
batampos– Praktisi Hukum Tata Negara, Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) adalah panduan bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda). Ia meyakini, Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri akan kembali berubah.
“Yang perlu kita pahami adalah penerapan PP, harus diperkuat dengan aturan turunan. Dan ini bisanya dalam bentuk Perda,” ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (26/5)
Mantan Kuasa Hukum Pemprov Kepri ini menegaskan, dengan terbitnya PP tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi Laut ini, akan kembali merubah substansi dalam rancangan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Apalagi sampai saat ini, regulasi tersebut belum disetujui oleh Mendagri.
“Maka saya melihat, PP ini menjadi ruang untuk masuknya regulasi tertentu. Karena ini menyangkut kepentingan besar, dan akan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Andi Asrun juga menyinggung terkait penetapan lokasi tambang di wilayah Provinsi Kepri di era Gubernur Kepri, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu juga sarat dengan intervensi. Ia khawatir, Pemprov Kepri sebagai tuan rumah hanya bisa manut pada kepentingan pusat.
“Kalau melihat PP ini, Pemerintah Daerah tidak akan diberikan banyak peran. Kalau merujuk UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 0-12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Keran Penambangan dan Ekspor Pasir Laut
Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, untuk kepentingan tambang pasir laut ada keinginan kuat dari kelompok di pusat untuk mengendalikan ini. Menurutnya, daerah memang tidak akan diberikan ruang. Meskipun saat ini, sudah banyak usaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri.
“Namun jumlah perusahaan yang eksis sampai saat ini, hanya 5-7 perusahaan. Kalau kita lihat konstelasinya, tentu mengarah pada kepentingan besar di 2024,” ujarnya.
Terpisah, Sub Koordinator Pengusahaan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Muzzamiil Jufri mengatakan, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri sedang mempelajari substansi-substansi yang ada didalam PP tersebut.
“Kami belum bisa membuat kesimpulan terkait PP tersebut. Karena masih dalam proses telaah,” ujar Reza Muzzamil Jufri, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendapatkan sebagian kewenangan pengelolaan perizinan tambang. Kewenangan tersebut diberikan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan baru ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara. Karena sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Merujuk dari Perpres tersebut, didalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
BACA JUGA:PSDKP Batam Fokus Berantas Pengerukan Pasir Laut Ilegal, Gubkepri Siap dukung Program Kerja PSDKP
Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Komoditas tambang yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi adalah seperti pasir dan batu. Sedangkan untuk jenis lainnya, seperti bouksit, timah tetap berada di Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Gubernur tetap akan dibantu oleh Inspektur Tambang.
Sebelumnya, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut). Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Ha.
Berdasarkan draf Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Ha. Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Ha. Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Ha. (*)
reporter: jailani








