Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam (Memakai Batik Biru) bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (mengenakan Batik Hijau) dalam FDG PPID BP Batam, Rabu (15/3/2023). Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance.
Dengan mengundang Komisi Informasi Pusat RI, Rabu (15 Maret 2023), kegiatan diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung.
Ia berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.
“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
Kegiatan yang diselenggarakan di Marketing Centre BP Batam ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan, predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.
“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.
“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.” ungkap Gede Narayana.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID, berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.
Hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
“Upaya ini sejalan dengan harapan Pak Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat,” jelasnya.(*)
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam (Memakai Batik Biru) bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana (mengenakan Batik Hijau) dalam FDG PPID BP Batam, Rabu (15/3/2023). Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance.
Dengan mengundang Komisi Informasi Pusat RI, Rabu (15 Maret 2023), kegiatan diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung.
Ia berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.
“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
Kegiatan yang diselenggarakan di Marketing Centre BP Batam ini, menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan, predikat informatif yang berhasil diraih Badan/Instansi, tujuan akhirnya dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.
“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Gede Narayana.
“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.” ungkap Gede Narayana.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID, berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID Unit Kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.
Hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik, sesuai visi yang dicanangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
“Upaya ini sejalan dengan harapan Pak Kepala BP Batam, Bpk Muhammad Rudi, beliau yakin saat semua sinergi, maka komitmen dan pelayanan akan semakin baik untuk masyarakat,” jelasnya.(*)
batampos– Sarana dan fasilitas bermain anak di Taman Kota Seri Kuala Lobam yang berada di Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam sudah banyak yang rusak.
Pantauan di lokasi, sarana dan fasilitas bermain anak seperti ayunan, jungkit-jungkit, kursi berputar dan lainnya sudah terlihat keropos.
Bahkan, fasilitas bermain anak seperti kursi berputar terlihat rusak dan terlepas dari dudukannya.
Fasilitas bermain anak seperti kursi berputar yang terlihat keropos dan rusak terlepas dari dudukannya di Taman Kota Seri Kuala Lobam yang berada di Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (15/3/2023). F.Slamet Nofasusanto
Seorang warga mengatakan, banyak sarana dan fasilitas bermain anak yang sudah rusak. Sehingga membuat pengunjung tidak nyaman.
“Banyak yang rusak sehingga membahayakan anak yang bermain,” kata dia.
Camat Seri Kuala Lobam, Anton Hatta Wijaya mengakui, sarana dan fasilitas bermain anak di Taman Kota Seri Kuala Lobam, banyak yang sudah rusak.
“Kondisinya sudah rusak berat,” kata dia.
Dikatakannya, informasi dari Dinas PUPR Bintan akan memperbaiki sarana dan fasilitas bermain anak yang rusak.
“Sudah kita koordinasikan, kemarin mereka sudah minta data. Mudah-mudahan tahun ini diperbaiki,” kata dia.
Setelah diperbaiki, kata dia, akan diserahkan ke pihak yang akan mengelola Taman Kota Seri Kuala Lobam.
“Setelah sarana dan fasilitasnya baik semua, selanjutnya diserahkan ke pihak pengelola untuk dikelola dengan konsep bisnis,” kata dia.
Dia menjelaskan, alasan pihak kecamatan belum menyerahkan pengelolaan Taman Kota ke pihak yang berniat mengelolanya karena khawatir pengelola akan merugi.
“Kita tidak ingin mereka sudah investasikan puluhan juta tapi rugi karena tidak kembali modal,” kata dia.
Alasan itu, kata dia, menjadi pertimbangan pemerintah kecamatan Seri Kuala Lobam belum menyerahkan pengelolaan Taman Kota ke pihak yang berminat untuk mengelola.
“Biar semua diperbaiki dulu baru diserahkan ke pihak yang mau mengelolanya,” kata dia. (*)
batampos – Nasib Naas dialami seorang bocah berusia 8 tahun. Ia yang tengah duduk santai di depan sebuah warung internet kawasan Lubukbaja dibanting pria tak dikenalnya. Pria itu bernama Muhammad Fauzi, 30 tahun.
Akibat perbuatan Fauzi, bocah berusia 8 tersebut mengalami luka cukup parah, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara Fauzi mendekam dibalik jeruji besi dan tengah menjalani proses persidangan.
“Sidang sudah berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanoel, kemarin.
Dijelaskan Noel, tersangka Fauzi mengakui perbuatannya. Penyebab perbuatannya itu karena sudah lama tak bekerja. Sementara, ia harus menghidupi keluarga kecilnya.
“Terdakwa ini sudah lama menganggur, jadi stress, karena tak ada uang lagi,” sebut Noel.
Saat itu Fauzi sempat menyewa sebuah komputer untuk berinternet ria. Selain mencari pekerjaan, Fauzi juga sempat bermain game. Setelah jam sewa habis, Fauzi keluar dari warnet dengan kesal, karena bingung harus mencari kerjaan ke mana. Ia kemudian melihat korban anak dan langsung mengangkat anak tersebut dan membantingnya.
“Korban dilihat sedang duduk di depan warnet, kemudian diangkat terdakwa tinggi-tinggi dan dibanting kuat. Mereka tak saling kenal, pengakuan terdakwa karena stress saja,” sebut pria yang akrab disapa Noel ini.
Menurut Noel, korban anak menderita luka cukup parah dibagian badan hingga kepala. Sedangkan terdakwa juga sempat diperiksa kejiwaannya, dan dinyatakan normal alias tidak gila atau sehat.
“Terdakwa ini normal, tidak gila. Jadi diakui karena memang kelamaan nganggur,” kata Noel.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda penuntutan. Terdakwa Fauzi, dijerat dengan pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan fisik pada anak yang membuat anak trauma. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
batampos – Tidak butuh waktu lama bagi Unit reskrim Polsek Sekupang untuk menangkap FHR, 19, pelaku dugaan pencabulan. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. FHR ditangkap saat berada di depan salah satu mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3).
Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA, 16, yang menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR selama tidak pulang ke rumahnya.
Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya. FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Dalam waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA supaya mau berhubungan seperti suami-istri.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, setelah menjalani pemeriksaan, SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah. Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.
FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan. “Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuaji,” kata Kompol Christoper.
FHR pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.
Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satu orang dekat itu adalah pacar korban sendiri.
“Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kompol Christoper. (*)
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau jalan depan Polresta Barelang, Rabu (15/3).
batampos – Jalan dari Batuampar menuju ke Bandara Hang Nadim Batam diprediksi rampung tepat waktu pada 31 Desember mendatang. Jalan tersebut awalnya dibangun 3 hingga 4 lajur, namun dilebarkan hingga 5 lajur.
Jalan tersebut akan menjadi lebih luas dan lapang. Sehingga, semakin meningkatkan konektivitas antar daerah di Batam.
Demi memastikan pembangunan jalan ini sesuai waktunya dan tepat sasaran, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung pembangunan dan peningkatan ruas jalan arteri dari Batuampar hingga ke Batu Besar, Nongsa itu.
“Saya ingin tahu, apakah lebar jalan sesuai dengan gambar dan DED (Detail Engineering Design) yang telah kami siapkan,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau jalan depan Polresta Barelang, Rabu (15/3).
Rudi mengatakan, tidak ingin ada ukuran yang keliru. Sebab, di sepanjang jalan itu nantinya akan ditanam pohon jati emas. Oleh sebab itu, pengukuran ini penting, karena Rudi tidak ingin pohon jati emas akan menjadi permasalahan kedepannya.
Pengukuran dilakukan oleh Rudi dengan menggunakan alat total station. Dari pengukuran itu tidak ada masalah dan semuanya tepat sesuai DED.
Proyek pembangunan dan peningkatan jalan ini telah dimulai sejak 5 Januari silam. Dari pengecekan itu, Rudi melihat tidak ada kendala, sehingga proyek tersebut diharapkan selesai tepat waktu.
“Kami kontrol hari ini, berapa progres yang sudah berjalan hampir 3 bulan ini. Waktunya tinggal 9 bulan lagi, kami berharap Desember jalan sampai ke bandara sudah selesai semua,” tuturnya.
Curah hujan yang tinggi di Batam, sempat menjadi kendala pembangunan jalan ini. Tapi kini, cuaca mulai bersahabat. Sehingga, Rudi berharap tidak ada kendala dalam penyelesaian jalan tersebut.
Ia meminta, kepada Plt Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Ponco Indro Subekti serta Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Muhammad Gazali Djajasasmita, untuk terus mengawasi pembangunan ini.
“Pengembangan (jalan ini) agar ekonomi Batam semakin maju. Jika sudah maju, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik. Mari (seluruh masyarakat) sambut pembangunan ini,” tuturnya. (*)
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri
batampos – Setelah serangkaian proses penyelidikan mendalam hampir satu bulan, Polda Kepri akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan awal Februari lalu. Kedua tersangka merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 2 kontainer barang bekas yang kami amankan sebelumnya yakni Tommy sebagai direktur perusahaan pengimpor barang bekas dan Rini Yulianti sebagai pemodal dan pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3).
Penetapan kedua tersangka itu diakui Nasriadi cukup memakan waktu karena selain memeriksa para saksi dan pemilik barang pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik ialah Kementerian Perdagangan.
“Proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. Setelah semuanya rampung kita lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kemarin Selasa (14/3),” ujarnya.
“Tommy dan Rini Yulianti itu kita panggil sebagai tersangka. Keduanya sudah kita jadwalkan pemanggilan,” tambahnya
Nasriadi menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam. Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu di bawa ke Batuampar, lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.
“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Pemilik untuk meloloskan pakaian bekas itu ia memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor adalah kertas karton,” ujarnya.
Nasriadi menyebutkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.
“Mereka pemain lama. Keduanya sudah pernah mengirim namun pernah berhenti tapi kini mau melakukan pengiriman lagi,” ujarnya.
Sebelumnya dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas di diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karun pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).
Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.
“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.
“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.
Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. (*)
Ilustrasi. Warga belanja sayuran di pasar. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Mendekati bulan Ramadan 2023 ini, harga sayur mayur dan di sejumlah pasar tradisional di Kota Batam terpantau merangkak naik, Rabu (15/3/2023).
Pantauan Batam Pos di Pasar Sei Harapan, Sekupang, kenaikan harga terjadi hampir di semua jenis sayur.
Johan, salah satu pedagang di Pasar Sei Harapan mengaku, kenaikan sayur mayur baru terjadi baru terjadi sekitar sepekan ini.
Adapun untuk harga sawi saat ini mencapai Rp 28 ribu per kilogram. Sebelumnya, dijual dengan Rp 20 ribu per kilogram.
Selain sawi, Johan menyebut, harga sayur mayur seperti kangkung, bayam, tomat, kacang panjang hingga terong juga mengalami kenaikan harga.
Untuk bayam dan kangkung saat ini dijual Rp 20 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp 10 ribu per kilogram. “Kalau sayur memang para naik, ” ujarnya.
Kenaikan harga aneka sayuran ini terlihat di pasar tradisional Victoria, Sekupang. Kenaikan tertinggi pada harga tomat yang sebelumnya Rp 10 ribu per kilogram, kini naik menjadi Rp 20 ribu hingga Rp25 ribu.
Kenaikan juga terjadi pada sayur bayam dan kangkung semula Rp 10 ribu menjadi Rp 22 ribu per kilo.
“Untuk stok dibanding biasa juga sedikit berkurang, ” ujar Yani pedagang sayur di Pasar Victoria.
Para pedagang memperkirakan kenaikan harga sejumlah sayuran ini akan terus berlanjut. Selain dikarenakan stok yang kurang juga disebabkan meningkatnya permintaan menjelang Ramadan.
“Contohnya beberapa hari ini saja, harga sayur terus naik. Kita pedagang tak bisa berbuat banyak, ” bebernya.
Selain sayur, harga cabai merah di Pasar tradisional terpantau merangkak naik jelang Ramadan. Untuk cabai merah di Pasar Victoria saat ini dijual Rp52 ribu dari sebelumnya Rp48 ribu per kilogram.
Begitu juga dengan cabai hijau saat ini dijual Rp 46 ribu dari harga sebelumnya sebesar Rp 42 ribu per kilogram.
“Untuk permintaan di pasar masih normal dan belum ada peningkatan, ” sebut Yani.
Wahyuni salah seorang warga Sekupang mengaku kenaikan jenis sayur-sayuran ini sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu. Untuk mensiasatinya ia harus mengurangi porsi pembelian.
“Biasanya beli per kilogram sekarang karena naik jadi setengah kilogram saja. Kalau semua pada naik, ya repot juga apalagi ini mau menjelang Ramadan,” ungkap Wahyuni.(*)
batampos– Masuk tahun ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun regulasi ini sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepri pada Desember 2020 lalu.
Gubkepri Ansar Ahmad
Terkait ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku belum mengetahui apa yang menjadi penyebab belum disetujuinya Perda ini oleh Kemendagri. Terkait masalah ini, ia akan meminta dinas terkait (Dinas Kelautan dan Perikanatan, red) untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kemendagri.
“Usulan Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih berada di Kemendagri. Nanti kita akan konfirmasi ulang, apa yang menjadi penyebab belum adanya rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad belum lama ini di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Mantan Bupati Bintan ini menegaskan, Perda RZWP3K Provinsi Kepri harus mengakomodir kepentingan pertambangan dan energi. Baginya, Provinsi Kepri sebagai daerah kepulauan, sangat membutuhkan adanya payung hukum tentang pengelolaan tata ruang laut.
“Pemprov Kepri juga sedang melakukan penyesuaikan dengan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sejalan dengan Perda RZWP3K,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Pemprov Kepri untuk bergegas menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam penyusunan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Karena akan berdampak pada kepentingan investasi daerah.
“Perda RZWP3K itu boleh dikatakan seperti jalan di tempat, lantaran memang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Wahyu Wahyudin, kemarin.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Kemendagri yang menginginkan instrumen tersebut sejalan dengan RTRW
Sementara kehadiran RZWP3K tersebut ditunggu para pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di Kepri karena dinilai akan mempermudah masuknya investasi.
“Perda ini penting bagi kepentingan pembangunan daerah kedepan. Sehingga kita punya payung hukum jelas dalam pengelolaan ruang laut 0-12 mil,” jelasnya. (*)
Tiga perkara pidana untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Pengajuan tiga perkara pidana untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI.
Ketiga perkara dinilai memenuhi syarat keadilan Restoratif, diantaranya para tersangka belum pernah dihukum dan sudah dimaafkan oleh korban.
Dimana ketiga perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam, untuk dinilai apakah memenuhi syarat sebagai perkara Restoratif Justice.
“Telah dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB. Ketiga perkara diajukan oleh Kejari Batam,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso melalui rilisnya.
Dijelaskannya, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, barang bukti telah di kembalikan kepada korban, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Pertimbangan ketiga perkara disetujui karena memenuhi syarat berdasarkan keadilan Restoratif Justice. Selanjutnya Kajari Batam akan menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya.
Ketiga tersangka yang disetujui penghentiaan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice adalah
Atas nama tersangka Tamsir Bin Umur Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kos-kosan lantai 2 Komp. Jodoh Square Blok C No. 33 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar-Kota Batam, saksi Al Hadis Husein membawa saksi Ayu Suci Handayani yang merupakan anak Tersangka (pemilik kost) dan saksi Siti Syalsurya Syirayah (ibu kos) untuk pergi jalan-jalan ke Golden Prawn Bengkong, namun sudah sebelumnya saksi Al Hais Husein sudah meminta izin kepada saksi Siti Syalsurya Syirayah.
Kemudian sekitar pukul 00.15 Wib, saksi Al Hadis Husein bersama dengan saksi Ayu Suci Handayani pulang dari Bengkong dan tiba-tiba di Kos-kosan sekitar pukul 02.00 Wib, karena saat itu jalanan dalam kedaaan macet.
Setelah itu, saksi Al Hadis Husein hendak mengunci pintu pagar, selanjutnya Tersangka datang dan berkata “Buka Pintuny Bentar”, lalu saksi Al Hadis Husein membuka pintu pagar tersebut, kemudian Tersangka langsung mencekik leher saksi Al Hadis Husein dan menusuk tangan sebelah kiri saksi Al Hadis Husein dengan menggunakan satu bilah pisau sebanyak tiga kali.
Sehingga mengakibatkan saksi Al Hadis Husein mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri sebanyak dua robekan dan pada saaat melakukan penusukan tersebut Tersangka mengatakan “Kamu Tidak Menghargai Aku”, dan karena adanya keributan tersebut, lalu kemudian saksi Siti Syalsurya Syirayah dan saksi Ayu Suci Handayani datang untuk melerai.
Sedangkan saksi Al Hadis Husein kemudian lari dari tempat kejadian tersebut kemudian mencari tumpangan untuk dibawa kerumah sakit Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Al Hadis Husein mendatangi Polsek Batu Ampar untuk melaporkan kejadiann yang saksi Al Hadis Husein alami tersebut, dari perbuatan Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Al Hadis Husein diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kemudian atas nama tersangka Jefri Perpulungen Surbakti Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.22 WIB Saksi Toni Saputra Batubara (tersangka dalam penuntutan secara terpisah) mendatangi Gudang Scrap besi tua dipingir jalan jalur lambat dekat Imperium Ruli Baloi Kolam, Kec. Batam Kota, Kota Batam tempat tersangka Jefri menampung besi besi yang dijual.
Lalu saksi Toni Saputra Batubara menjual 3 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dengan berat 178 Kg, dan tersangka membeli dengan harga Rp. 4.500 per kg nya sehingga total harga Rp. 800.000,-.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 22.45 WIB saksi Toni Saputra kembali mendatangi tersangka dan menjual 5 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dan 2 pcs plat aluminium dengan berat total 178 Kg dan tersangka membeli dengan harga Rp 4.500 perkilogram sehingga saksi Toni Saputra mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000.
Bahwa plat besi yang dibeli oleh tersangka merupakan plat besi milik PT. Prisha Precicion Engineering yang masih sangat bagus dengan bentuk persegi panjang dan bukan plat besi yang sudah tidak bisa dipakai lagi yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Toni Saputra Batubara dan tersangka membeli plat besi tersebut pada waktu yang tidak wajar yaitu malam hari, sehingga sudah sepatutnya tersangka mengetahui bahwa plat besi tersebut adalah hasil dari kejahatan.
Bahwa akibat perbuatan saksi TONI SAPUTRA BATUBARA, PT. Prisha Precicion Engineering mengalami kerugian sebesar Rp. 11.208.920. Bahwa terhadap saksi TONI SAPUTRA BATUBARA dilakukan penuntutan secara terpisah dan sangkaan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terakhir atas nama tersangka Oky Azharhadi Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 saksi korban Agustizar menghubungi tersangka dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada tersangka mengenai pengiriman satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE ke Jakarta.
Kemudian tersangka mengatakan bisa dan merinci biaya pengiriman sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.985.000,lalu tersangka meminta kelengkapan surat-surat sepeda motor kepada saksi korban, lalu tanggal 24 Agustus 2022 saksi korban memberikan STNK sepeda motor kepada tersangka di rumah saksi korban, dan pada tanggal 25 Agustus 2022 saksi korban memberikan BPKB sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp.600.000,kepada tersangka di Samsat Batam Center, selanjutnya awal September 2022 istri saksi korban memberikan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.2.600.000, beserta Faktur Pembelian sepeda motor tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2022 saksi korban menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE kepada tersangka di Kantor saksi korban, dimana tersangka mengatakan akan mengurus FTZnya dan memerlukan biaya sebesar Rp.1.220.000,. Namun pada tanggal 17 September 2022 tersangka mengagunkan satu buah BPKB sepeda motor ke BFI Finance sebesar Rp.10.800.000,
tanpa izin saksi korban.
Bahwa seluruh uang yang tersangka terima dari hasil mengagunkan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE milik saksi korban tersangka pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi tersangka. Bahwa akibat perbuatan tersangka menggelapkan BPKB Sepeda Motor saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000.
Expos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dihadiri Jampidum Kejagung diwakili Direktur OHARDA pada Jampidum, Agnes Triani, dan dari jajaran Kejati Kepri yang dihadiri Wakajati Kepri Teguh Darmawan, Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin,(Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, Kasi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Malik, dan para Kasi Pidum se-wilayah Kepri.(*)