
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, sejak 15 Mei lalu melakukan verifikasi adminitrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah mendaftarkan diri di KPU Karimun melalui Partai Politik (Parpol) masing-masing untuk ikut menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2024 mendatang untuk duduk di DPRD Karimun dengan kursi 30.
” Masih proses sampai 23 Juni mendatang, kita melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bacaleg yang kuotanya untuk kabupaten Karimun 540 orang. Tapi yang sudah mendaftar melalui Parpol hanya 517 orang dari 18 Parpol,” terang komisioner KPU Karimun Ahmad Sulton, Minggu (11/6).
Waktu verifikasi administasi terhadap bacaleg, memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kenapa demikian, kata Sulton karena proses verifikasi harus turun langsung kelapangan, terhadap masing-masing Bacaleg untuk memastikan keabsahan administrasi yang dimasukkan ke KPU Karimun.
” Kita verifikasi administrasi mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing Bacaleg dari Parpol, KTP-eL, ijazah, surat keterangan kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara ditanya kenapa tidak melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun, dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg. Ia mengatakan, bahwa KPU Karimun tetap melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Karimun terhadap Bacaleg yang kira-kira persyaratannya rancu.
” Tetaplah, kita berkoordinasi dengan Bawaslu Karimun sebagai pengawas,” jawabnya.
BACA JUGA:Indrawan Pimpin KPU Kepri
Sementara itu Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, pihaknya tidak dilihatkan dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Bacaleg. Sehingga, hanya menerima laporan dari KPU Karimun terhadap verifikasi administasi Bacaleg yang telah selesai.
” Tidak ada. Kita juga membuka Posko aduan masyarakat bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan apabila menemukan Bacaleg yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan profesi lainnya,” terangnya.
Dimana, sesuai aturan PKPU 10/2023 bahwasan Bacaleg yang masih berstatus TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan profesi lainnya wajib untuk mengundurkan diri. Dengan dibuktikan, surat pengunduran diri dari masing-masing instansi yang saat itu sedang bertugas.
” Jadi, sekali lagi kita himbau kepada masyarakat agar dipersilahkan melapor apabila Bacaleg yang ada bermasalah seperti statusnya. Maupun, dugaan-dugaan lainnya,” himbaunya.(*)
reporter: tri haryono


batampos– Memasuki musim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Juni hingga Juli mendatang, Komite Sekolah SMAN 1 Batam, menggandeng pihak Kejaksaan, guna ikut mengawasi proses pelaksaan PPDB secara transparan.






