
batampos – Pemprov Kepri akan pangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Selasa (21/3) di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
“Selama bulan puasa nanti, aktivitas pegawai di lingkungan Pemprov Kepri akan lebih banyak berada di kantor,” ujar Adi Prihantara.
Menurutnya, intensitas kerja selama Ramadan itu pasti akan berkurang. Atas dasar itu, Adi menegaskan, aktivitas pegawai harus dioptimalkan dalam hal penyelesaian administrasi dan perencanaan. Setelah lebaran, intensitas lapangan akan dilakukan kembali.
BACA JUGA:Masyarakat Teluk Bakau Ikut Pawai Obor Sambut Ramadan
“Kami sudah mengatur jam kerja pegawai selama Ramadan lewat Surat Edaran (SE) yang sudah diedarkan hari ini (kemarin,red),” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi memaparkan, bagi unit kerja yang menerapkan sistem 5 hari kerja, Senin-Kamis aktivitas kantor berlangsung dari pukul 08.00-15.00. Sedangkan yang melaksanakan enam hari kerja, akan berlangsung dari 08.00-14.00. Kemudian untuk hari Jumat istirahat kerja dari 11.30-13.00.
“Artinya selama bulan puasa jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri juga akan pulang lebih awal dari hari biasanya. Untuk waktunya telah disesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Adi juga mengatakan, untuk Ramadan tahun ini, seluruh PNS juga diperbolehkan untuk menggelar kegiatan buka puasa bersama atau bukber, yang pada Ramadan tahun 2022 lalu kegiatan itu dilarang oleh Pemerintah. Karena situasi pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali.
“Buka bersama boleh. Karena tingkat imunitas masyarakat sudah cukup tinggi. Silahkan yang mau buka bersama boleh, sambil beramal,” tutup Adi Prihantara. (*)
reporter: jailani








