Batampos – Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) Singapura menjatuhkan denda sebesar S$1 juta atau setara dengan Rp 12,879.220.000,- kepada Singtel atas gangguan layanan telepon rumah di negeri itu, yang memengaruhi setengah juta pengguna tahun lalu.

Gangguan layanan suara berlangsung 8 Oktober 2024 lalu, yang memengaruhi sekitar 500.000 pengguna rumahan dan korporasi Singtel selama lebih dari empat jam. “Selama periode itu, akses publik ke layanan jaringan pelanggan di beberapa lembaga pemerintahan, organisasi kesehatan, bank, perusahaan, hingga layanan panggilan darurat ikut terdampak,” ujar IMDA seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis (11/12/2025).
Singtel dalam tanggapannya, menyatakan menerima keputusan dan denda dari IMDA. “Kami menyadari betapa seriusnya gangguan layanan suara tetap kami pada Oktober tahun lalu serta kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang ditimbulkannya bagi para pelanggan dan warga Singapura,” ujar CEO Singtel Singapore, Ng Tian Chong.
Ng menambahkan, perusahaan telah mengambil langkah perbaikan segera setelah insiden tersebut, termasuk meningkatkan desain jaringan, konfigurasi perangkat keras, serta proses pemantauan. “Kami juga bekerja sama dengan klien untuk memperkuat ketahanan hotline layanan pelanggan mereka,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, keandalan dan ketahanan jaringan menjadi prioritas Singtel saat ini. “Kami berkomitmen memperkuat sistem agar dapat terus menyediakan layanan konektivitas esensial yang andal,” ungkapnya.
Hasil Investigasi Tunjukkan Singtel Operasikan 2 Firewal Tervirtualisasi
Investigasi IMDA menemukan, Singtel mengoperasikan dua firewall tervirtualisasi terpisah pada perangkat keras yang sama. Satu untuk sistem suara fixed-line dan satu lainnya untuk sistem pemantauan router broadband rumah serta set-top box Pay TV.
“Ini menunjukkan, kedua firewall tervirtualisasi tersebut berbagi sumber daya memori perangkat keras yang sama,” kata IMDA.
Karena firewall tervirtualisasi pada sistem pemantauan tidak memiliki filter yang memadai untuk melindungi perangkat keras dari lalu lintas intensitas tinggi, sumber daya memori bersama itu, menjadi kewalahan ketika sistem pemantauan menghadapi peningkatan intensitas trafik pada 8 Oktober 2024. “Hal ini menyebabkan firewall tervirtualisasi pada sistem suara juga mengalami malfungsi dan beroperasi secara tidak stabil,” lanjut IMDA.
IMDA menyatakan, trafik suara dari sistem yang terdampak seharusnya dapat dialihkan sepenuhnya dan mulus ke sistem suara terpisah di lokasi lain melalui mekanisme failover otomatis.
BACA JUGA:
Singapura Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pelaku dan Sindikat Penipuan Online
Namun, failover tidak berlangsung mulus akibat ketidakstabilan firewall tervirtualisasi pada sistem suara yang terdampak, membuat panggilan terputus-putus saat trafik suara bergantian antara sistem yang terdampak dan yang tidak terdampak.
“Insiden baru dapat diselesaikan setelah Singtel memindahkan seluruh trafik suara ke sistem yang tidak terdampak,” jelas IMDA.
Dalam menentukan denda sebesar S$1 juta, IMDA mempertimbangkan skala dan dampak gangguan, serta waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan jaringan.
Di bawah Undang-Undang Telekomunikasi, IMDA dapat menjatuhkan denda hingga S$1 juta atau hingga 10 persen dari pendapatan tahunan penyedia layanan.
“IMDA tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, termasuk menjatuhkan denda, jika ditemukan kelalaian,” tegas IMDA.
IMDA menyebut dampak insiden ini sangat signifikan karena memengaruhi akses publik ke layanan pelanggan lembaga pemerintah, organisasi kesehatan, bank, perusahaan, hingga layanan panggilan darurat. “Potensi dampaknya terhadap keselamatan dan keamanan publik bisa sangat serius,” ujar IMDA.
Bahkan, investigasi IMDA menyimpulkan bahwa insiden tersebut berada dalam kendali Singtel untuk dicegah. Bukan karena serangan siber.
Sejak insiden tersebut, Singtel telah memisahkan perangkat keras sistem suara dan sistem pemantauan, serta menambahkan mekanisme intervensi untuk mencegah lalu lintas jaringan berpindah-pindah antar sistem saat failover. (*)
Artikel Singtel Didenda Rp 12,8 Miliar Atas Gangguan Jaringan 2024 yang Akibatkan 500 Ribu Pengguna Terdampak pertama kali tampil pada News.









