Minggu, 19 April 2026
Beranda blog Halaman 5831

Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun Kabur ke Luar Negeri

0
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, konsultan pajak yang bekerja untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.

PPATK mendapat informasi tersebut dari masyarakat. “Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Senin (6/3).

Ivan menduga, Rafael Alun mendapati konsultan pajak dari rekannya yang merupakan mantan pegawai DJP Kemenkeu. Namun, hal ini tentunya perlu di dalami oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yg bekerja pada konsultan tersebut,” tegas Ivan.

Sebelumnya, PPATK menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang. Hal ini setelah PPATK menelusuri rekam jejak aliran uang kepada Rafael Alun. “Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ungkap Ivan dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Ivan juga mengaku, pihaknya turut memblokir rekening seorang konsultan pajak yang diduga bekerja untuk kepentingan Rafael Alun. Bahkan, konsultan pajak itu juga bekerja untuk beberapa pihak lainnya yang bersinggungan dengan ayah dari pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021. Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529. Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289. (*)

Reporter: JP Group

Demokrat Karimun Wajib Rebut Kursi Unsur Pimpinan Legislatif

0
Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Aneng bersama pengurus Partai Demokrat Karimun

batampos – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri, Aneng melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Minggu (5/3) kemarin.

Selain pulang kampung, Aneng juga memiliki misi politik partai yang diusung. Yakni memotivasi kader Demokrat Kabupaten Karimun untuk bisa merebut kursi unsur pimpinan di pemilu legislatif 2024 mendatang.

“Target terdekat kita adalah, merebut kursi unsur pimpinan pada pemilu legislative 2024. Baik itu DPRD kabupaten/kota, maupun DPRD Provinsi Kepri,” ujar Aneng kepada awak media usai silaturahmi di Sekretariat DPC Partai Demokrat Karimun.

Bagaimana cara merebut kursi unsur pimpinan, Aneng mengaku sudah ada mekanisme partai yang mengaturnya.

“Yang pasti, kita (Demokrat,red) memiliki kader-kader yang militan yang siap bertarung di pemilu rahun 2024. Artinya kader harus bekerja keras, dan merangkul masyarakat,” beber Aneng didampingi Ketua DPC Demokrat Kabupaten Karimun, Sumardi.

BACA JUGA: Partai Demokrat Usulkan Ahdi Muqsith Calon Wakil Bupati Bintan

Sementara Sumardi menegaskan, Partai Demokrat Kabupaten Karimum siap merebut kursi unsur pimpin sebagaimana amanat DPD Provinsi Kepri. Terlebih merebut kembali kursi pimpinan yang hilang di tahun 2019.

“Tahun 2014, kita dari Partai Demkokrat memperoleh kursi pimpinan. Insya Allah, kami merebut kembali kursi unsur pimpinan pada pemilu 2024. Dengan arti kata, kami berjuang semaksimal mungkin,” tegas Sumardi.

Mengenai target kursi di legislative Kabupaten Karimun, Sumardi menegaskan tidak muluk bicara target. Namun jika bisa merebut kursi unsur pimpinan berarti target terpenuhi.

“Saya pastikan, jika kursi unsur pimpinan dapat direbut berarti jumlah kursi sudah terpenuhi,” papar Sumardi seraya mengatakan, Perubahan dan perbaikan harapan rayakt, perjuangan Partai Demokrat. (*)

reporter: ichwanul fahmi

Siapkan Album Solo, Jisoo BLACKPINK Debut Akhir Maret

0
f: Jisoo BLACKPINK (soompi)

batampos – Akhir Maret ini Jisoo BLACKPINK dijadwalkan debut sebagai solois.
Agensi YG Entertainment mengonfirmasi pada Senin waktu setempat.

Jisoo akan hadir dengan album solo terbaru.

Berita tersebut diumumkan oleh pihak agensi melalui halaman media sosial
resminya dengan gambar teaser, menampilkan potongan kain merah berukuran
lebar yang terbentang di lapangan rerumputan hijau.

Baca juga: Jarang Pakai, Jungkook Hapus Akun Instagram dengan 52 Juta Pengikut

Hanya saja, pihak agensi masih berahasia mengenai album solo Jisoo tersebut,
kecuali tanggal rilis seperti dilaporkan Yonhap pada Senin waktu setempat.

Jisoo dikonfirmasi pada awal tahun ini bahwa dia tengah mempersiapkan album
debut solo. Jisoo menjadi anggota keempat dan terakhir dari BLACKPINK yang
bersolo karier.

Sebelumnya, tiga anggota BLACKPINK telah membuat debut sukses sebagai solois.
Jennie debut sebagai solois pada 2018 lewat single “Solo”, serta Rose dan Lisa debut
pada 2021 masing-masing dengan album single “R” dan album single “Lalisa”.

BLACKPINK saat ini sedang melakukan tur dunia berskala besar yang diperkirakan
akan menarik sekitar 1,5 juta penggemar global. Grup ini menyelesaikan tur
Amerika Utara dan Eropa pada tahun lalu dan kembali ke Asia pada awal tahun ini.
(*)

Reporter: Antara

 

Komisi Yudisial Terima Laporan Terkait Putusan Penundaan Pemilu

0
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan kepada media usai menerima laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (6/3/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

batampos – Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

“Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (6/3).

Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Pada kesempatan itu, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya akan terus mengawasi terkait dengan upaya hukum baik banding maupun kasasi.

“Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar,” kata dia.

Oleh karena itu, katanya lagi, KY juga meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.

Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata bersama anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. (*)

Reporter: Antara

Terpilih di Muscablub, Reni Pimpin DPC Hanura Tanjungpinang

0

 

batampos – DPC Hanura kota Tanjungpinang melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa di Hotel Pelangi, Senin (6/3/2023). Dalam kesempatan tersebut empat PAC yang ada secara aklamasi memilih Reni SE sebagai ketua definitif DPC Hanura Tanjung Pinang sampai dg tahun 2026.

Foto: DPC Hanura Kota Tanjungpinangt untuk Batam Pos.
Reni, Legislator DPRD Kota Tanjungpinang terpilih sebagau Ketua DPC Hanura dalam Muscablub di Hotel Pelangi, Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Musyawarah Cabang Luar Biasa ini dilaksanakan setelah ketua lama, Rona Andaka mendadak mengundurkan diri bulan lalu.

DPD Hanura Povinsi Kepri bergerak cepat menunjuk Rudy Chua SE MH selaku Plt Ketua untuk melaksanakan musyawarah cabang luar biasa.

Reni SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi utk seluruh pengurus dpc dan pac yg telah menyukseskan muscablub hari ini.

Ia berharap dengan pengurusan yang baru partai Hanura akan menjadi lebih baik dan sukses dalam memenangkan pemilu 2024 dengan kekompakan dan kesolidan yang terbangun.

“Semoga menjadi semangat dan energi baru utk DPC Partai Hanura Kota Tanjungpinang,” tutup Reni yang merupakan Legislator DPRD Kota Tanjungpinang ini. (*)

Ketua DPD RI Minta Perlindungan Terhadap Anak Dijalankan Serius

0

 

Pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi konsen Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mattalitti. Oleh karena itu, LaNyalla mengecam tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun. Sebab dampaknya luar biasa bagi tumbuh kembang anak.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mattalitti.

Hal itu menanggapi tindakan kekerasan oleh seorang petugas di Rumah Aman Anak Gayungan Surabaya kepada bocah berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).

“Kekerasan terhadap anak berdampak pada trauma psikologis dalam jangka waktu tertentu. Lebih jauh lagi akan mempengaruhi penurunan kualitas generasi penerus,” kata LaNyalla di sela reses di Pamekasan, Madura, Senin (6/3/2023).

LaNyalla mengaku prihatin, belakangan ini jumlah kasus kekerasan atau penganiayaan kepada anak
terus menerus meningkat. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Harus ada upaya yang signifikan untuk menghentikan atau setidaknya menurunkan kasus,” ujarnya.

Pihak terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), diminta untuk memberikan pembinaan kepada institusi maupun lembaga pengelola rumah anak, yayasan, rumah singgah atau sejenisnya agar memahami langkah taktis dalam menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan.

“Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang terstruktur dan sistematis,” katanya.

“Anak-anak, apalagi yang sedang bermasalah hukum atau anak yatim piatu butuh perlindungan. Jadi harus terjamin keamanan dan keselamatannya dimanapun dia berada,” tegas Senator asal Jawa Timur itu.

Dia juga mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas bagi pengelola maupun pengurus yang melakukan kekerasan. Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir.

“Upaya hukum harus dilakukan dengan tegas bagi siapa saja pelaku kekerasan terhadap anak. Agar ada efek jera ke depannya,” tutur dia.

Diketahui seorang bocah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R (17) diduga disiksa oleh seorang petugas jaga di Shelter Gayungan Surabaya atau Rumah Aman Anak, Jawa Timur. Korban diduga dipukuli dan matanya diolesi dengan balsam.(*)

Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN

0
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

batampos – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri BUMN Erick Thohir.

“Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun,” ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Erick Thohir menegaskan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir.

“Ini memang yang mesti kita singkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” ujar Erick Thohir.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus Jiwasraya.

Ia memperkirakan ke depannya, Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Erick Thohir.

“Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan,” kata Ketut Sumedana.

Pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)

Reporter: Antara

Fakultas Hukum Unrika Gelar Bedah Buku Karya Andi Muhammad Asrun

0

batampos- Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menggelar bedah buku karya Dr. Andi Muhammad Asrun, Jumat (3/3) malam lalu. Kegiatan ini disejalankan dengan pengukuhan Himpunan Mahasiswa Hukum (Hima) Unrika Batam.

Adapun buku karya Dr. Andi Muhammad Asrun yang dibedah pada kesempatan tersebut adalah Jaminan Hari Tua dan Pensiun Sebagak Hak Konstitusional. Ada beberapa persoalan mendasar, dibalik penulisan buku ini yang dilakukan oleh penulis.

Dr Andi Asrun memaparkan peristiwa dibalik penulisan buku Jaminan Hari Tua dan Pensiuan Sebagai Hak Konstitusional pada agenda bedah buku yang digelar FH Unrika, Jumat (3/3/) malam lalu.)

“Penulisan buku ini, berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan 18 orang pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil,” ujar Andi Muhammad Asrun.

Dosen Hukum, Paska Sarjana, Universitas Pakuan Bogor ini menjelaskan, para pensiunan tersebut mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

“Yang selanjutnya disebut UU 24/2011, utamanya ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2), terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),” jelasnya.

BACA JUGA:KBP Kepri Monitor Distribusi 643.400 Buku Fasilitasi Literasi di Wilayah Terdepan di Kepri

Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 007/PUU- III/2005 berpendapat bahwa untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk undang-undang tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.

“Bagaimanapun, dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan-badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong-royong tetap dapat dipenuhi secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FH Unrika, Tri Artanto mengharapkan, lewat bedah buku ini, mahasiswa FH Unrika mendapatkan pengetahun baru bagaimana langkah melakukan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia juga memberikan apresiasi kepada Dr. Andi Muhammad Asrun yang sudah berbagi pengetahuan.

“Lewat bedah buku ini, banyak hal yang bisa digali oleh adik-adik mahasiswa. Karena ini, bisa menjadi tambahan pengembangan bagi mereka,” ujar Tri Artanto. (*)

reporter: jailani

 

 

Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan

0

batampos – Kepolisian Pakistan gagal menangkap mantan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus pembelian dan penjualan ilegal gratifikasi saat ia menjabat, Minggu (5/3/2023).

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan. F Reuters

“Gagalnya upaya ini karena mendapat perlawanan dari pendukung Imran Khan,” demikian keterangan pejabat kepolisian setempat seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Islamabad mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa tebusan untuk Khan berkaitan dengan pembelian dan penjualan ilegal hadiah, Selasa pekan lalu.

BACA JUGA:
Dua Polisi Tewas Ditembak Kelompok Ekstrimis Islam di Pakistan

Satu tim polisi Islamabad bergerak dan tiba di kota timur laut Lahore pada Minggu untuk menahan Khan. “Pemberitahuan (pengadilan) telah disampaikan kepada (Khan). Sekarang kami akan menginformasikan pengadilan dan bekerja sesuai perintah,” ujar Kepala Polisi Islamabad, Nasir Akbar

Dalam cuitannya, polisi mengatakan bahwa satu tim diberangkatkan ke Lahore untuk menangkap Khan berdasarkan perintah pengadilan.

Seorang inspektur polisi memasuki kediaman Khan untuk memberikan surat perintah itu, namun mantan perdana menteri yang sedang menjalani pemulihan akibat luka tembak dalam upaya pembunuhan dirinya pada November lalu itu tidak berada di tempat. “Hukum berlaku untuk semuanya,” tambah unggahan Twitter itu.

Kepala Staf Khan, Senator Shibli Farez menerima surat perintah itu, menginformasikan kepada polisi bahwa Khan sedang tidak berada di tempat, menurut laporan Geo News.

Rekaman yang disiarkan sejumlah media lokal menunjukkan polisi berada di depan gerbang utama kediaman Khan Zaman Park saat pihak keamanan dan pendukungnya menghentikan para polisi saat berusaha memasuki kediaman tersebut.

Ratusan pendukung Khan memblokir jalan menuju kediamannya yang dijaga ketat, mengepung polisi dan memaksa mereka meninggalkan tempat setelah bentrokan selama satu jam.

Polisi Islamabad dalam cuitan lain menjelaskan bahwa tim polisi masih berada di Zaman Park.

Rekaman lain menunjukkan seorang petugas polisi senior disandera oleh para pekerja dari partai Tehreek-e-Insaf Pakistan (PTI) yang marah, beberapa bahkan mengayunkan tongkat sambil menyerukan slogan-slogan.

Polisi mengatakan akan mengambil langkah hukum bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan.

Mantan menteri informasi dan wakil presiden PTI Fawad Chawdry dalam sebuah konferensi pers memberi peringatan pada pemerintah akan adanya aksi protes nasional jika Khan ditangkap.

Ia menuduh pemerintah ingin membunuh Khan dengan membahayakan keamanannya melalui sidang pengadilan.

Khan yang berusia 70 tahun merupakan satu-satunya perdana menteri yang dimakzulkan melalui mosi tidak percaya dalam sejarah sejarah politik Pakistan selama 75 tahun. Khan saat ini menghadapi banyak kasus atas dirinya, mulai dari terorisme hingga percobaan pembunuhan dan pencucian uang.

Sebagian besar kasus yang Khan sebut palsu diajukan setelah pemakzulan dirinya. Ia dimakzulkan dari kursi perdana menteri setelah parlemen meloloskan mosi tidak percaya pada April lalu.

Khan menyalahkan konspirasi Amerika Serikat atas pemakzulan dirinya, tuduhan yang disangkal berulang kali oleh pemerintah koalisi petahana dan Washington.

Khan nyaris luput dari upaya pembunuhan saat memimpin aksi jalan anti pemerintah menuju Islamabad pada November lalu. Sejak itu, ia tinggal di kediamannya di Lahore dan sering melewatkan sidang dengan alasan kesehatan dan keamanan. (*)

Sumber: Antara

1 Kg Sabu Dijual dalam Kasus Teddy, Ahli: Bisa Membunuh 1 Juta Orang

0
Teddy Minahasa. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyebut, bahwa satu kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan berarti membunuh satu juta orang yang mengkonsumsinya.

Hal itu disampaikan Ahwil saat ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Terdakwa Teddy Minahasa, Senin (6/3). “Jadi sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali,” ujarnya dalam persidangan.

“Jadi kalau satu kilo saja sudah bisa membunuh satu juta orang,” sambung Ahwil.

Dengan begitu, jika ada 5 kg sabu yang beredar di masyarakat, hal itu menurutnya bahkan bisa membunuh lima juta jiwa.

“Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira kira demikianlah,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Teddy Minahasa telah menerima uang sebanyak Rp 300 juta dalam kasus narkotika yang menjerat dirinya.

Uang itu didapat dirinya setelah menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Adapun sabu yang dijual itu merupakan barang sitaan Kapolres Bukittinggi yang disisihkan dari total sebanyak 41,387 kg sabu. (*)

Reporter: JP Group