Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5504

Gelper di Kampung Aceh Kembali Beroperasi

0
preman
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bersama Dandim 0316/Batam, Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Galih Bramantyo dan Kasat Samapta Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengintrogasi orang yang diamankan di Simpang Dam atau yang dikenal Kampung Aceh. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos– Penggerebekan judi gelper yang dilakukan aparat di Kampung Aceh ternyata belum berhasil memberantas perjudian di aera itu. Buktinya, saat ini informasinya arena gelanggang permainan (gelper) di Simpang Dam atau yang dikenal Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk kembali beroperasi. Padahal lokasi ini sudah diobrak abrik Tim Gabungan yang terdiri dari dari Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP.

Usai diobrak-abrik, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, berkali-kali menegaskan akan melakukan pengawasan ke kawasan tersebut agar aktivitas judi dan peredaran narkotika tidak kembali lagi. Untuk melakukan pengawasan bahkan sudah dibangun posko terpadu di pintu masuk kawasan serta pemasangan CCTV.

“Sudah beberapa minggu ini buka lagi (gelper). Itu posko sama CCTV hanya pajangan saja. Tak ada gunanya,” kata RH, salah seorang warga Kampung Aceh.

Informasi yang didapatkan, arena gelper yang beroperasi berjumlah 3 lokasi. Arena ini sama dengan lokasi yang beroperasi sebelum ditertibkan Tim Gabungan.

“Sama dengan yang lama (jumlahnya). Cuma orang yang mengelolanya saja berganti,” sambung RH.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Loket Sabu dan Arena Gelper di Kampung Aceh

Ia menjelaskan saat ini yang bisa masuk dan main ke arena gelper merupakan orang-orang yang dikenal pengelola gelper. Atau orang-orang yang sudah kerap main mesin ketangkasan di Kampung Aceh tersebut.

“Cuma sekarang masuknya atau yang mau main diperketat. Orang (pemain) baru tidak dikasih. Akan disuruh keluar,” katanya.

Menurut dia, penertiban arena gelper oleh Tim Gabungan beberapa waktu lalu juga terbilang janggal. Saat itu, petugas hanya mendapati dan menyita beberapa mesin ketangkasan saja.

“Itu mesinnya banyak. Yang diangkut kemarin kan cuma beberapa saja,” katanya lagi.

Pada pertengahan Maret lalu Tim Gabungan menggrebek Kampung Aceh dan menangkap puluhan orang. Kemudian petugas bersama masyarakat membongkar bangunan di kawasan tersebut.

Bangunan dibongkar ini yakni 4 bangunan yang digunakan sebagai loket penjualan sabu, dan 3 bangunan arena gelper. Namun arena ini kembali dibangun dan kini beroperasi lagi. (*)

Ombudsman Buka Opsi Jemput Paksa Firli Cs Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

0
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Ombudsman Republik Indonesia menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Sebab, KPK secara kelembagaan malah mempertanyakan balik kewenagan Ombudsman RI dalam menangani dugaan maladministrasi pemberhentian Endar Priantoro.
Upaya pemanggilan paksa ini dilakukan, setelah Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.
“Kami sampaikan disana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengann peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Opsi pertama, kata Robert, pihak terlapor tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atas pelaporan yang dituduhkan. Opsi ini dilakukan, apabila pihak terlapor mempunyai kendala teknis, sehingga tidak memahami terhadap kasus yang ditangani Ombudsman.
“Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus,” ucap Robert.
Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008, Ombudsman bisa menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.
“Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan ombudsman,” cetus Robert.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan karena ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.
Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (*)
Reporter: JP Group

Rutan Batam Kerja Sama Dengan Sejumlah LBH, Ini Tujuannya…

0
rutan
Rutan Kelas II A Batam melakukan kerja sama dengan sejumlah Layanan Bantuan Hukum (LBH). Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam melakukan kerja sama dengan sejumlah Layanan Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu proses peradilan ataupun persidangan warga binaan.

Hal ini dilakukan guna memenuhi seluruh hak binaan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemasyarakatan.

LBH yang sudah bekerja sama diantaranya; LBH Mawar Saron, Peduli dan Harapan Bangsa Serta Suara Keadilan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan MoU atau nota kesepakatan yang dilaksanakan di Rutan Batam, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: 10 Ekor Sapi Masuk Secara Ilegal ke Batam

Karutan Batam, Faizal G Putra, menuturkan, kerja sama dengan LBH ini juga sebagai bentuk sinergi tata nilai pasti dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

“Jadi semua yang direkomendasikan Kemenkumham kita akomodir. Ini untuk peningkatan sinergitas antar lembaga dan juga memenuhi hak warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan,” ujar Putra.

Dengan adanya kerja sama ini harapan besar Rutan Batam agar layanan kepada masyarakat terutama warga binaan di sana semakin baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Ini Kata Kadishub Kepri Terkait Penambangan Pasir Laut

Warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum dengan mudah mendapatkan di LBH yang sudah ada kerja sama ini.

“Kepada mitra kami LBH yang sudah bekerja sama ini semoga semakin amanah kedepannya membantu warga binaan kami dalam proses hukum dengan baik dan adil,” ujar Putra.(*)

Reporter: Eusebius Sara

10 Ekor Sapi Masuk Secara Ilegal ke Batam

0
Sapi Dalil Harahap 1
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Sebanyak 10 ekor sapi tidak mengantongi izin atau ilegal masuk ke Kota Batam. Sapi diduga ilegal ini masuk dari jembatan IV Barelang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, mengatakan, saat ini tim dari Satgas PMK tengah mendatangi lokasi keberadaan sapi di Sei Temiang, Sekupang.

“Tim masih di lapangan, untuk mengecek keberadaan sapi tersebut,” kata dia, Selasa (30/5/2023).

Temuan adanya keberadaan sapi ilegal ini dinilai cukup membahayakan. Hal ini karena Indonesia masih dalam pemilihan pasca wabah penyakit mulut kuku (PMK).

Baca Juga: Satgas Pangan Siap Tindak Jika Ada Spekulan Harga di Batam

Sapi ilegal ini diduga datang dari Jambi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, karantina untuk mengurus dokumen pemulangan sapi ke daerah asal.

Ia menjelaskan berdasarkan penuturan informasi dari Karantina, mereka hanya punya dua pos yakni di Punggur, dan Batuampar. Sedangkan sapi masuk dari jembatan IV, dan di sana tidak ada pos karantina.

“Bagian kami adalah ketika sapi sudah ada di dalam atau masuk ke Batam. Sedangkan proses sapi bisa masuk itu di Karantina,” ujarnya.

Dalam hal pengiriman sapi ke Batam, DKPP bertugas memberikan rekomendasi untuk mendatangkan hewan ke Batam. Izin rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan dengan beberapa persyaratan kelengkapan uji lab. Setelah itu baru dikeluarkan rekomendasi, begitu juga dengan provinsi.

Baca Juga: Ini Kata Kadishub Kepri Terkait Penambangan Pasir Laut

“Lab itu kan banyak, dan ada biayanya. Karena mereka tak mau repot dan berbayar, jadi sapi ini dikirim dan masuk Batam ilegal.

Masuknya sapi tanpa dokumen resmi ini, dikhawatirkan mengancam keselamatan konsumen. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam perizinan mendatangkan sapi ke Batam.

Namun masih ada pelaku usaha yang nakal, yang tetap memasukkan sapi ilegal ke Batam. Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur, dikhawatirkan belum melewati pengecekan kesehatan hewan, dan prosedur dari tim satgas PMK.

Mardanis menegaskan tindakan yang bisa diambil saat ini adalah memulangkan sapi ke daerah asalnya. Untuk prosedur masuknya sapi ini sudah jelas, sehingga jika ada yang tidak mematuhi, harus siap menanggung akibatnya.

“Kalau dari kami sudah pasti dipulangkan. Namun itu tergantung karantina juga. Sebab mereka sangat paham untuk lalu lintas hewan. Ini sudah jelas melanggar aturan, dan banyak yang dilanggar, sudah bisa diperkarakan. Apalagi sekarang masih dalam pemilihan PMK,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan BLINK BP Batam

Menurutnya, tindakan ilegal ini dilakukan untuk mengurangi cost atau biaya dalam memasarkan sapi. Dengan melanggar aturan, tentu ada regulasi yang harusnya dipenuhi seperti pembiayaan untuk perizinan, pengecekan kesehatan tidak dijalankan.

“Semua sudah mudah. Mereka (pelaku pengiriman sapi ilegal, red) malas urus. Hanya untuk menghemat biaya,” imbuhnya.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, Gunawan Satary menyayangkan adanya sapi Ilegal masuk ke Batam.

Hal ini dinilai sangat merugikan, dan tidak menghargai pelaku usaha atau asosiasi yang selama ini sudah mematuhi prosedur untuk mendatangkan sapi ke Batam.

Masuknya sapi ilegal ini juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Karena pembeli tidak memiliki jaminan terhadap hewan yang beredar di Batam.

“Mereka mengkonsumsi sapi yang diragukan keamanan, dan kesehatannya. Masuk lewat jalur ilegal, dan tidak ada uji klinis kesehatan hewan,” keluhnya.

Gunawan mengungkapkan ada kekhawatiran sapi masuk dari zona merah PMK. Sehingga membahayakan konsumen. Terutama saat ini, permintaan hewan melonjak, karena ada momen hari raya kurban.

“Jadi momen ini dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan. Padahal kami yang selama ini ikut prosedur. Jadi tolong tindak tegas pelaku yang terlibat dalam masuknya sapi ilegal ini,” ungkapnya.

Ia berharap Satgas Penangan PMK bisa lebih proaktif dalam memerangi tindakan ilegal ini. Masuknya sapi tanpa dokumen bisa merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan, dan juga masyarakat Batam.

“Masyarakat kan tidak bisa mengawasi. Jadi kami sangat berharap Satgas PMK mengawasi hal ini lebih baik lagi. Karena masuknya sapi ilegal sangat mengancam,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara

0
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/5). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal seperti dilansir dari Antara di PN Bandung.

Hakim menyebut, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menambahkan, Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Sehingga, hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

”Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (*)

Reporter: JP Group

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara

0
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/5). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal seperti dilansir dari Antara di PN Bandung.

Hakim menyebut, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menambahkan, Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Sehingga, hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

”Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (*)

Reporter: JP Group

JCH Kloter 3 Embarkasi Batam Dapat Tasreh Masuk Raudhah

0

batampos-Jamaah Calon Haji (JCH) Kelompok Terbang (Kloter) 3 Embarkasi Batam medapat giliran untuk bertandang ke Taman Raudhah, Senin (29/5) pukul 08.00 WAS. Seluruh JCH kloter 3 juga dilaporkan dalam kondisi sehat sampai saat ini.

“Untuk JCH perempuan mendapatkan kesempatan masuk ke Raudhah pada pukul 08.00 WAS. Sedangkan JCH laki-laki menyusul pada pukul 17.00 WAS,” ujar Pembimbing Ibadah Kloter 3 Muhammad Widarto, kemarin.

Dijelaskan Widarto, JCH Kloter 3 Embarkasi Batam tercatat berjumlah 373 berasal dari Batam sebanyak 87 orang, Bintan sebanyak 68 orang. Kemudian dari Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang sebanyak 212 orang, dan petugas kloter 5 orang.

“208 jemaah wanita Kloter 3 BTH dijadwalkan masuk Raudhah pukul 08.00 WAS. Menyusul jamaah laki-laki dijadwalkan masuk Raudhah jam 17.00 WAS. Alhamdulillah kondisi jemaah baik,” jelasnya.

Widarto juga menginformasikan jamaah diperkenankan masuk Raudhah selama kurang lebih 30 menit. Ada beberapa kegiatan ibadah yang bisa dilaksanakan oleh seluruh JCH yang masuk ke lokasi itu. Seperti Salat, zikir, doa, dan membaca Alquran.

BACA JUGA:Kepri Dapat Tambahan 29 Kuota Haji 2023

“Masuk Raudhah durasi 30 menit, diisi dengan salat, zikir, doa, dan baca Al-Qur’an. Raudhah dikenal sebagai taman tempat kita menghimpun doa,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelum masuk ke Raudhah JCH terlebih dahulu harus mendapatkan tasreh atau surat izin dari otoritas setempat yang diurus oleh Petugas Haji Indonesia Daker Madinah. Aturan adanya tasreh ini diberlakukan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi sejak masa pandemi Covid-19 jika ingin ke Raudhah Masjid Nabawi di Madinah.

Raudhah sendiri merupakan tempat kecil di antara kamar Rasulullah (yang sekarang menjadi makam Nabi SAW) dengan mimbar Masjid Nabawi. Dulunya, Raudhah ini berada di luar area Masjid Nabawi, karena merupakan tempat di antara rumah Nabi (dengan Siti Aisyah) dengan masjid.

Disebutkan juga bahwa Raudhah adalah taman-taman surga, sebagaimana isi Hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim yakni, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang berada antara rumahku dan mimbarku merupakan taman dari taman-taman surga”.

Seusai beribadah di Raudhah, Jemaah Haji Kloter 3 langsung diarahkan kembali ke Hotel Arjwan Al Diafah 294 dan Hotel Royal Al Madinah Hotel 80 tempat menginap para jemaah.

“Alhamdulillah tadi jamaah perempuan sudah masuk Raudhah dan berjalan dengan tertib dan lancar. Saat ini jemaah sudah kembali ke hotel dan beristirahat,” tutup pejabat Kemenag Kanwil Provinsi Kepri tersebut. (*)

reporter: jailani

KPU Tanjungpinang Temukan Sejumlah Kesalahan Berkas Bacaleg

0

 

 

batampos – KPU Tanjungpinang akan melakukan verifikasi faktual ke perguruan tinggi jika terdapat keraguan pada berkas yang dimasukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) saat pendaftaran beberapa waktu lalu oleh Partai Politik (Parpol)

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti menjelaskan selama dua pekan berlangsung masa verifikasi Bacaleg sudah menemukan beberapa kesalahan pada berkas yang dimasukan parpol saat pendaftaran.

“Sekarang masih dalam proses, belum semua berkas dari parpol yang diperiksa, cuma sudah ada ditemukan kekurangannya, nanti diperbaiki pada masa perbaikan. Dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Susanti di Kantor KPU Tanjungpinang, Selasa (30/5).

Beberapa kesalahan itu, lanjut Susanti seperti salah upload berkas pada sistem, yang seharusnya surat pengadilan negeri namun berkas yang diupload adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Ada juga Bacaleg yang salah saat mengupload ijazah, yang seharusnya adalah fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir, namun yang diupload adalah hasil scan ijazah asli. Selain itu ada juga kesalahan saat penulisan

“Rata-rata salah upload sih, tapi nggak semua partai. Sebagian besar salah upload,” terangnya.

Untuk mengetahui keabsahan legalisir, KPU Tanjungpinang sudah bekerjasama dengan pihak terkait untuk memeriksanya, termasuk pemeriksaan gelar para Bacaleg yang didapatkan dari perguruan tinggi.

“Pemilu sebelumnya tidak ada pemeriksaan faktual sampai ke universitas jika ada keraguan oleh KPU terhadap dokumen Bacaleg, tapi tahun ini audah ada aturannya. Jika ada keraguan kami bisa datangi universitas tersebut,” ungkapnya.

Hingga dua pekan periksaan berkas, KPU Tanjungpinang belum menemukan berkas Bacaleg yang meragukan. Hanya terdapat satu ijazah kampus luar negeri dari Netherland, yang nantinya akan dikomunikasikan dengan KPU RI.

“Kami harap pemeriksaanya cukup sampai di pusat saja, tidak harus ke luar negeri,” ucapnya.

Hingga sekarang, Susanti menambahkan tim yang ada sudah memverifikasi berkas sekitar 6 dari 18 parpol yang ikut bertarung. (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan

KaDisdik Tanjungpinang Minta Orang Tua Awasi Anak Saat Pengumuman Kelulusan

0

 

 

 

batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, meminta kepada orang tua agar mengawasi anak saat pengumuman kelulusan sekolah agar tidak melakukan konvoi dan coret pakaian.

foto : Peri Irawan/Batam Pos
Kadisdik Tanjungpinang, Endang Susilawati.

Kadisdik Tanjungpinang,  mengatakan pengumuman kelulusan jenjang satuan pendidikan SD dan SMP akan dilakukan pada 8 Juni 2023.

“Kami imbau kepada orang tua atau wali murid agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya, supaya tidak melakukan coret-coret baju dan konvoi saat pengumuman kelulusan,” Kata Endang, Selasa (30/5).

Dikatakan Endang, yang sering terjadi saat pengumuman kelulusan adalah aksi konvoi dan mencoret pakaian oleh pelajar yang lulus sebagai bentuk ungkapan rasa senang saat itu.

“Alangkah baiknya baju itu disimpan atau disedekahkan, lebih bermanfaat lagi,” sebut Endang.

Pengumuman kelulusan akan diumumkan secara online ketika sore. Semuanya serentak sekolah negeri dan swasta yang ada di Tanjungpinang.

“Semuanya serentak, SD dan SMP negeri dan swasta juga,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

Bikin Heboh Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice!

0
Denny Indrayana dalam sebuah video usai heboh informasi putusan MK soal sistem pemilu tertutup. (Istimewa)

batampos – Eks Wamenkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana akhirnya muncul melalui sebuah video setelah membuat publik heboh soal informasi putusan MK soal sistem pemilu tertutup, dikutip dari Pojok Satu.

Dalam video tersebut, Denny mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan dan ramainya isu yang kali pertama ia hembuskan itu.

Pada unggahannya, Denny Indrayana bercuit soal informasi terkait sistem pemilu yang kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Informasi yang ia sebarluaskan itu lantas direspon banyak pihak, salah satunya Presiden ke-6 SBY.

“Saya juga melihat tweet yang dilepaskan Menko Polhukam Mahfud MD,” ujarnya di video itu, Selasa (30/5).

Setelah mendapat informasi itu, Denny merasa bahwa itu harus diketahui oleh publik.

“Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik dan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi,” kata dia.

Salah satu alasan yang mendasari Denny menyebarkan informasi itu adalah melihat kondisi di Indonesia.

Denny menilai, sebuah peristiwa atau kasus tidak akan direspons atau ditangani dengan semestinya jika belum menjadi viral dan sorotan publik.

“Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan menjadi sulit untuk hadir,” katanya.

No viral, no justice,” sambungnya.

Karena itu ia menganggap perlu dilakukan upaya pengawalan dengan mengungkapkan informasi yang ia terima kepada publik melalui media sosial.

“Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy,” katanya lagi.

Soal proporsional terbuka atau tertutup, kata dia, sepenuhnya wewenang dari pembuat undang-undang.

“Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK,” jelasnya.

Jika kemudian MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas akan mengganggu proses pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Dimana saat ini partai-partai politik telah mendaftarkan caleg-calegnya.

Jika di tengah jalan diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para caleg tersebut mundur.

“Karena mereka tidak ada di nomor jadi,” ulasnya.

Atas alasan itu pula Denny merasa perlu melakukan langkah-langkah advokasi dan pencegahan. “Karena saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang jadi alat untuk strategi pemenangan pemilu,” katanya. (*)

Reporter: JP Group