Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 5292

Lima Bulan, DP3AKB Catat 20 Kasus Kekerasan di Bintan, 18 Anak Jadi Korban

0
Kepala DP3AKB Bintan, Aupa Samake. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan mencatat 20 kasus kekerasan termasuk asusila sejak Januari sampai dengan 29 Mei 2023.

Kepala DP3AKB Kabupaten Bintan, Aupa Samake menyampaikan, ada 20 kasus kekerasan termasuk asusila dilaporkan sejak Januari sampai dengan 29 Mei 2023.

Dari 20 kasus, ada 24 orang menjadi korban kekerasan termasuk asusila terdiri dari 9 orang korban laki-laki dan 15 orang korban perempuan.

“Jumlah korban selalu lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan,” kata mantan Kadiskominfo Bintan.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan di Tempat Kerja, Kementerian PPPA Gelar Workshop di Kawasan BIE Lobam

Dari 24 orang korban, kata dia, 18 anak menjadi korban kekerasan termasuk asusila dengan rincian 9 anak usia 13 tahun sampai dengan 17 tahun, 7 anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun dan 2 anak berusia di bawah 5 tahun.

Sedangkan 6 orang korban lagi, kata dia, sudah berusia dewasa dengan rincian 4 orang usia 18 tahun sampai dengan 24 tahun dan 2 orang usia 25 tahun sampai dengan 44 tahun.

Dari 24 korban, dia mengatakan, 9 orang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, 7 orang masih menempuh pendidikan di sekolah dasar dan 3 orang belum sekolah.

Kemudian 1 orang korban tercatat sudah di bangku perguruan tinggi dan 1 orang korban masih TK atau PAUD.

Menurut Aupa, kekerasan seksual paling banyak dialami korban kekerasan di Bintan disusul kekerasan psikis dan kekerasan fisik.

Selama lima bulan ini, dia juga mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat signifikan.

“Sudah ada 7 kasus KDRT yang dilaporkan sampai dengan 29 Mei 2023,” kata dia.

Selain KDRT, kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga pun banyak dialami anak yang dilakukan orangtua kandung, orangtua tiri dan sepupu.

Dalam dua tahun terakhir ini, kasus pedofilia mewarnai kasus kekerasan termasuk asusila di Bintan.

Dia mengatakan, tahun lalu ada 6 anak menjadi korban pedofilia sedangkan tahun ini dengan tersangka berbeda, ada 3 anak menjadi korban pedofilia.

Untuk para korban, dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pelayanan seperti pelayanan kesehatan dan melakukan rehabilitasi dengan bekerjasama Dinas Sosial Bintan.

Selain itu, pihaknya memberi layanan pendampingan psikolog dan pendampingan hukum.

Dia mengharapkan, kasus kekerasan termasuk kasus asusila yang dialami anak dapat dicegah.

Oleh karena itu, kerja sama semua elemen masyarakat diperlukan termasuk peran aktif orangtua dalam mengawasi aktivitas anak. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Disdukcapil Batam Jemput Bola Perekaman E-KTP Penyandang Disabilitas, Lansia dan Orang Sakit

0
disduk ektp
Pegawai Disdukcapil Kota Batam melakukan perekaman e KTP kepada salah seorang warga yang sedang sakit. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam melakukan upaya jemput bola perekaman KTP elektronik (E-KTP) untuk warga penyandang disabilitas, lansia dan orang skait.

“Program Sijebol atau sistem pelayanan jemput bola Adminduk ini sebenarnya kita lakukan sejak awal tahun lalu. Fokusnya adalah penyandang disabilitas, orang sakit dan panti jompo, ” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Rabu (31/5).

Tujuannya, adalah dalam mempermudah pengurusan data kependudukan bagi penyandang disabilitas, masyarakat yang dirawat di panti jompo atau pun masyarakat Batam yang tengah sakit atau tengah menjalani perawatan sehingga tidak bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan atau Disduk.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

“Terkahir kita lakukan perekaman lansia di Lubukbaja, perekaman e-KTP warga disabilitas di Tanjunguma serta ibu melahirkan dan kanker payudara yang butuh BPJS kita lakukan perekaman langsung di rumah sakit, ” ucap Heryanto.

Menurutnya, perekaman jemput bola ini untuk mempermudah warga dalam mendapat NIK (nomor induk kependudukan. Dimana, petugas akan datang langsung ke rumah warga yang berhalangan datang ke Disduk karena sakit atau disabilitas.

“Total sudah ada puluhan warga yang sakit, lansia serta penyandang disabilitas yang dilakukan perekaman,” tuturnya.

Baca Juga: Asap Pembakaran Limbah Meresahkan, Warga Tanjunguncang: Aromanya Menyengat

Dijelaskan Heryanto, untuk mendapatkan layanan jemput bola ini, pihak keluarga diminta untuk mendatangi kantor Disduk di Sekupang untuk membuat keterangan jika keluarganya sakit dan tidak bisa melakukan perekaman serta dengan bukti foto.

“Dari bukti foto itu selanjutnya tim jemput bola akan turun ke lapangan untuk melakukan perekaman. Intinya, kami melayani seluruh masyarakat Kota Batam,” ucap Heryanto.

Selain program ini, program lainnya yang gencar dilakukan ialah program cek amat atau cek akta kematian.

Baca Juga: Warga Pindah Akibat Mati Air di Tanjunguncang

Menurutnya, banyak warga yang belum mengurus data base akta kematian, maka tim cek amat akan berkunjung ke kantor kecamatan untuk mengurus akta kematiannya di kantor kecamatan itu.

“Nanti camat menghubungi warganya jika kita ada program ini setelah warga terkumpul baru kita datangi kantor kecamatan, ” pungkas Heryanto. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari

0
Bidang Pidana Khusus Kejari Siak melakukan penahanan terhadap Kasatpol PP Siak dan dua orang stafnya dititipkan di Tahanan Polres Siak dan Polsek Bungaraya. (Kejari Siak/Antara)

batampos – Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPKabupaten Siak berinisial HD terkait kasus dugaan pungutan liar pada April lalu dalam rangka mengikuti turnamen sepak bola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan, kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada Mei. Atas dasar tersebut oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

”Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola,” kata Rawatan Manik seperti dilansir dari Antara.

Adapun tersangka HD selaku Kasatpol PP, I selaku staf Linmas Pol PP, dan N selaku honorer di Pol PP. Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Dia mengatakan, pungutan dilakukan di tujuh kecamatan. Namun, hingga tahap penyidikan pemeriksaan baru dilakukan di Kecamatan Siak. Berdasar laporan masyarakat itulah pihak Satpol PP juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 850 ribu.

Namun begitu pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait berapa banyak uang yang telah dipungut. Diperkirakan pada tujuh kecamatan dimintai kepada pengusaha dan pedagang mencapai Rp 8 juta.

Saat ini, lanjut dia, kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lain dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara. (*)

Reporter: JP Group

Walhi : 26 Pulau Dilaporkan Tenggelam di Provinsi Kepri

0
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin

batampos– Terbitnya PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus menjadi alarm semua pihak. Karena apabila kebijakan ini dijalankan, akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan lingkungan pesir. Kondisi ini akan berlangsung sampai lintas generasi.

“Terbitnya PP ini adalah gerak mundur, apalagi dengan mengobral pasir laut yang dibungkus dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu,” ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin

Disebutkannya, dari laporakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 26 pulau tenggelam di Provinsi Kepri. Penyebanya adalah karena aktivitas tambang. Baginya ini adalah dampak nyata bahaya dari tambang pasir laut. Apabila ini diteruskan, maka akan mengancam keberlangsungan Provinsi Kepri.

“Jika kita biarkan tambang pasir laut berjalan, maka Provinsi Kepri berada dalam ancaman tenggelam. Maka Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri harus bergerak menolak ini,” tegasnya.

Parid juga meminta nelayan di wilayah Provinsi Kepri berhimpun melakukan penolakan. Karena sudah pasti, wilayah tangkap nelayan akan terkontaminasi. Selain itu, juga akan mengancam kehidupan nelayan-nelayanan yang tinggal di wilaya pesisir.

BACA JUGA:Walhi Protes Kebijakan Presiden Jokowi, Serukan Moratorium Permanen Tambang Pasir Laut

“Kerusakan yang disebabkan dari aktivitas tambang, tidak akan cukup dari pendapatan yang didapat untuk memperbaiki ekosistem laut yang punah ranah,” jelasnya.

Ditambahkannya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Maka dari itu, pihaknya melihat, kebijakan yang dibuat ini sarat dengan kepentingan bisnis.

“Nelayan juga harus bersatu, jika perlu melakukan gugatan. Karena menyangkut keberlangsungan hidup nelayan salah satunya,” tutup Farid. (*)

reporter: jailani

Pedagang Bunga di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

0
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – HS, pedagang bunga di Batam pasrah saat dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5). Vonis hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 bulan penjara.

Hanya saja, majelis hakim yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan, memberi keringanan pada subsider denda dari 6 bulan, menjadi 2 bulan penjara. Itu pun bila terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Tumbuhan”, melanggar Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hal itu disimpulkan majelis hakim dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

Baca Juga:  Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

“Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai perbuataanya,” ujar hakim Yohana dalam sidang yang berlangsung online dari PN Batam.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim punya pertimbangan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa bunga dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap baik dan kooperatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap HS (menyebut nama lengkap,red) dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti 2 bulan kurungan,” ujar hakim.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 12 Kg Libatkan Napi Lapas Batam, Ini Penjelasan Kalapas

Mendengar vonis hakim, terdakwa HS sempat terdiam. Namun kemudian ia pun menyatakan terima vonis hakim tersebut.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, Mangara Sijabat, dari LBH Mawar Saron, menjelaskan, terdakwa menerima vonis dari hakim. Meski sempat meminta keringanan dari tuntutan jaksa.

“Vonis 6 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa, hanya saja, hakim memberi keringanan di subsider denda. Karena itu terdakwa pun menerima,” ujar Mangara.

Dijelaskan Mangara, terdakwa pasrah menerima putusan itu karena tak ingin berlarut-larut. Apalagi, terdakwa takut nantinya, hukuman nantinya akan berbeda di tingkat banding.

Baca Juga: Asap Pembakaran Limbah Meresahkan, Warga Tanjunguncang: Aromanya Menyengat

“Kami menghargai keputusan terdakwa, meski awalnya kami ingin banding, agar terdakwa mendapat hukuman lebih ringan. Tapi terdakwa tak ingin berlarut-larut, makanya terima,” jelas Mangara.

Diketahui, pada 16 September 2022 lalu, HS kedapatan petugas membawa 2 kotak bunga usai turun dari kapal MV. MDM EXPRESS yang bertolak dari Pasir Gudang, Malaysia.

Saat ditanyakan dokumen bunga yang dibawa, saat itu HS tak dapat menunjukannya, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa.
Selama persidangan, HS mengaku baru pertama membeli bunga dari Malaysia, sehingga kurang paham terkait izin pengurusan bunga dari luar negeri.

Namun saat itu, HS sudah mencoba untuk mengurus izin sertifikat bunga yang ia bawa, namun ternyata izin tersebut baru keluar usai dia ditahan.

Baca Juga: Tambang Pasir Laut Ibarat Pedang Bermata Dua, Ini Kata Pengamat Lingkungan dan Ekonomi

Dua kotak tanaman hias yang dibawa HS berupa 1 kotak berisi 35 Bunga Anturium dan kotak 2 berisi 110 Bunga Aglonema. Kondisi barang bukti bunga itu juga saat ini sudah pada mati yang disimpan di Bagian Barang Bukti Kejari Batam.

Sebelumnya, JPU Noel juga menuntut R, pedagang bunga dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih tinggi yakni 10 bulan penjara.(*)

Reporter: Yashinta

Tunggu Putusan MK, KPU Tetap Mengacu Sistem Proporsional Terbuka

0
Petugas memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan ke depannya, KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.

Hal senada juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5).

Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup. (*)

Reporter: JP Group

BPOM Batam akan Awasi Barang Bawaan Penumpang dari Singapura dan Malaysia

0
bpom
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam akan melakukan pengawasan barang bawaan penumpang dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

“Ini masih dalam bentuk rancangan. Di Batam ini ada banyak masuk barang tentengan, khususnya melalui jalur penyebrangan kapal,” kata Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, rencanya nanti pihaknya akan mengembangkan pengawasan ini melalui aplikasi, sehingga barang-barang tentengan yang dibawa bisa dilaporkan melalui aplikasi.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

“Setidaknya kami bisa mencapture barang-barang apa saja yang dibawa baik itu dari komoditi obat, makanan, apa saja yang dibawa oleh pelaku perjalanan,” kata dia.

Ia menambahkan, BPOM juga akan menggandeng Bea Cukai Batam dalam pengawasan barang tentengan ini.

Baca Juga: Asap Pembakaran Limbah Meresahkan, Warga Tanjunguncang: Aromanya Menyengat

Pihaknya fokus dengan barang-barang tentengan yang masuk ke Indonesia melalui jalur penyebrangan kapal.

“Tujuannya kami bisa men-capture dan melihat jenis barang-barang yang tidak bisa masuk ke Indonesia. Jadi kalau nanti ada barang yang ilegal dan sebagaianya bisa kita antisipasi dari data tersebut,” kata dia.(*)

Reporter: Azis Maulana

Ini 4 Sektor Prioritas BP Batam Dari 2020 Hingga 2024

0
bp batam 40
Kepala BP Batam), Muhammad Rudi menghadiri konsinyering Komisi VI DPR RI di Sasono Mulyo Ballroom, Hotel Le Meridien, Jakarta. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki rencana strategis jangka pendek dari tahun 2020 sampai 2024.

Empat sektor tersebut yakni:

  1. Manufaktur
  2. Industri jasa
  3. Pengembangan pariwisata
  4. Pengembangan logistik

Semua itu, demi meningkatkan perekonomian di Batam. Tidak hanya itu saja, BP Batam memiliki 5 sasaran strategis.

“Semuanya akan dicapai di tahun 2024 mendatang,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Baca Juga: BP Batam Sampaikan Sasaran Strategis Tahun 2024

Ia mengatakan, lima rencana strategis itu adalah meningkatnya realisasi investasi di KPBPB Batam, meningkatnya sarana prasarana infrastruktur pendukung investasi, meningkatnya kualitas pelayanan perizinan, optimalisasi pemanfaatan aset BLU, dan meningkatnya pengelolaan organisasi BP Batam.

Realisasi investasi di kuartal pertama 2023 ini, Batam menorehkan hasil yang baik. Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, jumlah proyek untuk Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam meningkat dengan persentase 100,97 persen.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan BLINK BP Batam

Peningkatan jumlah proyek PMA menjadi 826 atau lebih banyak 415 proyek jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Sementara, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik drastis dengan persentase mencapai 200,42 persen atau sebanyak 1.418 proyek pada kuartal pertama (Januari-Maret).

Demi semakin meningkatkan investasi, BP Batam juga menggesa peningkatan dan pembangunan infrastruktur. Sepanjang 2023 hingga 2024, ada 22 proyek infrastruktur jalan yang akan dilaksanakan.

Dari 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan tahun 2023 hingga 2024, terdiri dari 5 kegiatan prioritas nasional dan 17 kegiatan prioritas BP Batam.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Sisi perizinan, BP Batam berupaya memudahkan dan meningkatkan layanan perizinan berusaha. Percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan, sangat diharapkan oleh pelaku usaha. Semakin cepat izin dikeluarkan dan layanan yang baik, maka para pelaku usaha bisa segera bergerak.

Apalagi di era teknologi saat ini. Kemudahan layanan bisa diberikan, dengan mengandalkan perkembangan teknologi. BP Batam berkomitmen akan terus dikembangkan dengan teknologi terkini.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Ini 4 Sektor Prioritas BP Batam Dari 2020 Hingga 2024

0
bp batam 40
Kepala BP Batam), Muhammad Rudi menghadiri konsinyering Komisi VI DPR RI di Sasono Mulyo Ballroom, Hotel Le Meridien, Jakarta. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki rencana strategis jangka pendek dari tahun 2020 sampai 2024.

Empat sektor tersebut yakni:

  1. Manufaktur
  2. Industri jasa
  3. Pengembangan pariwisata
  4. Pengembangan logistik

Semua itu, demi meningkatkan perekonomian di Batam. Tidak hanya itu saja, BP Batam memiliki 5 sasaran strategis.

“Semuanya akan dicapai di tahun 2024 mendatang,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Baca Juga: BP Batam Sampaikan Sasaran Strategis Tahun 2024

Ia mengatakan, lima rencana strategis itu adalah meningkatnya realisasi investasi di KPBPB Batam, meningkatnya sarana prasarana infrastruktur pendukung investasi, meningkatnya kualitas pelayanan perizinan, optimalisasi pemanfaatan aset BLU, dan meningkatnya pengelolaan organisasi BP Batam.

Realisasi investasi di kuartal pertama 2023 ini, Batam menorehkan hasil yang baik. Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, jumlah proyek untuk Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam meningkat dengan persentase 100,97 persen.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan BLINK BP Batam

Peningkatan jumlah proyek PMA menjadi 826 atau lebih banyak 415 proyek jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Sementara, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik drastis dengan persentase mencapai 200,42 persen atau sebanyak 1.418 proyek pada kuartal pertama (Januari-Maret).

Demi semakin meningkatkan investasi, BP Batam juga menggesa peningkatan dan pembangunan infrastruktur. Sepanjang 2023 hingga 2024, ada 22 proyek infrastruktur jalan yang akan dilaksanakan.

Dari 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan tahun 2023 hingga 2024, terdiri dari 5 kegiatan prioritas nasional dan 17 kegiatan prioritas BP Batam.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Sisi perizinan, BP Batam berupaya memudahkan dan meningkatkan layanan perizinan berusaha. Percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan, sangat diharapkan oleh pelaku usaha. Semakin cepat izin dikeluarkan dan layanan yang baik, maka para pelaku usaha bisa segera bergerak.

Apalagi di era teknologi saat ini. Kemudahan layanan bisa diberikan, dengan mengandalkan perkembangan teknologi. BP Batam berkomitmen akan terus dikembangkan dengan teknologi terkini.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Tingkatkan Sistem Keamanan, Latihan Gabungan ISPS Code Digelar di Pelabuhan Internasional BBT, Lagoi

0
Sejumlah pihak yang terlibat dalam latihan gabungan ISPS Code yang dilaksanakan di Pelabuhan Feri Internasional Bandar Bentan Telani (BBT), Lagoi, Selasa (30/5/2023). F.Bintan Resort untuk Batam Pos.

batampos– Latihan gabungan International Ship & Port Facility Security (ISPS) Code digelar di Pelabuhan Feri Internasional Bandar Bentan Telani (BBT), Lagoi, Selasa (30/5/2023).

Hadir dalam acara ini, Group General Manager (GGM) PT. BRC, Abdul Wahab beserta jajaran manajemen PT. BRC, Capt. Abdul Nasir M.M.,M.Mar, Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban sekaligus Koordinator Port Security Committee (PSC), serta stakeholder Pelabuhan BBT Lagoi baik dari unsur keamanan PSC maupun instansi terkait lainnya.

GGM PT. BRC, Abdul Wahab menyampaikan, pelabuhan internasional BBT, Lagoi telah berdiri hampir 30 tahun dan menjadi salah satu akses masuk wisatawan internasional ke Pulau Bintan.

Menurutnya, latihan gabungan ISPS Code sangat penting untuk meningkatkan manajemen sistem keamanan pelabuhan melalui koordinasi dengan unsur-unsur terkait. Hal ini dikarenakan banyaknya kunjungan wisatawan ke Pulau Bintan melalui Pelabuhan Internasional BBT, Lagoi.

BACA JUGA:Masyarakat sekitar Kawasan Wisata Lagoi Didorong Hasilkan Produk Berkualitas yang Diminati Wisatawan

Sementara Capt. Abdul Nasir M.M.,M.Mar mengatakan, latihan ISPS Code wajib bagi pelabuhan internasional.

“Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelabuhan tidak hanya menjaga keselamatan tetapi juga keamanan,” kata dia.

Petugas keamanan pelabuhan Internasional feri BBT sekaligus penanggungjawab kegiatan, Wanda Ramadana menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk melatih profesionalitas, meningkatkan komunikasi serta koordinasi dari pihak internal keamanan

pelabuhan dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait di wilayah kerja fasilitas Pelabuhan Internasional BBT, Lagoi.

Dalam latihan ini disimulasikan sekelompok orang tidak dikenal berupaya melakukan sabotase di pelabuhan.

Dengan menggunakan kapal pancung, mereka datang ke pelabuhan untuk menghentikan operasional pelabuhan dengan melakukan perusakan, pembakaran, dan penyanderaan.

Situasi keamanan dapat teratasi setelah adanya koordinasi antara petugas-petugas keamanan yang ada di pelabuhan,

Koordinator Satuan Keamanan Pelabuhan, bantuan unsur keamanan lainnya seperti Tim Pospol Lagoi, Satuan Brimob Polda Kepri, TNI AL serta Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memberikan penanganan medis bagi korban luka.

Selain itu, kegiatan ini juga terintegrasi dengan sistem keamanan kawasan wisata Bintan Resorts, di mana setiap kejadian keamanan diinformasikan kepada Crisis Center yang kemudian berkoordinasi dengan unsur keamanan internal lainnya di dalam kawasan. (*)

reporter: slamet