
batampos – Viral informasi berupa tangkapan layar aplikasi percakapan whatsApp, yang menyebut adanya dugaan kebocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Dalam informasi tangkapan layar yang tersebar di kalangan wartawan, disebutkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan, pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X, menemukan dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK.
“Padahal laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK,” demikian bunyi informasi tersebut, dikutip Kamis (6/4).
Atas temuan itu, sejurus kemudian, tim KPK pun melakukan interogasi terhadap X dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM. Diduga, Menteri ESDM mendapatkannya dari Mr. Pimpinan KPK inisial F.
“Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK,” tulis informasi tersebut.
Padahal di sisi lain, tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM, sehingga kegiatan tersebut menjadi sia-sia.
“Oleh sebab itu, sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang kebenaran bocornya dokumen rahasia yang seharusnya hanya untuk kepentingan internal KPK,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ungkap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.
Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen.
“Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.
Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,” tegas Ali.
Menurut Ali, terkait adanya tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
“Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu,” tukas Ali. (*)
Reporter: JP Group








