Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 5829

Menpan RB Haramkan ASN Pamer Kemewahan

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memamerkan harta kekayaannya. (dok JawaPos.com)

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memamerkan harta kekayaannya.

Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mengingatkan ASN tak pamer harta kekayaan.

“Kemarin sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya,” kata Azwar Anas usai acara penandatanganan Stranas PK di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3).

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, pihaknya juga saat ini tengah mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini penting dalam rangka mengintergrasikan banyaknya layanan.

“Yang ke depan, harapannya kinerjanya lebih bagus, yang rumit di birokrasi juga dipermudah. Termasuk tadi ngurus naik pangkat, ngurus mutasi, dan beberapa yang lain dari isu-isu korupsi,” papar Azwar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengakui, Kemenpan RB juga sedang mendorong pihak Inspektorat di Kementerian/Lembaga untuk memperkuat tenaga auditor. Hal ini tentu perlu kerja sama dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum pada bidang antikorupsi.

“Inspektorat tentu kita dorong untuk menperkuat, salah satunya kita dorong untuk tenaga auditor ya sebagaimana permintaan KPK nanti kita kaji. Karena auditor kita juga banyak berkurnag ya,” demikian Azwar Anas menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan adanya fenomena pejabat yang pamer harta kekayaan di media sosial. Kepala negara meminta menteri Kabinet Indonesia Maju, untuk menertibkan anggotanya di pemerintahan.

“Saya minta kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga untuk mendisiplinkan para bawahnya, memberitahu apa-apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan,” kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).

Menurut Jokowi, peringatan ini juga berlaku bagi instansi penegak hukum. Jokowi menginginkan, adanya pembenahan di kementerian dan lembaga dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Kemudian di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya. Benahi dulu di dalam, kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” tegas Jokowi. (*)

Reporter: JP Group

Kadisdik Kepri Andi Agung Menanggapi Curhatan Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina

0

batampos – Beredar potongan video berisi curhatan  Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina dalam sebuah kegiatan di Kota Batam yang menyatakan kecewa dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung karena dinilai tidak mau memperjuangkan nasib pendidikan anak-anak di kota Batam. Video tersebut beredar, Rabu (8/3) berdurasi 2 menit 50 detik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung

Marlin menilai Andi  tidak mau menyetujui usulannya untuk membangun Unit Skolah Baru (USB) di Kota Batam  meski sudah beberapa kali dia ajukan. Selain itu Andi juga dinilai telah melarang Marlin untuk masuk ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi anak-anak.

Beranjak dari video tersebut, media ini pun berhasil menenui Andi Agung yang baru tiba di Batam  dari Ranai, Natuna untuk melakukan konfirmasi karena namanya jelas disebut-sebut dalam video. Dan setelah mendengarkan sampai selesai isi video yamg disodorkan kepadanya tersebut, Andi pun menarik nafas sebelum akhirnya angkat bicara.

Menurut Andi,  Hj. Marlin merupakan pimpinanya karena wakil dari Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad. Dan Andi menilai sah-sah saja menegur bawahannya jika memang dirinya salah.

“Beliau itu pimpinan saya, jika saya salah wajar jika dia menegur saya. Namun setelah saya cermati dari video ini. Mohon maaf, sepertinya ada informasi yang belum diketetahui oleh ibu Wakil Gubernur,” kata Andi Agung.

BERITA LALU: Marlin Mengaku Kecewa Dengan Dinas Pendidikan Kepri

Agung menjelaskan, bahwa di kota Batam pada tahun 2022 lalu Pemprov Kepri telah membangun sebanyak 116 Ruang Kelas Baru (RKB). Hal ini sebagai upaya untuk memecahkan persoalan saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam.

“Sedikitnya ada penambahan116 RKB di  tahun 2022 di kota Batam. Semestinya Ibu Wakil Gubernur mengetahui informasi ini, karena setiap nota dinas yang kita buat untuk Gubernur, juga  untuk Wakil Gubernur. Dan pembangunan RKB ini merupakan bentuk kesungguhan perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan di Kota  Batam,” ujar Agung.

Selain USB di tahun 2022 juga di Batam, dijelaskan Agung ada pembangunan ruang praktek siswa (RPS), ruang laboratorium biologi, fisika, kimia dan ruang OSIS.

Dan masih untuk di Kota Batam, terang Agung lagi bahwa di tahun 2023 ini Pemprov Kepri akan membangun sebanyak 4 Unit Sekolah Baru (USB) yang terdiri dari 2 unit SMA, 1 unit SMK dan 1 SLB.

Disamping itu, dibarengi juga dengan  akan adanya penambahan RKB lagi, ruang laboratorium, ruang guru, ruang OSIS dan lain-lain.

“Mohon maaf jika saya salah bu Wagub. Bagaimanapun juga saya  tetap akan mendukung program visi serta misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mewukudkan Kepri yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya. Serta misi ketiga yakni Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa,” ujar Agung mengakhiri tanpa bermaksud mendebat pimpinannya.(*)

Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Diserahkan ke Swasta, Dishub Minta LO dari Kejari Batam

0

batampos– Pengelolaan parkir tepi jalan dan mandiri Kota Batam rencananya akan diserahkan ke pihak swasta atau ketiga di tahun 2023 ini. Peralihan ini diharapkan bisa mendapatkan atau meningkatkan retribusi parkir untuk PAD Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya telah meminta Legal Openion(LO) terkait lelang Konstestan Parkir dari Kejari Batam. Namun permintaan itu masih direverifikasi oleh Kejari Batam, sembari menunggu SK dari Walikota Batam.

Parkir Tepi Jalan ffff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

“Kami minta pendampingan seluruh proyek Dishub tahun ini, ada 5. Khusus Lelang Konstestan Parkir, kami minta LO dari Kejari Batam,” kata Salim.

Dijelaskan Salim, pada Konstestan parkir rencananya retribusi daerah dari parkir akan masuk ke rekening pihak ketiga terlebih dahulu. Nah, dari rekening tersebut, barulah masuk ke rekening Daerah Kota Batam.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Batal

“Terkait parkir ini kan kerjasama, ada kontraknya. Rencananya pendampugan pertama dari rekening pihak ketiga, baru ke kas daerah. Nah ini yang mau kami tanya, apakah bisa seperti itu,” sebut Salim.

Menurut dia, seluruh parkir tepi jalan atau mandiri di 9 Kecamatan Kota Batam nantinya akan dikelola pihak swasta. Untuk 9 Kecamatan itu pun dibagi dalam 3 zona, yakni zona 1, zona 2 dan zona 3, tergantung potensi pendapatan retribusi parkir.

“Untuk Galang, Bulang dan Belakang padang, hal ini tak kami berlakukan, karena parkir kendaraan disana juga terbatas, jadi hanya untuk 9 Kecamatan saja, yang dibagi ke 3 zona,” jelasnya.

Diketahui, lima kegiatan proyek Dishub Batam yang dimintai pendampinhan Kejari Batam diantaranya
Pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan Kota, Pekerjaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin), Pekerjaan Penertiban Izin Bangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan atau pembangunan Ponton ,Biaya Operasional Trans Batam serta Pekerjaan Lelang Kontestan Parkir.

“Satu proyek yakni pembangunan ponton di Pulau Ngenang adalah proyek stategis daerah (PSD), saat ini, semuanya sudah masuk dalam tahan konsultan perencanaan,” pungkas Salim. (*)

reporter: Yashinta

Soal Pasal di KUHP, Wamenkumham Sebut ICW Sesat

0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sesat. (dok JawaPos.com)

batampos – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sesat. Hal itu berkenaan dengan pernyataan ICW soal beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru melemahkan hukuman bagi koruptor.

“Jangan anda dengar ICW yang sesat itu,” ujar Eddy sapaan akrab Wamenkumham setelah acara sosialisasi KUHP di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).

Mulanya, ia menjelaskan bahwa meski dalam pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ada pengurangan masa hukuman minimal untuk koruptor dari yang semula dalam UU Tindak Pidana Korupsi minimal tiga tahun dan dalam KUHP jadi dua tahun, tetapi dalam pasal lain ada penambahan hukuman.

“Kenapa Anda tidak lihat pasal 602 yang hukumannya naik? Mengapa Anda tidak lihat pasal 604 yang hukumannya naik? Mengapa Anda tidak lihat pasal 605 yang hukumannya naik?” cecar Eddy. Dengan pasal-pasal tersebut, ia kemudian bertanya kepada wartawan apa artinya hukuman itu naik atau turun. Saat dijawab naik, namun masih hendak menjelaskan lanjutannya, Eddy memotong. “Sudah stop. Udah selesai,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 602 KUHP disebutkan, “Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.”

Sementara dalam pasal 604 KUHP disebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

” Terakhir, pasal 605 KUHP berbunyi, “(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Setiap Orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Sebelumnya, ICW menyoroti empat hal terkait dengan aturan KUHP baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.

Pertama, dengan adanya KUHP baru, ICW menganggap hal itu menghilangkan sifat kekhususan tindak idana korupsi (tipikor) sehingga korupsi tidak lagi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kedua, duplikasi pasal pada tindak pidana utama (core crimes) yang diatur dalam KUHP dengan UU asal, yaitu UU Tipikor. ICW memisalkan dalam pasal 603 KUHP yang merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor.

Dalam KUHP itu, ICW menilai ada upaya menurunkan ancaman minimal pidana badan yang sebelumnya 4 tahun (dalam UU Tipikor) menjadi 2 tahun dan denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

“Meski ada beberapa pasal yang menaikkan minimum pidana badan, seperti Pasal 604 yang merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor, dari 1 tahun pidana penjara menjadiminimal 2 tahun. Namun hal ini tentu tidak sepadan dengan subjek yang diatur dalam pasal ini yakni, pejabat publik atau penyelenggara negara,” kata ICW dalam rilis resminya.

Ketiga, tidak memasukkan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Keempat, KUHP berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi.

Sebab, dalam penjelasan pasal 603 KUHP yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalahberdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara. (*)

Reporter: JP Group

PPATK Duga Uang Rp 37 M Rafael Alun di Bank BUMN Hasil Penerimaan Suap

0
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo 

batampos- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, uang miliaran rupiah Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan di deposit safe box bank BUMN merupakan hasil suap.

Uang dengan nilai total Rp 37 miliar itu saat ini masih dalam penelusuran PPATK. “Dugaan hasil suap, jumlahnya besar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Jumat (10/3). Ivan mengaku, pihaknya saat ini masih menelusuri soal uang puluhan miliar yang tersimpan pada deposit safe box bank BUMN. Karena itu, PPATK belum menyerahkan hasil analisis ke aparat penegak hukum.

“Masih dalam proses di PPATK,” tegas Ivan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapat laporan adanya uang puluhan miliar milik Rafael Alun yang tersimpan di deposit bank BUMN.

Menurutnya, informasi tersebut belum sampai ke pimpinan KPK. “Saya enggak tahu itu. Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan,” ucap Alex ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3).

Meski demikian, pimpinan KPK dua periode ini mengaku akan mengecek lagi adanya informasi tersebut. Terlebih, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun. “Nanti lah saya cek lagi,” pungkas Alex. (*)

Reporter : JP GROUP

Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, Pelajar Kelas 1,2,3 SD Belajar di Rumah

0
Azka, pelajar SD saat mengikuti pelajaran dari rumah. di Ramadan nanti, pelajar kelas 1,2, 3 SD di Karimun dipkan bisa belajar di rumah

batampos- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, telah mengeluarkan surat edaran no421.2/DISDIKBUD-SEKR/II/179/2023 perihal penilaian akhir semester, libur awal ramadan dan libur sebelum dan sesuah hari raya idul Fittri 1444 H. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Sugianto mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala atau pengelola PAUD, kepala SD dan SMP Negeri/Swasta, Ketua atau Pimpinan Pendidikan Non Formal se kabupaten Karimun.

” Untuk tingkat TK, PAUD, SD dan SMP/sederajat ada kewenangannya di kabupaten. Jadi jadwal libur untuk para pelajar selama bulan suci Ramadan 1444 H sudah kita keluarkan dan diedarkan masing-masing sekolah,” terangnya, Kamis (9/3).

Dikatakan, untuk jadwal awal ramadan sendiri dimulai pada 21 Maret hingga 25 Maret mendatang, kemudian selama ramadan sendiri ada pelaksanaan pesantren kilat untuk pelajar SD kelas IV hingga VI dan SMP. Dimulai 27 Maret hingga 29 Maret, sedangkan pelajar PAUD, TK dan SD kelas I hingga III proses belajar dilakukan dirumah.

” Untuk kegiatan belajar dan mengajar selama bulan suci ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB atau 3.5 jam,” ungkapnya.

BACA JUGA:38 Pelajar SMPN 15 Bintan Berhasil Khatam Alquran

Kemudian, lanjut Sugianto lagi untuk libur Idul Fitri sendiri dimulai tanggal 17 April hingga 29 April yang dilanjutkan dengan penilaian akhir semester kelas VI SD dan IX SMP serta pendidikan kesetaraan paket A dan paket B yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai 22 Mei. Selanjutnya, untuk ujian praktik diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

” Selama pelaksanaan penilaian akhir semester kelas IV SD dan IX SMP, untuk kelas I sampai dengan kelas V SD dan VII, VIII SMP belajar dari rumah,” paparnya.

Sementara itu salah satu orangtua murid SD Dina untuk jadwal pembelajaran selama ramadan dirinya menyambut baik, sehingga anak-anak bisa tetap belajar selama bulan suci ramadan nantinya.

” Baguslah, selama pandemi Covid-19 tidak ada proses belajar mengajar selama puasa. Hitung-hitung, belajar berpuasa disekolahlah anak-anak,” ucapnya.(*)

reporter: tri haryono

KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

0
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Rencananya, hari ini (10/3) memori banding itu dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

”Insya Allah besok (hari ini, Red) kami daftarkan memori banding itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (9/3).

Untuk memantapkan draf banding tersebut, KPU juga mengundang sejumlah pakar hukum. Mereka diminta menyampaikan masukan. ”Pandangan yang berkembang dari para pakar ini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding,” imbuhnya.

Pakar hukum yang dimintai saran dan masukan, antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Fritz Edward Siregar, Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra. ”Para akademisi berpendapat sama. Semuanya sepakat mengajukan banding,” ucap Yusril seusai pertemuan.

Dia menjelaskan, meski substansinya sangat kontroversial, secara teori putusan pengadilan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Nah, yang bisa membatalkan keputusan itu secara hukum hanya putusan pengadilan di atasnya.

Soal putusan tersebut menuai kritik dan perdebatan, Yusril menyebut hal itu ranah akademik. Padahal, putusan pengadilan tidak terpaku pada pendapat akademisi. ”Putusan pengadilan itu mengikat. Pendapat akademik ya pendapat,” ungkapnya.

Secara pribadi, Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui bahwa putusan itu sangat keliru dan menabrak banyak ketentuan. (*)

Reporter: JP  Group

PPATK: Duit Rafael Alun di Bank BUMN Ada Rp 37 Miliar

0
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga menemukan adanya uang senilai Rp 37 miliar yang tersimpan pada deposit safe box, pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), oleh Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan adanya temuan uang tersebut. “Iya sangat besar, mata uang asing (uang yang disimpan di deposit box),” kata Ivan dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Namun, Ivan tak menjelaskan secara rinci asal usul uang tersebut. Meski demikian, temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh PPATK.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapat laporan adanya uang puluhan miliar milik Rafael Alun yang tersimpan di deposit bank BUMN. Menurutnya, informasi tersebut belum sampai ke pimpinan KPK.

“Saya enggak tahu itu. Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan,” ucap Alex ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3).

Meski demikian, pimpinan KPK dua periode ini mengaku akan mengecek lagi adanya informasi tersebut. Terlebih, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun. (*)

Reporter: JP Group

Warga Tanjungpinggir Sampaikan Developer Mengintimidasi Menggunakan Jasa Preman ke Kapolsek Sekupang

0
polsek sekupang 5
Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas yang digelar Polsek Sekupang di Kampung Dangas, Tanjungpinggir. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Warga Tanjungpinggir mengelukan adanya intimidasi dari salah satu developer dengan menggunakan jasa preman pada kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas yang diadakan Polsek Sekupang, Jumat (10/3/2023).

Salah seorang warga, Yu, mempertanyakan dasar hukum terkait permasalahan dengan pihak Developer CGM yang mengintimidasi warga memakai jasa preman.

“Pihak kepolisian terus berbenah dan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat bisa diraih. Terkait masalah dengan Developer silahkan warga membuat laporan polisi terlebih dahulu agar bisa ditindak lanjuti Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba.

Baca Juga: Tiang PJU Bukit Sentosa Tumbang, Semua Mur Hilang Diduga Hendak Dicuri

Pada kesempatan itu ia menyampaikan kepada orangtua agar menjaga anak remaja jangan memberikan kendaraan yang belum memiliki SIM

Selain mendengar curhatan masyarakat, selaku Kapolsek, beliau berharap agar masyarakat selalu mendukung pihak Kepolisian Sektor Sekupang dalam hal menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif.

Baca Juga: Sebulan, Ungkap 2 Kasus Pelangsir Solar, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak SPBU

Polisi adalah Masyarakat dan Masyarakat adalah Polisi, Jadilah Polisi bagi diri sendiri menjadi salah satu himbauan Kapolsek kala kegiatan Jumat Curhat.(*)

Provinsi Kepri Defisit Air Baku 3,734 Liter/Detik

0
Misni

batampos- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Misni mengatakan persoalan air adalah masalah mendesak yang harus dituntaskan. Karena sampai saat ini, Provinsi Kepri mengalami defisiit 3.734 liter perdetik.

“Berdasarkan data Balai Wilayah Sungai (BWS), pada tahun 2022 lalu, Provinsi Kepri mengalami defisit air baku sebanyak 3.734 liter/detik di tahun 2022 lalu,” ujar Misni, Kamis (9/3) di Tanjungpinang.

Menurut Misni, semua Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri mengalami defisit air baku. Dijelaskannya, ada beberapa yang menyebabkan berkurangnya debit air di wilayah ini. Seperti di Tanjungpinang, debit air berkurang karena cathment area atau daerah tangkapan karena adanya alih fungsi hutan.

“Alih fungsi lahan daerah waduk Sei Pulai menjadi perkebunan kelapa sawit, perumahan dan fasilitas umum yang berdampak berkurangnya debit air,” jelas Misni.

Masih kata Misni, untuk tahun 2023 ini, Pemprov Kepri akan mengoptimalkan sumber daya air yang tersedia dengan membangunan jaringan pipa baru di Tanjungpinang. Karena tingkat kebocoran yang terjadi cukup tinggi. Sehingga menyebabkan pelayanan menjadi tidak optimal.

“Pemerintah juga terus berupaya untuk mempercepat pembangunan SPAM Pulau Bintan. Kemudian menggesa pemanfaatan Waduk Kawal yang memiliki kapasitas 400 liter/detik,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua memprediksi pada tahun 2024 mendatang Pulau Bintan diprediksi mengalami defisit air 400 liter perdetik. Hal ini, tidak lepas dari kondisi yang terjadi di Tanjungpinang dan Bintan sekarang ini.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Air PDAM Tirta Mulia Karimun Keruh dan Kotor

“Melihat kondisi sekarang ini, perkiraan kebutuhan air di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) pada 2024 nanti adalah 700 liter perdetik,” ujar Rudy Chua.

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, update dari PDAM Tirta Kepri, saat ini ada 20.000 rumah tangga masuk dalam daftar tunggu. Menurutnya, jika beberapa waktu lalu, waiting list PDAM Tirta Kepri pada angka 5.000. Saat ini sudah ada 20 ribu rumah tangga yang menunggu aliran dari PDAM Tirta Kepri.

“Persoalan ketersediaan air ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan oleh Pemprov Kepri,” tegasnya.

Lebih lanjut katanya, daya mampu PDAM Tirta Kepri di Pulau Bintan saat ini adalah sekitar 300 liter perdetik.

Pembina Ikatan Muda Tionghoa (ITM) Provinsi Kepri ini mengharapkan program pembangunan infrastruktur untuk membantu kerja-kerja PDAM disegerakan.

“Kondisi kita saat ini memang mengalami defisit. Namun dengan banyaknya pipa yang bocor, membuat banyak air hasil produksi juga terbuang,” jelasnya.

Disebutkannya, tingkat kebocoran PDAM Tirta Kepri dari tahun ketahun terus meningkat. Jika pada 2020 kebocoran masih pada angka 42 persen, maka pada tahun 2021 lalu menjadi 43,95 persen. Kondisi ini, disebabkanya banyak pipa primer rusak atau bocor. Dari laporan PDAM jumlah produksi adalah 9,4 juta kubik.

“Namun yang tersalur hanya pada angka 7,8 juta kubik. Melihat dari angka ini, PDAM kehilangan pendapatan sekitar Rp12 miliar,” tutup Rudy Chua. (*)

reporter: jailani

 

Data Defisit Air Baku di Setiap Kabupaten/Kota Tahun 2022

Kota Batam 621 Liter/Detik

Kota Tanjungpinang 120 Liter/Detik

Kabupaten Bintan 461 Liter/Detik

Kabupaten Karimun 458 Liter/Detik

Kabupaten Lingga 355 Liter/Detik

Kabupaten Anambas 397 Liter/Detik

Kabupaten Natuna 1.322 Liter/Detik

 

Sumber : BWS Sumatera IV