
batampos– Kapal patroli BC dari Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menegah dan mengamankan satu unit kapal yang mengangkut ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau Mikol tanpa dilindungi dokumen. Penindakan dilakukan Satgas patroli BC pada Selasa (30/5) di 35 mil Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri.
”Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan sebagai community protector, tentunya BC memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat. Khususnya, dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo melalui Koordinator Humas, Abdul Rasyid, Kamis (1/5).
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Mikol, Oknum Polisi Bintan Diperiksa Propam
Dengan fungsi tersebut, katanya, Satgas patroli BC rutin melakukan patroli di laut. Dan, pada Senin (29/5) kapal patroli melalukan pengawasan di perairan internasional. Sesuai laporan dari masyarakat terkait impor ilegal MMEA. Dan benar saja, keesokan harinya, Selasa (30/5) ada kapal yang mencurigakan mematikan automatic indentification system (AIS) atau sistem indetifikasi otomatis.
”Meski kapal tersebut memastikan AIS, namun tetap terpantau dari radar yang yang ada di kapal patroli BC. Sehingga, ketika kapal berlayar di perairan internasional, terpantau memutar arah ke perairan dalam negeri. Yakni, ke Perairan Berakit. Kemudian, dilakukan pengejaran dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Rasyid.
Pada saat kapal berhasil dihentikan, lanjutnya, tidak ada perlawanan. Petugas BC naik ke kapal dan melakukan pemeriksaan muatan. Benar saja di dalam kapal terdapat berbagai jenis MMEA golongan C. Ketika ditanyakan tentang dokumen, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen impor resmi.
”Kapal yang mengangkut MMEA namanya KM Indo King Jaya. Petugas kemudian membawa kapal menuju ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral dan tiba pada Rabu (31/5). Setelah sampai muatan langsung dibongkar dimasukkan ke gudang. Nakhoda dan kru kapal juga sudah diamankan,” paparnya.
Dari hasil pencacahan atau penghitungan barang bukti, jumlah keseluruhan MMEA sebanyak 6.828 botol berbagai merek. Nilai barang bukti mencapai Rp4,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar. Minuman yang dibawa KM Indo King Jaya berasal dari Singapura. Dan untuk sementara tujuannya ke Lingga.
”Untuk tujuan, masih kita dalami. Termasuk juga pemilik dan penerima akan dikembangkan lagi. Karena, penindakan MMEA ini baru beberapa hari dilakukan. Dan untuk triwulan kedua tahun ini, penindakan MMEA atau Mikol Ilegal kali termasuk yang besar,” ungkap Rasyid. (*)
reporter: sandi



batampos-Ini peringatan bagi kita semua. Sebab,




