
batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menelisik adanya aliran uang dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem. Namun, saat ini Korps Adhayaksa masih fokus menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate.
“Belum sejauh itu, jangan menanyakan melebar ke mana-kemana, kita fokus untuk menyelesaikan perkara yang sudah kita tangani, yang sudah ditahan enam orang ini, jangan kemana-mana. Mengalir ke mana nggak boleh, walaupun ada, tidak akan kita ungkap, walaupun tidak ada, akan kita tidak akan ungkap, karena itu domain dari penyidik untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/5).
Ketut memastikan, dugaan korupsi pengadaan BTS 4G akan terungkap di persidangan. Ia pun memastikan, akan melakukan pengembangan jika temukan bukti baru dalam kasus ini.
“Nanti kalau di sidang diungkap silakan, karena kewajiban kita mengungkap untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka dan terdakwa ketika sudah ada di pengadilan,” tegas Ketut.
Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5).
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: JP Group









