Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus penipuan modus QRIS. (Ilham Kausar/Antara)
batampos – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus Imam Mahlil, pelaku penempel stiker barcode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Untuk mensiasati aksinya itu, pelaku Imam Mahlil meniban atau menempel stiker miliknya di atas stiker yang sudah ada ditempel.
“Modusnya kalau ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Tak hanya itu, kata Lubis, untuk melancarkan aksinya itu, pelaku juga pura-pura menempel QRIS palsunya bersebelahan dengan scan QRIS milik masjid setempat.
“Ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada,” ujar Auliansyah.
Atas aksinya itu, kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan sejumlah scan QRIS yang belum sempat ditempelkan pelaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku penempel stiker barcode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta.
Pelaku berinisial MILM alias Imam Mahlil Lubis itu ditangkap di Jakarta. Kepada polisi pelaku mengaku telah menempel QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.
Dari hasi pendalaman, pelaku telah beraksi di 38 masjid dan mall yang ada di Jakarta. Selama Seminggu pelaku meraup 13 juta.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” jelas Auliansyah.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus penipuan modus QRIS. (Ilham Kausar/Antara)
batampos – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus Imam Mahlil, pelaku penempel stiker barcode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Untuk mensiasati aksinya itu, pelaku Imam Mahlil meniban atau menempel stiker miliknya di atas stiker yang sudah ada ditempel.
“Modusnya kalau ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Tak hanya itu, kata Lubis, untuk melancarkan aksinya itu, pelaku juga pura-pura menempel QRIS palsunya bersebelahan dengan scan QRIS milik masjid setempat.
“Ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada,” ujar Auliansyah.
Atas aksinya itu, kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan sejumlah scan QRIS yang belum sempat ditempelkan pelaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku penempel stiker barcode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta.
Pelaku berinisial MILM alias Imam Mahlil Lubis itu ditangkap di Jakarta. Kepada polisi pelaku mengaku telah menempel QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.
Dari hasi pendalaman, pelaku telah beraksi di 38 masjid dan mall yang ada di Jakarta. Selama Seminggu pelaku meraup 13 juta.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” jelas Auliansyah.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
batampos – UMK Batam 2023 sudah ditetapkan sejak Desember tahun lalu, besarannya Rp 4.500.440. Namun, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Bahkan, pemotongan gaji juga dilakukan.
Hal ini disampaikan salah seorang pekerja di bilangan Batam Center kepada Batam Pos. Ia mengaku, masih menerima gaji yang sangat jauh di bawah UMK yang ada.
“UMK 2022 gak sampai, apalagi yang 2023,” kata karyawan yang enggan namanya ditulis.
Terkait hal ini, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di Kota Batam, Aldy Admiral, menyebutkan, bahwa penggajian tidak sesuai dengan UMK yang telah ditentukan, adalah bentuk dari kejahatan ketenagakerjaan.
“Bisa jadi pidana ketenagakerjaan, bisa diadukan ke polisi atau ke kami. Selain itu, aturan UMK itu berlaku dari 1 Januari sampai 31 Desember, tidak ada penundaan,” ucap Aldy.
Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tentang ketenagakerjaan pasal 185. Pasal itu berbunyi barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 8O, pasal 82, pasal 88A ayat 3, pasal 88E ayat 21, pasal 143, pasal 156 ayat 1, atau pasal 160 ayat 4, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Sudah ada regulasi yang mengatur tentang itu,” ucap Aldy.
Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pasal 88A ayat 4, yang berbunyi pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, buruh atau Serikat Pekerja, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Bagi yang ingin melapor, silahkan memperlihatkan bukti slip gaji dan beberapa dokumen ke kami,” Aldy.
Hal yang senada disampaikan oleh KC Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam, Yaped Ramon. Ia mengatakan, sudah ada aturan mengikat di SK Gubernur Kepri tahun 2022, tentang penetapan UMK Batam.
“Di dalamnya mengatur berapa besaran UMK dan berlaku per 1 Januari 2023,” ucapnya.
Apabila melanggar, Ramon mengatakan, sudah ada pidana penjara menanti para pengusaha. “Sudah ada aturannya di UU Cipta Kerja,” ujarnya.
THR Dibayarkan Menyesuaikan Gaji dan Aturan
Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di Kota Batam, Aldy Admiral, mengatakan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan sesuai gaji dan aturan. Ia mengatakan, jika pekerja gajinya masih di bawah UMK. Maka, pengusaha harus menyesuaikan dulu sesuai dengan UMK yang ada.
“Barulah dibayarkan sesuai aturan atau besaran UMKnya,” ucapnya.
Selain itu, sudah ada edaran dari menteri tenaga kerja, bahwa THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
KC Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam, Yaped Ramon mengatakan, bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda.
“THR diberikan kepada pekerja tanpa memandang status, pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing, pekerja harian dan lain lain,” ujarnya.
Ramon mengatakan, THR tidak boleh dicicil dan perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau memutus kontrak kerja untuk menghindar pembayaran THR.
Sementara itu, Pakar Hukum dari LBH Mawar Saron, Manggara Sijabat mengatakan THR adalah kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha, kepada pekerjanya. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang dan dipertegas dalam surat edaran kemenaker (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan diatur dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam pasal 9 yang intinya berisi tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada Pekerja,” ucap Manggara.
Ia mengatakan, secara jelas sudah ada sanksi diberikan, jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam pasal 79 PP tersebut yaitu sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara usaha nya dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Manggara.
Namun, permasalahan THR bisa masuk ranah pidana. Jika ada penyelewengan THR.
“THR sebenarnya ada, tapi manajemen perusahaan tidak menyalurkannya ke pekerja. bisa masuk dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.(*)
batampos – Brigjen Pol Endar Priantoro memutuskan membuat laporan polisi buntut dari pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023.
Pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan, terlapor dalam perkara ini adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
“Iya betul (sudah buat laporan polisi),” kata dia kepada wartawan, Rabu (12/4).
Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pencopotan jabatan. Tindakan mereka sebagai pejabat negeri sipil dianggap tidak mendasarkan pada peraturan.
Hal itu tergambar dari diberhentikan atau dikembalikan Endar oleh KPK pada 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal perpanjangan massa tugas Endar sejak 29 Maret 2023.
“Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” jelas Rakhmat.
Dia mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan Brigjen Endar dikembalikan ke kepolisian. Sedangkan, Kapolri sudah mengirim surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.
Meski begitu, tidak ada nama Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terlapor dalam laporan polisi ini. Menurut Rakhmat, hal itu disebabkan oleh surat ketetapan penghentian Endar hanya ditandangani oleh Sekjen dan Karo SDM.
“Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan,” pungkasnya.
Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.
Brigjen Pol. Endar Priantoro sendiri menai pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun. (*)
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersalaman dengan para loyaltis usai keluar dari pintu Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Selasa (11/4). Anas Urbaningrum resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) dengan tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
batampos – Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi Hambalang, akhirnya bebas kemarin. Dia disambut para pendukungnya di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.40 WIB. Keluarga dan kolega bergantian memeluknya. Puas melepas kangen, Anas lantas berpidato di atas panggung kecil di halaman lapas.
”Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas yang selama ini membina saya. Kedua, terima kasih kepada sahabat-sahabat yang telah hadir maupun yang tidak, tapi senantiasa mengirim doa,” ucap Anas.
Dia menyampaikan bahwa kebebasannya bukanlah awal permusuhan ataupun pertentangan dengan sejumlah pihak yang menganggapnya sebagai lawan politik.
”Saya mohon maaf kalau ada yang berpikir di tempat ini saya akan membusuk. Kalau ada yang berpikir saya menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Mohon maaf bahwa itu semua tidak terjadi,” ujarnya.
”Mohon maaf juga kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan ke sini dalam waktu lama, kemudian menganggap bahwa Anas sudah selesai. Skenario itu mungkin bisa kuat, hebat, dan rinci, tapi tidak ada yang mampu mengalahkan skenario Tuhan,” sambung Anas.
Anas juga menyebutkan, tidak ada kamus pertentangan dalam benaknya. Dia hanya terus berusaha menjunjung tinggi asas perjuangan keadilan.
”Di benak saya, tidak ada permusuhan dan pertentangan. Yang ada adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa dimusuhi, itu adalah konsekuensi dari perjuangan,” jelas Anas.
Dari pantauan Radar Bandung, simpatisan Anas Urbaningrum berasal dari berbagai elemen. Mereka berkumpul sejak pagi dan silih berganti berorasi serta meneriakkan yel-yel penyambutan untuk Anas.
Di hadapan simpatisannya, Anas berbicara ihwal demokrasi yang menurutnya merupakan sebuah kontestasi yang jujur, terbuka, dan objektif.
”Kepada para aktivis dan sebagai aktivis, dalam tradisinya, kompetisi itu adalah hal yang biasa. Tapi, bagi saya harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan objektif. Tidak boleh menggunakan pihak lain,” katanya.
”Semoga hari ini menjadi titik langkah saya dan kita semua untuk tetap mencintai negeri ini. Kita para aktivis tidak mungkin dipisahkan kecintaannya pada negeri,” ucap Anas.
Belum Bebas Murni
Status Anas berubah dari narapidana menjadi klien balai pemasyarakatan dalam program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas akan menjalani CMB yang diberikan sebesar remisi terakhir yang diterimanya.
”Remisi terakhir yang dia dapat itu tiga bulan. Jadi, Pak Anas mendapatkan CMB juga selama tiga bulan. Artinya, Pak Anas masih harus lapor ke bapas dalam rentang waktu tersebut,” jelas Kunrat. Karena itu, Anas belum dapat dinyatakan bebas murni dan masih diawasi bapas selama menjalani CMB.
Anas Urbaningrum menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah divonis bersalah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010–2012.
Selain hukuman delapan tahun penjara, hak politik Anas turut dicabut. Dia tidak boleh dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
Sungkem Ibunda
Perasaan bahagia menyelimuti keluarga besar Anas Urbaningrum kemarin (11/4). Termasuk keluarga di kampung kelahiran Anas di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
”Ya, komunikasi terus kami lakukan. Tadi sekitar pukul 14.00 sudah keluar dari Lapas Sukamiskin. Saya menunggu di Ngaglik (Kabupaten Blitar, Red) saja,” jelas adik bungsu Anas Urbaningrum, Kholishul Fikri, kepada Jawa Pos Radar Blitar kemarin.
Kebebasan politikus asli Blitar itu disambut perasaan senang dan bahagia oleh keluarga. Terutama sang ibunda, Hj Sriati, yang benar-benar bersyukur atas kebebasan putra keduanya itu. Setelah melepas kangen dengan para simpatisan, Anas langsung pulang untuk sungkem ke ibundanya. ”Saya dan saudara lainnya serta ibu terutama sangat bersyukur kepada Allah SWT. Tentu kami sangat senang dengan kabar ini. Ini (Selasa malam, Red) sudah dalam perjalanan ke Blitar,” ujarnya.
Informasi yang diterima Jawa Pos, Anas bersama rombongan akan tiba di Blitar siang ini. Nah, di kediaman keluarganya, politikus nasional itu bakal disambut meriah oleh ribuan sahabat dan simpatisan. (*)
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Komisi III DPR mendukung langkah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Nantinya Komite TPPU harus melaporkan setiap perkembangan atas tindak lanjut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja di DPR kemarin sore (11/4).
Legislator yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh rencana Komite TPPU yang sudah disampaikan kepada publik sejak dua hari lalu (10/4). ”Saya kira Komisi III mendukung penuh dibuatkan satgas,” imbuhnya. Karena itu, pihaknya mempersilakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai ketua Komite TPPU membentuk satgas tersebut.
Dengan begitu, satgas bisa segera bekerja untuk melakukan supervisi atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum selesai ditindaklanjuti. Bambang ingin supervisi oleh satgas itu berlangsung sampai tuntas. ”Sampai 300 laporan PPATK itu selesai,” tegasnya. Dia pun meminta satgas itu melapor secara berkala kepada Komisi III DPR. Laporan bisa disampaikan dalam setiap masa sidang.
Hal itu dinilai penting agar Komisi III DPR mengetahui progres atas kerja-kerja satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU. ”Kami punya masa sidang lima kali dalam satu tahun. Jadi, nanti progresnya kami ingin lihat,” jelas dia. ”Misalnya laporan kesekian sudah selesai, follow up-nya Kementerian Keuangan seperti ini, selesai. Semua itu nanti,” tambah dia. Dengan begitu pendalaman atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun benar-benar terbuka.
Dalam rapat kemarin, Mahfud kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kementerian Keuangan. Sebab, sumber data transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu sama. Yakni laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Tidak terdapat perbedaan dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama,” jelas Mahfud.
Pejabat asal Madura itu pun menjelaskan bahwa Komite TPPU telah memutuskan untuk membentuk satgas. Transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 189 triliun bakal menjadi prioritas mereka untuk dilakukan case building. ”Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk di dalam proses hukum,” terang Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada perbedaan data antara yang dimilikinya dengan data milik Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, sumber data yang digunakan berasal dari PPATK. ”Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” katanya.
Ani menekankan, nilai transaksi Rp 349 triliun itu adalah penghitungan agregat. Artinya, angka itu adalah jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. Dalam perspektif akuntansi, hal itu biasa disebut double triple accounting. ‘’Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk. Di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting, jadi ini dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun,’’ imbuh dia.
Dia menegaskan, Kemenkeu telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenkeu itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin raker menjelaskan, ada empat poin digelarnya rapat tersebut.
Hal itu berdasar pada raker yang telah dilakukan 21 Maret lalu dengan Kepala PPATK. Yakni, pertama, nominal Rp 349 triliun merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK. ‘’Nominal Rp 349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan. Tetapi terkait dengan tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,’’ jelas Sahroni.
Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya. Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kemenkeu.
Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus. Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada kemarin (11/4).
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan mengapa persoalan transaksi yang terjadi sejak 2009-2023 itu baru terungkap sekarang. Bahkan dia menyayangkan perihal belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertindak. ‘’Siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini, sehingga sulit aparat penegak hukum kita menindaklanjuti. Siapa yang mesti bertanggung jawab pada semua ini. Kenapa berlarut-larut dari 2009 sampai dengan 2022, bahkan 2023. Jumlah yang besar ini, sudah berganti kepala PPATK berkali-kali, berarti barang ini sudah lama, kenapa dibiarkan ini,’’ jelas Supriansa.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam persoalan itu. Dia pun mengapresiasi Mahfud MD yang berani mengungkap persoalan ke publik, sehingga ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut. ‘’Terimakasih karena ada Prof Mahfud yang berani mengungkap ini, sehingga ini bisa terbuka. Ada angka yang begitu besar Rp 275 triliun rupiah yang tidak diproses, yang tidak ditindaklanjuti dan kita diam-diam saja. Angka Rp 275 triliun ini, jika dibagi masyarakat miskin Indonesia mereka bisa menjadi pengusaha UMK yang baru. Dari pada dibiarkan dicuri digelapkan, atau tidak dipertanggungjawabkan,’’ tuturnya.
Terkait dengan satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU, dia menyarankan agar satgas tersebut melibatkan aparat penegak hukum, sehingga proses penyidikan bisa langsung berjalan.Diketahui, nominal Rp 275 triliun adalah jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu, sedangkan nominal Rp 74 triliun adalah jumlah transaksi dari 100 surat yang dilayangkan PPAT ke APH, sehingga total keseluruhan transaksi janggal sebanyak Rp 349 triliun.
Dari 200 surat tersebut, tindak lanjut berupa selesai follow-up sebanyak 186 surat, 193 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin, dan hanya 9 surat yang ditindaklanjuti APH. (*)
Ditpam BP Batam saat bertugas melakukan pengamanan kegiatan ilegal di hutan areal Daerah Tangkapan Air (DTA). Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam terus menggiatkan program “One Day One Target”.
Sepanjang bulan Maret 2023, Ditpam BP Batam melaksanakan 72 kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengamanan hutan, instalasi dan aset, serta mitigasi dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, mengatakan, keamanan hutan dan aset masih menjadi prioritas dalam program ‘One Day One Target’ tersebut.
“Kami juga beri atensi terhadap kegiatan dan bangunan ilegal di Daerah Tangkapan Air [DTA] tiap waduk. Jika kedapatan, kami langsung tindak tegas,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Ia mengimbau, masyarakat yang masih bermukim atau beraktivitas di areal DTA dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.
Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, lanjut Kurniawan, pihaknya tak segan-segan untuk langsung menindak tegas kegiatan liar yang masih berlangsung.
“Terutama di wilayah Duriangkang dan Tembesi. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sana,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kurniawan, pihaknya juga ikut terlibat aktif dalam pengamanan arus penumpang di Pelabuhan Sekupang maupun Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan memang cukup padat. Kami juga rutin untuk melaksanakan patroli dan monitoring di waduk-waduk yang ada, khususnya di Waduk Duriangkang dan Tembesi yang memang jadi perhatian serius,” tambahnya.
Ia membeberkan, masih banyak kegiatan lainnya yang telah terlaksana. Beberapa di antaranya seperti ikut serta dalam pencarian buaya yang muncul di sekitar Pertamina DPPU Hang Nadim bersama BKSDA Batam dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Di mana, kemunculan buaya tersebut sempat membuat khawatir masyarakat Kota Batam.
Program “One Day One Target” merupakan program yang dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengamanan Aset BP Batam dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi aset, serta penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam.
Tidak hanya itu, program ini juga menyasar kepada fungsi Ditpam yang juga melakukan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait perihal pengamanan aset yang ada.
“Program ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Dan sampai sekarang, kita masih rutin untuk melaksanakannya,” tutup Kurniawan.
Sementara, prioritas Ditpam BP Batam dalam menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA) selaras dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam mengutamakan kebersihan waduk sebagai sumber air bagi masyarakat.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memang menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan air bagi masyarakat.
Oleh karenanya, Rudi meminta agar seluruh pihak dapat bersama-sama untuk menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA) agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat mencemarkan kualitas air.
“Daerah tangkapan air khususnya Duriangkang dan Tembesi harus bebas dan bersih dari kegiatan pembangunan ilegal. Karena ini menjadi sumber utama air bagi masyarakat Batam,” tegas Rudi beberapa waktu lalu.(*)
Ditpam BP Batam saat bertugas melakukan pengamanan kegiatan ilegal di hutan areal Daerah Tangkapan Air (DTA). Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam terus menggiatkan program “One Day One Target”.
Sepanjang bulan Maret 2023, Ditpam BP Batam melaksanakan 72 kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengamanan hutan, instalasi dan aset, serta mitigasi dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, mengatakan, keamanan hutan dan aset masih menjadi prioritas dalam program ‘One Day One Target’ tersebut.
“Kami juga beri atensi terhadap kegiatan dan bangunan ilegal di Daerah Tangkapan Air [DTA] tiap waduk. Jika kedapatan, kami langsung tindak tegas,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Ia mengimbau, masyarakat yang masih bermukim atau beraktivitas di areal DTA dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.
Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, lanjut Kurniawan, pihaknya tak segan-segan untuk langsung menindak tegas kegiatan liar yang masih berlangsung.
“Terutama di wilayah Duriangkang dan Tembesi. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sana,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kurniawan, pihaknya juga ikut terlibat aktif dalam pengamanan arus penumpang di Pelabuhan Sekupang maupun Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan memang cukup padat. Kami juga rutin untuk melaksanakan patroli dan monitoring di waduk-waduk yang ada, khususnya di Waduk Duriangkang dan Tembesi yang memang jadi perhatian serius,” tambahnya.
Ia membeberkan, masih banyak kegiatan lainnya yang telah terlaksana. Beberapa di antaranya seperti ikut serta dalam pencarian buaya yang muncul di sekitar Pertamina DPPU Hang Nadim bersama BKSDA Batam dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Di mana, kemunculan buaya tersebut sempat membuat khawatir masyarakat Kota Batam.
Program “One Day One Target” merupakan program yang dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengamanan Aset BP Batam dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi aset, serta penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam.
Tidak hanya itu, program ini juga menyasar kepada fungsi Ditpam yang juga melakukan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait perihal pengamanan aset yang ada.
“Program ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Dan sampai sekarang, kita masih rutin untuk melaksanakannya,” tutup Kurniawan.
Sementara, prioritas Ditpam BP Batam dalam menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA) selaras dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam mengutamakan kebersihan waduk sebagai sumber air bagi masyarakat.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memang menaruh perhatian serius terhadap ketersediaan air bagi masyarakat.
Oleh karenanya, Rudi meminta agar seluruh pihak dapat bersama-sama untuk menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA) agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat mencemarkan kualitas air.
“Daerah tangkapan air khususnya Duriangkang dan Tembesi harus bebas dan bersih dari kegiatan pembangunan ilegal. Karena ini menjadi sumber utama air bagi masyarakat Batam,” tegas Rudi beberapa waktu lalu.(*)
Personel Polsek Balai mendatangi salah satu pedagang petasan di Jalan A.Yani Kolong.
batampos– Ribuan petasan, dan kembang api berhasil diamankan jajaran Polsek Balai, Senin (10/4). Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di bulan suci Ramadan, dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444H/2023 M.
Ribuan petasan, dan kembang api yang disita ditengarai dijual secara ilegal. Razia dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Balai.
“Total petasan yang berhasil disita yakni sebanyak 3.302 dari beberapa pedagang,” ujar Kapolsek Balai, kompol Edy Wiyanto.
Adapun jenis petasan yang berhasil disita diantaranya, anti getreng 40 pcs, glow of sunset 100 pcs, flashing vega sunset 100 pcs, magical shot galaxy 24 pcs, Pg 2060 200 pcs. Kemudian, bom shoot 72 pcs, elang emas 50 pcs, bintang cars 20 pcs, magical shot tor 6 pcs, roman candle 18 pcs, happy flower 72 pcs, dan mini woodpacker 2600 pcs.
“Petasan yang kita sita berasal dari tiga pedagang yakni inisial DAS yang berada di simpang empat Bukit Senang, inisial R yang berada di depan supermarket Oriental, dan inisial A yang berada di Telaga Harapan,” jelasnya.
Dalam razia itu, anggota Polsek Balai juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk pemilik serta penjual petasan. Artinya, mereka diminta agar tidak lagi menjual petasan tersebut.
“ami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtimbas tetap kondusif selama bulan Ramadan, dan Idul Fitri nantinya,” tutupnya. (*)
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatatkan nilai ekspor Kota Batam Februari 2023 mencapai US$ 1.534,7 juta atau naik sebesar 26,17 persen, jika dibandingkan ekspor Januari 2023.
Dengan demikian, nilai ekspor Kota Batam secara kumulatif di bulan Februari menyumbang 84,29 persen dari total ekspor se-Kepri sebesar US$ 1.820,82 juta.
Meski ekspor migas Februari 2023 turun sebesar 11,71 persen atau hanya mencapai US$ 74,5 juta dibandingkan Januari 2023, ekspor nonmigas Februari 2023 justru naik sebesar 28,99 persen atau mencapai US$ 1.460,19 juta dibandingkan Januari 2023.
Ekspor nonmigas terbesar Februari 2023 adalah golongan barang Mesin/Peralatan Listrik sebesar US$ 853,78 juta. Dimana, ekspor terbesar pada bulan Februari 2023 dengan tujuan ke Singapura yang mencapai US$ 525,95 juta dengan kontribusi mencapai 34,27 persen.
Nilai ekspor Kota Batam pada bulan Februari 2023 terbesar masih melalui Pelabuhan Batu Ampar, yaitu US$ 1.028,07 juta; disusul Pelabuhan Sekupang US$ 215,66 juta; Pelabuhan Kabil/Panau US$ 189,8 juta, Pelabuhan Belakang Padang US$ 76,07 juta, dan Batam Island US$ 2,19 juta. Kontribusi kelima Pelabuhan tersebut sebesar 98,51 persen dari total ekspor Kota Batam selama Februari 2023.
Ekspor besar memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Dengan membuka pasar baru dan meningkatkan akses ke pasar internasional, ekspor dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat posisi negara di arena global.
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi menargetkan ekonomi Batam terus tumbuh pasca dihantam pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu melalui kontribusi ekspor Batam terhadap Kepri.
Besarnya peran Batam dalam ekspor Kepri tidak luput dari peran BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, dalam menggencarkan promosi serta kerja sama internasional. Melalui BP Batam, program tersebut dilakukan untuk mendorong ekspor Kota Batam.
“Hari ini, semua infrastruktur sedang kita bangun untuk memberikan kenyamanan bagi investor. Jika Kota Batam maju, maka daya beli masyarakat pun meningkat dan pertumbuhan ekonomi pun terus naik,” ujarnya.