
batampos – Kebijakan pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI pada akhir 2025 berdampak langsung terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemangkasan tersebut membuat keseimbangan keuangan daerah kian tertekan menjelang penutupan tahun anggaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Bagi Anambas yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, pengurangan TKD dinilai sangat berisiko karena tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mahalnya biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan membuat Anambas berada dalam posisi rentan ketika alokasi TKD dipangkas.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Aneng mendatangi langsung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Jumat (23/1).
Kunjungan itu dilakukan untuk meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi TKD sekaligus menyampaikan dampak kebijakan tersebut terhadap daerah.
“Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Anambas memiliki keterbatasan sumber PAD serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi,” ujar Aneng.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, penyesuaian dan pengurangan TKD membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap diwajibkan memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kita tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar dan berbiaya tinggi,” jelasnya.
Aneng menegaskan, daerah kepulauan seperti Anambas membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, biaya logistik, transportasi, hingga penyediaan layanan dasar di wilayah perbatasan jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan kejelasan kebijakan TKD ke depan, serta memastikan adanya keselarasan antara kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan riil daerah kepulauan.
“Penetapan TKD harus mencerminkan asas keadilan fiskal dan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan serta wilayah perbatasan,” tegas Aneng.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Askolani menjelaskan bahwa pengurangan alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kondisi keuangan negara.
“Realisasi penerimaan negara tidak mencapai target, sehingga pemerintah harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Askolani.
Ia menegaskan, pemerintah pusat tetap berupaya menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik ke depan. (*)
Artikel TKD Dipangkas, Bupati Anambas Temui Kemenkeu Minta Kepastian Fiskal Daerah Kepulauan pertama kali tampil pada Kepri.









