Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 574

Bastian Baudy Gantikan Gorden Wagener, Mercedes-Benz Masuki Era Desain Baru

0
Mercedes-Benz tunjuk Bastian Baudy jadi Chief Designer, akhiri era Sensual Purity. F. x.com/autocar.

batampos — Mercedes-Benz resmi mengumumkan pergantian posisi Chief Designer atau Head of Design. Mulai 1 Februari 2026, posisi tersebut akan diemban oleh Bastian Baudy, menggantikan Gorden Wagener yang telah hampir tiga dekade berkiprah di pabrikan otomotif asal Jerman itu.

Bastian Baudy saat ini menjabat sebagai Chief Design Officer di divisi Mercedes-AMG. Ia akan mengambil alih seluruh tanggung jawab desain global untuk merek Mercedes-Benz, termasuk lini kendaraan konvensional, performa tinggi, hingga kendaraan listrik.

Sementara itu, Gorden Wagener akan resmi meninggalkan Mercedes-Benz pada 31 Januari 2026 atas permintaan pribadinya. Wagener pertama kali bergabung dengan Mercedes-Benz pada 1997 dan menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam membentuk identitas visual merek tersebut di era modern.

Selama masa jabatannya, Wagener dikenal sebagai sosok di balik filosofi desain “Sensual Purity”, yang mengubah wajah Mercedes-Benz dari gaya konservatif menjadi lebih emosional dan ekspresif.

Filosofi ini menekankan keseimbangan antara bentuk elegan, permukaan bersih, serta perpaduan rasionalitas dan emosi.

Pendekatan tersebut diterapkan pada berbagai model ikonis Mercedes-Benz, mulai dari A-Class, S-Class, hingga model performa tinggi seperti AMG GT. Konsep Sensual Purity juga diperluas ke berbagai kendaraan konsep dan lini mobil listrik Mercedes-Benz.

Namun demikian, desain lini EQ yang mengedepankan aerodinamika ekstrem menuai respons beragam dari publik dan pengamat otomotif. Bentuknya dinilai berbeda dari estetika klasik Mercedes-Benz dan memicu perdebatan di kalangan konsumen.

Mercedes-Benz tidak secara eksplisit menyebut pergantian kepala desain ini sebagai bentuk reset strategi. Meski begitu, perubahan tersebut dinilai menjadi titik balik penting bagi arah desain merek ke depan.

Bastian Baudy yang berasal dari divisi Mercedes-AMG dikenal membawa karakter desain yang lebih agresif dan berorientasi performa.

Kehadirannya diperkirakan akan menghadirkan perspektif baru yang lebih tegas dan segar, sekaligus menjauh dari pendekatan Sensual Purity yang selama ini melekat pada Mercedes-Benz.

Pergantian ini juga terjadi di tengah sejumlah perombakan manajemen senior Mercedes-Benz. Perusahaan saat ini berada dalam fase adaptasi menghadapi persaingan industri yang semakin ketat, tekanan biaya produksi, serta tuntutan untuk tetap relevan di era elektrifikasi dan digitalisasi otomotif.

Perubahan posisi Chief Designer pada pabrikan otomotif besar seperti Mercedes-Benz diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap identitas visual produk masa depan sekaligus strategi pemasaran global perusahaan.

Gorden Wagener sendiri meninggalkan warisan desain yang kuat melalui sejumlah model ikonis yang memperkuat citra Mercedes-Benz di pasar global.

Ke depan, banyak pengamat berharap Mercedes-Benz mampu memadukan warisan desain klasiknya dengan pendekatan yang lebih kontemporer dan eksperimental, khususnya pada pengembangan kendaraan listrik dan teknologi masa depan. (*)

Artikel Bastian Baudy Gantikan Gorden Wagener, Mercedes-Benz Masuki Era Desain Baru pertama kali tampil pada Lifestyle.

Berkas Tahap I Kasus Laka Kerja PT ASL Jilid II Diterima Kejari Batam

0
Sejumlah rekan korban berkumpul di depan Rumah Sakit Elisabeth, Sei Lekop, Sagulung. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengonfirmasi telah menerima berkas tahap I perkara kecelakaan kerja (laka kerja) PT ASL Shipyard jilid II yang terjadi pada 2025 lalu. Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas tahap I kini sedang ditelaah oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menerima berkas tahap I perkara PT ASL jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini,” ujar Priandi, Kamis (22/1).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajerial perusahaan, meliputi manajer, manajer HSE (Health, Safety and Environment), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi maut.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai tahapan. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyebutkan penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh tersangka.

“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” kata Debby.

Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

Menurut Debby, penetapan tersangka dari jajaran kunci perusahaan menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab manajerial dalam tragedi ledakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, insiden ledakan kapal tanker Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Ledakan hebat itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasus ini menyita perhatian luas publik, terutama kalangan buruh dan pemerhati ketenagakerjaan. Tragedi tersebut dinilai sebagai cerminan lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri berisiko tinggi.

Penetapan jajaran manajer sebagai tersangka dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.(*)

 

Artikel Berkas Tahap I Kasus Laka Kerja PT ASL Jilid II Diterima Kejari Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Internet IndiHome di Dabo Singkep Lumpuh 6 Jam, Sekolah dan UMKM Terdampak

0
Ilustrasi. F. Jawa Pos.

batampos – Jaringan internet IndiHome di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mengalami gangguan selama kurang lebih enam jam pada Kamis (22/1). Gangguan tersebut berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari usaha daring hingga kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Gangguan jaringan dilaporkan terjadi sejak pukul 09.00 WIB dan baru mulai berangsur pulih sekitar pukul 14.30 WIB. Selama periode tersebut, akses internet tidak dapat digunakan secara normal sehingga membuat aktivitas berbasis daring terhambat.

Dian, warga Dabo Singkep yang menjalankan usaha jualan online, mengaku sangat terdampak akibat gangguan jaringan tersebut. Menurutnya, internet menjadi penopang utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Jualan online ini salah satu sumber penghasilan kami. Saat jaringan bermasalah, aktivitas jual beli jadi lumpuh dan kami bingung harus berbuat apa,” ujar Dian, pelaku UMKM ini.

Keluhan serupa juga disampaikan Kelana, seorang tenaga pendidik di Dabo Singkep. Ia mengatakan, proses belajar mengajar yang membutuhkan akses internet terpaksa harus ditunda.

“Ada mata pelajaran yang seharusnya menggunakan internet. Karena jaringan terganggu, pelajaran tersebut terpaksa dialihkan ke materi lain,” jelasnya.

Kelana menambahkan, meski jaringan mulai pulih pada siang hari, kondisi koneksi belum sepenuhnya normal. Akses pesan singkat seperti WhatsApp sudah bisa digunakan, namun untuk membuka aplikasi atau situs lain masih terasa lambat.

Sementara itu, Haidir, salah satu karyawan IndiHome, membenarkan adanya gangguan jaringan internet di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya.

“Iya benar, saat ini memang ada gangguan jaringan IndiHome di wilayah Dabo,” ujar Haidir saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pihak IndiHome masih melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab pasti gangguan tersebut. Selain Dabo Singkep, gangguan jaringan juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain.

“Gangguan tidak hanya terjadi di Dabo, tetapi juga di wilayah Ramai, Jemaja, Batam, hingga Tanjungpinang,” katanya.

Haidir menyebutkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kapan jaringan akan kembali normal sepenuhnya. Namun, tim teknis IndiHome terus berupaya melakukan perbaikan agar layanan segera pulih.

“Kami belum bisa memastikan waktu normalnya. Namun kami berusaha semaksimal mungkin agar jaringan bisa segera kembali stabil,” pungkasnya. (*)

Artikel Internet IndiHome di Dabo Singkep Lumpuh 6 Jam, Sekolah dan UMKM Terdampak pertama kali tampil pada Kepri.

Promosi Klinik Kecantikan Diduga Bermuatan Pornografi, Dinkes Batam Layangkan Teguran Keras

0
Hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) insidental Dinas Kesehatan Kota Batam, pihak Klinik HE menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. F. Istimewa

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menindak tegas promosi layanan kecantikan yang diduga bermuatan pornografi dan melibatkan sebuah klinik kecantikan berinisial HE yang berlokasi di kawasan Batam Center. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan promosi dengan unsur pornografi tidak dapat dibenarkan, terlebih untuk layanan kesehatan.

“Promosi dengan unsur pornografi itu jelas tidak bisa dibenarkan. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas dr. Didi, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) insidental setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video promosi yang beredar luas di media sosial. Tim Dinkes Kota Batam langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi kepada pihak klinik.

“Hasil binwas insidental tadi, pihak klinik sudah membuat pernyataan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami juga meminta agar video promosi tersebut dihapus dari media sosial, termasuk Instagram,” ujarnya.

Selain itu, Dinkes Kota Batam meminta pihak klinik untuk menurunkan (take down) seluruh materi iklan yang dinilai bermasalah dan menyerahkan pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab.“Kita juga langsung memberikan surat teguran atau surat peringatan (SP) kepada klinik tersebut. Ini sedang kami buat. Keterlaluan soalnya,” tegas dr. Didi.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap klinik kesehatan di Batam rutin dilakukan secara berkala. Namun dalam kasus ini, tindakan dilakukan secara khusus karena adanya laporan masyarakat.

“Pembinaan tadi itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Biasanya kami memang melakukan pengawasan rutin ke setiap klinik,” katanya.

Lebih lanjut, dr. Didi juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan di Kota Batam, agar lebih berhati-hati dalam membuat materi promosi dan iklan layanan.

“Kami mengimbau seluruh klinik dan fasilitas kesehatan agar mematuhi etika, norma kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Promosi layanan kesehatan harus bersifat edukatif, informatif, dan tidak menyesatkan, apalagi mengandung unsur pornografi atau eksploitasi tubuh. Praktik promosi semacam ini bertentangan dengan etika profesi, norma kesopanan, serta berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pengelola klinik untuk melakukan pengawasan internal sebelum mengunggah konten promosi ke media sosial, serta memastikan seluruh materi iklan mendapat persetujuan manajemen.“Jangan sampai demi menarik perhatian publik, justru melanggar etika dan aturan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, warga Batam dihebohkan dengan beredarnya video promosi yang diduga melibatkan Klinik Hildove Estetica. Video tersebut menuai polemik karena dinilai mengandung unsur pornografi dan tidak pantas untuk konsumsi publik.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat narasi bertuliskan “konten 18+” disertai adegan sugestif yang menyerupai hubungan suami istri. Konten promosi itu diduga melibatkan seorang influencer untuk mempromosikan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh klinik tersebut.

Video tersebut menampilkan alur cerita bernuansa sensual yang kemudian mengarahkan penonton untuk mengunjungi klinik kecantikan. Tayangan itu pun menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap melanggar norma kesusilaan serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pornografi.

Sejumlah warga menilai promosi tersebut tidak layak ditampilkan secara terbuka, terlebih karena dikaitkan dengan layanan kesehatan dan kecantikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial.(*)

Artikel Promosi Klinik Kecantikan Diduga Bermuatan Pornografi, Dinkes Batam Layangkan Teguran Keras pertama kali tampil pada Metropolis.

Rekomendasi 5 Tempat Burger Paling Enak di Batam yang Lagi Hits

0
F. instagram.com/amati_coffee.

batampos – Burger, kuliner asal Amerika Serikat, kini semakin digemari masyarakat Kota Batam. Sajian roti, daging, sayur, dan saus dengan porsi mengenyangkan membuat burger menjadi pilihan favorit, khususnya di kalangan anak muda.

Seiring berkembangnya tren kuliner dan gaya hidup urban, berbagai kafe dan restoran di Batam menghadirkan menu burger dengan cita rasa dan konsep yang beragam.

Berikut lima rekomendasi burger enak di Batam yang wajib masuk daftar kulineran:

1. Kesiangan Coffee

Kafe yang dikenal dengan sajian kopi dan makanan berat ini menawarkan burger dengan tekstur roti empuk dan daging yang juicy. Disajikan lengkap dengan kentang goreng, burger di Kesiangan Coffee menjadi salah satu favorit pelanggan.

Lokasi: Jl. Ruko Greenland, Batam Centre.

2. Amati Coffee

Bagi pencinta burger berukuran besar, Amati Coffee bisa menjadi pilihan. Porsi burgernya dikenal mengenyangkan dengan isian daging tebal dan saus melimpah.

Lokasi: Grand Sydney Hotel, Sungai Panas, Batam Kota.

3. Sarrab Station

Mengusung konsep burger kekinian dengan beragam varian menu, Sarrab Station juga menawarkan suasana tempat yang estetik dan cocok untuk berfoto.

Lokasi: Jl. Sudirman Centre No.106, Teluk Tering, Batam Kota.

4. Anchor Cafe & Roastery

Kafe berkonsep minimalis ini menyajikan burger dengan daging segar yang diolah langsung. Cocok bagi penikmat burger dengan cita rasa klasik namun berkualitas.

Lokasi: Dermaga Culinary Paradise RF No.11, Sukajadi, Batam Kota.

5. Shas Delicious Burger

Burger kaki lima yang sedang viral ini dikenal ramah di kantong dengan isian melimpah. Meski sederhana, rasanya mampu bersaing dengan burger kafe.

Lokasi: Alun-alun SP Batu Aji, depan stand Jemy Coffee.

Popularitas burger di Batam diprediksi terus meningkat seiring tumbuhnya minat masyarakat terhadap kuliner praktis namun mengenyangkan. Pengunjung disarankan memastikan jam operasional dan lokasi sebelum berkunjung. (*)

Artikel Rekomendasi 5 Tempat Burger Paling Enak di Batam yang Lagi Hits pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus Dua Kontainer Tangkapan Polres dan Kasus Penindakan Kodim Segera Diekspos Bea Cukai

0
Kontainer yang diamankan Polresta Barelang karena mengangkut barang bekas. f. eusebius
batampos– Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan terhadap dua kasus besar hasil penindakan aparat penegak hukum di wilayah Batam telah memasuki tahap akhir dan akan segera dipublikasikan kepada publik. Dua perkara tersebut masing-masing berasal dari penindakan Kodim 0316/Batam di kawasan Tanjung Sengkuang serta pelimpahan dua kontainer barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa seluruh proses pendalaman kini telah rampung. Menurutnya, kedua kasus tersebut menjadi atensi serius Bea Cukai Batam karena menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan dan distribusi barang ilegal. “Penyelidikan sudah selesai dan dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar Evi, Kamis (22/1).
Kasus pertama bermula dari penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang setelah adanya informasi aktivitas bongkar muat mencurigakan. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan kapal, truk, serta puluhan ton barang konsumsi yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bea Cukai Batam.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Batam melakukan penelitian menyeluruh terhadap barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis komoditas, baik antar pulau maupun yang diduga berasal dari impor. Pemeriksaan meliputi pencocokan fisik barang dengan dokumen, penelusuran asal-usul barang, jalur distribusi, serta keterangan saksi-saksi terkait.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pelimpahan dua kontainer berisi barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang di kawasan Sagulung pada 8 November lalu. Dua kontainer tersebut saat ini diamankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang dan telah melalui proses penelitian mendalam oleh petugas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, sebelumnya membenarkan penerimaan pelimpahan dua kontainer tersebut. Ia menegaskan bahwa penelitian dilakukan secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran, termasuk dugaan penyimpangan jalur distribusi barang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut meski penindakan awal dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Pihak kepolisian memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang ditangani.
Evi Octavia menambahkan, dalam kedua kasus ini Bea Cukai Batam turut berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat hasil penyelidikan dan menghindari celah hukum.
Dengan rampungnya seluruh tahapan penelitian, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Hasil resmi penyelidikan dua kasus tersebut akan segera diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus penegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran kepabeanan akan diusut hingga tuntas.(*)

Artikel Kasus Dua Kontainer Tangkapan Polres dan Kasus Penindakan Kodim Segera Diekspos Bea Cukai pertama kali tampil pada Metropolis.

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur

0
Pelaku pencabulan anak di bawah umum dimankan polsek Sekupang. f IstimewaPencabulan 

batampos – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Mirisnya, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Seorang remaja laki-laki berinisial FBR (14) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 6 tahun di kawasan semak-semak sekitar masjid di Kelurahan Tiban Indah.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum pada Selasa (20/1).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban berinisial SI, yang melihat perubahan perilaku anaknya pada 23 Desember 2025. Korban diketahui memperagakan gerakan tidak pantas yang membuat orang tua terkejut dan langsung melakukan pendalaman.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh FBR. Peristiwa tersebut terjadi di area semak-semak di ujung kawasan masjid tempat korban biasa bermain.

“Orang tua korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tanggal 19 Desember 2025 sore, terlihat pelaku membawa korban berjalan menuju area semak-semak di ujung masjid,” ujar Ipda Riyanto, Kamis (22/1).

Berbekal pengakuan korban, rekaman CCTV, serta hasil Visum et Repertum (VER), Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas menjemput pelaku di kediamannya dengan didampingi orang tua karena statusnya masih anak.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, FBR ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Meski demikian, mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, Polsek Sekupang akan mengedepankan penanganan perkara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk mengupayakan diversi.

“Kami tetap memproses perkara ini secara profesional, dengan memperhatikan perlindungan hak anak, baik korban maupun pelaku,” tegas Ipda Riyanto.(*)

Artikel Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan, Pelaku dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur pertama kali tampil pada Metropolis.

Selundupkan Barang Lewat Jalur Hijau, Koordinator Pengiriman Divonis 1 Tahun 4 Bulan

0
Terdakwa yang meenyelundupkan barang lewat jalur hijau disidang di PN Batam, Kamis (22/1/2026). F Azis Maulana

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Mangasi Sihombing dalam perkara pelanggaran kepabeanan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (21/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah mendengar keterangan para saksi dan fakta persidangan , majelis menjatuhkan pidana penjara satu tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan,” ujar Hakim Tiwik.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, JPU Gilang mengungkap perkara bermula dari dugaan pelanggaran berupa pemberitahuan pabean yang tidak sesuai jenis dan jumlah barang sebenarnya.

Terdakwa Mangasi Sihombing diduga bersekongkol dengan Edi Gunawan (berkas perkara terpisah) dalam pengurusan dokumen kepabeanan.

Kasus ini terungkap pada 17 Juni 2025, saat petugas Bea dan Cukai Batam menerima informasi intelijen mengenai ketidaksesuaian dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic.

Meski kedua perusahaan telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan.

Petugas kemudian menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjung Uban.

Hasil pemeriksaan menemukan berbagai barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean antara lain rokok tanpa pita cukai barang elektronik baru, perabotan rumah tangga, serta ban kendaraan dengan jumlah jauh melebihi yang dilaporkan.

Berdasarkan dakwaan, Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman dan menerima upah Rp5 juta per truk.

Ia memerintahkan sejumlah sopir mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjung Uban. Selain menggunakan empat truk miliknya, terdakwa juga menyewa delapan truk dari Jonny yang kini berstatus DPO.

Setelah muatan terkumpul, Mangasi mengirim daftar isi muatan kepada Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen PPFTZ-02. Dokumen tersebut kemudian diurus melalui dua perusahaan PT Fran Sukses Logistic dan PT Melayu Bintan Logistik dan diatur agar memperoleh jalur hijau sehingga barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Namun, terdakwa juga memerintahkan sopir mencari muatan tambahan guna meraup keuntungan lebih.

Dari praktik inilah ditemukan muatan ilegal berupa rokok tanpa pita cukai serta barang-barang baru yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Hasil penyidikan menyebutkan potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,879 miliar.

Nilai itu terdiri atas kerugian penerimaan kepabeanan Rp1,005 miliar serta kerugian cukai rokok ilegal Rp873 juta.

Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai 499 ban truk bertuliskan “Made in China” serta berbagai perabotan rumah tangga dan elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.(*)

Artikel Selundupkan Barang Lewat Jalur Hijau, Koordinator Pengiriman Divonis 1 Tahun 4 Bulan pertama kali tampil pada Metropolis.

Gagal Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja Sembunyi di Kamar Mandi Sebelum Ditangkap

0
Pelaku asusila diamankan Polsek Sekupang. F istimewa

batampos – Upaya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil digagalkan berkat kesigapan keluarga korban. Seorang remaja pria berinisial RF (17) diamankan polisi setelah dipergoki paman korban saat bersembunyi di kamar mandi rumah korban, Senin malam (19/1).

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Patam Lestari.

Kecurigaan bermula saat paman korban mendatangi rumah keponakannya, NV (17). Saat pintu dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi ketakutan dan menangis. Korban kemudian mengaku baru saja mengalami upaya tindakan asusila dari pelaku.

“Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi tidak mengenakan celana,” kata Ipda Riyanto, Kamis (22/1).

Temuan tersebut membuat saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Petugas Polsek Sekupang yang menerima laporan adanya warga mengamankan terduga pelaku segera menuju lokasi. Unit Reskrim kemudian mengevakuasi RF untuk menghindari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan.

Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung Visum et Repertum (VER), polisi menetapkan RF sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, satu buah kondom, satu helai celana dalam, serta hasil pemeriksaan medis korban.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ipda Riyanto.

Meski demikian, karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga akan mengupayakan diversi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)

Artikel Gagal Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja Sembunyi di Kamar Mandi Sebelum Ditangkap pertama kali tampil pada Metropolis.

Warga Sengkuang Sampaikan Aspirasi, Minta Distribusi Air Bersih Kembali Normal

0
Warga Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam, menyampaikan aspirasi terkait kondisi layanan air bersih, di Kantor Pemerintah Kota Batam, Kamis (22/1) pagi. F. Muhammad Sya’ban/Batam Pos

batampos – Sejumlah warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, menyampaikan aspirasi terkait kondisi layanan air bersih yang mereka rasakan belum optimal, Kamis (22/1) pagi. Warga mendatangi Kantor Pemerintah Kota Batam dengan membawa galon dan peralatan rumah tangga sebagai simbol kebutuhan sehari-hari akan air bersih.

Kedatangan warga tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi pasokan air yang dalam beberapa bulan terakhir dinilai tidak stabil. Menurut warga, aliran air sering mengecil dan pada waktu-waktu tertentu tidak mengalir, sehingga menyulitkan aktivitas rumah tangga.

Warga berkumpul sejak pagi hari dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Setelah itu, mereka melanjutkan penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD Batam agar permasalahan ini mendapat perhatian lebih luas.

Baca Juga: Tetap Diminati Saat Harga Naik, Ini Harga Emas Terbaru di Batam

Dalam penyampaiannya, perwakilan warga berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi yang berkelanjutan agar distribusi air bersih dapat kembali normal dan merata.

Salah satu perwakilan warga, Musri, mengatakan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Kami berharap ada solusi yang bisa segera dirasakan. Air bersih sangat penting bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Jubaidah, warga lainnya. Ia menyebutkan gangguan pasokan air dirasakan cukup lama dan berdampak pada rutinitas keluarga, termasuk anak-anak.

Baca Juga: Subway Kunjungan ke Batam Pos, Perkuat Kolaborasi Media dan Brand

“Air sering keluar kecil, bahkan kadang tidak ada. Ini cukup menyulitkan, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak,” katanya.

Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih ke depannya. (*)

Artikel Warga Sengkuang Sampaikan Aspirasi, Minta Distribusi Air Bersih Kembali Normal pertama kali tampil pada Metropolis.

Play sound