
batampos – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan penolakan total terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD.
Sikap tersebut dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1).
Megawati menilai, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi 1998, tetapi juga melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan tafsir Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
Menurut putusan tersebut, kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Pilkada ditegaskan sebagai bagian integral dari sistem pemilu nasional.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Wacana pemilihan melalui DPRD bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Presiden kelima RI itu.
Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu capaian terpenting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Sistem tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politik setelah puluhan tahun dibatasi oleh sentralisme kekuasaan.
Sebaliknya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan dan berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Di akhir pidatonya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus berada di garis depan dalam menjaga hak politik rakyat serta memastikan demokrasi tidak mengalami kemunduran.
“Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan posisi PDI Perjuangan dalam dinamika politik nasional terkait masa depan sistem Pilkada di Indonesia. (*)
Artikel Megawati: Pilkada Tak Langsung Langgar Putusan MK dan Konstitusi pertama kali tampil pada News.









