bahu jalan, karena membuat jalan makin sempit,” kata dia.
Dia mengatakan, merasa tidak nyaman ketika melintasi jalan tersebut karena hak pengguna jalan sudah terganggu.
“Kesal kalau lewat situ, jalan sempit karena disesaki kendaraan yang parkir,” kata dia.
Dikatakannya, pengguna jalan harus mengalah karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
BACA JUGA:Muatan Overload, Sopir Pikap Dicegat Setibanya di Pelabuhan ASDP Tanjunguban
“Bagaimana tidak mengalah, jalan yang seharusnya 2 ruas jadi tinggal 1 ruas karena banyak kendaraan parkir di bahu jalan,” kata dia.
Selain itu, dia menyinggung pemilik ruko yang juga memakirkan kendaran di bahu jalan.
“Jelas itu bukan lahan pribadi tapi mereka malah memakirkan kendaraan mereka 24 jam di bahu jalan sehingga membuat jalan makin sempit,” kata dia.
Dia mengharapkan pemerintah dapat mencarikan solusi dari masalah parkir di pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban agar kenyamanan pengguna jalan di jalan RE Martadinata tidak terganggu.
“Masalah ini sudah sekian lama dan begitu-begitu terus. Kita berharap ada solusi atau kebijakan dari pemerintah,” kata dia menyarankan mungkin lahan kosong di pelabuhan RoRo bisa dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.
Kadis Perhubungan Bintan, M Insan Amin menyampaikan, pihaknya sudah berusaha mencari solusi dari masalah parkir di pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Lantas dan mencari pihak swasta yang memiliki lahan parkir di dekat situ. Namun kita tau, lahan di Tanjunguban sudah terbatas,” kata dia.
Disinggung saran dari masyarakat terkait pemanfaatan lahan parkir kendaraan di area pelabuhan RoRo, dia mengatakan, sudah dibahas namun sejumlah pengemudi kendaraan mengeluhkan terlalu jauh.
“Pengemudi kendaraan mengeluhkan jauh kalau harus berjalan kaki dari pelabuhan RoRo ke pelabuhan speed,” kata dia. (*)
reporter: slamet

batampos – Manchester United meresmikan rekrutan baru, Mason Mount. Gelandang kreatif Inggris itu dibeli United dari rival mereka, Chelsea.
Yang mengejutkan, Manchester United memberikan nomor tujuh untuk Mason Mount. Nomor punggung tujuh di Red Devils adalah nomor keramat karena pernah dipakai para legenda United yaitu George Best, Bryan Robson, Eric Cantona, David Beckham, dan Cristiano Ronaldo.
Manchester United mengontrak Mason Mount hingga 2028. Dikutip JawaPos.com dari situs resmi Manchester United, jebolan akademi Chelsea itu merasa berat meninggalkan The Blues. Namun, dengan bergabung bersama United dia akan merasakan tantangan baru dalam karirnya.
Baca Juga: Gantung Sepatu, Fabregas Jadi Pelatih Klub Milik Orang Terkaya di Indonesia
”Saya sudah tidak sabar segera bermain untuk meraih trofi bergengsi bersama Manchester United,” tegas Mount dalam wawancara perdana bersama Manchester merah.
Mantan pemain Derby County itu juga antusias untuk segera bekerja sama dengan pelatih Erik Ten Hag.
”Bertemu Erik dan membicarakan rencana ke depannya membuat saya semakin tidak sabar untuk bekerja keras bersama tim,” imbuh Mount.
Mount juga meyakinkan fans bahwa dia adalah pribadi yang ambisius.
”Saya tahu bagaimana rasanya meraih gelar prestisius dan upaya untuk mencapainya. Dari pengalaman itulah saya akan berusaha meraih trofi untuk Manchester United,” tegas Mount, pemain berusia 24 tahun ini.
Baca Juga: Alcaraz Lewati Rintangan Pertama Wimbledon
Sementara itu, Direktur Sepak Bola Manchester United John Murtough menilai, Mason Mount adalah pesepak bola cerdas dan mempunyai kualitas teknik yang mumpuni.
”Gaya bermainnya sangat cocok dengan cara bermain tim kami. Dia hanya perlu meningkatkan kualitas di bawah arahan Erik Ten Hag dan stafnya,” puji Murtough.
Mason Mount merupakan rekrutan pertama Manchester United di bursa transfer musim panas ini. Setelahnya, tim asuhan Erik Ten Hag tersebut masih terus berburu pemain baru lain demi memperkuat skuad. (*)
Reporter: JPGroup

batampos – Kerusakan jalan menuju Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung belum juga mendapat perhatian. Padahal jalan rusak ini sudah banyak memakan korban. Sudah dua pemotor yang tewas di tempat karena jalan berlubang.
Warga pun mendesak Pemko Batam untuk mengambil alih kewenangan perbaikan jalan utama itu jika memang Pemprov Kepri selaku pihak yang berwenang masih memiliki kendala dengan perbaikan jalan rusak tersebut.
“Tolonglah siapapun yang berwenang, ini segera diperbaiki karena terus memakan korban. Arus lalu lintas jadi terhambat. Kalau memang Pemprov belum bisa serahkan ke Pemko biar dihandle Pemko. Jangan diabaikan terus masalah ini, sudah sangat berbahaya jalan ini,” ujar Cahyono, warga Seibinti.
Baca Juga: Kericuhan di Tangki Seribu Bisa Mempengaruhi Investor
Lurah Seibinti saat dikonfirmasi juga mengakui jalan menuju Pelabuhan Sagulung belum diperbaiki hingga saat ini. Usulan sebagai prioritas pembangunan di Musrembang sebelumnya belum mendapat instruksi apapun dari Pemprov. Pihak kelurahan hanya bisa menyampaikan keluhan masyarakat ini ke Pemko Batam dan berharap agar ini segera ditangani.
“Sudah kita sampaikan itu, cuman belum ada informasi lanjutan. Memang berbahaya jalan itu. Sudah pernah diperbaiki tapi rusak lagi. Semoga secepatnya diperbaiki secara menyeluruh,” ujar Jamil. (*)
Reporter: Eusebius Sara

batampos – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan pasal 156a dan juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
”Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini (6/7),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/7).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain yakni dengan persangkaan tambahan yaitu pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal 156a tentang penistaan agama.
”Kedua perkara dijadikan satu berkas,” ujar Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan, penyidik belum mengarah pada perkara itu. Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini (6/7), penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Usai pemeriksaan klarifikasi, Senin (3/7), penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi
”Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.
Hendra telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini (6/7), namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. (*)
Reporter: JP Group

batampos – Aktris, model, dan penyanyi Maudy Ayunda membagi tips cara
mengatur waktu supaya efektif.
Sebagai publik figur, Maudy Ayunda menjadi inspirasi banyak orang. Selain
berparas cantik dan bersuara merdu, lulusan Univeritas Oxford (S1) dan
Univeristas Stanford (S2) itu juga punya seabreg prestasi.
Dengan segudang kesibukan, perempuan 29 tahun ini punya kiat khusus untuk
menyiasati kesibukannya.
Berikut tips dan trik Maudy untuk mengoptimalkan waktu agar efetif dan tetap
produktif, seperti dilansir dari kanal YouTube pribadinya.
Baca juga: Gaya Kompak OOTD Abel Cantika dengan Anaknya, Bikin Gemas
1. Audit yourself
Tahap pertama dalam mengatur waktu agar lebih baik adalah audit yourself yang
artinya megevaluasi diri sendiri, seperti melihat kembali jadwal dan kebiasaan-
kebiasaan selama ini. Di tahap pertama ini, penting untuk membuang hal-hal dan
aktivitas yang kurang mendukung tujuan jangka panjang.
“Jadi, mengaudit dulu aja sih, kita harus bener-bener kenal sama diri kita sendiri.
Sebenernya kecenderungan-kecenderungan dan bad habits (kebiasaan buruk)
kita dalam time management itu apa?” ucapnya.
2. Learn how to prioritize
Tahap kedua yang wajib untuk dipelajari yaitu cara menentukan prioritas. Satu
prinsip yang dijelaskan oleh Maudy untuk tahap kedua ini yaitu prinsip Pareto.
Prinsip ini mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen hasil berasal dari 20 persen
usaha.
“80 persen dari hasil yang kita bisa capai itu sebenernya hanya dicapai atau
hanya bisa diusut ke-20 persen dari apa yang kita putusin untuk lakukan,”
ungkap Maudy. Jadi, dengan berfokus pada 20 persen ini, Anda bisa
meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini untuk Kesehatan Mental
Selain itu, Maudy juga memberikan tips mengenai Matriks Eisenhower yang
mengajarkan untuk mengategorikan tugas berdasarkan urgensinya. Ada 4
kategori, yakni sebagai berikut.
Kategori pertama adalah urgent and important (do first). Kategori ini merupakan
prioritas utama yang harus diselesaikan karena tugas bersifat mendesak dan
penting.
Kategori kedua adalah less urgent and important. Kategori ini memiliki tingkat
kepentingan yang tinggi, tetapi tidak mendesak, seperti olahraga. Aktivitas yang
masuk dalam kategori ini bisa dijadwalkan pada kalender.
Kategori ketiga adalah less important and urgent (delegate). Kategori ini memiliki
tingkat mendesak atau urgensi yang tinggi, tetapi sebenarnya tidak memberikan
kontribusi signifikan terhadap tujuan jangka panjang. Aktivitas dalam kategori ini
bisa didelegasikan atau dikerjakan dengan kelompok.
Kategori keempat adalah not urgent and not important (eliminate). Kategori ini
memiliki tingkat kepentingan dan urgensi yang rendah, sehingga bisa dihindari
atau dieleminasi sepenuhnya.
3. Do not multitask
Maudy dikenal sebagai aktris yang serbabisa. Ia bisa akting, menyanyi, modelling,
dan lainnya. Dalam tahap ketiga ini, Maudy mengingatkan untuk jangan
multitasking, yakni mengerjakan dua atau lebih pekerjaan sekaligus dalam satu
waktu. Karena hal tersebut akan memecah konsentrasi, sehingga tugas akan
lebih lama selesai.
Namun, Maudy memberi tip jika ingin mengerjakan beberapa hal dalam satu
hari, yakni dengan membagi waktu tugas pengerjaan tersebut. “Dalam satu hari
atau dalam beberapa jam ke depan, gua akan ngerjain dua hal ini, tapi jangan
sampai digabung, ngerjainnya bareng. Buat aku, itu lebih efektif,” kata Maudy. (*)
Reporter: JPGroup

batampos– Satu orang jamaah haji (JH) asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun atas nama Ahmadi Sankarjo Mustarjo dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di Batam. Terkait hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan menyelesaikan apa yang menjadi hak dari JH yang meninggal tersebut.
”Sesuai dengan aturan yang berlaku, JH yang meninggal dalam keadaan masih dalam rombongan, meski sudah selesai melaksanakan ibadah haji atau sudah tiba di bandara udara tetap akan mendapatkan haknya. Salah satu hak yang didapat bagi JH yang meninggal dunia adalah pengembalian biaya haji,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Zamzuri, Rabu (5/7).
Pengembalian biaya haji atau biaya ibadah perjalanan haji (BIPIH) yang akan dikembalikan sesuai dengan nominal yang dilunasi untuk berangkat haji melalui Embarkasi Batam. Dan, untuk pengembalian BIPIH ini akan diurus langsung oleh Kemenag dan pihak keluarga JH yang meninggal dunia tidak perlu mengurus apa-apa.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bintan Tiba di Tanah Air
”Terkait adanya satu JH asal daerah kita yang meninggal dunia, tentunya kita turut berbelasungkawa. Dari pihak Kemenag Kabupaten Karimun sudah mengupayakan pemulangan jenazah JH ke pihak keluarga dengan mengirimkan kapal BAZNAS tadi pagi (Rabu, red) dari Tanjungbalai Karimun menuju ke Batam. Tujuannya, untuk menjemput jenazah dan kemudian langsung dibawa ke Kundur untuk diserahkan kepada pihak keluarga,’ ungkapnya.
Seperti beritakan, JH yang meninggal dunia saat tiba di bandara Batam. Yakni, JH atas nama Ahmadi Sankarjo Mustarjo pada saat turun menggunakan kursi roda. Kemudian, oleh petugas akan dimasukkan ke mobil. Namun, tiba-tiba JH Ahmadi Sankarjo Mustarjo mengalami sesak nafas. Setelah mendapatkan perawatan, tapi pada pukul 18.30 WIB dinyatakan meninggal dunia. (*)
reporter: sandi

batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2023.
“Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Lebih lanjut, aturan mengenai pajak naturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Dwi juga menjelaskan, PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Untuk diketahui, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Kamis (6/7).
Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
Dalam PMK Pajak Natura ini, dirilis pula daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Lalu, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Serta, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id,” tandasnya. (*)
Reporter: JP Group

batampos – Nongsa Digital Park (NDP) Mendukung Penuh langkah startegis BP Batam dalam meningkatkan nilai investasi.
CEO NDP, Mike Wiluan, mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BP Batam dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.
Salah satu langkah untuk mendukung pengembangan tersebut adalah dengan membangun jaringan kabel serat optik sepanjang 5 kilometer.
Rencananya, kata Mike, proyek tersebut akan terealisasi tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, kabel serat optik berteknologi tinggi itu bakal menjadi tulang punggung infrastruktur digital yang dapat menghubungkan konektivitas jaringan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, khususnya Kota Batam.
Baca Juga: Berikut Penjelasan BP Batam Mengenai Status Lahan di Kawasan Tangki Seribu
“Saya berterima kasih kepada BP Batam atas rencana strategis yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan Indonesia. Selain letak yang strategis, infrastrukturnya pun lengkap,” ujar Mike usai menerima kunjungan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian RI Sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, Jumat (30/6/2023) lalu.
Mike berharap, infrastruktur digital yang semakin lengkap dapat mendorong Kota Batam sebagai “jembatan digital” antara Indonesia dan dunia internasional.
Mengingat, NDP juga telah berhasil menggaet investor internasional seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan BP Batam Menyesuaikan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas
Sehingga, kerja sama tersebut ikut memberikan dampak terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam ke depan.
“Kita mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi agar pertumbuhan ekonomi Kota Batam ikut naik. Konektifitas serat optik yang kita bangun akan menjadi ujung tombak investasi global di masa yang akan datang dan mendukung ekosistem ekonomi digital di area pusat data,” pungkasnya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi terhadap upaya NDP dalam mendukung pengembangan KEK Nongsa.
Rudi menilai bahwa dengan pembangunan proyek di NDP dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan investasi Batam. Khususnya industri digital dan data center.
“Pembangunan yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan umum. Saya optimis, pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat seiring kemajuan Kota Batam. Hal ini akan berdampak pula untuk daerah lain dan BP Batam sedang persiapkan kemajuan itu. Mari kita dukung bersama-sama,” ujar Rudi.(*)