batampos– Ari Rosandi, putra Mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang tersandung kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri diambang sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman ini, membuatnya kehilangan dana pensiun.
”Sanksi PTDH untuk pejabat yang terandung korupsi, diberikan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendes, Senin (3/4) di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, sanksi ini berlaku, apabila memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak hormat, maka akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional. Menurutnya, terkait funismen ini, sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.
“Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memperkuat SKB tersebut,” tegas Irmendes.
Dalam kasus ini, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, setelah setelah inkrah, pihaknya akan melanjutkan ke BKN. Baik pejabat maupun mantan pejabat yang terlibat dalam perkara korupsi akan mendapatkan sanksi yang sama.
“Sedangkan yang sudah pensiun berupa pencabutan segala fasilitas setelah pensiun. Kita hanya melaksanakan putusan yang sudah ada, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tutup Irmendes.
Belum lama ini, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri (Bidang Hukum dan Pemerintahan), Muhammad Syahid Ridho mengatakan, penerima hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri sudah diatur lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur. Bahkan sudah ada tim pengawasnya di internal Pemprov Kepri.
“Kita tentunya sangat menyayangkan masih adanya penyelewengan dana hibah tersebut. Apalagi sudah ada tim pengawas diinternal terkait pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Muhammad Syahid Ridho.
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, dengan terlibatnya Pejabat Pemprov Kepri dalam kasus ini, menunjukan lemahnya pengawasan diinternal. Lebih lanjut katanya, DPRD Kepri dalam hal ini, sudah memberikan penegasan, karena temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklajuti.
“BPK juga sudah memberikan waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan temuan, apakah itu dalam bentuk pengembalian atau kelengkapan administrasi lainnya. Ketika ini tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, Pemprov Kepri bisa lebih memperkuat pengawasan secara internal. Begitu juga dalam melengkapi laporan dari penerima hibah. Ia tidak ingin, ada persoalan serupa terjadi kedepannya. Diakuinya, DPRD Kepri memang memiliki fungsi pengawasan.
“Proses pemberian hibah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun pelaksaanya yang dirusak oleh oknum-oknum tertentu,” tutup Ridho, Wakil Rakyat dari Dapil Batam tersebut. (*)
reporter: jailani









