Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 576

Transformasi FTZ Batam Diapresiasi Nasional, BP Batam Raih Penghargaan BIG 40 Awards 2025

0
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat menerima penghargaan Pioneer in Free Trade Zone Management for Regional Investment Gateway pada ajang BIG 40 Awards 2025 yang di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (8/12). Foto. Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Transformasi Batam menuju pusat investasi regional kembali mendapatkan legitimasi nasional. BP Batam menerima penghargaan Pioneer in Free Trade Zone Management for Regional Investment Gateway pada ajang BIG 40 Awards 2025 yang di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (8/12).

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebagai pengakuan atas peran strategis lembaganya dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam.

Amsakar menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya usai menerima penghargaan tersebut. Bagi dia, penghargaan ini bukan hanya untuk BP Batam, tapi juga bentuk legitimasi atas kerja kolektif seluruh elemen yang terlibat dalam pembangunan Batam.

“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk Ibu Wakil, rekan-rekan Deputi, staf, Forkopimda, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batam,” katanya.

Pengakuan ini menjadi energi baru untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menilai, keberhasilan Batam dalam menjaga iklim investasi tidak terlepas dari kolaborasi yang terbangun antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Saya percaya sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci yang membuat Batam menjadi terdepan sebagai kota tujuan investasi yang menarik di Indonesia,” kata Amsakar.

Melihat konsistensi pembangunan dan tata kelola yang semakin matang, ia optimistis Batam berada di jalur yang tepat untuk memperkuat perannya sebagai gerbang ekonomi global. Ia menilai, momentum ini penting dalam mendukung strategi nasional memperluas jaringan investasi internasional.

“Semoga apa yang kita raih hari ini memicu semangat kita untuk lebih berbuat optimal,” ujarnya.

BIG 40 Awards 2025 merupakan puncak perayaan 40 tahun Bisnis Indonesia. Ajang ini memberikan apresiasi kepada 40 tokoh, institusi, dan inovator yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri nasional.

Beberapa tokoh yang turut menerima penghargaan antara lain Soemitro Djojohadikoesoemo, Jusuf Kalla, Susi Pudjiastuti, serta sejumlah BUMN seperti Pertamina dan perbankan milik negara. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Transformasi FTZ Batam Diapresiasi Nasional, BP Batam Raih Penghargaan BIG 40 Awards 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

Kemenhub Minta Aset Pelabuhan Tanjung Moco Dikembalikan, Ini Respons BP Tanjungpinang

0
Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang yang diminta kembali oleh Ditjen Hubla. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan meminta kembali pengelolaan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, dari Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra. Ia menyebut proses pengembalian aset masih berjalan akibat adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan.

“Kondisi saat ini Pelabuhan Moco diminta kembali oleh Perhubungan Laut,” ujar Cokky, Selasa (9/12).

Meski demikian, BP Tanjungpinang memastikan akan segera mengajukan permohonan agar pelabuhan itu kembali dikelola oleh pihaknya. Cokky menilai operasi pelabuhan itu memberikan dampak positif bagi perekonomian Tanjungpinang.

Terlebih, Pelabuhan Tanjung Moco baru kembali aktif pada awal tahun 2025 setelah belasan tahun terbengkalai.

“Tapi akan kami minta lagi. Karena selama ini memang tidak ada kegiatan di pelabuhan itu. Sejak kita yang kelola, baru kita operasikan,” tegasnya.

Ia menyebut beroperasinya bongkar muat di Pelabuhan Moco berpotensi menghidupkan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Pulau Dompak. Bahkan, awal 2026 kapal perintis Sabuk Nusantara direncanakan bersandar di pelabuhan tersebut.

BP Tanjungpinang juga telah menyiapkan fasilitas penunjang, mulai dari pos penjagaan, toilet penumpang, hingga ruang tunggu.

“Jadi akan kita minta lagi pelabuhan tersebut. Besar harapan dapat kita kelola lagi dengan berkolaborasi dengan dinas terkait,” pungkas Cokky. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Kemenhub Minta Aset Pelabuhan Tanjung Moco Dikembalikan, Ini Respons BP Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Disnaker Batam Ingatkan THR Natal Wajib Cair Paling Lambat 18 Desember

0
Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Menjelang perayaan Natal 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja. Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto, mengingatkan seluruh perusahaan di Batam agar tidak menunda-nunda pemenuhan hak pekerja tersebut, terlebih THR menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.

Menurut Yudi, pembayaran THR Natal wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum perayaan, atau selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR harus dibayarkan paling lambat tanggal 18 Desember 2025. Kami minta perusahaan disiplin dan tertib menjalankan aturan ini,” tegas Yudi Suprapto, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah setara dengan satu kali gaji bulanan, mengikuti UMK Batam 2025 yang berada di kisaran Rp4,98 juta. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Rumusnya satu bulan gaji dibagi dua belas, lalu dikali masa kerja. Jika masa kerja enam bulan, maka contohnya Rp4.900.000 dibagi 12 dikali 6, hasilnya sekitar Rp2,49 juta,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan adil, Disnaker Batam juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker. Posko itu akan menerima laporan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayar THR, serta menindaklanjuti kasus secara langsung dengan pendekatan mediasi maupun penegakan aturan formal.

“Kami membuka posko THR di kantor. Jika ada aduan pekerja mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran, akan segera kami telusuri,” tutur Yudi.

Ia juga mengimbau pekerja untuk melapor apabila mendapatkan perlakuan tidak adil, termasuk pembayaran tidak sesuai hitungan proporsional, pemotongan sepihak, atau penundaan tanpa alasan jelas.

Yudi menambahkan, pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat menjelang akhir tahun. Perputaran ekonomi di pusat belanja, pasar, dan transportasi biasanya meningkat berkat tambahan pendapatan karyawan.

“THR selain penting bagi kesejahteraan pekerja, juga mendorong roda ekonomi Kota Batam menjelang akhir tahun. Jadi semua pihak harus memahami manfaatnya,” ujarnya.

Disnaker berharap tidak ada lagi perselisihan pembayaran THR seperti tahun-tahun sebelumnya dan meminta perusahaan menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan pekerja. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Disnaker Batam Ingatkan THR Natal Wajib Cair Paling Lambat 18 Desember pertama kali tampil pada Metropolis.

593 PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan, Amsakar Tekankan Disiplin dan Integritas

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan SK kepada 593 PPPK Paruh Waktu yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (8/12). Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan SK kepada 593 PPPK Paruh Waktu dalam sebuah apel sederhana yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (8/12). Momentum itu jadi titik awal bagi para pegawai untuk resmi mengemban tugas sebagai bagian dari jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Amsakar ingin para ASN yang dikukuhkan untuk menjaga integritas, disiplin, dan kualitas kerja. Katanya, penyerahan SK bukan soal pengukuhan status kepegawaian belaka, melainkan bagian dari komitmen Pemko Batam memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.

“Mereka (PPPK) kini menjadi bagian dari Pemko Batam, maka sudah semestinya menjaga nama baik, kehormatan, dan memberikan yang terbaik,” kata dia.

Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah. Pengaturan ini lahir dari dinamika transisi kebijakan PPPK dalam beberapa tahun terakhir, khususnya terkait keterbatasan pembiayaan.

“Insyaallah, saya akan perjuangkan agar tahun depan status ini bisa ditingkatkan. Namun harus dipahami, semuanya bergantung pada APBD. Jika APBD belum cukup kuat, penyesuaian tidak bisa dilakukan serta-merta,” ujarnya.

Pemko Batam tak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga terus berupaya mencari solusi terbaik bagi pegawai sesuai kemampuan daerah. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan etos kerja dan meninggalkan pola lama yang dinilai tidak produktif.

“Sekarang tidak ada lagi cerita bekerja ala kadarnya atau bekerja sambil lintang-lunggang. Era sekarang adalah era yang menuntut kinerja terbaik,” kata Amsakar.

Menurutnya, perubahan budaya kerja harus dilakukan secara menyeluruh. Birokrasi modern bukan lagi soal tampil di depan, tapi tentang kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berdampak.

Di era kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, tidak ada tempat bagi aparatur yang hanya mengedepankan pencitraan tanpa hasil kerja yang terukur.

“Saya ingin di era Amsakar Achmad-Li Claudia tidak ada lagi yang sekadar tampil di depan. Yang saya perlukan adalah kinerja terbaik bagi kemajuan Kota Batam yang kita cintai,” ujar dia.

Amsakar juga mengingatkan, bahwa Batam tengah memasuki fase percepatan pembangunan. Keberhasilan agenda pembangunan, katanya, sangat bergantung pada komitmen dan kontribusi optimal seluruh aparatur.

“Keberhasilan pemerintah membutuhkan SDM yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel 593 PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan, Amsakar Tekankan Disiplin dan Integritas pertama kali tampil pada Metropolis.

Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi

0

batampos – Jajaran pejabat struktural di Kedeputian Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, mengikuti Retret di Mako Brimob Polda Kepri, pada 8-10 Desember 2025.

Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan, Senin (8/12/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Ruslan menegaskan jika Retret ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kerja, memperkuat sinergi, serta membangun budaya kerjasama yang lebih adaptif.

Sebagaimana yang diketahui bersama, saat ini pengelolaan bandara, pelabuhan dan lalu lintas barang semakin kompleks.

“Penting bagi kita untuk memiliki ruang jeda seperti ini, untuk menjadi ruang kita berdiskusi, menyamakan langkah dan memperkuat hubungan antar unit,” ujar Ruslan.

Oleh kareta itu, lanjut Ruslan, melalui Retret ini dirinya mengajak untuk menetapkan komitmen dan tindakan nyata yang wajib dijalankan bersama.

Adapun komitmen dan tindakan nyata tersebut, dimulai dari adanya evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan proses pelayanan di pelabuhan, bandara, terminal penumpang, terminal barang dan lalu lintas barang.

Selanjutnya, dilakukannya penyederhanaan minimal 30 persen proses administrasi tanpa mengurangi aspek keselamatan dan hukum, penguatan koordinasi lintas unit, serta percepatan penanganan setiap aduan masyarakat.

Sementara komitmen dan tindakan nyata yang terakhir, harus memperlihatkan hasil evaluasi yang nyata berupa penurunan waktu tunggu pelayanan; peningkatan kecepatan dan kepastian layanan; serta meningkatnya kepuasan pengguna jasa.

“Batam tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai bicara. Tapi Batam membutuhkan pemimpin yang berani bertindak,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Ruslan berharap Retret ini dapat menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, membangun komunikasi yang lebih terbuka, serta menemukan cara baru untuk bekerja lebih solid dan efisien.

“Mari kita manfaatkan acara ini bukan hanya sebagai kegiatan formal, tapi juga sebagai momen untuk menyegarkan pikiran dan memperkuat rasa kebersamaan,” tutupnya. (*)

Artikel Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi pertama kali tampil pada Metropolis.

Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi

0

batampos – Jajaran pejabat struktural di Kedeputian Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, mengikuti Retret di Mako Brimob Polda Kepri, pada 8-10 Desember 2025.

Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan, Senin (8/12/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Ruslan menegaskan jika Retret ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kerja, memperkuat sinergi, serta membangun budaya kerjasama yang lebih adaptif.

Sebagaimana yang diketahui bersama, saat ini pengelolaan bandara, pelabuhan dan lalu lintas barang semakin kompleks.

“Penting bagi kita untuk memiliki ruang jeda seperti ini, untuk menjadi ruang kita berdiskusi, menyamakan langkah dan memperkuat hubungan antar unit,” ujar Ruslan.

Oleh kareta itu, lanjut Ruslan, melalui Retret ini dirinya mengajak untuk menetapkan komitmen dan tindakan nyata yang wajib dijalankan bersama.

Adapun komitmen dan tindakan nyata tersebut, dimulai dari adanya evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan proses pelayanan di pelabuhan, bandara, terminal penumpang, terminal barang dan lalu lintas barang.

Selanjutnya, dilakukannya penyederhanaan minimal 30 persen proses administrasi tanpa mengurangi aspek keselamatan dan hukum, penguatan koordinasi lintas unit, serta percepatan penanganan setiap aduan masyarakat.

Sementara komitmen dan tindakan nyata yang terakhir, harus memperlihatkan hasil evaluasi yang nyata berupa penurunan waktu tunggu pelayanan; peningkatan kecepatan dan kepastian layanan; serta meningkatnya kepuasan pengguna jasa.

“Batam tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai bicara. Tapi Batam membutuhkan pemimpin yang berani bertindak,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Ruslan berharap Retret ini dapat menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, membangun komunikasi yang lebih terbuka, serta menemukan cara baru untuk bekerja lebih solid dan efisien.

“Mari kita manfaatkan acara ini bukan hanya sebagai kegiatan formal, tapi juga sebagai momen untuk menyegarkan pikiran dan memperkuat rasa kebersamaan,” tutupnya. (*)

Artikel Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi pertama kali tampil pada Metropolis.

Romo Paschal Apresiasi Vonis 10 Tahun bagi Penyiksa PRT: “Ini Peringatan Keras bagi Pelaku Kekerasan!”

0
Roslina saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Intan mendapat apresiasi dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyebut putusan tersebut sebagai langkah positif dalam penegakan keadilan.

“Kami cukup puas karena putusan 10 tahun itu sudah pantas dari apa yang kami saksikan selama persidangan. Kami berterima kasih kepada para hakim yang sudah memutuskan perkara ini,” ujar Romo Paschal, Selasa (9/12).

Ia menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi pengingat bagi siapa pun agar tidak menggunakan kekerasan terhadap orang di bawah kuasa mereka.

“Ini peringatan bagi yang lain. Kekerasan terhadap pekerja atau siapa pun tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiksaan Intan Divonis Berbeda: Roslina 10 Tahun, Merliyati 2 Tahun

Romo Paschal berharap hukuman tersebut juga dapat memberikan sedikit penghiburan bagi Intan meski luka psikis yang dialami korban tidak akan hilang seketika.

“Secara fisik Intan cukup pulih, tetapi secara mental masih trauma dan sering terpicu. Seberapapun putusan ini tidak akan menyembuhkan Intan sepenuhnya. Tugas kita adalah memastikan Intan benar-benar pulih dan jangan sampai ada ‘Intan-Intan’ baru lagi,” ujarnya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” ucap hakim ketua Andi Bayu saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya kekerasan dilakukan secara sadis, berulang, berkelanjutan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.

Persidangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai rentetan penyiksaan yang dialami Intan selama bekerja di rumah Roslina sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Bentuk kekerasan yang dialami korban diantarnya dipukul, dijambak, ditendang. Kepala dibenturkan ke dinding dan diinjak.
Tidak diberi makan layak, dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset, disetrum raket nyamuk pada area mulut dan wajah.

Berbagai benda rumah tangga turut digunakan sebagai alat penyiksaan, seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik.
Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan serta menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.

Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025, ketika Roslina disebut berkali-kali menonjok mata dan menghantam wajah korban hingga bengkak parah.

Pada 21 Juni 2025, Merliyati turut terlibat dengan menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik hingga menimbulkan luka melepuh.

Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat kondisi korban Memar hampir di seluruh wajah dan tubuh luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik.

Jaksa menyatakan bahwa cedera yang dialami membuat Intan tidak dapat beraktivitas normal dalam jangka waktu lama.

Meski mengapresiasi putusan, Romo Paschal menegaskan perjuangan belum berakhir. “Hukuman ini memang menghadirkan rasa keadilan, tapi fokus berikutnya adalah pemulihan Intan, baik fisik maupun mental. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Romo Paschal Apresiasi Vonis 10 Tahun bagi Penyiksa PRT: “Ini Peringatan Keras bagi Pelaku Kekerasan!” pertama kali tampil pada Metropolis.

Pipa Bocor di Depan Thrive, Layanan Air di Sejumlah Kawasan Batam Terganggu

0

batampos – Pelanggan Air Batam Hilir kembali diminta bersiap menghadapi gangguan suplai air. PT Air Batam Hilir (ABHi) mengumumkan pelaksanaan pekerjaan terencana untuk memperbaiki kebocoran pipa steel berdiameter 400 mm di depan kawasan Thrive, Lubuk Baja.

Perbaikan dijadwalkan berlangsung pada

  • Selasa, 9 Desember 2025
  • mulai pukul 21.00 hingga pekerjaan selesai.

“Selama pengerjaan, suplai air minum berpotensi terganggu, berupa tekanan air kecil hingga terhenti sementara,” demikian keterangan resmi ABHi kepada media.

Sejumlah wilayah dipastikan terdampak, antara lain

  • Tanjung Sengkuang
  • Batu Merah
  • Batu Ampar
  • Bengkong Polisi
  • dan kawasan sekitar.

ABHi mengimbau pelanggan untuk menampung air terlebih dahulu agar kebutuhan harian tetap terpenuhi selama proses perbaikan berlangsung.

Perusahaan juga menyiagakan mobil tangki air minum bagi pelanggan yang terdampak gangguan suplai lebih dari 1×24 jam. Layanan ini dapat dikoordinasikan melalui Ketua RT, RW, atau pihak kelurahan, kemudian disampaikan ke saluran resmi Air Batam Hilir:

Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Bengkong, Batu Aji, dan kantor pusat Batam Center

  • Call Center: (0778) 5700 000
  • WhatsApp: 0811 778 0155

Artikel Pipa Bocor di Depan Thrive, Layanan Air di Sejumlah Kawasan Batam Terganggu pertama kali tampil pada Metropolis.

Kejari Anambas Musnahkan 40 Gram Sabu, Bupati: Kejahatan Musuh Negara

0
Bupati Anambas, Aneng didampingi Kajari, Budhi Purwanto membakar barang bukti yang dimusnahkan, Selasa, (9/12). F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 gram yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (9/12). Pemusnahan dilakukan bersama Bupati Anambas, Aneng, sebagai bagian akhir penanganan perkara.

Sabu tersebut dihancurkan dengan cara direndam dalam air panas lalu dibakar dalam wadah khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain sabu, Kejari Anambas juga memusnahkan 22 barang bukti lainnya dari sejumlah perkara berbeda. Di antaranya pakaian bekas dari kasus pencabulan serta empat unit ponsel yang dipakai pelaku dalam transaksi narkoba.

Semua barang bukti ini berasal dari tujuh perkara yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan.

Bupati Anambas Aneng menyayangkan masih adanya warga yang melakukan tindak pidana hingga harus berurusan dengan penegak hukum.

“Kejahatan-kejahatan ini musuh negara, harus kita lawan. Kita sayangkan masih ada warga yang berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dua kasus yang paling sering muncul di Anambas adalah pencabulan dan penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan dan perlu perhatian bersama.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia juga mengajak tokoh agama untuk memberi pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya tindak kriminal.

“Anak-anak kita diberi pemahaman oh kejahatan itu enggak benar. Ini peran tokoh agama juga. Tapi yang jelas, semuanya berperan, saling mengingatkanlah,” ucapnya.

Kajari Anambas Budhi Purwanto menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan memastikan penanganan barang bukti sesuai aturan.

“Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, aparat berharap pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi tindakan melawan hukum. (*/adv)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Kejari Anambas Musnahkan 40 Gram Sabu, Bupati: Kejahatan Musuh Negara pertama kali tampil pada Kepri.

Penipu Catut Nama Lurah Sungai Lumpur, Minta Uang dan Tipu Warga Lingga

0
Ilustrasi. F. Jawa Pos.

batampos – Nama Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, kembali dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab dalam aksi penipuan melalui aplikasi perpesanan.

Pelaku menggunakan foto profil dan nama Roni untuk menghubungi banyak orang lewat WhatsApp dan berpura-pura sebagai pejabat kelurahan.

Roni membenarkan insiden tersebut terjadi untuk kali kedua. Ia mengatakan banyak warga yang dihubungi oleh nomor asing mengatasnamakan dirinya. “Setelah saya buat di group dan status WA untuk diblok nomor tersebut,” ujarnya, Selasa (9/12).

Menurut Roni, modus penipu adalah meminta sejumlah uang kepada korban dengan berpura-pura menjadi dirinya. Bahkan pelaku sempat menelepon rekan Lurah dan mengabarkan adanya lelang jabatan di Kejaksaan, dalam upaya meyakinkan dan menjerat korban.

Roni menduga pelaku tidak hanya menyasar warga di Lingga, tetapi juga di luar wilayah tersebut. Karena itu, ia mendesak masyarakat untuk berhati-hati: jika dihubungi nomor lain yang mengatasnamakan dirinya, warga diminta untuk mengecek langsung ke yang bersangkutan.

Pihaknya memastikan bahwa nomor kontak resmi miliknya tidak pernah berubah. “Kalau ada nomor lain selain nomor saya, boleh konfirmasi dulu agar tidak terjadi penipuan,” tegas Roni.

Reporter: Vatawari 

Artikel Penipu Catut Nama Lurah Sungai Lumpur, Minta Uang dan Tipu Warga Lingga pertama kali tampil pada Kepri.