Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 5923

Pieter Dilantik Sebagai Ketua Tombulu Batam

0
F 1 Pieter Dilantik Ketua Tombulu Minggu 26 Februari 2023 5
Pieter Joppie Andries (kanan) bersalaman dengan Jacky Wangkay di Golden Prawn Batam, Minggu (26/2/2023). F Panitia

batampos – Pieter Joppie Andries dilantik sebagai Ketua Sub Etnis Tombulu periode 2023-2026 di Golden Prawn Batam, Minggu (26/2/2023). Tombulu adalah salah satu sub etnis besar di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelantikan diawali ibadah dipimpin Pendeta Ferry M Tumelap. Kemudian pembacaan laporan pertanggungjawaban dan penyerahan pataka dari ketua sebelumnya Jacky Wangkay kepada Pieter.

BACA JUGA: Pieter Pimpin Tombulu Batam

”Acara berjalan penuh keakraban dan kekeluargaan sebagai ciri khas dari warga Minahasa,” sebut Pieter atau Joppie kemarin.

Joppie adalah salah satu putra Sulut, Etnis Minahasa dan Sub Etnis Tombulu yang lahir dan besar di Desa Sarani – Matani (Tanawangko) Kecamatan Tombariri. Sejak tahun 1986, Joppie sudah membangun karir di  pulau Batam.

Dalam sambutannya Joppie menyampaikan bahwa akan membangun dan mempererat tali silaturahmi semua warga yang berasal dari Sub Etnis Minahasa yang berada di pulau Batam. Ini dilakukan dengan semangat Sitou Timou Tumou Tou yang artinya kurang lebih adalah: Manusia Hidup untuk Memanusiakan Orang Lain. Saling memperhatikan, saling tolong menolong antara orang lebih mampu terhadap orang kurang mampu.

Pada akhir sambutannya Joppie mengajak semua warga Tombulu di Batam untuk bergandeng tangan satu sama lain dan membawa dampak positif untuk kota Batam ke depannya.

Acara dihadiri dewan pembina yaitu: Denny Untu, Gladys Ibrahim dan Clif Anes. Dewan Penasehat yaitu: Yunus Kaeng, James Lontoh dan Hengky Langitan. Disamping itu, acara penuh kekeluargaan ini juga dihadiri ketua sub etnis lainnya dan warga Tombulu Batam. (*)

Reporter: Suprizal Tanjung

Metode Omnibus Law di Sektor Kesehatan Tak Tepat

0
Ilustrasi. Ratusan massa dari tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibuslaw karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkan RUU Kesehatan tersebut dari Prolegnas Prioritas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan panjang dan penuh kritik. Metode omnibus law yang digunakan dalam RUU ini dikhawatirkan dapat membuat ada pembahasan pasal yang terlewat. Maklum, ada sembilan Undang-Undang (UU) yang dijadikan satu.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut RUU Kesehatan memfasilitasi korupsi kebijakan. Hal itu menurutnya didasari oleh masing-masing organisasi atau lembaga yang menangani kesehatan memiliki undang-undang sendiri. Misalnya UU terkait BPJS Kesehatan atau terkait organisasi profesi seperti dokter. “Apa sih tujuannya diubah seperti ini?” Agus mempertanyakan munculnya RUU Kesehatan yang nantinya mempengaruhi beberapa UU terkait kesehatan.

Dalam RUU Kesehatan salah satu pasalnya menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan nantinya bertanggungjawab ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan. Pada UU yang sudah ada, BPJS Kesehatan bertanggungjawab langsung pada presiden. Menurut Agus, sebagai lembaga tinggi negara maka BPJS Kesehatan setara dengan menteri. Seperti halnya kepala BPOM. “Kalau di RUU ini kewenangannya akan pindah ke menteri, dasarnya apa?” ungkapnya.

“Saran saya, karena inisiatif DPR maka harus panggil dulu pemerintah sebelum membuat DIM (daftar inventaris masalah),” katanya. Lembaga dan organisasi terkait pun harus dilibatkan dalam pembuatan DIM. Dia khawatir jika pembahasan RUU Kesehatan ini tidak rijit akan menambah pekerjaan baru di lain waktu. Apalagi jika adauang terlewat. Lebih lanjut, Agus mengkritisi pemerintah yang gemar membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) karena merasa di UU yang sudah disahkan ada yang terlewat untuk dibahas.

Terpisah ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan pada era Presiden Joko Widodo lebih senang menggunakan metode omnibus law. Padahal metode ini memiliki kerawanan dalam pembahasan karena banyak undang-undang dijadikan satu dan dibahas. “Metode omnibus law ini menyembunyikan yang sebenarnya penting karena perubahannya cepat sekali,” ungkapnya.

Metode omnibus ini membuat satu undang-undang baru yang dibentuk menjadi gendut. Padahal sudah ada dampak omnibus law yang sudah dirasakan. Dia mencontohkan kasus bentrok tenaga kerja asing (TKA) yang merupakan dampak UU Cipta Kerja. “Itu karena tenaga kerja asing bebas masuk dan tidak bisa dikontrol oleh hukum Indonesia,” kata Bivitri. Dia tak ingin kasus serupa juga terjadi di sektor kesehatan.

Dia melihat pada era pemerintahan sekarang ingin mengubah undang-undang secara cepat karena mengejar pemilu pada 2024. Jika niatnya baik karena agar cepat membereskan semuanya sebelum pemilu, menurut Bivitri patut diapresiasi. “Tapi boleh dong ada prasangka buruknya. Prasangka buruknya adalah ada orang yang mengambil dan berantem tapi pakai kebijakan besar,” katanya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu melihat di RUU Kesehatan ada peluang orang yang ingin mengambil keuntungan. Hal itu menurutnya terlihat ketika memasukkan jaminan kesehatan nasional (JKN) masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan. Padahal JKN termasuk dalam unsur jaminan sosial. (*)

Reporter: JP Group

Polda Kepri Amankan Ratusan Balok Kayu Ilegal

0
polda kepri 9
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Foto: Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Penangkapan ini dilakukan saat mobil yang membawa ratusan kayu ilegal baru saja keluar dari Pelabuhan Roro Telagapunggur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Jadi masyarakat melaporkan masifnya pembalakan liar di Lingga. Lalu, kayu-kayu tersebut dikirim ke luar Lingga,” kata Nasriadi, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Pelanggan Tidak Diperbolehkan Melepas, Membuka atau Merusak Segel Meter Air

Dari laporan ini, Nasriadi meminta jajaranya segera bergerak dan menyelidiki informasi tersebut. Penyelidikan yang dilakukan polisi, kayu-kayu tersebut sebelum dikirim ke luar Lingga, diolah menjadi balok-balok.

Setelah itu, barulah di kirim ke luar Lingga menuju ke Batam. Ada dua jenis kayu yang di kirim tersebut yakni Balau dan Kapur.

“Begitu mendapatkan informasi pengiriman kayu, anggota sudah bersiaga di sekitaran Pelabuhan Roro Telaga Punggur,” kata Nasriadi.

Baca Juga: Disnaker Batam Gelar 33 Pelatihan Kerja, Pendaftaran Secara Online di Sini

Ada tiga mobil jenis pick up yang memuat kayu turun dari Kapal Roro, Jumat (24/2). Polisi menghentikan ketiga mobil itu saat baru keluar dari Pelabuhan Roro.

Nasriadi mendetail balok kayu yang di bawa ketiga mobil tersebut. Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 9182 LN membawa 125 batang balok kayu.

Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BH 8864 MT mnembawwa 125 batang balok kayu. Lalu, mobil mitsubishi nopol 8935 DD membawa 180 batang balok kayu.

“Atas pengungkapan ini, kami mengamankan pemilik kayu yakni In,” kata Nasriadi.

Baca Juga: Angin Kencang hingga 25 Knot, Waspada Wilayah Perairan dan Hujan Lebat

Saat ditangkap, ia mengatakan pemilik kayu tersebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen kayu tersebut.

Oleh sebab itu, In dikenakan pasal 83 Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” ucapnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Distribusikan Buku sesuai Minat Baca Anak

0
Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia yang berfokus pada pengiriman buku bacaan bermutu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang disertai dengan pelatihan bagi guru. (Kemendikbudristek untuk JawaPos.com)

batampos – Kompetensi literasi anak Indonesia masih rendah. Bahkan, 50 persen di antara mereka belum mencapai kompetensi minimum literasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) 2021. ”Saya sangat sedih selalu mengingatkan hasil asesmen nasional kita. Satu dari dua peserta didik kita belum mencapai kompetensi minimum literasi,” ujarnya saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-23 secara daring kemarin (27/2).

Apabila digolongkan berdasar jenjang, sebanyak 15 persen siswa SD/MI/sederajat masih perlu intervensi khusus mengenai literasi. Kemudian, 30 persen lainnya masuk kategori kemampuan literasi di tingkat dasar.

Pada jenjang SMP, 45 persen siswa dinilai belum mencapai kompetisi minimum dalam literasi. Tidak jauh berbeda, pada jenjang SMA dan SMK kondisinya pun sama. Sebanyak 42 persen siswa SMA dan 50 persen siswa SMK belum mencapai kompetensi minimum.

Hal itu tentu bukan barang baru. Mengingat hasil PISA 20 tahun terakhir menunjukan literasi peserta didik Indonesia masih rendah dan belum mengalami perubahan yang signifikan.

Nadiem mengakui, ada kesalahan paradigma dalam upaya menumbuhkan minat baca anak. Selama ini ada ketidakselarasan antara buku-buku yang tersedia dengan minat anak. Buku-buku yang diberikan sering hanya merujuk pada kepentingan yang menurut orang dewasa penting bagi anak, namun tidak pernah memikirkan apa kemauan anak. Akibatnya, minat membaca sejak dini pun rendah. ”Menurut kita penting untuk anak, tapi kita tidak pernah memikirkan pertanyaan terpenting, buku ini asik nggak sih buat anak-anak? Menyenangkan nggak? Itu error kita selama ini,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa hal itu harus segera diatasi. Karenanya, program literasi yang ada bakal diperkuat dengan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia. Ada tiga pilar utama yang bakal jadi acuan dalam mengawal kesuksesan program ini ke pelosok tanah air.

Pertama, pemilihan dan perjenjangan. Ke depan, Kemendikbud tak hanya sekadar mengirim buku ke daerah. Namun, akan ada pemilihan buku berdasar kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak. ”Buku-buku itu telah dipilih, dijenjangkan, dan diverifikasi serta dapat diakses publik secara gratis melalui platform digital Kemendikbudristek,” jelasnya.

Kedua, cetak dan distribusi. Kemendikbudristek menyediakan dan mendistribusikan 560 judul buku bacaan bermutu dengan total 15 juta eksemplar ke daerah 3T dan daerah lainnya. Sasarannya kurang lebih 15 ribu PAUD dan SD. Setelah melalui proses lelang, Kemendikbudristek akan berkolaborasi dengan dinas pendidikan, pegiat literasi, TNI, dan masyarakat setempat untuk memaksimalkan pendistribusian buku ke 470 kabupaten/kota yang paling membutuhkan.

Program ini memang difokuskan pada anak usia PAUD dan SD. Sebab, pada masa pertumbuhan anak usia 4 tahun, intelektual otak mencapai 50 persen. Sedangkan pada usia 8 tahun meningkat menjadi 80 persen dan menjadi optimal pada usia 18. Oleh karena itu, intervensi melalui buku bacaan yang menarik dan bermutu dilakukan pada masa anak-anak.

Terakhir, pelatihan dan pendampingan. Nadiem menegaskan, kunci keberhasilan penggunaan buku bacaan terletak pada kemampuan kepala sekolah, guru, dan pustakawan dalam mengelola buku bacaan untuk meningkatkan minat baca dan literasi siswa. ”Program ini tidak akan sukses jika guru-gurunya juga tidak termotivasi untuk membacakan buku kepada siswanya dan mendorong mereka untuk membaca buku,” tuturnya. Termasuk para orang tua. Peran orang tua disebutnya sangat besar dalam menentukan anak-anak bisa mencintai buku sejak dini.

Salah satu peserta dialog, Kepala SD Negeri Iyameli, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Via Watna Legimakani mengaku senang atas program ini. Menurutnya, distribusi buku bacaan literasi yang menarik kian membuat anak-anak antusias membaca.

Via menuturkan, sekolahnya menerima lebih dari 1.600 eksemplar buku dengan 540 judul buku. ”Saat menerima buku, para guru dan siswa di sekolah kami sangat antusias hingga membuat anak-anak semakin ingin tahu isi buku yang menarik tersebut,” ujarnya. Bahkan, ada siswa kelas 1 yang langsung datang ke ruang kepala sekolah untuk bisa melihat gambar-gambar yang ada buku tersebut. (*)

Reporter: JP Group

Khawatir Ancaman, Richard Tak Jalani Masa Hukuman Pidana di LP Salemba

0
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer diperiksa pihak petugas Ditjen Pemasyarakatan, sebelum menjalani masa hukuman pidana perkara yang melilitnya. Richard dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK (Istimewa)

batampos – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak menjalani masa hukuman pidana di Lapas Salemba, Jakarta. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan, Saksi dan Korban (LPSK).

Richard sempat dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba sekitar pukul 14.30 WIB, untuk dilakukan ekseskusi atas putusan pidana satu tahun enam bulan. Namun, berdasarkan rekomendasi LPSK, Richard menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri.

“Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (27/2) malam.

“Pelaksanaan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim, dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba,” sambungnya.

Rika menjelaskan, pada prinsipnya Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Salemba, telah siap sepenuhnya untuk menempatkan Richard Eliezer dalam menjalani proses pidana. Namun, Ditjen PAS menghormati keputusan LPSK untuk menempatkan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri.

“Lapas Salemba sepenuhnya siap baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya. Namun di sisi lain, karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK,” papar Rika.

Ditjen PAS, kata Rika, memastikan memberikan hak-hak dasar Richard Eliezer selama menjalani proses pidana.

“Hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengamini, pihaknya khawatir Bharada E mendapat ancaman, sehingga harus menjalani masa pidana satu tahun enam bulan di Rutan Bareskrim Polri. LPSK mempunyai kewenangan terhadap keselamatannya, mengingat terikat dengan status justice collaborator (JC) yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kita pantau keselamatannya,” ucap Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2) malam.

Meski demikian, Susi tidak menjelaskan secara rinci potensi ancaman terhadap Richard Eliezer. Namun, penempatan masa pidana Richard Eliezer sudah didiskusikan bersama Ditjen PAS dan Kejaksaan.

“Dengan penempatan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri, untuk persiapan bertugas kembali,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Online

0
Rokok Non Cukai Dalil Harahap4 scaled e1677507420588
Rokok tanpa cukai yang dijual sejumlah kios dan warung di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di Batam kian terang-terangan. Tak hanya beredar di sejumlah warung, rokok juga dijual di marketplace atau online.

Harga rokok tanpa cukai yang dijual online tentunya ditawarkan dengan harga lebih murah berkisar Rp 65-90 ribu per slot. Namun untuk pembelian harus satu slot atau 10 bungkus.

Amir, salah satu warga Batam penikmat rokok tanpa cukai mengaku kehadiran rokok tersebut cukup membantu disaat ekonominya sedang drop.

Baca Juga: Batam Kawasan Perdagangan Bebas yang Tak Bebas

Dimana ia hanya mengeluarkan uang tak lebih dari Rp 10 ribu untuk perbungkus rokok.

“Rokok itu sangat membantu, harganya juga di bawah Rp 10 ribu, jauh dibanding harga rokok cukai yang bisa Rp 20-30 ribuan,” kata Amir.

Dikatakan Amir, jika dibeli per slot harga rokok tanpa cukai juga akan jauh lebih murah. Harganya bisa Rp 70.000-90.000 perbungkus.

“Tapi kalau di online, harus beli per slot, tak bisa perbungkus. Jadi memang lebih murah,” imbuh Amir.

Baca Juga: Pelanggan Tidak Diperbolehkan Melepas, Membuka atau Merusak Segel Meter Air

Hal senada dikatakan Rian, warga Nongsa yang tengah merenovasi rumah.

Ia mengaku cukup terbantu dengan keberadaan rokok tanpa cukai. Sebab rokok tersebut diberikan pada para tukang yang bekerja.

“Tak mungkin dikasih rokok cukai, harganya berapa. Sementara rokok itu di luar uang makan mereka. Jadi cukup membantu lah rokok murah,” imbuhnya.

Baca Juga: Disnaker Batam Gelar 33 Pelatihan Kerja, Pendaftaran Secara Online di Sini

Menurut Rian, rokok-rokok yang diberikan kepada tukang yang bekerja di rumahnya dibeli melalui situs online. Harga rokok tersebut pun lebih murah dibanding rokok-rokok di warung.

“Saya beli di online karena harganya lebih murah,” terang Rian.(*)

Reporter: Yashinta

Pemkab Lingga Rencana Buka Jalur Trayek Angkutan Laut Rute Lingga – Karimun dan Sebaliknya

0
Bupati Lingga, M Nizar bersama Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Hendry Efrizal dan Kabid Laut Perhubungan Lingga, Amiruddin, didampingi pihak owner, melakukan pengecekan langsung ke Galangan Kapal, Tanjung Uncang, Batam, memastikan kondisi armada yang akan melayani rute Lingga-Tanjung Balai Karimun. Foto : Dishub Lingga

batampos– Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana membuka trayek baru angkutan laut untuk mempermudah masyarakat yang ingin ke Kabupaten Lingga.

Trayek baru itu akan melayani rute Lingga ke Tanjungbalai Karimun serta sebaliknya.

Kadishub Lingga, Hendri Efrizal mengatakan, pencanangan trayek mencapai lebih kurang 80% kesiapan. Pihaknya juga telah menyambangi galangan kapal di Batam melihat kondisi armada yang akan melayanai rute tersebut.

“Jadi trayek baru yang direncakan masih menunggu perbaikan dan juga persetujuan dari sejumlah pihak. Jika tidak ada kendala yang cukup serius, maka rencana ini ditargetkan memulai pelayaran perdana pada awal menjelang Puasa mendatang,” kata Hendri Efrizal, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA: Gubkperi Melepas Pelayaran Perdana KMP Bahtera Nusantara 03, Layani Rute Tanjunguban – Tambelan – Sintete

Ia mengaku, pembukaan trayek baru juga bertujuan mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam memperlancar akses disabilitas di setiap daerah.

Dishub katanya, akan terus berusaha mencari solusi guna memperpendek rentang kendali dan angkutan penumpang di Kabupaten Lingga, agar tidak menjadi daerah terisolir dalam hal perhubungan laut.

“Kita sudah meninjau progres kapalnya bersama dengan pak bupati serta ownernya kemarin. Kapalnya yakni MV Marina Batam V yang insyallah akan melayani angkutan laut rute Tj Balai Karimun-Sekupang-Sijantung- Sei Tenam-Jagoh,” kata Hendri

Kapal MB Marina Batam V akan menjadi kapal yang pertama membuka akses singgah ke pelabuhan Sijantung.

“Mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu ini bisa rampung dan akan memulai pelayaran perdana dari Karimun ke Lingga dan sebaliknya,” terangnya. (*)

reporter: bayu

 

OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Penagih Utang

0
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa Lesly Watimena (tengah), debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian, setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/02/2023). Polisi menangkap tiga orang pelaku, satu diantaranya ditangkap di Pulau Saparua, Ambon. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

batampos – Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Sarjito kepada Antara di Jakarta, Senin (27/2).

Imbauan tersebut disampaikan Sarjito sebab beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Sarjito menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab. “Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” katanya.

Kemudian, Sarjito menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Sarjito. (*)

Reporter: JP Group

Tarif UWT Tahun 2023 untuk Wilayah Nagoya

0
kantor bp batam e1625814262300
Kantor BP Batam. Foto: BP batam untuk Batam Pos

batampos – Uang Wajib Tahunan (UWT) adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

UWT dulunya sering disebut UWTO. Yaitu Uang Wajib Tahunan Otorita.

Sebagai informasi, UWT merupakan salah satu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Badan Pengusahaan (BP).

Kali ini Batam Pos akan menginformasikan mengenai daftar tarif UWTO terbaru Tahun 2023 untuk wilayah Nagoya.

Baca Juga: Daftar Tarif UWT 2023 untuk Wilayah Batam Centre

Berikut daftar tarif UWTO untuk wilayah Nagoya yang dilansir dari website https://lms.bpbatam.go.id/portal/kalkulatoruwt:

Perumahan

Rumah Susun Sederhana

Tarif Alokasi Baru Rp32.900 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp17.600 per meter (20 tahun)

Perumahan Tapak

Tarif Alokasi Baru Rp118.800 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp84.200 per meter (20 tahun)

Baca Juga: BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas

Apartemen

Tarif Alokasi Baru Rp147.400 per meter meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp117.600 per meter (20 tahun)

Jasa dan Perdagangan (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Industri

Tidak ada alokasi lahan industri untuk wilayah Nagoya

Kawasan Pariwisata (Lapangan Golf)

Alokasi Baru Rp43.100 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp39.800 per meter (20 tahun)

Baca Juga: Satu lagi Data Centre Dibangun di Batam, Kepala BP Batam Siap Mengawal

Kawasan Pariwisata (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Kawasan Pariwisata (Pariwisata)

Alokasi Baru Rp84.400 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp119.700 per meter (20 tahun)

Kawasan Budidaya Lainnya (Pertanian dan Perikanan)

Tidak ada alokasi pertanian dan perikanan untuk wilayah Nagoya

Baca Juga: RSBP Batam Terima “Gold Status” WSO Angels Awards

Fasum dan Lainnya (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Fasum dan Lainnya (Bangunan & Kantor Pemerintah)

Alokasi Baru Rp6.900 per meter (30 tahun)
Perpanjangan Rp9.900 per meter (20 tahun).

Fasum dan Lainnya (Fasos Pemerintah)

Alokasi Baru Rp5.300 per meter (30 tahun)
Perpanjangan Rp7.500 per meter (20 tahun)

Fasum dan Lainnya (Fasos Swasta & BUMN)

Alokasi Baru Rp43.700 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp34.900 per meter (20 tahun)

Baca Juga: Pemko dan BP Batam akan Lebarkan Drainase ke Duriangkang

Fasum dan Lainnya (Fasilitas Olahraga)

Alokasi Baru Rp32.400 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp36.700 per meter (20 tahun).(*)

Tarif UWT Tahun 2023 untuk Wilayah Nagoya

0
kantor bp batam e1625814262300
Kantor BP Batam. Foto: BP batam untuk Batam Pos

batampos – Uang Wajib Tahunan (UWT) adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

UWT dulunya sering disebut UWTO. Yaitu Uang Wajib Tahunan Otorita.

Sebagai informasi, UWT merupakan salah satu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Badan Pengusahaan (BP).

Kali ini Batam Pos akan menginformasikan mengenai daftar tarif UWTO terbaru Tahun 2023 untuk wilayah Nagoya.

Baca Juga: Daftar Tarif UWT 2023 untuk Wilayah Batam Centre

Berikut daftar tarif UWTO untuk wilayah Nagoya yang dilansir dari website https://lms.bpbatam.go.id/portal/kalkulatoruwt:

Perumahan

Rumah Susun Sederhana

Tarif Alokasi Baru Rp32.900 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp17.600 per meter (20 tahun)

Perumahan Tapak

Tarif Alokasi Baru Rp118.800 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp84.200 per meter (20 tahun)

Baca Juga: BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas

Apartemen

Tarif Alokasi Baru Rp147.400 per meter meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp117.600 per meter (20 tahun)

Jasa dan Perdagangan (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Industri

Tidak ada alokasi lahan industri untuk wilayah Nagoya

Kawasan Pariwisata (Lapangan Golf)

Alokasi Baru Rp43.100 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp39.800 per meter (20 tahun)

Baca Juga: Satu lagi Data Centre Dibangun di Batam, Kepala BP Batam Siap Mengawal

Kawasan Pariwisata (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Kawasan Pariwisata (Pariwisata)

Alokasi Baru Rp84.400 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp119.700 per meter (20 tahun)

Kawasan Budidaya Lainnya (Pertanian dan Perikanan)

Tidak ada alokasi pertanian dan perikanan untuk wilayah Nagoya

Baca Juga: RSBP Batam Terima “Gold Status” WSO Angels Awards

Fasum dan Lainnya (Komersial)

Alokasi Baru Rp271.600 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp308.000 per meter (20 tahun)

Fasum dan Lainnya (Bangunan & Kantor Pemerintah)

Alokasi Baru Rp6.900 per meter (30 tahun)
Perpanjangan Rp9.900 per meter (20 tahun).

Fasum dan Lainnya (Fasos Pemerintah)

Alokasi Baru Rp5.300 per meter (30 tahun)
Perpanjangan Rp7.500 per meter (20 tahun)

Fasum dan Lainnya (Fasos Swasta & BUMN)

Alokasi Baru Rp43.700 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp34.900 per meter (20 tahun)

Baca Juga: Pemko dan BP Batam akan Lebarkan Drainase ke Duriangkang

Fasum dan Lainnya (Fasilitas Olahraga)

Alokasi Baru Rp32.400 per meter (30 tahun)

Perpanjangan Rp36.700 per meter (20 tahun).(*)