Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 5692

Buruh di Batam Tolak RUU Kesehatan

0

 

Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3). Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan tuntutan dalam aksi tersebut. Buruh menuntut agar kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi di Batam, diusut tuntas.

Selain itu, yang juga menjadi tuntutan dari KRB adalah menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan, penolakan ini harus dilakukan karena banyak hal yang merugikan terkait pelayanan kesehatan.

”RUU Kesehatan sudah sepantasnya ditolak. Kami secara tegas menolak RUU Kesehatan, bagi kami sikap ini sudah harga mati, harus ditolak,” kata Ramon.

Ia menjelaskan, ada alasan penting mengapa RUU Kesehatan harus ditolak. Di antaranya poin yang mengatur praktik dokter di Indonesia. Sebelumnya, penolakan juga turut disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

”Kenapa mereka (IDI) menolak, ya karena secara otomatis ini akan memberikan celah kurang baik,” ujarnya.

buruh
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Ratusan buruh berunjuk rasa dengan mengajukan beberapa tuntutan di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3).

Poin lain, RUU Kesehatan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah kementerian Kesehatan.
Menurut FSPMI Batam, poin tersebut rawan jika dilaksankan. ”Kenapa kami bilang ini rawan, karena kita (pekerja, red) memberikan iuran setiap bulannya. Jika lembaga ini bersatu dikhawatirkan ada kesenjangan. Urusan kesehatan ini sangat vital, harus ditangani tersendiri dan terpisah dari Kemenkes,” jelasnya.

Menurut Ramon, seharusnya BPJS tetap berdiri sendiri seperti saat ini di bawah arahan Presiden. ”Ini menjadi sorotan kami, jangan sampai nanti ada kendala dengan ditariknya BPJS berada di bawah Kemenkes,” sebutnya.

Pemimpin negara, lanjutnya, harus mengambil tanggung jawab atas kesehatan masyarakat. Karena, iuran yang dibayarkan buruh setiap bulan tidak sedikit. Mayoritas, pengguna BPJS adalah pekerja. Untuk itu, perlu kejelasan dalam pelayanan kesehatan.

”Alasannya tanggung jawab dewan pekerja di BPJS sudah tidak diperlukan lagi karena sudah dilimpahkan di Kementerian. Ini poin yang sangat penting dan vital. Tentu pekerja tak bisa menerima hal ini,” kata Ramon. ”Ini juga menjadi pembahasan di internal serikat atau aliansi buruh di Kota Batam hingga ke pusat,” tutupnya. (*/adv)

Persembahan Citraland Megah Batam Ciputra Group, Hunian Berkonsep Jepang Pertama di Batam

0

 

 

 

 

Citraland Megah Batam Ciputra Group me-launching atau memperkenalkan perumahan berkonsep Jepang pertama di Kota Batam. Yakni, Cluster Osaka Hills yang siap diserahterimakan kepada pembeli ratusan rumah Lavish Hills 2023.

”Pada awal Maret 2023, Ciputra Group Project CitraLand Megah kembali merilis cluster hunian dengan konsep Jepang modern, yakni Osaka Hills. Pilihan tepat bagi keluarga yang sedang mencari tempat tinggal yang nyaman dan aman bernuansa Jepang,” ujar Sales and Marketing Department Head Ciputra Group Proyek Batam, Robby Juanphilibert, saat di jumpai di lokasi, Rabu (15/2/2023).

Dari kanan, Sales & Marketing Department Head, Robby Juanphilibert, beserta Pimpinan Proyek Ciputra Group Batam, Agus Suparlan, dan Yin Kum Chooi, Project Department Head CitraLand Megah Batam, meninjau proyek Osaka Hills.

Sekilas tentang Citraland Megah Batam adalah proyek perumahan modern yang digarap oleh developer terkemuka di bidang properti, Ciputra Group. ”Lokasinya yang berada di pusat Kota Batam membuat para pemilik hunian nantinya tak perlu kesusahan bila ingin mengakses kawasan publik, pusat pemerintahan kota, serta selangkah ke pusat perbelanjaan dan ferry terminal international,” sebutnya.

Selain itu, Citraland Megah Batam juga mengusung konsep luxury sehingga membuatnya berhasil menjadi perumahan pertama yang berstandar internasional di Batam.

”Meski dirancang dengan melibatkan kecanggihan teknologi modern, hunian yang
dibangun oleh Ciputra Group ini tetap mempertimbangkan aspek alam untuk menambah kenyamanan bagi para penghuninya,” sebutnya.

Ratusan unit Lavish Hills siap serah terima di tahun 2023. Citraland Megah Batam yang berdiri di atas lahan seluas 14 hektare hadir dengan beberapa cluster sekaligus, yaitu Royal Hills, Luxe Hills, Lavish Hills, hingga Osaka Hills. Lavish Hills yang telah terjual habis siap diserahterimakan kepada customer pada akhir tahun 2023 ini.

”Kesuksesan penjualan unit Lavish Hills ini mendorong dibukanya kembali cluster-cluster baru di Citraland Megah Batam untuk menjawab kebutuhan masyarakat kota Batam,” sebutnya.
Berkonsep Eco-culture dan Serviced Residences pertama di Batam, penerapan konsep ”luxury meets lifestyle” menjadi salah satu alasan di balik tingginya minat terhadap hunian di Citraland Megah Batam.

Citraland Megah Batam menghadirkan Osaka Hills yakni perumahan konsep Jepang pertama di kota Batam. Mengusung konsep ”Life in Balance”, setiap unit di Osaka Hills dapat memberikan keseimbangan dengan ruang yang luas dan dinamis serta desain elegan di setiap sisinya.

”Selayaknya rumah contoh Osaka Hills yang begitu kental dengan façade serta interior model Jepang modern dan landscape sekitar yang didesain mirip seperti area perumahan di Jepang, dapat membuat para penghuni tinggal dengan nyaman dan tenang,” sebutnya.

Bukan itu saja, Osaka Hills pun telah dilengkapi dengan teknologi canggih berupa Smart Home System yang terintegrasi. Sehingga, kenyamanan dan keamanan hunian sudah pasti terjamin berkat adanya one gate system (sistem keamanan satu pintu). CCTV, serta pengawasan 24 jam, smart door lock, dan sebagainya.

Kunjungi show unit Osaka Hills-Citraland Megah yang buka setiap hari pukul 09.00-19.00 WIB, serta dapatkan har­ga perdana dengan promo free BPHTB, AJB, BBN dan kemudahan KPR dari belasan bank ter­nama yang telah bekerja sa­ma dengan Citraland Me­gah. ”Kunjungi website Citraland Megah Batam (www.citralandmegahbatam.com atau Instagram @citralandmegahbatam), atau hubungi +628117018900,” pungkasnya. (*/Adv)

 

 

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Kontainer Berisikan Pakaian Bekas Impor 

0
polda kepri 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua Kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan awal Februari lalu.

Kedua tersangka merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 2 kontainer barang bekas yang kami amankan sebelumnya yakni Tommy sebagai direktur perusahaan pengimpor barang bekas dan Rini Yulianti sebagai pemodal dan pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3/2023)

Penetapan kedua tersangka itu diakui Nasriadi cukup memakan waktu. Karena selain memeriksa para saksi dan pemilik barang, pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik ialah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

“Proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu, karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. Setelah semuanya rampung kita lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kemarin Selasa (14/3),” ujarnya.

“Tommy dan Rini Yulianti itu kita panggil sebagai tersangka. Keduanya sudah kita jadwalkan pemanggilan,” tambahnya.

Nasriadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam. Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu dibawa ke Batuampar lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.

“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Pemilik untuk meloloskan pakaian bekas itu ia memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor adalah kertas karton,” ujarnya.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMK di Batam Dicabuli Pacar

Nasriadi menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.

“Mereka pemain lama. Keduanya sudah pernah mengirim, namun pernah berhenti tapi kini mau melakukan pengiriman lagi,” ujarnya.

Sebelumnya dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karung pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Periode 2014-2016

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.(*)

Reporter: Azis Maulana

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

0
bp batam 19
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam (Memakai Batik Biru) bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (mengenakan Batik Hijau) dalam FDG PPID BP Batam, Rabu (15/3/2023). Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance.

Dengan mengundang Komisi Informasi Pusat RI, Rabu (15 Maret 2023), kegiatan diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung.

Baca Juga: Kepala BP Batam: Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.

“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Baca Juga: BP Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Sistem e-SKA Versi 2 Bagi Pelaku Usaha

Kegiatan yang diselenggarakan di Marketing Centre BP Batam ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan, predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.

“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.

Baca Juga: Rumah Sakit BP Batam Buka Pelayanan Poliklinik Sore

“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.” ungkap Gede Narayana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID, berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

Hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

“Upaya ini sejalan dengan harapan Pak Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat,” jelasnya.(*)

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD bagi PPID

0
bp batam 19
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam (Memakai Batik Biru) bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (mengenakan Batik Hijau) dalam FDG PPID BP Batam, Rabu (15/3/2023). Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance.

Dengan mengundang Komisi Informasi Pusat RI, Rabu (15 Maret 2023), kegiatan diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung.

Baca Juga: Kepala BP Batam: Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.

“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Baca Juga: BP Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Sistem e-SKA Versi 2 Bagi Pelaku Usaha

Kegiatan yang diselenggarakan di Marketing Centre BP Batam ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan, predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.

“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.

Baca Juga: Rumah Sakit BP Batam Buka Pelayanan Poliklinik Sore

“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.” ungkap Gede Narayana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID, berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

Hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

“Upaya ini sejalan dengan harapan Pak Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat,” jelasnya.(*)

Sarana dan Fasilitas Bermain Anak di Taman Kota Seri Kuala Lobam Banyak yang Rusak

0

batampos– Sarana dan fasilitas bermain anak di Taman Kota Seri Kuala Lobam yang berada di Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam sudah banyak yang rusak.

Pantauan di lokasi, sarana dan fasilitas bermain anak seperti ayunan, jungkit-jungkit, kursi berputar dan lainnya sudah terlihat keropos.

Bahkan, fasilitas bermain anak seperti kursi berputar terlihat rusak dan terlepas dari dudukannya.

Fasilitas bermain anak seperti kursi berputar yang terlihat keropos dan rusak terlepas dari dudukannya di Taman Kota Seri Kuala Lobam yang berada di Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (15/3/2023). F.Slamet Nofasusanto

Seorang warga mengatakan, banyak sarana dan fasilitas bermain anak yang sudah rusak. Sehingga membuat pengunjung tidak nyaman.

“Banyak yang rusak sehingga membahayakan anak yang bermain,” kata dia.

Camat Seri Kuala Lobam, Anton Hatta Wijaya mengakui, sarana dan fasilitas bermain anak di Taman Kota Seri Kuala Lobam, banyak yang sudah rusak.

“Kondisinya sudah rusak berat,” kata dia.

Dikatakannya, informasi dari Dinas PUPR Bintan akan memperbaiki sarana dan fasilitas bermain anak yang rusak.

“Sudah kita koordinasikan, kemarin mereka sudah minta data. Mudah-mudahan tahun ini diperbaiki,” kata dia.

Setelah diperbaiki, kata dia, akan diserahkan ke pihak yang akan mengelola Taman Kota Seri Kuala Lobam.

BACA JUGA:Tunaikan Janji Kampanye, Kades Semembang Fasilitasi Warganya Nikah Massal Gratis

“Setelah sarana dan fasilitasnya baik semua, selanjutnya diserahkan ke pihak pengelola untuk dikelola dengan konsep bisnis,” kata dia.

Dia menjelaskan, alasan pihak kecamatan belum menyerahkan pengelolaan Taman Kota ke pihak yang berniat mengelolanya karena khawatir pengelola akan merugi.

“Kita tidak ingin mereka sudah investasikan puluhan juta tapi rugi karena tidak kembali modal,” kata dia.

Alasan itu, kata dia, menjadi pertimbangan pemerintah kecamatan Seri Kuala Lobam belum menyerahkan pengelolaan Taman Kota ke pihak yang berminat untuk mengelola.

“Biar semua diperbaiki dulu baru diserahkan ke pihak yang mau mengelolanya,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Fauzi Stress Jadi Pengangguran, Eh Anak Orang Dibanting hingga Dirawat di RS

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Nasib Naas dialami seorang bocah berusia 8 tahun. Ia yang tengah duduk santai di depan sebuah warung internet kawasan Lubukbaja dibanting pria tak dikenalnya. Pria itu bernama Muhammad Fauzi, 30 tahun.

Akibat perbuatan Fauzi, bocah berusia 8 tersebut mengalami luka cukup parah, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara Fauzi mendekam dibalik jeruji besi dan tengah menjalani proses persidangan.

“Sidang sudah berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanoel, kemarin.

Baca Juga: Kepala BP Batam Distribusikan 7.200 Paket Sembako 

Dijelaskan Noel, tersangka Fauzi mengakui perbuatannya. Penyebab perbuatannya itu karena sudah lama tak bekerja. Sementara, ia harus menghidupi keluarga kecilnya.

“Terdakwa ini sudah lama menganggur, jadi stress, karena tak ada uang lagi,” sebut Noel.

Saat itu Fauzi sempat menyewa sebuah komputer untuk berinternet ria. Selain mencari pekerjaan, Fauzi juga sempat bermain game. Setelah jam sewa habis, Fauzi keluar dari warnet dengan kesal, karena bingung harus mencari kerjaan ke mana. Ia kemudian melihat korban anak dan langsung mengangkat anak tersebut dan membantingnya.

“Korban dilihat sedang duduk di depan warnet, kemudian diangkat terdakwa tinggi-tinggi dan dibanting kuat. Mereka tak saling kenal, pengakuan terdakwa karena stress saja,” sebut pria yang akrab disapa Noel ini.

Baca Juga: Edwin Jeans Meluncurkan Koleksi Terbaru untuk Handcrafted Collections Premium Jeans

Menurut Noel, korban anak menderita luka cukup parah dibagian badan hingga kepala. Sedangkan terdakwa juga sempat diperiksa kejiwaannya, dan dinyatakan normal alias tidak gila atau sehat.

“Terdakwa ini normal, tidak gila. Jadi diakui karena memang kelamaan nganggur,” kata Noel.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda penuntutan. Terdakwa Fauzi, dijerat dengan pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan fisik pada anak yang membuat anak trauma. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Kabur dari Rumah, Siswi SMK di Batam Dicabuli Pacar

0
IMG 20230315 WA0007
FHR dan AS saat diamankan polisi

batampos – Tidak butuh waktu lama bagi Unit reskrim Polsek Sekupang untuk menangkap FHR, 19, pelaku dugaan pencabulan. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. FHR ditangkap saat berada di depan salah satu mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3).

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA, 16, yang menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR selama tidak pulang ke rumahnya.

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya. FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Dalam waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA supaya mau berhubungan seperti suami-istri.

Baca Juga: Aspabri Sayangkan Putusan Hakim PN Batam Jatuhkan Vonis Denda kepada Biro Perjalanan Wisata di Batam

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, setelah menjalani pemeriksaan, SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah. Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan. “Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuaji,” kata Kompol Christoper.

FHR pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satu orang dekat itu adalah pacar korban sendiri.

“Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kompol Christoper. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Pelebaran Jalan dari Batuampar ke Bandara Hang Nadim Rampung Desember

0
WhatsApp Image 2023 03 15 at 07.12.39 e1678892605544
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau jalan depan Polresta Barelang, Rabu (15/3).

batampos – Jalan dari Batuampar menuju ke Bandara Hang Nadim Batam diprediksi rampung tepat waktu pada 31 Desember mendatang. Jalan tersebut awalnya dibangun 3 hingga 4 lajur, namun dilebarkan hingga 5 lajur.

Jalan tersebut akan menjadi lebih luas dan lapang. Sehingga, semakin meningkatkan konektivitas antar daerah di Batam.

Demi memastikan pembangunan jalan ini sesuai waktunya dan tepat sasaran, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung pembangunan dan peningkatan ruas jalan arteri dari Batuampar hingga ke Batu Besar, Nongsa itu.

Baca Juga: Rumah Sakit BP Batam Buka Pelayanan Poliklinik Sore

“Saya ingin tahu, apakah lebar jalan sesuai dengan gambar dan DED (Detail Engineering Design) yang telah kami siapkan,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau jalan depan Polresta Barelang, Rabu (15/3).

Rudi mengatakan, tidak ingin ada ukuran yang keliru. Sebab, di sepanjang jalan itu nantinya akan ditanam pohon jati emas. Oleh sebab itu, pengukuran ini penting, karena Rudi tidak ingin pohon jati emas akan menjadi permasalahan kedepannya.

Pengukuran dilakukan oleh Rudi dengan menggunakan alat total station. Dari pengukuran itu tidak ada masalah dan semuanya tepat sesuai DED.

Baca Juga: Tiang Beserta Lampu Hias di Depan Oxley One Avenue Batam Hilang Dicuri

Proyek pembangunan dan peningkatan jalan ini telah dimulai sejak 5 Januari silam. Dari pengecekan itu, Rudi melihat tidak ada kendala, sehingga proyek tersebut diharapkan selesai tepat waktu.

“Kami kontrol hari ini, berapa progres yang sudah berjalan hampir 3 bulan ini. Waktunya tinggal 9 bulan lagi, kami berharap Desember jalan sampai ke bandara sudah selesai semua,” tuturnya.

Curah hujan yang tinggi di Batam, sempat menjadi kendala pembangunan jalan ini. Tapi kini, cuaca mulai bersahabat. Sehingga, Rudi berharap tidak ada kendala dalam penyelesaian jalan tersebut.

Baca Juga: BP Batam Jamu Legenda Timnas Futsal Indonesia

Ia meminta, kepada Plt Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Ponco Indro Subekti serta Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Muhammad Gazali Djajasasmita, untuk terus mengawasi pembangunan ini.

“Pengembangan (jalan ini) agar ekonomi Batam semakin maju. Jika sudah maju, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik. Mari (seluruh masyarakat) sambut pembangunan ini,” tuturnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Polda Kepri Akhirnya Tetapkan Tersangka 2 Kontainer Pakaian Bekas Impor di Batam

0
polda kepri 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Setelah serangkaian proses penyelidikan mendalam hampir satu bulan, Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan awal Februari lalu. Kedua tersangka merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 2 kontainer barang bekas yang kami amankan sebelumnya yakni Tommy sebagai direktur perusahaan pengimpor barang bekas dan Rini Yulianti sebagai pemodal dan pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3).

Penetapan kedua tersangka itu diakui Nasriadi cukup memakan waktu karena selain memeriksa para saksi dan pemilik barang pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik ialah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kepala BP Batam Distribusikan 7.200 Paket Sembako 

“Proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. Setelah semuanya rampung kita lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kemarin Selasa (14/3),” ujarnya.

“Tommy dan Rini Yulianti itu kita panggil sebagai tersangka. Keduanya sudah kita jadwalkan pemanggilan,” tambahnya

Nasriadi menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam. Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu di bawa ke Batuampar, lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.

“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Pemilik untuk meloloskan pakaian bekas itu ia memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor adalah kertas karton,” ujarnya.

Baca Juga: Tiang Beserta Lampu Hias di Depan Oxley One Avenue Batam Hilang Dicuri

Nasriadi menyebutkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.

“Mereka pemain lama. Keduanya sudah pernah mengirim namun pernah berhenti tapi kini mau melakukan pengiriman lagi,” ujarnya.

Sebelumnya dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas di diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karun pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

Baca Juga: Waspada Loker Palsu BUMN

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. (*)

Reporter: Azis Maulana