Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5508

Pemerintah Kembali Buka Keran Penambangan dan Ekspor Pasir Laut

0

batampos – Setelah dilarang hampir dua dekade, pemerintah kembali mengizinkan penambangan dan ekspor pasir laut ke luar negeri. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Di dalam pasal 9 peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. Di ayat 2 pasal yang sama ditegaskan bahwa pasir laut bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, belum lagi diterapkan, beleid baru itu sudah mendapat tentangan dari beberapa kalangan. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyebutkan proses penetapan peraturan pemerintah itu tidak melalui partisipasi publik, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau. Menurut dia, keputusan tersebut lebih banyak menguntungkan korporasi belaka.

BACA JUGA:Iskandarsyah Dukung Ansar Buka Kran Tambang Pasir Laut

Pasir laut Kepri merupakan komoditas yang menggiurkan bagi banyak kalangan. Ia bernilai tinggi bila diekspor ke Singapura. Ekspor pasir laut Kepri ke negera tetangga itu dimulai sejak 1976. Di bawah Perdana Menteri dan Pendiri Singapura, Lee Kuan Yew, proyek reklamasi di Negeri Singa telah berhasil memperluas daratan mereka hampir 200 kilometer persegi, dari 527 kilometer persegi menjadi 716 kilometer persegi.

Data Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menyebutkan, reklamasi Singapura yang dipusatkan di pantai barat dan timur itu, membutuhkan delapan miliar kubik pasir yang didatangkan dari Kepulauan Riau dalam kurun waktu 24 tahun (1978-2002).

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, nilai kerugian yang dialami Indonesia mencapai 42,38 miliar dolar Singapura. Setiap hari, ada 29 kali kapal hilir mudik membawa ribuan meter kubik pasir laut dari Kepri menuju Singapura. Kapal tersebut berkapasitas muat antara 1.000-4.000 meter kubik sekali angkut.
Bisnis pasir laut melibatkan duit besar dan pemain kakap. Tak heran, sekelas menteri pun bisa tersandung duit pasir laut Kepri.

Menteri Kelautan (2001-2004) Rokhmin Dahuri harus duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi karena kedapatan menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari pengusaha Singapura pemilik kapal keruk pasir laut.

Penambangan pasir laut akhirnya dihentikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu Rini Suwandhi. Ia menerbitkan surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003 pada 28 Februari 2003 yang menetapkan dihentikannya ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan pesisir dan pulau-pulau. (*)

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus Hingga Akhir

0
Para siswa siswi calon penerima Beasiswa PT Timah Tbk mengikuti test lanjutan yang dilaksanakan di hotel Asia Link by Parasanthy Batam

batampos-Sebanyak 16 pelajar dari Kabupaten Karimun dan Kepulauan Meranti yang telah lolos seleksi administrasi Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk pada SMAN 1 Pemali Tahun Ajaran 2023/2024 mengikuti tes potensi akademik dan psikotes yang dilaksanakan di Room Meeting Hotel Asia Link by Parasanthy Selasa – Rabu (23 – 24/5/2023).

Selain mengikuti tes potensi akademik, para pelajar ini juga menjalani tes psikotes, wawancara, psikologi klinis dan validasi dokumen.

Salah satu Peserta Dewi Fadillah asal Kabupaten Karimun mengatakan dirinya melalukan berbagai persiapan untuk mengikuti tes ini agar bisa lolos seleksi.

Dewi menyampaikan dirinya juga gugup menunggu pengumuman hasil tes, meski dirinya bisa menyelesaikan semua tes yang diberikan.

“Usaha telah saya lakukan belajar dan saat ini senantiasa berdo’a supaya lolos dan menerima beasiswa PT Timah Tbk,” katanya.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Restocking Kepiting Bakau di Pantai Pongkar

Menurutnya, Ia sangat berharap agar bisa lolos tes ini sehingga nantinya bisa diterima. Sehingga nantinya bisa membantu orang tua dalam meringankan biaya pendidikannya.

“Selesai mengikuti ujian kemarin di Batam Dewi merasa deg-degan menunggu hasil keluar,” katanya.

Dalam melaksanakan PPDB Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk pada SMAN 1 Pemali, Selain dari Panitia seleksi PT Timah Tbk juga melibatkan Tim Divisi CSR PT Timah Tbk dan pengurus asrama Program kelas Beasiswa PT Timah Tbk.

PT Timah Tbk juga menggandeng Pusat Inovasi Psikologi (PIP) Universitas Padjadjaran untuk melakukan tes seperti psikotes,wawancara dan psikologi klinis.

Rangkaian pelaksanaan tes PPDB Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk pada SMAN 1 Pemali gratis dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk di SMAN 1 Pemali merupakan salah satu komitmen anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkar tambang. Program dengan konsep boarding ini telah dilaksanakan sejak tahun 2000 silam dan telah meluluskan 815 alumni. (*)

reporter: imam sukarno

Moge Selundupan di Batam Disita Negara

0
moge
Bea Cukai Batam menyita motor gede (moge) selundupan yang ditindak di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Moge selundupan yang ditindak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batuampar berstatus Barang Milik Negara (BMN). Usai ditindak, moge jenis Harley Davidson tersebut disita dan diamankan ke Gudang BC Batam di Tanjunguncang.

“Mogenya disita. Sejauh ini masih Barang Milik Negara (BMN),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Kamis (25/5) siang.

Baca Juga: 11.815 Pemilih Potensial di Batam Tak Punya e-KTP

Disinggung apakah moge tersebut akan dilelang, Rizki mengaku belum bisa menyimpulkannya. Sebab peruntukan BMN sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

“Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya nanti dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan,” kata Rizki.

Rizki mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penilitian terhadap pemilik barang tersebut. Diketahui, moge ini dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.

Baca Juga: BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Sindikat Pengedar di Batam

“Untuk barang tidak ada kata untuk dikeluarkan. Teman-teman dari P2 (Unit Penindakan dan Penyidikan) masih melakukan penelitian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menindak satu unit motor gede (moge) selundupan. Moge jenis Harley Davidson tersebut dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.

Informasi yang didapatkan, penindakan moge dilakukan BC pada pertengahan bulan Februari. Motor senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik orang kuat di Batam. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

11.815 Pemilih Potensial di Batam Tak Punya e-KTP

0
KTP 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi: E-KTP milik warga Batam yang sudah siap. F.Cecep Mulyana

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendata ada sebanyak 11.815 pemilih potensial di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Kota Batam, Sastra Tamami, mengatakan, data tersebut dihimpun petugas saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih DPSHP beberapa waktu lalu.

Sastra menyebutkan, angka tersebut masih mungkin terus bertambah karena saat ini proses tanggapan dan masukan dari masyarakat masih berjalan di tingkat PPK dan PPS. “Khusus untuk data potensial ini kita sudah sampaikan ke Disduk untuk dipastikan sudah rekam e-KTP,” ujarnya, Rabu (23/5).

Proses tanggapan dan masukan, lanjutnya, tidak hanya menyasar pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP, tapi juga pemilih yang belum terdaftar di DPSHP, pemilih ganda ataupun pemilih yang meninggal dunia dan sebagainya.

Baca Juga: Kerugian Miliaran Rupiah, Pengusaha Galangan Kapal Berharap Tak Ada Pemadaman Listrik Lagi

“Apabila namanya belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan ke petugas KPU ataupun petugas PPK dan PPS untuk dimasukkan namanya sesuai dengan data. Sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024,” terang Sastra.

Tanggapan masyarakat bisa diakomodir jika memiliki bukti dokumen otentik seperti e-KTP dan Kartu Keluarga. Proses tanggapan dan masukan dilaksanakan mulai 17-23 Mei 2023. Tanggapan dan masukan ini selanjutnya akan dimasukkan dalam DPSHP akhir menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berapa banyak masukan dan tanggapan yang kita terima, belum bisa dipastikan karena masih berada di PPS,” tuturnya. Diketahui, DPSHP Pemilu Kota Batam 2024 ditetapkan sebanyak 851.625 orang.

Ketua KPU Batam, Martius, mengatakan bahwa sesuai tahapan pemilu, beberapa hari lalu adalah tahapan untuk menetapkan DPSHP di tingkat Kota Batam. “Dan kami sudah mengetok palu pada sidang pleno terbuka yakni sebanyak 851.625 pemilih yang ditetapkan pada DPSHP,” ujarnya, Rabu (17/5).

Baca Juga: Lebih Banyak yang Lulus dari SD di Batam, 3 Ribu Peserta Didik Tidak Akan Tertampung di SMP Negeri

Untuk penetapan DPT Batam sendiri dijadwalkan akan diplenokan pada 21 Juni 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heriyanto, membenarkan adanya calon pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.

“Saya akan lihat dulu datanya besok (hari ini, red). Datanya di kantor. Baru nanti akan kami tentukan langkah selanjutnya,” ujar Hariyanto, tadi malam. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Gubernur Serahkan Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Kepri

0

 

 

batampos – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Tanjungpinang bersama Pemprov Kepri menyerahkan piagam penghargaan Paritrana award 2022 kepada pemerintah daerah terbaik se-Kepri dan perusahaan yang dinilai peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan piagam Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Kepri kepada perwakilan Kota Tanjungpinang, Kamis (25/5/2023)

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan penghargaan itu adalah bentuk apresiasi kepada mitra kerja Bpjamsostek, baik di pemerintah atau perusahaan yang telah membuktikan komitmennya untuk melindungi pekerja.

Pemerintah di daerah juga memiliki kewajiban terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, karena berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2013 terdapat 6 tugas yang di desentralisasi pemerintah daerah, yaitu masalah pendidikan, kesehatan, penataan ruang, pemukiman, ketertiban dan keamanan dan proteksi sosial.

“Masalah perlindungan sosial menjadi persoalan paling penting, harus menjadi perhatian kita, terutamapelaku usaha,” kata Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (25/5).

Antara pekerja dan pelaku usaha meruapak dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan dan saling berkontribusi dalam aktifitas ekonomi, trutama sumbangan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini karena keterbatasan anggaran, yang belum dapat kita cover secara menyeluruh adalah pekerja rentan dan itu harus mendapat dorongan yang tinggi dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bpjamsostek Tanjungpinang, Sunjana Achmad menambahkan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kepri diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu juara 1 Kabupaten Kepulauan Anambas, juara 2 Kabupaten Lingga dan juara 3 Kota Tanjungpinang.

Kemudian kategori badan usaha skala besar, Juara 1 yaitu pelayanan listrik nasional Batam,
kategori badan usaha skala menengah, juara 1 energi listrik Batam, juara 2 inspektindo sinergi persada dan juara 3 BPR barelang mandiri.

Kategori badan usaha skala kecil dan mikro, juara 1 Indonesia Villajaya, juara 2 koperasi karyawan shimano Batam dan juara 3 koperasi karyawan jaya mandiri bersama sejahtera

Dikatakan Sunjana, pada proses penilaian penghargaan ini dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli baik itu dari pemerintah, dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan ,perwakilan pekerja serta dari pihak akademisi.

“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana

Tak hanya itu, pada penganugerahan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dari pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan

Sembunyi di Kolong Rumah, Pencuri Kabel Diringkus Polisi

0

 

 

batampos – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pencuri kabel saat bersembunyi di kolong rumah warga Pulau Penyengat Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti gulungan kabel dan satu unit sepeda motor.

Foto: Humas Polresta Tanjungpinang
Pelaku inisial B diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Kota.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo, mengatakan pelaku inisial B bersama rekannya inisial S mencuri 3 unit kabel genset sepanjang 55 meter di Hotel Merlin Tanjungpinang Kota. Dua pelaku beraksi sebanyak dua kali menggunakan gergaji besi.

“Pelaku inisial S status DPO. Masih pengejaran oleh polisi,” ungkapnya, Kamis (25/5).

Pelaku, lanjut Susetyo, sempat menjual tembaga dari kabel tersebut sebanyak 51 kilogram. Pelaku menjual tembaga itu tempat penampungan barang senilai Rp. 4,7 juta.

“Hasilnya dibagi dua antara B dan S. Mereka menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kos, yang sudah menunggak selama 6 bulan,” jelasnya.

Susetyo mengungkap, pelaku B pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus narkoba.

“Pelaku adalah residivis,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tanun penjara. (*)

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Sindikat Pengedar di Batam

0
Pemusnahan Narkoba scaled e1685007848863
BNNP Kepri menunjukkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,5 kilogram yang akan dimusnahkan, Kamis (25/5).

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Barang bukti ini didapat dari dua kasus dengan enam orang tersangka IS (43), YR (41), LI (39), FS (43), FI (30) dan WF (29).

“Pengungkapan tersangka IS (43) kita lakukan bersama Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Kamis (25/5).

Kombes Bubung Pramiadi menjelaskan tersangka IS membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus pada 4 kondom dan disimpan di dalam dibubur.

Baca Juga: Ini Pengakuan Korban Tenggelam yang Selamat di Tanjunguncang

Usai mengamankan IS, BNNP bersama Bea Cukai melakukan pengembangan di sebuah hotel di daerah Nagoya, Lubukbaja dan didapati dua orang wanita YR (41) dan LI (39).

“Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 5 buah plastik dilakukan penimbangan seberat bruto 170 gram,” ujarnya.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang didalamnya terdapat lima buah plastik yang dibungkus kondom dan dibalut tisu berisi sabu seberat bruto 170 gram.

“Ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kebutuhan Telur Ayam Buras di Batam 25 Ribu Ton per Hari, Disperindag akan Gelar Operasi Pasar

Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 570 gram, dan dilakukan pemusnahan sabu seberat 430 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140 gram.

Kemudian, pada kasus kedua yakni pada Rabu 3 Mei lalu , BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial FS (43) dan menemukan satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus bening di lakban kuning yang berisi narkotika sabu seberat 1.101 gram dan satu bungkus plastik bening dilakban kuning berisi sabu seberat 1.110 gram.

BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan cara control delivery atas bungkusan bening yang dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut.

“Dan di parkiran ruko MB2 telah mengamankan pria inisial FI, (30). Pada esoknya BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WF (29),” ujarnya.

Baca Juga: Polda Kepri Buru Orang Tua Penadah Pecah Kaca

Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau guna proses penyidikan.

“Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 66,4 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya keeanam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

Usaha Sablon Kaos di Batam Panen Pesanan Relawan Capres

0
Kaos relawan Capres e1685006157981
BERKAH PEMILU: Jasa pembuatan kaos relawan Capres. F. Yusuf Hidayat/Batam Pos

Mohammad Rohim, 46, dan Mohammad Yusuf, 50, sedang mengerjakan pesanan pembuatan kaos salah satu relawan Capres Ganjar Pranowo, Kamis (25/5/2023). Menjelang pesta demokrasi yakni Pemilu 2024, usaha sablon panen pesanan, seperti usaha sablon milik Mohammad Yusuf, Laobe, di Perumahan Aku Tahu, Seipanas, Batam Kota, ini. “Sudah ratusan kaos terkait Pemilu yang sudah saya buat, termasuk baju komisioner Panwaslu,” kata Yusuf. (*)

Meski Dikabulkan, 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

0
Ilustrasi. Sidang putusan MK. (Dok Jawapos.com)

batamposMahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissention opinion.

Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Mereka berbeda pendapat dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.
Enny Nurbaningsih dkk menyatakan, KPK merupakan lembaga negara independen, meskipun keberadaannya tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi dipandang penting secara konstitusional khususnya untuk memberantas korupsi.
Enny menyatakan, argumentasi yang dibangun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku pemohon sama sekali tidak menyinggung masa jabatan pimpinan KPK dalam konteks kelembagaan. Ghufron hanya beralasan, masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat dibandingkan lembaga nonkementerian yang dianggap kedudukan KPK lebih rendah.
“Karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitan dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih lagi berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya,” kata Enny membacakan dissention opinion di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Ia menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron dari semula empat tahun menjadi lima tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
Menurutnya, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang untuk menentukannya.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun” adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo,” tegas Enny.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.
MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.
“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief. (*)
Reporter: JP Group

PBNU dan Muhammadiyah Serukan Kepemimpinan Moral di Pemilu 2024

0
Ilustrasi Pemilu 2024.

batampos – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof H Haedar Nashir beserta jajaran bersilaturahim ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Kamis (25/5). Kunjungan silaturahmi itu diterima langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di lantai 3 Gedung PBNU.

Setelah pertemuan, para pimpinan kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini membuat pernyataan bersama. Keduanya sepakat untuk mengedepankan kepemimpinan moral menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menurut Gus Yahya, kepemimpinan moral sangat diperlukan dalam politik agar para politisi tak hanya mengedepankan kepentingan-kepentingan pragmatis.
“Dalam politik ini perlu ada kepemimpinan moral supaya tidak disetir dengan kepentingan-kepentingan pragmatis,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di lobi PBNU.
Ke depan, PBNU dan Muhammadiyah akan melanjutkan diskusi-diskusi untuk menindaklanjuti pertemuan pada hari ini. Gus Yahya berharap bisa membangun strategi bersama agar bisa berpengaruh atas berbagai macam isu yang berkembang.
“Nanti kedua belah pihak (PBNU dan Muhammadiyah) akan terus melanjutkan diskusi-diskusi ini. Karena kalau soal komunikasi langsung sudah biasa, tapi kita ingin bersama-sama mencari strategi untuk menciptakan momentum, mudah-mudahan bisa berpengaruh,” ucap Gus Yahya.
Selain isu politik, PBNU dan Muhammadiyah juga akan menjalin kerja sama dalam membangun strategi ekonomi yang lebih berkeadilan. Gus Yahya mengakui, pihaknya akan belajar dari Muhammadiyah tentang kerja-kerja administrasi organisasi dan pelayanan terhadap umat.
“Saya kira, ini akan menjadi ladang khidmah yang sangat subur bagi NU dan Muhammadiyah. Kami berterima kasih sekali. Mudah-mudahan ini menjadi kunjungan yang berkah,” harap Gus Yahya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof H Haedar Nashir mengatakan, kepemimpinan moral diharapkan dapat menjadikan Pemilu 2024 lebih bermartabat.
Kepemimpinan moral itu, jelasnya, melahirkan arah dan visi kebangsaan yang jelas sehingga kontestasi politik tak hanya berupa ajang mencapai kekuasaan semata.
“Tapi ada visi kebangsaan apa yang mau dibawa, diwujudkan yang berangkat dari fondasi yang diletakkan para pendiri bangsa,” tutur Haedar.
Ia menjelaskan, kepemimpinan moral yang disepakati itu diharapkan mampu menyetir kontestasi politik menjadi lebih baik. Menurutnya, siapa pun pemimpin negeri yang terpilih ke depan, maka akan menjadi satu kepemimpinan yang sadar atas perilaku baik dan buruk.
“Kami sebagai kekuatan keagamaan kemasyarakatan yang non-politik praktis punya panggilan moral, hadir tanpa merasa paling benar sendiri,” pungkas Haedar. (*)
Reporter: JP Group