Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 5322

Praktisi Hukum Sorot PP Tambang Pasir Laut, Berpotensi jadi Gejolak di Kepri

0
Dr Andi Muhammad Asrun

batampos– Praktisi Hukum Tata Negara, Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) adalah panduan bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda). Ia meyakini, Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri akan kembali berubah.

“Yang perlu kita pahami adalah penerapan PP, harus diperkuat dengan aturan turunan. Dan ini bisanya dalam bentuk Perda,” ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (26/5)

Mantan Kuasa Hukum Pemprov Kepri ini menegaskan, dengan terbitnya PP tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi Laut ini, akan kembali merubah substansi dalam rancangan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Apalagi sampai saat ini, regulasi tersebut belum disetujui oleh Mendagri.

“Maka saya melihat, PP ini menjadi ruang untuk masuknya regulasi tertentu. Karena ini menyangkut kepentingan besar, dan akan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Andi Asrun juga menyinggung terkait penetapan lokasi tambang di wilayah Provinsi Kepri di era Gubernur Kepri, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu juga sarat dengan intervensi. Ia khawatir, Pemprov Kepri sebagai tuan rumah hanya bisa manut pada kepentingan pusat.

“Kalau melihat PP ini, Pemerintah Daerah tidak akan diberikan banyak peran. Kalau merujuk UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 0-12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Keran Penambangan dan Ekspor Pasir Laut

Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, untuk kepentingan tambang pasir laut ada keinginan kuat dari kelompok di pusat untuk mengendalikan ini. Menurutnya, daerah memang tidak akan diberikan ruang. Meskipun saat ini, sudah banyak usaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri.

“Namun jumlah perusahaan yang eksis sampai saat ini, hanya 5-7 perusahaan. Kalau kita lihat konstelasinya, tentu mengarah pada kepentingan besar di 2024,” ujarnya.

Terpisah, Sub Koordinator Pengusahaan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Muzzamiil Jufri mengatakan, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri sedang mempelajari substansi-substansi yang ada didalam PP tersebut.

“Kami belum bisa membuat kesimpulan terkait PP tersebut. Karena masih dalam proses telaah,” ujar Reza Muzzamil Jufri, Jumat (26/5).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendapatkan sebagian kewenangan pengelolaan perizinan tambang. Kewenangan tersebut diberikan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan baru ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara. Karena sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Merujuk dari Perpres tersebut, didalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

BACA JUGA:PSDKP Batam Fokus Berantas Pengerukan Pasir Laut Ilegal, Gubkepri Siap dukung Program Kerja PSDKP

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Komoditas tambang yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi adalah seperti pasir dan batu. Sedangkan untuk jenis lainnya, seperti bouksit, timah tetap berada di Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Gubernur tetap akan dibantu oleh Inspektur Tambang.

Sebelumnya, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut). Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Ha.

Berdasarkan draf Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Ha. Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Ha. Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Ha. (*)

reporter: jailani

 

1.823 JCH Embarkasi Batam Tiba di Madinah

0
Jemaaah Calon Haji 3 F Cecep Mulyana scaled e1685017706553
Jemaah Calon Haji kloter tiga Embarkasi Batam saat meninggalkan Asrama Haji Batam, menuju Bandara Hang Nadim Batam untuk melakukan keberangkatan melaksanakan ibadah haji, Kamis (25/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 1.823 jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Batam sudah tiba di Madinah utnuk melaksanaan ibadah haji musim 2023.

Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kemenag Kepri, Muhammad Syafi’i, mengatakan kondisi JCH saat ini berada dalam kondisi baik. Pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan PPIH untuk perkembangan terbaru JCH.

“Alhamdulillah, JCH kita sehat semua. Cuaca di sana juga cukup baik, namun kami tetap meminta kepada JCH menjaga kesehatan,” kata dia, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Ia mengungkapkan, saat ini JCH yang sudah tiba tengah melaksanakan shalat 40 waktu (arbain ) di Madinah. Ia merinci total JCH yang sudah berangkat yaitu sebanyak 1.099 dari Provinsi Kepri, dan 734 JCH asal Riau.

PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam menyatakan dua calon haji asal Kepulauan Riau yang tergabung dalam kloter 1 dan 3 dimutasi ke kloter 5 yang diberangkatkan pada Jumat (26/5/2023).

Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi di Batam, Jumat mengatakan sebelumnya 2 calon haji tersebut dirujuk ke RSBP untuk menjalani perawatan medis. Dua calon haji tersebut berasal dari Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

“Alhamdulillah, kondisi JCH membaik, sehingga sudah bisa berangkat. Jadi untuk kloter 5 ini ada tambahan mutasi dari kloter 1 dan 3 yang sebelumnya keberangkatannya ditunda karena jamaah tersebut sakit,” kata Budi.

Dalam kloter 5 Embarkasi Hang Nadim Batam sebanyak 373 calon haji asal Kota Batam, Kepri diberangkatkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada pukul 13.40 WIB dan tiba di Madinah pada pukul 19.55 WAS.

Baca Juga: Tekong Boat Pancung Sekupang Minta Kapal Fery Kurangi Kecepatan Untuk Keselamatan

Tahun ini Embarkasi Hang Nadim Batam memberangkatkan 11.926 calon haji dari empat provinsi, yaitu Kepri, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.

Jamaah calon haji Embarkasi Hang Nadim Batam terbagi dalam 32 kloter dan dua gelombang.(*)

Reporter: Yulitavia

Sheila Majid dan Maliq & D’Essentials Meriahkan Bajafash 2023

0

 

Batam Jazz Fest 2 F Cecep Mulyana
Grup Band Volans tampil melantunkan lagu-lagu jazz saat tapil di Batam Jazz Fest di Taman Dang Anom, Sabtu (30/7).Batam Jazz Fest digelar Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Batam. F Cecep Mulyana

batampos – Artis Malaysia, Sheila Majid dan dari dalam negeri Maliq & D’Essentials meriahkan atam Jazz and Fashion (Bajafash) 2023.

Bajafash akan dilaksanakan di 28 dan 29 Juli 2023, di Panbil Edu Park, Batam. 

Bajafash 2023, juga akan mendatangkan bintang tamu dari Singapura, Rudy Djoe dan Fan Soukma Ft Weixiang dari Singapura.

Lalu, juga ada Alvin Ghazalie, Misi Lesar dan Rio Moreno, pianis yang menghasilkan musik latin jazz. 

Bintang tamu lainnya di Bajafash 2023 yakni, Little Fingers band elektronik jazz dari Jakarta, Tanayu selaku penyanyi dan penulis lagu dari Jakarta, Lightcraft band pop kontemporer. 

Selain itu, juga ada Flatnine Quintet adalah grup yang memainkan komposisi-komposisi jazz standar, kemudian ada Road Roots yang akan menyapa pengunjung Bajafash, dengan karya terbarunya yakni pernah bersama.  Lalu, ada Kangakubawa pemusik dari Batam.

Baca Juga: Batam Jazz Fest Siap-siap Romantiskan Malam di Dang Anom

“Banyaknya kegiatan internasional seperti Bajafash ini, kami harapkan sektor pariwisata Batam segera pulih,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. 

Bajafash, kata Ardi kegiatan yang berperan cukup besar untuk mengangkat pariwisata di Kota Batam. Bajafash memadukan musik, kuliner dan fashion. 

Selain live jazz, juga akan digelar kegiatan lain, yakni  bazar, fashion show, dan talk show.

Demi kelancaran kegiatan ini, Ardi berkoordinasi dengan bea cukai , imigrasi, karantina, dan syahbandar. Ia berharap, semua pihak mendukung kegiatan ini. 

“Mohon bantuannya dari CIQP untuk menyukseskan Bajafash 2023 atau memberikan penguatan terhadap kegiatan ini dan tentunya dengan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Bajafash ini telah dilaksanakan sejak 2016 hingga 2019. Saat itu, Baja Fash menghadirkan artis-artis terkenal, seperti Marcell Siahaan dan Glenn Fredly.

Reporter: RATNA IRTATIK

Jumlah Penduduk Miskin di Batam Bertambah 

0
miskin jawapos
Ilustrasi. Jawapos.com

batampos – Pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di Kota Batam mencapai 82.590 orang. Bertambah 5.420 orang dibandingkan kondisi Maret 2021 yang sebanyak 77.179 orang.

“Data terakhir kita tahun 2022 yakni sebesar 5,19 persen. Saat ini baru data penduduk miskin secara makro, sedangkan data untuk miskin ekstrim kita belum ada, ” Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, Agus Kadaryanto, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, perkembangan garis kemiskinan periode Maret 2013-Maret 2022 menunjukan tren yang selalu meningkat. Garis kemiskinan (GK) adalah gambaran besarnya nilai rupiah per bulan yang harus dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup minimumnya baik mekanan maupun bukan makanan.

Baca Juga: BP Batam Ikut Serta Pameran Bali ITT Expo

Seseorang dikategorikan tidak miskin jika pengeluaran kebutuhan hidup minimum berada di atas Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2013 hanya Rp 482.567 per kapita per bulan. Sedangkan pada Maret 2022 garis kemiskinan mencapai Rp 783.730 per kapita per bulan.

“Angka ini meningkat 62 persen dibandingkan kondisi Maret 2013,” tambah Agus.

Secara umum, pada periode Maret 2013–Maret 2022, persentase penduduk miskin di Kota Batam mengalami penurunan, perkecualian pada Maret 2014, Maret 2017, Maret 2018, Maret 2021, dan Maret 2022.

Kenaikan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2014, Maret 2017, dan Maret 2018 dipicu oleh melemahnya kondisi perekonomian Kota Batam pada ketiga periode tersebut. Sementara itu, kenaikan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2021 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam dan daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

Sedangkan Maret 2022, selain dalam fase pemulihan pasca Covid-19 salah satu faktor penyebab meningkatknya kemiskinan adalah terjadinya inflasi Maret y-o-y pada hampir semua kelompok pengeluaran terutama pada kelompok makanan, minuman, tembakau sebesar 5,41 persen (Sumber: BRS Inflasi Maret 2022). Inflasi tersebut memiliki andil paling besar terhadap nilai inflasi umum Maret y-o-y Kota Batam dibandingkan sepuluh kelompok pengeluaran lainnya.

Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan termbakau merupakan kelompok pengeluaran vital bagi seluruh masyarakat Kota Batam. Sehingga, pengaruhnya cukup tinggi terhadap kemiskinan. Meskipun persentase penduduk miskin menunjukan tren menurun pada periode Maret 2013-Maret 2022, tetapi potret kemiskinan dari sisi jumlah penduduk miskin mengalami tren yang meningkat pada periode tersebut.

“Hal ini disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk miskin lebih lambat dibandingkan pertumbuhan jumlah penduduk secara umum, ” terangnya.

Baca Juga: Tekong Boat Pancung Sekupang Minta Kapal Fery Kurangi Kecepatan Untuk Keselamatan

Agus menyebutkan, persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan di mana semakin kecil angka indeks berarti rata rata ketimpangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan juga semakin menyempit.

Kota Batam merupakan daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi ini sejalan dengan banyaknya jumlah penduduk di Kota Batam.

Sementara itu, dari sisi persentase penduduk miskin, Kota Batam menduduki peringkat terendah. Sebagai informasi, garis kemiskinan Kota Batam merupakan yang tertinggi (Rp783.730 per kapita per bulan di Kepulauan Riau.

“Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan terendah yaitu di Kabupaten Karimun (Rp446.856,-/kapita/bulan) pada periode tersebut. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk miskin lebih lambat dibandingkan pertumbuhan jumlah penduduk secara umum, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Dua Pengusaha Batam Dicekal Imigrasi, Usai Jadi DPO Polisi

0

 

presisi
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO. Foto: Azis Maulana / Batam Pos

batampos – Dua pengusaha properti di Batam Johanis dan Thedy Johanis, dicekal oleh pihak imigrasi. 

Keduanya dicekal setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama kedua orang tersebut. 

Pencekalan terhadap keduanya ini, dibenarkan oleh Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana. 

“Keduanya (pengusaha Batam) sudah masuk dalam sistem kami (imigrasi), akses keluar masuk otomatis akan terdeteksi di sistem,” kata Ritus kepada batampos, Jumat (26/5). 

Ia mengatakan, poster kedua DPO ini sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi, di pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Batam. 

Ritus mengatakan, Polda Kepri sudah mengajukan red notice atas kedua nama itu. Sehingga, kedua nama pengusaha itu masuk ke dalam sistem imigrasi. 

Baca Juga: Polisi Memburu 2 Pengusaha Properti Batam

“Tidak hanya Batam saja. Tapi seluruh Indonesia (pencekalannya),” ujar Ritus. 

Apabila terdeteksi, Ritus mengatakan, imigrasi akan segera berkoordinasi dengan kepolisian. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan, telah menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam itu. 

Keduanya disebut melakukan pelanggaran, atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batamcenter.

Dua tersangka, Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur). 

“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar,” ujar Nasriadi.

Reporter: AZIZ MAULANA

BP Batam Kembali Membuka Layanan BLINK, Lokasi Pertama di Perumahan Anggrek Permai

0
bp batam 11
Pegawai BP Batam saat melayani warga yang ingin membayar UWTO melalui BLINK. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka layanan BLINK (BP Batam Layanan Keliling). Layanan BLINK ini, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Layanan BLINK perdana di tahun 2023 ini, akan dilaksanakan di Perumahan Anggrek Permai, Baloi Indah Lubuk Baja selama tiga hari dalam seminggu.

Mulai Senin hingga Rabu terhitung dari tanggal 29 Mei hingga 31 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan kembali pada minggu depannya dihari yang sama terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 7 Juni 2023.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Tidak hanya di Kecamatan Lubuk Baja, BP Batam juga menghadirkan layanan BLINK ini di Kompleks YKB Bengkong. Kegiatan BLINK di Kompleks YKB Bengkong ini juga dilaksanakan tiga hari dalam seminggu.

Dimulai pada hari Selasa hingga Kamis atau dari tanggal 13 Juni hingga 15 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan pada minggu depannya dihari yang sama, mulai dari tanggal 20 Juni hingga 22 Juni 2023.

Baca Juga: Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

“Jadi pelayanan BLINK tahun ini, akan dilaksanakan 3 hari dalam seminggu. Selama dua minggu di lokasi perumahan yang sama,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (26/5/2023).

Ariastuty atau yang akrab disapa Tuty ini melanjutkan, kegiatan Blink hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam pada setiap tahunnya, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan. Hal ini sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran BLINK juga diharapkan mampu mempermudah perpanjangan UWT. Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” katanya.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

Ia menambahkan, layanan BLINK ini sempat dihentikan pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, diberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19. Sehingga, dengan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah membaik, maka layanan secara tatap muka ini, kembali dijalankan.

Untuk melakukan perpanjangan UWT ini juga cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan,” imbuhnya.

Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.(*)

BP Batam Kembali Membuka Layanan BLINK, Lokasi Pertama di Perumahan Anggrek Permai

0
bp batam 11
Pegawai BP Batam saat melayani warga yang ingin membayar UWTO melalui BLINK. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka layanan BLINK (BP Batam Layanan Keliling). Layanan BLINK ini, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Layanan BLINK perdana di tahun 2023 ini, akan dilaksanakan di Perumahan Anggrek Permai, Baloi Indah Lubuk Baja selama tiga hari dalam seminggu.

Mulai Senin hingga Rabu terhitung dari tanggal 29 Mei hingga 31 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan kembali pada minggu depannya dihari yang sama terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 7 Juni 2023.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Tidak hanya di Kecamatan Lubuk Baja, BP Batam juga menghadirkan layanan BLINK ini di Kompleks YKB Bengkong. Kegiatan BLINK di Kompleks YKB Bengkong ini juga dilaksanakan tiga hari dalam seminggu.

Dimulai pada hari Selasa hingga Kamis atau dari tanggal 13 Juni hingga 15 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan pada minggu depannya dihari yang sama, mulai dari tanggal 20 Juni hingga 22 Juni 2023.

Baca Juga: Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

“Jadi pelayanan BLINK tahun ini, akan dilaksanakan 3 hari dalam seminggu. Selama dua minggu di lokasi perumahan yang sama,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (26/5/2023).

Ariastuty atau yang akrab disapa Tuty ini melanjutkan, kegiatan Blink hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam pada setiap tahunnya, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan. Hal ini sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran BLINK juga diharapkan mampu mempermudah perpanjangan UWT. Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” katanya.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

Ia menambahkan, layanan BLINK ini sempat dihentikan pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, diberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19. Sehingga, dengan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah membaik, maka layanan secara tatap muka ini, kembali dijalankan.

Untuk melakukan perpanjangan UWT ini juga cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan,” imbuhnya.

Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.(*)

Jual Solar Subsidi, Warga Wacopek, Bintan Ditangkap

0
Mobil yang digunakan pelaku untuk dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diamankan polisi di Mapolres Bintan di Bintan Buyu. Foto diambil, Jumat (26/5/2023). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar inisial PMI alias M, 51, warga Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku diamankan di pelantar kelong Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (23/5/2023).

“Pelaku ditangkap saat akan menjual solar subsidi ke nelayan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.

Dia menjelaskan, pelaku membeli solar subsidi dari seseorang seharga Rp 300 ribu per jeriken. Lalu, pelaku menjual kembali solar subaidi dengan harga Rp 320 ribu per jeriken.

BACA JUGA:Pertamina Terminal BBM Tanjung Uban Gelar Exercise ISPS Code dan OSR Tier-1

“Untungnya Rp 20 ribu per jeriken,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan, pelaku sudah beraksi sejak Januari 2023. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Panther warna merah dengan nomor BP 1924 YB.

“Mobilnya sudah diamankan,” kata dia.

Selain mobil, polisi menyita 9 jeriken berukuran 35 liter yang berisi solar subsidi, 4 drum plastik ukuran 220 liter berisikan solar yang jumlahnya sekira 385 liter.

Dia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Kita masih mencari pelaku lain yang terlibat dengan kasus ini,” kata dia.

Akibat perbuatan melanggar hukum, pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman sekira 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sekira Rp 60 miliar.

Dia mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena sangat merugikan negara maupun masyarakat.

“Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bintan segera laporkan,” kata dia. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

1 korban Tenggelam di Tanjunguncang Masih Dalam Pencarian

0
Anak Tenggelam Dalil Harahap 11 e1685016834897
Polisi mengevakuasi mayat yang ditemukan tenggelam di Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (25/5). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Tim Gabungan yang terdiri dari Basarnas dan Satpol Air Polresta Barelang, TNI AL masih melakukan pencarian terhadap korban tenggelam di Perairan Tanjunguncang atau tepatnya di dekat kawasan PT Bandar Abadi Shipyard.

Pencarian hari ke 3 dilakukan dengan radius 3 nauctile mile (NM) atau sejauh 5 kilometer dari lokasi tenggelamnya korban.

“Pencarian hari ke 3 dilakukan radius 3 NM. Dari sepanjang selat sampai tembus ke Piayu,” ujar Kepala Kantor Basarnas Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

Ia menjelaskan, pencarian ini melibatkan 5 personel Basarnas dengan menggunakan peralatan Rescur Car D-max dan rubber boat.

“Untuk satu korban lagi masih dalam pencarian. Mohon doanya,” katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan berhasil menemukan 1 korban, yakni atas nama Aidil kelahiran 2004. Jasadnya ditemukan sejauh 1 nautical mile atau 1,8 kilometer dari lokasi tenggelam.

“Semoga pencarian hari selanjutnya cuaca mendukung dan berjalan lancar,” tutupnya.

Baca Juga: Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

Diketahui, enam remaja warga Kampung Cunting dan Perumahan Pluto tersebut pergi memancing di perairan dekat kawasan PT Bandar Abadi. Mereka menggunakan satu perahu kecil. Saat berada di tengah, perahu mereka disenggol kapal besar yang melintas. Mereka beserta perahu mereka tenggelam.

Keenam remaja ini adalah Adrian kelahiran 2006, Josua Keso kelahiran 2005, Johanes Yaswan kelahiran 2003 dan Delpin kelahiran 2004, Aidil kelahiran 2004, serta Jerdian Ferdion kelahiran 2008. Atas kejadian ini, 3 anak selamat, 1 kritis, dan 2 tenggelam.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Banjir Masih Menghantui Warga Batuaji, Sagulung dan Marina

0
Di kala hujan lebat, banjir dadakan selalu muncul di Jalan Trans Barelang.
Tampak kendaraan menerobos banjir di Jalan Brigjen Katamso Sagulung, arah Tanjunguncang Batuaji, Senin (3/5/20203). F DALIL HARAHAP.

batampos – Banjir masih menghantuai warga yang menetap di kawasan Batuaji, Sagulung dan Marina saat hujan turun. Banjir tidak hanya mengenangi ruas jalan tapi juga pemukiman warga di area tersebut.

Penyebabnya masih sama yakni sistem drainase yang belum tertata dengan baik. Masih banyak titik drainase yang bermasalah sehingga air tidak mengalir lancar.

Pantauan di lapangan, bermasalahnya drainase ini juga karena maraknya proyek pembangunan perumahan.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Proyek pengembangan perumahan tidak sedikit yang nekad melakukan penyempitan ataupun penutupan drainase induk dan sungai yang menjadi lokasi aliran air.

Wilayah Tanjunguncang misalkan, sudah menjadi lokasi langganan banjir saat hujan. Itu karena sistem aliran air masih banyak yang bermasalah termasuk dengan drainase induk di pinggir jalan.

Begitu juga dengan jalan R Suprapto masih banyak tergenang air dan banjir saat hujan. Saat hujan menguyur Kota Batam pada Jumat (26/5/2023), jalan depan Kantor Kelurahan Tanjunguncang, Simpang Basecamp dan di depan SP Plaza masih terendam banjir.

Baca Juga: Kepala BP Batam Targetkan Kecamatan Batu Aji Akan Jadi Kecamatan Kota Batu Aji

Pemko Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tengah berupaya menyelesaikan persoalan ini namun belum didukung oleh pihak lain yang melakukan proyek pematangan lahan.

Drainase induk yang sudah dikeruk banyak yang kembali diperkecil oleh pihak proyek pematangan lahan.

Proyek pematangan lahan di kelurahan Bukit Tempayan, belakang kawasan Mitra Mall misalkan menimbun lokasi resapan air. Warga tidak saja komplain dengan persoalan banjir tapi juga dampak kerusakan jalan yang dilalui oleh kendaraan proyek.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

“Padahal Pemko baru saja melebarkan drainase induk ini sampai ke depan Taman Makam Pahlawan. Semoga proyek yang berdampak seperti ini ditindak karena banyak yang memperburuk keadaan drainase,” ujar Surmadi, warga Batuaji.

Begitu juga di Sagulung, di kelurahan Tembesi juga syarat dengan proyek pematangan lahan yang mempersempit lokasi resapan air hutan bakau. Inilah yang terjadi di sekitar belakang perumahan Taman Anugrah dan sekitarnya.

Warga berharap agar ini jadi pertimbangan instansi pemerintah terkait agar pengembang perumahan selaku memperhatikan masalah dampak lingkungan di sekitarnya. Aliran harus diperhatikan sehingga tidak menyebabkan banjir di kemudian hari.(*)

Reporter: Eusebius Sara