batampos – Kementerian Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) mengatakan, negara tersebut dan Jepang mengadakan konsultasi pelucutan senjata dan nonproliferasi bilateral pertama mereka dalam lima tahun dan menyerukan Korea Utara untuk segera membatalkan rencananya meluncurkan satelit mata-mata militer. Hal ini diungkapkan di Seoul, Selasa (30/5/2023).
ARSIP: Ibu dan anak berjalan melewati replika rudal di War Memorial of Korea di Seoul, 28 Februari 2019 lalu. F Chung Sung-Jun/Getty Images
Direktur Jenderal untuk Nonproliferasi Nuklir dan Perencanaan diplomatik Kemenlu Korsel Park Young Hyo mengadakan pertemuan dengan Atsushi Kaifu, Direktur Jenderal Departemen Perlucutan Senjata, nonproliferasi dan sains Kementerian Luar Negeri Jepang, di Pulau Jeju membahas hal tersebut, awal pekan ini.
Kedua belah pihak menyuarakan keprihatinan atas ancaman nuklir Korut yang semakin meningkat serta rencananya untuk meluncurkan satelit mata-mata dalam beberapa pekan mendatang.
Para pejabat tersebut mendesak Korut untuk membatalkan peluncuran tersebut, yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang semua peluncuran menggunakan teknologi rudal balistik.
Mereka juga berbagi pandangan tentang sejumlah tantangan dalam upaya perlucutan senjata dan nonproliferasi internasional, serta mendiskusikan cara untuk memperkuat kerja sama di bidang terkait.
Pertemuan untuk membahas nonproliferasi digelar untuk pertama kalinya sejak 2018, saat hubungan antara kedua negara membaik di bawah pemerintahan Yoon Suk Yeol saat ini. (*)
Wakapolres Karimun, Kompol Petra CK Tumengkol memasang pita tanda dimulainya Latja siswa Diktukba SPN Polda Kepri.
batampos – 37 orang siswa yang mengikuti pendidikan pembentukan Bintara (Diktukba) Polri dari SPN Polda Kepri, Senin (29/5) mulai mulai mengikuti latihan kerja (Latja) di Mapolres Karimun. Kegiatan Latja ini dilaksanakan selama 30 hari.
Pembukaan Latja untuk para siswa Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2023 SPN Polda Kepri ditandai dengan apel yang dipimpin Wakapolres Karimun di halaman Mapolres Karimun.
”Latihan kerja ini dapat membentuk calon brigadir polisi yang mahir dan terampil. serta melatih para siswa dalam mengaplikasikan pelajaran atau teori yang telah diterima selama pendidikan. Artinya, Latja ini termasuk praktek sebagai brigadir polri,” jelas Wakapolres Karimun, Kompol Petra CK Tumengkol.
Kepada para siswa, lanjut Wakapolres, manfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam mengikuti Latja ini. Karena, waktu pelaksanaan relatif singkat. Dengan demikian, dapat menyerap materi latihan dengan baik.
”Materi Latja yang akan didapatkan para siswa diantaranya fungsi Samapta, Reskrim, intel, Binmas dan fungsi lalu lintas. Semuanya itu akan dilalui, sehingga para siswa nantinya dapat menambah ilmu kepolisian sebagaimana yang sudah diperoleh dalam teori selama mengikuti pendidikan di SPN,” paparnya.
Dikatakannya, ikuti Latja ini dengan penuh keseriusan didasari disiplin dan dedikasi yang tinggi. Sehingga, seluruh kegiatan pelatihan kerja ini dapat berjalan tertib dan lancar. Serta, hindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak harga diri maupun institusi Kepolisian. (*)
batampos- Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang serius menangani kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022.
Diketahui, lembaga penegak hukum dibawah komando ST Burhanuddin itu langsung melakukan penggeledahan ke empat kantor Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kelihatannya kejaksaan sangat serius untuk mencari bukti. Biasanya (menggeledah) 1-2 kantor sudah senang. Tapi kalau sudah 4, sepertinya dia sudah serius,” ucap Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini menyangkut pengaturan bea masuk atau keluar. Sebab, penggeledahan menyasar Bea Cukai Kemenkeu.
Lebih jauh, Uchok berpendapat, berbagai dokumen atau barang yang berhasil diamankan dari Bea Cukai bakal menjadi barang bukti untuk mengetahui pelaku dari unsur swasta.
“Biasanya memang ada data-data itu. (Dari data) itu jadi jalan ke mana-mana,” ujarnya.
Setelahnya, dia mendorong Kejagung agar lebih progresif mengusut dari swasta yang terlibat.
“Nanti dia akan bernyanyi, kalau birokrasi saling menutupi,” ujarnya.
Di sisi lain, Uchok menilai, kasus dugaan korupsi ini ada kaitan dengan PT Aneka Tambang Tbk atau (Antam). Alasannya, Bea Cukai hanya sebagai regulator sekaligus mengurusi masalah kepabeanan dan cukai.
“Biarpun yang di Bea Cukai sudah penyidikan dan kasus Antam masih penyelidikan, saya yakin masih ada kaitannya. Makanya, Kejagung jangan tergesa-gesa keduanya tidak saling terkait. Usut saja secara pararel. Nanti akan ada titik temunya di mana,” tuturnya.
kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat. (*)
Bupati Bintan, Roby Kurniawan melantik 166 pejabat di lingkungan Pemkab Bintan di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (30/5/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Sebanyak 9 camat di Kabupaten Bintan dilantik oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (30/5/2023).
Camat yang dilantik adalah Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya, Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo, Camat Mantang, Agus Zulkarnaen, Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupaasa, Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, Camat Toapaya, Ivan Golar Riady, Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, Camat Gunung Kijang, Rahak.
Roby turut melantik 12 pejabat lurah serta sejumlah pejabat adminsitrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, sebanyak 166 pejabat adminsitrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemkab Bintan dilantik.
166 pejabat yang dilantik terdiri dari 78 pejabat esselon III, 80 pejabat esselon IV, 4 pejabat fungsional kesehatan dan 4 pejabat barang dan jasa.
Ia meminta pejabat yang dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru.
Selain itu, dia meminta pejabat yang dilantik dapat segera memperbaiki pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat.
“Segera lakukan perbaikan di sisi pelayanan. Jangan sampai masyarakat mengeluh,” kata dia.
Roby juga berpesan agar pejabat yang dilantik dapat memberikan pelayanan prima untuk masyatakat karena evaluasi kinerja pejabat terus dilakukan secara berkala.
“Kalau main-main, bakal ada sanksi yang diterima,” kata dia. (*)
batampos – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menyerahkan jenazah Yao Fin Fa, terpidana hukuman mati yang meninggal karena penyakit jantung, Minggu (28/5) kepada keluarganya. Penyerahan dilakukan, Selasa (30/4), dan selanjutnya akan diurus oleh keluarga apakah akan dimakamkan atau dikremasi di Batam atau dibawa balik ke negara asalnya, China.
“Berkas semua sudah beres, siang ini keluarga mau datang jemput. Kita serahkan hari ini kepada pihak keluarga,” ujar Kalapas Batam Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam Said, Selasa (30/5).
Sesuai dengan keterangan awal, Yao Fin Fa yang terjerat penyelundupan narkoba sebanyak 1,6 ton bersama tiga rekannya meninggal dunia karena riwayat penyakit jantung yang dideritanya. Pria berusia 67 tahun ini sudah bolak balik berobat dengan penyakitnya itu dan Minggu kemarin dia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Tiga rekan lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati adalah; Chen Hui, Chen Yi serta Chen Mei Sheng. Ketiganya masih berada di Lapas Batam dan dalam kondisi fit.
“Kalau tiga lainnya sehat mereka. Ini (korban yang meninggal) yang paling tua. Usianya 67 tahun sudah sering sakit-sakitan selama ini,” kata Said.
Total warga binaan Lapas Batam yang ada pada Selasa (30/5) 996 orang. Terpidana hukuman mati tersisa 18 orang dan seumur hidup ada 40 orang. Sebagian besar warga binaan di sana tersandung kasus narkoba. (*)
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bersama Dandim 0316/Batam, Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Galih Bramantyo dan Kasat Samapta Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengintrogasi orang yang diamankan di Simpang Dam atau yang dikenal Kampung Aceh. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos
batampos– Penggerebekan judi gelper yang dilakukan aparat di Kampung Aceh ternyata belum berhasil memberantas perjudian di aera itu. Buktinya, saat ini informasinya arena gelanggang permainan (gelper) di Simpang Dam atau yang dikenal Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk kembali beroperasi. Padahal lokasi ini sudah diobrak abrik Tim Gabungan yang terdiri dari dari Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP.
Usai diobrak-abrik, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, berkali-kali menegaskan akan melakukan pengawasan ke kawasan tersebut agar aktivitas judi dan peredaran narkotika tidak kembali lagi. Untuk melakukan pengawasan bahkan sudah dibangun posko terpadu di pintu masuk kawasan serta pemasangan CCTV.
“Sudah beberapa minggu ini buka lagi (gelper). Itu posko sama CCTV hanya pajangan saja. Tak ada gunanya,” kata RH, salah seorang warga Kampung Aceh.
Informasi yang didapatkan, arena gelper yang beroperasi berjumlah 3 lokasi. Arena ini sama dengan lokasi yang beroperasi sebelum ditertibkan Tim Gabungan.
“Sama dengan yang lama (jumlahnya). Cuma orang yang mengelolanya saja berganti,” sambung RH.
Ia menjelaskan saat ini yang bisa masuk dan main ke arena gelper merupakan orang-orang yang dikenal pengelola gelper. Atau orang-orang yang sudah kerap main mesin ketangkasan di Kampung Aceh tersebut.
“Cuma sekarang masuknya atau yang mau main diperketat. Orang (pemain) baru tidak dikasih. Akan disuruh keluar,” katanya.
Menurut dia, penertiban arena gelper oleh Tim Gabungan beberapa waktu lalu juga terbilang janggal. Saat itu, petugas hanya mendapati dan menyita beberapa mesin ketangkasan saja.
“Itu mesinnya banyak. Yang diangkut kemarin kan cuma beberapa saja,” katanya lagi.
Pada pertengahan Maret lalu Tim Gabungan menggrebek Kampung Aceh dan menangkap puluhan orang. Kemudian petugas bersama masyarakat membongkar bangunan di kawasan tersebut.
Bangunan dibongkar ini yakni 4 bangunan yang digunakan sebagai loket penjualan sabu, dan 3 bangunan arena gelper. Namun arena ini kembali dibangun dan kini beroperasi lagi. (*)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
batampos –Ombudsman Republik Indonesia menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sebab, KPK secara kelembagaan malah mempertanyakan balik kewenagan Ombudsman RI dalam menangani dugaan maladministrasi pemberhentian Endar Priantoro.
Upaya pemanggilan paksa ini dilakukan, setelah Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.
“Kami sampaikan disana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengann peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Opsi pertama, kata Robert, pihak terlapor tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atas pelaporan yang dituduhkan. Opsi ini dilakukan, apabila pihak terlapor mempunyai kendala teknis, sehingga tidak memahami terhadap kasus yang ditangani Ombudsman.
“Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus,” ucap Robert.
Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008, Ombudsman bisa menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.
“Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan ombudsman,” cetus Robert.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan karena ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.
Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (*)
Rutan Kelas II A Batam melakukan kerja sama dengan sejumlah Layanan Bantuan Hukum (LBH). Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam melakukan kerja sama dengan sejumlah Layanan Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu proses peradilan ataupun persidangan warga binaan.
Hal ini dilakukan guna memenuhi seluruh hak binaan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemasyarakatan.
LBH yang sudah bekerja sama diantaranya; LBH Mawar Saron, Peduli dan Harapan Bangsa Serta Suara Keadilan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan MoU atau nota kesepakatan yang dilaksanakan di Rutan Batam, Senin (29/5/2023).
Karutan Batam, Faizal G Putra, menuturkan, kerja sama dengan LBH ini juga sebagai bentuk sinergi tata nilai pasti dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
“Jadi semua yang direkomendasikan Kemenkumham kita akomodir. Ini untuk peningkatan sinergitas antar lembaga dan juga memenuhi hak warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan,” ujar Putra.
Dengan adanya kerja sama ini harapan besar Rutan Batam agar layanan kepada masyarakat terutama warga binaan di sana semakin baik lagi ke depannya.
Warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum dengan mudah mendapatkan di LBH yang sudah ada kerja sama ini.
“Kepada mitra kami LBH yang sudah bekerja sama ini semoga semakin amanah kedepannya membantu warga binaan kami dalam proses hukum dengan baik dan adil,” ujar Putra.(*)
batampos – Sebanyak 10 ekor sapi tidak mengantongi izin atau ilegal masuk ke Kota Batam. Sapi diduga ilegal ini masuk dari jembatan IV Barelang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, mengatakan, saat ini tim dari Satgas PMK tengah mendatangi lokasi keberadaan sapi di Sei Temiang, Sekupang.
“Tim masih di lapangan, untuk mengecek keberadaan sapi tersebut,” kata dia, Selasa (30/5/2023).
Temuan adanya keberadaan sapi ilegal ini dinilai cukup membahayakan. Hal ini karena Indonesia masih dalam pemilihan pasca wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Sapi ilegal ini diduga datang dari Jambi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, karantina untuk mengurus dokumen pemulangan sapi ke daerah asal.
Ia menjelaskan berdasarkan penuturan informasi dari Karantina, mereka hanya punya dua pos yakni di Punggur, dan Batuampar. Sedangkan sapi masuk dari jembatan IV, dan di sana tidak ada pos karantina.
“Bagian kami adalah ketika sapi sudah ada di dalam atau masuk ke Batam. Sedangkan proses sapi bisa masuk itu di Karantina,” ujarnya.
Dalam hal pengiriman sapi ke Batam, DKPP bertugas memberikan rekomendasi untuk mendatangkan hewan ke Batam. Izin rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan dengan beberapa persyaratan kelengkapan uji lab. Setelah itu baru dikeluarkan rekomendasi, begitu juga dengan provinsi.
“Lab itu kan banyak, dan ada biayanya. Karena mereka tak mau repot dan berbayar, jadi sapi ini dikirim dan masuk Batam ilegal.
Masuknya sapi tanpa dokumen resmi ini, dikhawatirkan mengancam keselamatan konsumen. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam perizinan mendatangkan sapi ke Batam.
Namun masih ada pelaku usaha yang nakal, yang tetap memasukkan sapi ilegal ke Batam. Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur, dikhawatirkan belum melewati pengecekan kesehatan hewan, dan prosedur dari tim satgas PMK.
Mardanis menegaskan tindakan yang bisa diambil saat ini adalah memulangkan sapi ke daerah asalnya. Untuk prosedur masuknya sapi ini sudah jelas, sehingga jika ada yang tidak mematuhi, harus siap menanggung akibatnya.
“Kalau dari kami sudah pasti dipulangkan. Namun itu tergantung karantina juga. Sebab mereka sangat paham untuk lalu lintas hewan. Ini sudah jelas melanggar aturan, dan banyak yang dilanggar, sudah bisa diperkarakan. Apalagi sekarang masih dalam pemilihan PMK,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan ilegal ini dilakukan untuk mengurangi cost atau biaya dalam memasarkan sapi. Dengan melanggar aturan, tentu ada regulasi yang harusnya dipenuhi seperti pembiayaan untuk perizinan, pengecekan kesehatan tidak dijalankan.
“Semua sudah mudah. Mereka (pelaku pengiriman sapi ilegal, red) malas urus. Hanya untuk menghemat biaya,” imbuhnya.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, Gunawan Satary menyayangkan adanya sapi Ilegal masuk ke Batam.
Hal ini dinilai sangat merugikan, dan tidak menghargai pelaku usaha atau asosiasi yang selama ini sudah mematuhi prosedur untuk mendatangkan sapi ke Batam.
Masuknya sapi ilegal ini juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Karena pembeli tidak memiliki jaminan terhadap hewan yang beredar di Batam.
“Mereka mengkonsumsi sapi yang diragukan keamanan, dan kesehatannya. Masuk lewat jalur ilegal, dan tidak ada uji klinis kesehatan hewan,” keluhnya.
Gunawan mengungkapkan ada kekhawatiran sapi masuk dari zona merah PMK. Sehingga membahayakan konsumen. Terutama saat ini, permintaan hewan melonjak, karena ada momen hari raya kurban.
“Jadi momen ini dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan. Padahal kami yang selama ini ikut prosedur. Jadi tolong tindak tegas pelaku yang terlibat dalam masuknya sapi ilegal ini,” ungkapnya.
Ia berharap Satgas Penangan PMK bisa lebih proaktif dalam memerangi tindakan ilegal ini. Masuknya sapi tanpa dokumen bisa merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan, dan juga masyarakat Batam.
“Masyarakat kan tidak bisa mengawasi. Jadi kami sangat berharap Satgas PMK mengawasi hal ini lebih baik lagi. Karena masuknya sapi ilegal sangat mengancam,” tutupnya.(*)
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/5). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal seperti dilansir dari Antara di PN Bandung.
Hakim menyebut, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menambahkan, Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Sehingga, hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
”Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima. (*)