
batampos – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan korupsi telah dijatuhkan sanksi hukuman etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. M diduga melakukan perbuatan asusila dengan BL yang merupakan istri tahanan korupsi berinisial M.
Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M itu dijatuhkan Dewas KPK pada 12 April 2023. Sidang majelis etik itu dipimpin Harjono sebagai Ketua Majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.
“Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan Dewas KPK, Senin (26/6).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” sambungnya.
Berdasarkan salinan putusan yang diterimanterdapat fakta-fakta yang akhirnya M dijatuhkan sanksi hukuman sedang oleh Dewas KPK. M merupakan pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 5 Desember 2019.
Pegawai KPK berinisial M itu sudah berhubungan dengan BL, istri tahanan korupsi berinisial M sejak September 2022. Pertemuan itu pertama kali saat BL berkunjung ke Rutan KPK.
“Bahwa terperiksa M menghubungi BL secara intens. Bisa pagi siang sore, tidak menentu. Awalnya hanya terkait kunjungan, namun lama kelamaan terjalin kedekatan karena M mengaku sedang ada permasalahan di rumah tangganya,” bunyi petikan putusan Dewas KPK.
Dalam putusan Dewas KPK, M disebut sering melakukan panggilan video call dengan BL. Awalnya video call ngobrol biasa, namun lama kelamaan melakukan video call yang tidak pantas.
“Bahwa terperiksa M melakukan panggilan video call di beberapa tempat, pernah dilakukan poliklinik rutan K4, namun seringnya ketika di rumah,” tulis putusan Dewas KPK.
Fakta lainnya yang ditemukan Dewas KPK yakni, M disebut saling bertukar video asusila dengan BL. Hingga mempertontonkan bagian alat vitalnya melalui video call, yang kemudian bergantian meminta BL untuk membuka pakaiannya.
“Terperiksa pernah berbagi video asusila dengan BL,” bunyi salinan putusan itu.
Selain itu, M juga pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan keluarga, namun M malah mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal.
“Di Tegal mereka jalan-jalan ke transmart, makan di solaria, dan nonton bioskop,” demikian bunyi putusan itu.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut. “Sudah selesai diputus dalam sidang etik,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu. “Iya benar,” singkat Haris menandaskan. (*)
Reporter: JP Group








