batampos – Setelah dilarang hampir dua dekade, pemerintah kembali mengizinkan penambangan dan ekspor pasir laut ke luar negeri. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Di dalam pasal 9 peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. Di ayat 2 pasal yang sama ditegaskan bahwa pasir laut bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, belum lagi diterapkan, beleid baru itu sudah mendapat tentangan dari beberapa kalangan. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyebutkan proses penetapan peraturan pemerintah itu tidak melalui partisipasi publik, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau. Menurut dia, keputusan tersebut lebih banyak menguntungkan korporasi belaka.
BACA JUGA:Iskandarsyah Dukung Ansar Buka Kran Tambang Pasir Laut
Pasir laut Kepri merupakan komoditas yang menggiurkan bagi banyak kalangan. Ia bernilai tinggi bila diekspor ke Singapura. Ekspor pasir laut Kepri ke negera tetangga itu dimulai sejak 1976. Di bawah Perdana Menteri dan Pendiri Singapura, Lee Kuan Yew, proyek reklamasi di Negeri Singa telah berhasil memperluas daratan mereka hampir 200 kilometer persegi, dari 527 kilometer persegi menjadi 716 kilometer persegi.
Data Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menyebutkan, reklamasi Singapura yang dipusatkan di pantai barat dan timur itu, membutuhkan delapan miliar kubik pasir yang didatangkan dari Kepulauan Riau dalam kurun waktu 24 tahun (1978-2002).
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, nilai kerugian yang dialami Indonesia mencapai 42,38 miliar dolar Singapura. Setiap hari, ada 29 kali kapal hilir mudik membawa ribuan meter kubik pasir laut dari Kepri menuju Singapura. Kapal tersebut berkapasitas muat antara 1.000-4.000 meter kubik sekali angkut.
Bisnis pasir laut melibatkan duit besar dan pemain kakap. Tak heran, sekelas menteri pun bisa tersandung duit pasir laut Kepri.
Menteri Kelautan (2001-2004) Rokhmin Dahuri harus duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi karena kedapatan menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari pengusaha Singapura pemilik kapal keruk pasir laut.
Penambangan pasir laut akhirnya dihentikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu Rini Suwandhi. Ia menerbitkan surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003 pada 28 Februari 2003 yang menetapkan dihentikannya ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan pesisir dan pulau-pulau. (*)









