Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5352

Anggota Polisi yang Tolak Dimutasi dan Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasannya Menyerahkan Diri

0
Ilustrasi borgol. (batampos.id)

batampos – Brigadir Polisi Kepala Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau, Senin (26/6). Andry menyerahkan diri setelah 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komiaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Bripka Andry telah menyerahkan diri pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.

“Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari,” kata Nandang.

Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bidang Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.

“Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada,” tutur Nandang.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, anggota polisi yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir itu juga mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.

“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima, atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut, telah dicopot sejak Maret 2023.

“Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Komisaris Besar Polisi Johanes Setiawan.

Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga menyerahkan diri. (*)

Reporter: JP Group

Satu Lagi Pemain Top Menuju Arab Saudi, Dia Bergabung dengan Al Hilal

0
Kalidou Koulibaly merayakan selebrasi bersama timnas Senegal di Piala Dunia 2022. Dia kini menjadi bagian keluarga Al Hilal setelah direkrut dari Chelsea. (JUNG Yeon-je / AFP)

batampos – Kalidou Koulibaly resmi diumumkan berseragam klub Arab Saudi Al Hilal dengan kontrak tiga tahun sampai 2026.

Melalui media sosial Instagram resmi klub, bek yang dibeli dari Chelsea FC itu diumumkan sebagai pemain baru melalui video yang berisi beberapa aksi sang pemain dan juga saat mengenakan seragam biru ciri khas klub yang bermarkas di Stadion Prince Faisal Bin Fahd tersebut.

“Kita akan terus membuat sejarah bersama,” tulis pengumuman resmi klub, Senin(26/6).

Baca Juga: Statistik Messi dan Ronaldo Dibandingkan saat Mereka Berusia 36 Tahun

Menurut pakar transfer penamaan Fabrizio Romano melalui akun Twitter resminya, pemain tim nasional Senegal itu didatangkan dari Chelsea dengan biaya 23 juta euro.

“Resmi, dikonfirmasi. Kalidou Koulibaly bergabung dengan Al Hilal dengan biaya 23 juta euro dari Chelsea,” tulis Romano, dilansir pada Senin (26/6).

Resmi pindah ke klub Arab Saudi membuat Koulibaly hanya berkarier selama satu musim di The Blues sejak didatangkan dari SSC Napoli pada musim 2022/2023 dengan biaya 38 juta euro, demikian dilansir dari Transfermarkt.

Bek kelahiran 20 Juni 1991 tersebut tampil 32 kali di semua ajang dengan dua gol dan satu assists selama memperkuat klub yang bermarkas di Stamford Bridge tersebut.

Baca Juga: Rebut Gelar Queen’s, Carlos Alcaraz Kembali ke Peringkat 1 Dunia

Koulibaly tidak menjalani musim yang bagus bersama tim London Biru karena gagal mempersembahkan trofi dan gagal mengangkat timnya sehingga hanya finish pada posisi 12 Liga Inggris 2022/2023.

Kesepakatan transfer ini membuat pemain yang mengenakan nomor punggung 3 di klub berjuluk Al-Za’eem itu menyusul satu pemain Liga Inggris yaitu Ruben Neves dari Wolverhampton Wanderers yang sudah diumumkan lebih dahulu pada Sabtu (24/6).

Selain itu, transfer ini juga membuat bek bertinggi 1,86 meter tersebut menjadi pemain kedua Chelsea yang sudah resmi hijrah ke Liga Arab Saudi setelah N’Golo Kante yang pindah ke sang juara Al-Ittihad. (*)

 

Reporter: Antara

Tak Hanya Asusila, Adik Tahanan KPK Juga Dipalak Uang Rp 72,5 Juta oleh Pegawai Rutan

0
Rutan KPK ( Rian Alfianto/JPC)

batampos – Pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak hanya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap BL, istri dari tahanan korupsi berinisial M. Namun ada kasus lain, yakni melakukan pungutan liar hingga mencapai Rp 72,5 juta kepada adik M yang berinisial MGR.

Hal ini sebagaimana pertimbangan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap M. Ia sudah dijatuhkan sanksi etik sedang atau hukuman permohonan maaf secara terbuka oleh Dewas KPK.

“Saksi membenarkan bahwa ia pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK,” sebagaimana pertimbangan putusan Dewas KPK, dikutip Senin (26/6).

Adapun pemberian uang itu dilakukan secara bertahap di antaranya pada Agustus 2022 sebesar Rp 22,5 juta, September 2022 Rp 15 juta, Oktober 2022 Rp 15 juta, Nopember 2022 Rp 10 juta dan Desember 2022 Rp 10 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui transfer bank.

“Terhadap keterangan saksi, membenarkan kecuali untuk keterangan permintaan uang dari Rutan, yang terperiksa tidak mengetahui hal itu,” bunyi putusan Dewas KPK.

Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M itu dijatuhkan Dewas KPK pada 12 April 2023. Sidang majelis etik itu dipimpin Harjono sebagai Ketua Majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.

“Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan Dewas KPK, Senin (26/6).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” sambungnya.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, M disebut kerap menghubungi hingga merayu BL yang merupakan istri tahanan korupsi berinisial M. Komunikasi yang dibangun M dengan BL tidak hanya sebatas urusan tahanan saja, namun menjadi lebih intens sehingga terjadi hubungan yang tidak layak.

“Terperiksa M rutin menghubungi saksi BL melalui chat maupun videocall,” bunyi putusan Dewas KPK.

M bekerja di KPK sejak 5 Desember 2019. Ia bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK pada bagian registrasi untuk mencatat masuk dan tahanan keluar, monitoring masa tahanan, dan kontrol tahanan sakit.

Komunikasi yang dilakukan M terhadap BL juga dipandang tak mencerminkan sikap integritas. M disebut sering memperlihatkan alat vitalnya kepada saksi BL, yang kemudian juga meminta BL untuk memperlihatkan bagian tubuhnya.

“Terperiksa sering memperlihatkan alat vital dia kepada saksi BL dan terperiksa meminta saksi BL untuk memperlihatkan bagian tubuhnya juga,” demikian bunyi putusan Dewas KPK.

M juga pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan keluarga, tetapi M malah mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal.

“Di Tegal mereka jalan-jalan ke transmart, makan di solaria, dan nonton bioskop,” bunyi putusan itu.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut. “Sudah selesai diputus dalam sidang etik,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu. “Iya benar,” singkat Haris menandaskan. (*)

Reporter: JP Group

 

Tak Taat Pajak, Kendaraan Jadi Bodong, Diberlakukan Tahun 2024

0
Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau berencana akan melakukan Penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Penghapusan data kendaraan tersebut bukan saat wajib pajak tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis atau bisa diartikan pada tahun ke delapan data akan dihapus.

Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan. “Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009,” kata Diky Wijaya di gedung Graha Kepri, Senin (26/6/2023).

Dikatakan Diky, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada Pasal 74 Ayat 3 yang berbunyi, Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. “Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelas Diky.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kepri Sidak ke Samsat Corner Tiban, Minta Permudah Pembayaran Pajak

Selain itu, lanjut Diky, disebutkan pada aturan tersebut Kepolisian bisa menghapuskan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat, kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang maupun perpanjangan jika datanya sudah dihapus. Saat data telah dihapus akibat pemiliknya tak kunjung membayar pajak, kendaraan tak layak digunakan di jalan raya dan pihak Kepolisian berhak melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Namun demikian, Diky menambahkan, penghapusan data kendaraan bukan serta merta saat pemilik tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, melainkan dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis atau bisa diartikan tahun kedelapan data akan dihapus. “Artinya tahun kedelapan, jika pemilik tak kunjung membayar pajak, maka kendaraan akan menjadi bodong selamanya, dalam hal ini pihak kepolisian berhak menindaknya”, ujar Diky.

Diky menambahkan, sebelum penghapusan data, tentu kami akan memberikan teguran kepada wajib pajak. Terhadap Undang-Undang Nomor 22 diperkuat dengan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa sebelum kendaraan dihapus pemilik mendapat teguran dari Samsat. “Jika surat tidak ditanggapi, dan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka petugas langsung melakukan penghapusan registrasi. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung kerumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian surat kedua selama satu bulan, baru surat ke tiga selama satu bulan,” tambah Diky.

“Ini merupakan komitmen kami yakni Dispenda Kepri, Jasa Raharja serta Kepolisian terkait upaya-upaya penegakan disiplin terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri,” tegasnya Lagi.

Diky mengimbau kepada masyarakat Kepri pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum juga melakukan pembayaran pajak diharapkan segera melakukan pembayaran dan aturan ini tentunya akan diberlakukan pada tahun 2024. “Setelah pemberlakuannya nanti akan dilakukan razia pada kendaraan yang datanya sudah terhapus dan dikumpulkan Mapolresta masing-masing untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Diky. (*)

KPK Sita Uang dan Aset Milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Capai Rp 81,9 Miliar

0
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp 81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.
KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset Lukas lainnya yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp 40 miliar.
Aset lain yang juga disita di antaranya satu bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000; tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000; tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.
Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000; tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.
Selanjutnya, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta; sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000; sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000; dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.
Kemudian, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000; satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.
“Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas Alex. (*)
Reporter: JP Group

Ini Klasemen Sementara Pembalap MotoGP usai GP Belanda

0
Francesco Bagnaia memimpin klasemen sementara pembalap MotoGP setelah GP Belanda. (Filippo MONTEFORTE / AFP)

batampos – Francesco Bagnaia (Ducati) mengakhiri paro pertama musim MotoGP 2023 dengan gemilang. Dia sukses memperlebar keunggulannya di klasemen pembalap menjadi 35 angka.

Kemenangan di MotoGP Belanda mengukuhkan posisinya sebagai pemuncak klasemen. MotoGP Belanda adalah balapan terakhir di paro pertama musim 2023.

Setelah ini musim memasuki jeda. Lebih dari sebulan. Biasanya, di paro kedua musim rider-rider pabrikan semakin solid performanya.

Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Belanda: Kemenangan Back to Back Pecco di Assen

Klasemen Sementara Pembalap MotoGP Setelah GP Belanda:

1 = Francesco Bagnaia Ducati Lenovo 194
2 = Jorge Martin Pramac Ducati 159 (-35)
3 = Marco Bezzecchi Mooney VR46 Ducati 158 (-36)
4 ^1 Brad Binder Red Bull KTM 114 (-80)
5 ˅1 Johann Zarco Pramac Ducati 109 (-85)
6 = Luca Marini Mooney VR46 Ducati 98 (-96)
7 = Jack Miller Red Bull KTM 79 (-115)
8 ^1 Aleix Espargaro Aprilia Racing 77 (-117)
9 ˅1 Fabio Quartararo Yamaha 64 (-130)
10 ^1 Alex Marquez Gresini Ducati 63 (-131)
11 ^1 Franco Morbidelli Yamaha 57 (-137)
12 ˅2 Maverick Viñales Aprilia Racing 56 (-138)
13 = Alex Rins LCR Honda 47 (-147)
14 = Augusto Fernandez GASGAS 42 (-152)
15 = Fabio di Giannantonio Gresini 34 (-160)
16 ^1 Takaaki Nakagami LCR Honda 34 (-160)
17 ˅1 Miguel Oliveira RNF Aprilia 27 (-167)
18 = Enea Bastianini Ducati Lenovo 18 (-176)
19 = Marc Marquez Repsol Honda 15 (-179)
20 = Dani Pedrosa KTM Test Rider 13 (-181)
21 ^4 Lorenzo Savadori Aprilia 9 (-185)
22 ˅1 Jonas Folger Tech3 GASGAS 9 (-185)
23 ^3 Raul Fernandez RNF Aprilia 8 (-186)
24 ˅2 Michele Pirro Aruba.it Ducati 5 (-189)
25 ˅2 Danilo Petrucci Ducati Lenovo 5 (-189)
26 ˅2 Joan Mir SPA Repsol Honda 5 (-189)
27 = Stefan Bradl GER LCR Honda 5 (-189)
28 = Iker Lecuona SPA Repsol Honda 0

 

 

Reporter: JPGroup

Warga Negara Inggris Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Batam, Satu Korban Meninggal Dunia

0
Kecelakaan
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Hang Tuah tepatnya tidak jauh dari Pesantren Darul Falah, Nongsa. Peristiwa terjadi pada 19.30 Wib, Senin (26/6/2023).

Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Jupiter Z BP 5719 EQ bertabrakan dengan motor BMW F850 dengan nopol BP 6098 VE yang dikendarai oleh Warga Negara Asing berpaspor Inggris.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini. Ia mengatakan, usai mendapatkan laporan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Hang Tuah tepatnya dekat Pesantren Darul Falah, Nongsa, personel unit II Gakkum Satlantas Polresta Barelang langsung mengecek ke lokasi kejadian.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Keributan di Bandara Hang Nadim

“Jadi sepeda motor Jupiter Z datang berboncengan dari arah Mushola Al Amin hendak menyeberang jalan dan ingin menuju kearah Pesantren Darul Falah dan saat menyeberang jalan bertabrakan dengan motor BMW F850 yang juga berboncengan datang dari arah Batu Besar menuju Simpang Bandara,” ujarnya.

Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor Jupiter Z yang berboncengan yakni Lifiyanto,55, (mengenakan helm) mengalami luka berat pada tangan kiri.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Tinggi, Wakapolda Kepri Dijabat Brigjen Pol Asep Safrudin

Sementara saudari Intan Permata,13, yakni seorang pelajar meninggal dunia usai mengalami benturan pada kepala dan luka robek pada kaki kanan.

“Yang dibonceng penumpang dari motor Jupiter Z meninggal dunia. Sementara sepeda motor BMW yang dikendarai oleh Iain Simpson (WNA) saat ini kondisi pengendara mengalami luka berat cedera pada tangan kiri,” jelasnya.

Baca Juga: Plang Titik Jemput Taksi Online di Bandara Dicabut

Tindak lanjut dari peristiwa ini mengarahkan segera WNA tersebut ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing bersangkutan.

“Sementara itu untuk korban selamat masih dirawat di Rumahsakit Bhayangkara Polda Kepri,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Jalin Sinergi, Kepala BP Batam Rayakan HUT Bhayangkara ke-77

0
bp batam 34
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Fun Run kategori anak berkebutuhan khusus (difabel) dalam agenda Perayaan HUT Bhayangkara ke-77. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menghadiri rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-77, Minggu (25/6/2023).

Berlangsung di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Rudi hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam berkesempatan untuk mengunjungi sejumlah bazar UMKM yang ikut memeriahkan acara.

Baca Juga: BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Terminal Internasional

Tidak hanya itu, ia juga diminta untuk menyerahkan hadiah berupa piala, medali, dan uang pembinaan kepada pemenang Fun Run kategori anak berkebutuhan khusus (Difabel). Mulai dari Tuna Grahita, Tuna Rungu, Tuna Netra, dan lainnya.

“Semoga Polri terus berjaya dan mampu menjalankan perannya dengan maksimal,” ujar Rudi usai acara.

Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar Terkait Polemik Purajaya Nongsa

Rudi mengatakan, HUT Bhayangkara tahun ini sekaligus menjadi momentum bagi Forkopimda yang hadir untuk menjalin sinergi dalam mengawal kemajuan Kota Batam ke depan.

“Mari bersama kita mengawal pembangunan untuk kemajuan Kota Batam. Saat ini, saya sedang membenahi Batam agar pertumbuhan ekonominya terus meningkat,” pungkasnya.(*)

Jalin Sinergi, Kepala BP Batam Rayakan HUT Bhayangkara ke-77

0
bp batam 34
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba Fun Run kategori anak berkebutuhan khusus (difabel) dalam agenda Perayaan HUT Bhayangkara ke-77. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menghadiri rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-77, Minggu (25/6/2023).

Berlangsung di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Rudi hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam berkesempatan untuk mengunjungi sejumlah bazar UMKM yang ikut memeriahkan acara.

Baca Juga: BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Terminal Internasional

Tidak hanya itu, ia juga diminta untuk menyerahkan hadiah berupa piala, medali, dan uang pembinaan kepada pemenang Fun Run kategori anak berkebutuhan khusus (Difabel). Mulai dari Tuna Grahita, Tuna Rungu, Tuna Netra, dan lainnya.

“Semoga Polri terus berjaya dan mampu menjalankan perannya dengan maksimal,” ujar Rudi usai acara.

Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar Terkait Polemik Purajaya Nongsa

Rudi mengatakan, HUT Bhayangkara tahun ini sekaligus menjadi momentum bagi Forkopimda yang hadir untuk menjalin sinergi dalam mengawal kemajuan Kota Batam ke depan.

“Mari bersama kita mengawal pembangunan untuk kemajuan Kota Batam. Saat ini, saya sedang membenahi Batam agar pertumbuhan ekonominya terus meningkat,” pungkasnya.(*)

Serahkan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya, Jefridin: Sekali Lagi Saya Ucapkan Selamat dan Terimakasih

0
jefridin 34
Sekda Kota Batam, Jefridin (kanan) menyerahkan secara simbolis penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Foto: MEdia Center Pemko Batam

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menyerahkan secara simbolis penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam, Senin (26/06/2023).

Ppenghargaan Satya Lancana Karya Satya diberikan kepada ASN yang telah berbakti selama X tahun, XX tahun dan XXX tahun.

Penghargaan ini menurutnya, menjadi motivasi agar ASN bekerja lebih baik sesuai tugas dan fungsinya.

“Selamat kepada Bapak/Ibu dan terimakasih atas dedikasi dan pengabdian selama ini kepada negara khususnya kepada Pemerintah Kota Batam. Penghargaan ini ditandatangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo khusus untuk Bapak/Ibu,” ujar Jefridin.

Baca Juga: Buka Jambore Kader PKK Seibeduk, Jefridin: Terus Semangat

Ia mengatakan, penghargaan ini sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama X tahun, XX tahun dan XXX tahun secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian. Sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

“Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu. Bagi ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan, terimakasih karena selama ini telah mencerdaskan anak-anak di Kota Batam. Bagi ASN di Dinas Kesehatan, selama ini telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Batam. Sebagai wujud terimakasih dari negara adalah dengan memberikan piagam penghargaan ini kepada Bapak/Ibu semua,” paparnya.

Baca Juga: Jefridin: Tanpa Tokoh Agama Jiwa Kita Gersang

Harapannya, semoga penghargaan yang diterima ini menjadi motivasi baik untuk diri sendiri maupun rekan sesama ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Bagaimana menjadi ASN yang lebih baik dalam melayani masyarakat. Sesuai amanat undang-undang Jefridin menyampaikan bahwa ASN, TNI/Polri diamanatkan untuk melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sekali lagi Saya ucapkan selamat dan terimakasih, dan semoga bermanfaat bagi kita. Mari kita sama-sama melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya.(*)