Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 5691

Mempermudah Pengurusan Izin Berusaha, Iperindo dan BP Batam Gelar Bimtek

0
iperindo 1
Iperindo Kepri bekerjasama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar bimbingan teknis online single submition (OSS) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Guna mempermudah pengusaha dengan proses pengajuan perizinan tersebut, Iperindo Kepri yang gandeng kerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam gelar bimbingan teknis online single submition (OSS) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di hotel Harris Water front Marina, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui PPKPRL ini merupakan amanah dari Perpu Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 yang mengatur perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengajuan PKKPRL dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu OSS yang menyertakan koordinat lokasi, rencana bangunan dan instalasi di laut, kebutuhan luas untuk mendukung kegiatan di ruang laut, informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya, serta kedalaman lokasi.

Di Batam perusahaan yang masuk dalam kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) permohonan OSS PKKPRL ini tujukan kepada Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti yang diatur dalam Pasal 152 Perpu Cipta Kerja: (merubah UU No 35 Tahun 2000 tentang KPBPB) dalam rangka memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga: Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisikan Pakaian Bekas Impor 

“Nah kita lihat selamat ini masih banyak yang terkendala dengan pengajuan OSS PKKPRL ini, makanya kita laksanakan Bimtek dengan pendamping dari pihak PSDKP (KKP) dan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP Batam). Ini kawan-kawan pelaku industri galangan kapal dan lepas pantai pada antusias dengan kegiatan ini,” ujar Ketua DPC Iperindo Kepri Ali Ulai melalui sekretaris Iperindo Kepri Mariati Bangun.

Kepala Teknis Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Lina Warni mengakui, bimtek ini penting untuk memperlancar dunia industri di kota Batam.

“Ini sesuai dengan yang diinginkan pemerintah agar mempercepat penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Kita gandeng kerja sama dengan Iperindo untuk membantu pengusaha dalam mempermudah pengajuan perizinan,” ujarnya.

Selain memberikan materi terkait proses pengajuan OSS PKKPRL tersebut, tim yang menjadi pemateri dalam bimtek tersebut juga langsung membimbing para peserta dalam hal ini anggota DPC Iperindo Kepri yang kesulitan dengan mengakses OSS PKKPRL tersebut.

Baca Juga: Fauzi Stress Jadi Pengangguran, Eh Anak Orang Dibanting hingga Dirawat di RS

“Kita juga punya tim untuk memberikan arahan bagi mereka yang memiliki kendala dalam pengisian berkas atau data untuk OSS PKKPRL ini. Kita akan bantu,” ujarnya.

Untuk peserta lain yang tidak ikut dalam bimtek dan terkendala dengan pengajuan OSS PKKPRL ini, BP Batam memiliki loket khusus untuk membantu proses menginput data ataupun berkas yang diperlukan.(*)

Reporter: Eusebius Sara

DPRD Batam Usul Pembayaran Parkir Disatukan dengan Pembayaran Pajak Kendaraan

0
Juru Parkir Dalil Harahap444
Dishub Batam akan uji coba parkir non tunai tahun ini. F.Dalil Harahap

batampos– Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho meminta agar pemerintah bisa mendongkrak PADA dari parkir tepi jalan. Mantan ketua Pansus Parkir tersebut mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegak adanya kebocoran pembayaran parkir tepi jalan.

Misalnya adalah pembayaran parkir disatukan dengan membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. ” Cara seperti itu patut dicoba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lantaran beberapa daerah sudah ada yang menerapkannya dan ternyata berhasil,” katanya.

“ Hal ini mungkin bisa dibicarakan dengan Mendagri. Kalau tak salah, di daerah Sidoarjo itu begitu. Pembayaran oarkir saat pembayaran pajak. Kalau dihitung setahun itu hanya Rp 50 ribu kan murah,” ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut..

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Periode 2014-2016

Ia menjelaskan, retribusi parkir tepi jalan pada 2022 tak sesuai target. Padahal sudah dilakukan revisi APBD-P dengan penurunan target dari Rp 40 miliar ke Rp 15 miliar.

“Bisa saja tercapai di tahun 2023 ini. Cuma pengaturannya seperti apa? Kalau pungutan parkir itu bisa dibayar bersamaan dengan pembayaran kendaraan bermotor bekerjasama dengan Samsat itu bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun. Artinya, target akan tercapai,” katanya. (*)

reporter: alpian

Gol Karim Benzema Antar Real Madrid Pecundangi Liverpool

0
Selebrasi Karim Benzema (kiri) setelah mencetak gol Real Madrid dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions lawan Liverpool di Santiago Bernabeu pada 16 Maret 2023. (ANTARA/AFP/PIERRE-PHILIPPE MARCOU )

batampos – Real Madrid menang 1-0 atas Liverpool pada laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Santiago Bernabeu, Kamis (16/3) dini hari WIB untuk membawa mereka melaju ke perempat final dengan agregat 6-2.

Satu-satunya gol dalam pertandingan itu dicetak oleh Karim Benzema, yang semakin membuat Madrid semakin nyaman menyusul kemenangan 5-2 di Anfield pada leg pertama, demikian catatan laman resmi UEFA.

Liverpool berupaya menggebrak di awal laga. Peluang pertama mereka terjadi pada menit ke-6 ketika Mohamed Salah lolos dari penjagaan Antonio Rudiger sebelum memberikan bola ke Darwin Nunez, yang tendangannya masih bisa digagalkan kaki kiper Thibaut Courtois.

Madrid menciptakan peluang pada menit ke-13. Serangan balik tim tuan rumah dituntaskan dengan tendangan Vinicius di depan gawang yang masih bisa dihentikan oleh Alisson.

Kedua tim saling balas menyerang dalam kurun waktu semenit. Liverpool mengancam pada menit ke-17. Umpan Salah coba disambar Diogo Jota dengan tendangan voli, tetapi meleset.

Beberapa saat kemudian, Eduardo Camavinga melakukan percobaan dari luar kotak penalti yang masih bisa ditepis Alisson sebelum bola menghantam mistar gawang.

Pada menit ke-21. Giliran Luka Modric yang mengancam gawang Liverpool lewat tendangan dari depan kotak penalti yang masih meluncur tipis di atas gawang.

Kali ini giliran Thibaut Courtois yang beraksi saat menggagalkan dua peluang dari Nunez pada menit ke-30 dan 32.

Tidak ada gol yang tercipta hingga babak pertama berakhir.

Tempo permainan tidak berubah di babak kedua. Madrid memiliki peluang bagus pada menit ke-54. Federico Valverde lolos dari penjagaan pemain Liverpool dan tinggal menghadapi Alisson, tetapi tendangannya masih bisa digagalkan oleh kiper asal Brasil itu.

Bola tepisan Alisson masih dikuasai Valverde yang kemudian mengoper bola ke Benzema di kotak penalti. Namun, tendangan penyerang Prancis itu masih mengarah tepat ke pelukan kiper Liverpool itu.

Liverpool mencoba terus menyerang tim tuan rumah, tetapi Madrid bertahan dengan baik dan mengancam lewat serangan cepat.

Madrid pada akhirnya mencetak gol pada menit ke-78. Virgil van Dijk menutup ruang Benzema dan bola terlepas ke arah Vinicius. Pemain Brasil itu kemudian menyodorkan bola kembali ke Benzema yang tinggal mencocor bola ke gawang Alisson. Skor menjadi 1-0.

Karim Benzema terlihat kesakitan saat melakukan selebrasi, dia kemudian diganti oleh Rodrygo. Liverpool terus menguasai bola di sisa pertandingan, tetapi tidak bisa memberikan ancaman berarti untuk Madrid. Skor tak berubah hingga pertandingan usai.(*)

 

 

Reporter: Antara

DPRD Minta Jalan Berlubang Segera Ditambal

0
Jalan Rusak Warga Tanam Pohon Pisang Dalil Harahap5 e1677667983140
Warga Seibinti, Tanjunguncang menanam pohon pisang di jalan raya Seibinti, Tanjunguncang, Batujai, Selasa (28/2). Aksi ini sebagai protes terhadap pemerintah yang tak kunjung memperbaiki jalan yang rusak. F Dalil Harahap/batam Pos

batampos– DPRD Kota Batam meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) segera melakukan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang. Saat ini ada sejumlah titik yang dikeluhkan masyarakat.

Anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit mengatakan, saat ini banyak informasi di masyarakat tentang banyaknya jalan berlobang. Bahkan sudah ada yang menelan korban. “Di daerah manapun itu di Batam harus segera diperbaiki. Saya dengar dari medsos sudah ada yang terluka karena terjauh saat terperosok ke jalan berlobang,” katanya.

Ia berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Batam untuk segera merespon keluhan dari masyarakat terkait adanya jalan rusak dan berlubang. Terutama ruas jalan yang menjadi tanggungjawab dari Pemko Batam.

BACA JUGA: Pelebaran Jalan dari Batuampar ke Bandara Hang Nadim Rampung Desember

“Memang kita akui, sudah banyak jalan berlobang yang sudah ditambal, tetapi memang masih banyak juga yang butuh perhatian dari pemerintah. Apalagi musim hujan seperti saat ini, maka jalan -jalan banyak berlobang,” terangnya.

Wandi, seorang warga Batuji mengatakan bahwa, saat ini ada beberapa titik jalan berlobang yang belum ditambal oleh pemerintah. Misalnya di sekitar jalan Kepri mall dan Seibeduk.

“Kami warga tidak mau tahu, itu jalan yang mengerjakan siapa. Kami hanya ingin jalan tidak berlobang dan pengendara bisa selamat,” katanya.(*)

reporter: alpian

Tiga Tersangka Tindak Pidana Dibebaskan Kejari Batam

0
IMG 20230315 142147 scaled e1678942298829
Kajari Batam Herlina Setyorini menyerahkan surat keputusan penyelesaian perkara di Kejari Batam, Rabu (15/3).

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan tiga tersangka tindak pidana umum berbeda melalui program Restoratif Justice. Ketiganya yakni Jefri Perpulungen (Kasus Penadahan), Tamsir (Kasus Penganiayaan) dan Oki Azhar Hadi (Kasus Penggelapan) yang resmi menghirup udara bebas, Rabu (15/3).

Bebasnya ketiga tersangka setelah proses mediasi dengan para korban yang dijembatani Kejari Batam berdasarkan keadilan Restoratif Justice. Tak sampai disitu, Kejari Batam juga melaksanakan ekspos perkara secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung yang berlangsung virtual, Selasa (14/3).

Ekspos perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dihadiri Jampidum Kejagung diwakili Direktur OHARDA pada Jampidum, Agnes Triani, dan dari jajaran Kejati Kepri yang dihadiri Wakajati Kepri Teguh Darmawan, Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin,(Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, Kasi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Malik, dan para Kasi Pidum se-wilayah Kepri.

Baca Juga: Polda Kepri Akhirnya Tetapkan Tersangka 2 Kontainer Pakaian Bekas Impor di Batam

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan pengentiaan penuntutan hukum terhadap ketiga tersangka didasari keadilan Restoratif Justice. Sebelum memutuskan untuk mengikutkan ketiga tersangka program RJ, pihak Kejari Batam telah melihat syarat dari perkara, apakah memenuhi syarat.

“Seluruh proses atau tahapan Restoratif Justice itu berhasil setelah masing-masing tersangka dan para korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntutut umum selaku fasilitator. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berdamai tanpa syarat,” kata Herlina didampingi Kasi Pidum Kejari Batam Amanda di Aula Kantor Kejari Batam.

Dijelaskannya, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah permohonan maaf yang diajukan para tersangka harus disetujui oleh pihak korban sehingga upaya perdamaian dapat berjalan dengan lancar. Kemudian memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Di mana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Program restoratif justice yang ditempuh, secara otomatis menutup perkara yang menjerat para tersangka. Sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya, ” kataHerlina.

Dijelaskan Herlina, upaya perdamaian yang dilakukan Kejaksaan melalui Restoratif Justice, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan hati nurani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Ia berharap dengan adanya Restoratif justice tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Inti dari restoratif justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” tandasnya.

Di tempat yang sama, ketiga tersangka (Jefri Perpulungen, Tamsir bin Umar dan Oki Azhar Hadi) terlihat sangat bahagia setelah menerima surat keputusan perhentian perkara. Raut lega sekaligus bahagia tampak jelas terpancar dari raut muka mereka. Apalagu, mereka bisa langsung berkumpul dengan keluarga di rumah.

“Kami mengaku sangat sangat menyesali. Perbuatan yang kami lakukan itu cukup yang pertama dan terakhir. Kami akhirnya bisa lega, karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” jelas para tersangka.

Sementara ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, barang bukti telah di kembalikan kepada korban, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“SKP2 yang diterbitkan, berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” sebutnya. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Di Kepri ada 139 Titik Banjir Perkotaan

0
Widiastadi Nugroho

batampos-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan, berdasarkan data dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, ada 139 titik banjir perkotaan yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Menurutnya, angka yang disajikan itu, bisa jadi lebih banyak lagi.

“Merujuk dari dari BWS Sumatera IV, untuk wilayah Provinsi Kepri ada 139 titik banjir di perkotaan. Bagi saya ini persoalan serius yang harus segera ditangani,” ujar Widiastadi Nugroho, Rabu (15/3).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, merujuk dari tahun 2022 lalu, di wilayah Batam da 21 titik banjir perkotaan. Kemudian untuk Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang ditemukan 72 titik lokasi banjir. Lalu di Kabupaten Bintan ada 21 titik.

“Khusus untuk Batam, sepertinya lebih dari 21 titik. Karena banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bisa jadi acuannya,” jelasnya.

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun terdapat 5 titik lokasi banjir. Berikutnya adalah Kabupaten Lingga sebanyak 17 titik. Sedangkan di Kabupaten Anambas tercatat ada 2 titik. Sementara itu, untuk Kabupaten Natuna terdapat 1 titik banjir perkotaan.

BACA JUGA:Jumlah Korban Terdampak Banjir di Bintan Bertambah Menjadi 2.101 Jiwa

“Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus saling koordinasi. Sehingga penuntasan persoalan banjir ini, bisa menjadi isu strategis dalam pembahasan Musrenbang di masing-masing daerah,” jelasnya.

Selain itu, ia mengharapkan, Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga untuk secara berkala melakukan perawatan drainase. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah. Karena apabila ini terjadi, ketika hujan dengan intensitas tinggi, akan menyebabkan terjadinya banjir.

“Kami juga akan mendorong wilayah-wilayah kerja Pemprov Kepri untuk memberikan atensi bagi penyelesaian titik yang menjadi langganan banjir,” tutupnya.

Belum lama ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan BWS Sumatera IV. Menurutnya, penyelesaikan banjir akan dilakukan dengan cara bersinergi bersama. Pemprov Kepri akan terus melakukan pemetaan.

“Ini memang persoalan penting harus kita selesaikan. Dan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (*)

reporter: jailani

 

Buruh di Batam Tolak RUU Kesehatan

0

 

Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3). Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan tuntutan dalam aksi tersebut. Buruh menuntut agar kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi di Batam, diusut tuntas.

Selain itu, yang juga menjadi tuntutan dari KRB adalah menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan, penolakan ini harus dilakukan karena banyak hal yang merugikan terkait pelayanan kesehatan.

”RUU Kesehatan sudah sepantasnya ditolak. Kami secara tegas menolak RUU Kesehatan, bagi kami sikap ini sudah harga mati, harus ditolak,” kata Ramon.

Ia menjelaskan, ada alasan penting mengapa RUU Kesehatan harus ditolak. Di antaranya poin yang mengatur praktik dokter di Indonesia. Sebelumnya, penolakan juga turut disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

”Kenapa mereka (IDI) menolak, ya karena secara otomatis ini akan memberikan celah kurang baik,” ujarnya.

buruh
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Ratusan buruh berunjuk rasa dengan mengajukan beberapa tuntutan di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3).

Poin lain, RUU Kesehatan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah kementerian Kesehatan.
Menurut FSPMI Batam, poin tersebut rawan jika dilaksankan. ”Kenapa kami bilang ini rawan, karena kita (pekerja, red) memberikan iuran setiap bulannya. Jika lembaga ini bersatu dikhawatirkan ada kesenjangan. Urusan kesehatan ini sangat vital, harus ditangani tersendiri dan terpisah dari Kemenkes,” jelasnya.

Menurut Ramon, seharusnya BPJS tetap berdiri sendiri seperti saat ini di bawah arahan Presiden. ”Ini menjadi sorotan kami, jangan sampai nanti ada kendala dengan ditariknya BPJS berada di bawah Kemenkes,” sebutnya.

Pemimpin negara, lanjutnya, harus mengambil tanggung jawab atas kesehatan masyarakat. Karena, iuran yang dibayarkan buruh setiap bulan tidak sedikit. Mayoritas, pengguna BPJS adalah pekerja. Untuk itu, perlu kejelasan dalam pelayanan kesehatan.

”Alasannya tanggung jawab dewan pekerja di BPJS sudah tidak diperlukan lagi karena sudah dilimpahkan di Kementerian. Ini poin yang sangat penting dan vital. Tentu pekerja tak bisa menerima hal ini,” kata Ramon. ”Ini juga menjadi pembahasan di internal serikat atau aliansi buruh di Kota Batam hingga ke pusat,” tutupnya. (*/adv)

Persembahan Citraland Megah Batam Ciputra Group, Hunian Berkonsep Jepang Pertama di Batam

0

 

 

 

 

Citraland Megah Batam Ciputra Group me-launching atau memperkenalkan perumahan berkonsep Jepang pertama di Kota Batam. Yakni, Cluster Osaka Hills yang siap diserahterimakan kepada pembeli ratusan rumah Lavish Hills 2023.

”Pada awal Maret 2023, Ciputra Group Project CitraLand Megah kembali merilis cluster hunian dengan konsep Jepang modern, yakni Osaka Hills. Pilihan tepat bagi keluarga yang sedang mencari tempat tinggal yang nyaman dan aman bernuansa Jepang,” ujar Sales and Marketing Department Head Ciputra Group Proyek Batam, Robby Juanphilibert, saat di jumpai di lokasi, Rabu (15/2/2023).

Dari kanan, Sales & Marketing Department Head, Robby Juanphilibert, beserta Pimpinan Proyek Ciputra Group Batam, Agus Suparlan, dan Yin Kum Chooi, Project Department Head CitraLand Megah Batam, meninjau proyek Osaka Hills.

Sekilas tentang Citraland Megah Batam adalah proyek perumahan modern yang digarap oleh developer terkemuka di bidang properti, Ciputra Group. ”Lokasinya yang berada di pusat Kota Batam membuat para pemilik hunian nantinya tak perlu kesusahan bila ingin mengakses kawasan publik, pusat pemerintahan kota, serta selangkah ke pusat perbelanjaan dan ferry terminal international,” sebutnya.

Selain itu, Citraland Megah Batam juga mengusung konsep luxury sehingga membuatnya berhasil menjadi perumahan pertama yang berstandar internasional di Batam.

”Meski dirancang dengan melibatkan kecanggihan teknologi modern, hunian yang
dibangun oleh Ciputra Group ini tetap mempertimbangkan aspek alam untuk menambah kenyamanan bagi para penghuninya,” sebutnya.

Ratusan unit Lavish Hills siap serah terima di tahun 2023. Citraland Megah Batam yang berdiri di atas lahan seluas 14 hektare hadir dengan beberapa cluster sekaligus, yaitu Royal Hills, Luxe Hills, Lavish Hills, hingga Osaka Hills. Lavish Hills yang telah terjual habis siap diserahterimakan kepada customer pada akhir tahun 2023 ini.

”Kesuksesan penjualan unit Lavish Hills ini mendorong dibukanya kembali cluster-cluster baru di Citraland Megah Batam untuk menjawab kebutuhan masyarakat kota Batam,” sebutnya.
Berkonsep Eco-culture dan Serviced Residences pertama di Batam, penerapan konsep ”luxury meets lifestyle” menjadi salah satu alasan di balik tingginya minat terhadap hunian di Citraland Megah Batam.

Citraland Megah Batam menghadirkan Osaka Hills yakni perumahan konsep Jepang pertama di kota Batam. Mengusung konsep ”Life in Balance”, setiap unit di Osaka Hills dapat memberikan keseimbangan dengan ruang yang luas dan dinamis serta desain elegan di setiap sisinya.

”Selayaknya rumah contoh Osaka Hills yang begitu kental dengan façade serta interior model Jepang modern dan landscape sekitar yang didesain mirip seperti area perumahan di Jepang, dapat membuat para penghuni tinggal dengan nyaman dan tenang,” sebutnya.

Bukan itu saja, Osaka Hills pun telah dilengkapi dengan teknologi canggih berupa Smart Home System yang terintegrasi. Sehingga, kenyamanan dan keamanan hunian sudah pasti terjamin berkat adanya one gate system (sistem keamanan satu pintu). CCTV, serta pengawasan 24 jam, smart door lock, dan sebagainya.

Kunjungi show unit Osaka Hills-Citraland Megah yang buka setiap hari pukul 09.00-19.00 WIB, serta dapatkan har­ga perdana dengan promo free BPHTB, AJB, BBN dan kemudahan KPR dari belasan bank ter­nama yang telah bekerja sa­ma dengan Citraland Me­gah. ”Kunjungi website Citraland Megah Batam (www.citralandmegahbatam.com atau Instagram @citralandmegahbatam), atau hubungi +628117018900,” pungkasnya. (*/Adv)

 

 

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisikan Pakaian Bekas Impor 

0
polda kepri 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua Kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan awal Februari lalu.

Kedua tersangka merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 2 kontainer barang bekas yang kami amankan sebelumnya yakni Tommy sebagai direktur perusahaan pengimpor barang bekas dan Rini Yulianti sebagai pemodal dan pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3/2023)

Penetapan kedua tersangka itu diakui Nasriadi cukup memakan waktu. Karena selain memeriksa para saksi dan pemilik barang, pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik ialah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

“Proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu, karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. Setelah semuanya rampung kita lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kemarin Selasa (14/3),” ujarnya.

“Tommy dan Rini Yulianti itu kita panggil sebagai tersangka. Keduanya sudah kita jadwalkan pemanggilan,” tambahnya.

Nasriadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam. Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu dibawa ke Batuampar lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.

“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Pemilik untuk meloloskan pakaian bekas itu ia memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor adalah kertas karton,” ujarnya.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMK di Batam Dicabuli Pacar

Nasriadi menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.

“Mereka pemain lama. Keduanya sudah pernah mengirim, namun pernah berhenti tapi kini mau melakukan pengiriman lagi,” ujarnya.

Sebelumnya dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karung pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Periode 2014-2016

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.(*)

Reporter: Azis Maulana

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

0
bp batam 19
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam (Memakai Batik Biru) bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (mengenakan Batik Hijau) dalam FDG PPID BP Batam, Rabu (15/3/2023). Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance.

Dengan mengundang Komisi Informasi Pusat RI, Rabu (15 Maret 2023), kegiatan diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung.

Baca Juga: Kepala BP Batam: Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.

“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Baca Juga: BP Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Sistem e-SKA Versi 2 Bagi Pelaku Usaha

Kegiatan yang diselenggarakan di Marketing Centre BP Batam ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan, predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.

“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.

Baca Juga: Rumah Sakit BP Batam Buka Pelayanan Poliklinik Sore

“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.” ungkap Gede Narayana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID, berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

Hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

“Upaya ini sejalan dengan harapan Pak Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat,” jelasnya.(*)