Rabu, 29 April 2026
Beranda blog Halaman 5924

Lima Manfaat Tanda Tangan Elektronik untuk Bisnis, Sulit Ditiru

0
Ilustrasi: Tanda tangan digital saat ini mulai banyak digunakan para pelaku bisnis bahkan sektor pemerintahan. (Foto: EMPTrust)

batampos – Teknologi benar-benar membawa kemudahan pada setiap aspek kerja, bahkan yang sesederhana menandatangani dokumen. Kini, teknologi tanda tangan elektronik (TTE), atau E-Signature bahkan mulai menggantikan tanda tangan basah yang rentan akan pemalsuan.

Brendan Rakphongphairoj, Chief Innovation Officer Mekari, salah satu perusahaan teknologi yang menyediakan solusi E-Signature bersertifikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), mengatakan bahwa meningkatnya penggunaan E-Signature sejalan dengan tren digitalisasi yang membuat bisnis semakin paperless.

“Setiap hari, perusahaan harus menandatangani puluhan dokumen, mulai dari kontrak legal hingga faktur penjualan. Bahkan, seorang sales di perusahaan asuransi mengakui bahwa ia menghabiskan 65 persen dari waktu kerjanya untuk memproses, termasuk menandatangani, perjanjian premi dengan ratusan nasabah,” kata Brendan di Jakarta.

Baca juga:Pernah Diselingkuhi, Aaliyah Massaid Nikmati Masa Kuliah & Kerja

Ia melanjutkan bahwa E-Signature mengotomasi proses penandatanganan dokumen, dengan demikian meningkatkan efisiensi kerja mereka yang memiliki otoritas menyetujui atau mengesahkan dokumen, seperti pimpinan perusahaan, tim di departemen keuangan, maupun tim di departemen legal.

Brendan kemudian menjabarkan lima cara E-Signature mempermudah penandatanganan dokumen sehingga pekerjaan menjadi lebih ringan.

Praktis
Menandatangani puluhan dokumen bisa menyita banyak waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan tugas lain. E-Signature mempercepat penandatanganan dokumen karena puluhan dokumen yang telah diunggah ke aplikasi bisa secara sekaligus dibubuhi tanda tangan.

Aplikasi E-Signature pun bisa menangani dokumen dengan ragam format, mulai dari PDF hingga docx. Dengan demikian, E-Signature dalam hal penggunaan menjanjikan kepraktisan lebih.

Efisien
Mengejar tanda tangan seseorang terkadang melelahkan. Nah, aplikasi E-Signature dikatakan bisa memudahkan permohonan tanda tangan karena aplikas akan otomatis mengirimkan notifikasi untuk mengingatkan orang-orang untuk menandatangani dokumen sebelum tenggat waktu.

Selain itu, aplikasi E-Signature juga memungkinkan semua yang terlibat untuk memantau proses penandatanganan secara real-time, yang semakin mempermudah permintaan tanda tangan dan jadi lebih efisien.

Nggak Repot Urusan Dokumen
Mengirim banyak dokumen dengan kurir untuk ditandatangan basah memakan biaya, apalagi jika dokumen harus dikirimkan ke luar kota atau negeri. Aplikasi e-signature meniadakan ongkos pengiriman karena pembubuhan tanda tangan cukup dilakukan secara online.

Dokumen pun bisa dikirim sekaligus secara massal, fitur yang berguna bagi perusahaan yang harus mengirim berbagai kontrak atau faktur penjualan ke pelanggan dan penyuplai.

Lebih Aman
Banyak dokumen, seperti perjanjian atau kontrak, berisi informasi yang harus dijaga kerahasiaanya. Sebab itu, dokumen harus dijaga agar jangan sampai hilang, serta dibaca atau disalin oleh mereka yang tidak berwenang.

Aplikasi E-Signature memiliki berbagai fitur yang memastikan bahwa hanya pihak yang diberikan wewenang bisa mengakses dan menandatangani dokumen. Fitur jejak audit, misalnya, merekam secara rinci perubahan yang dilakukan pihak manapun pada dokumen.

Pastikan juga bahwa aplikasi E-Signature sudah bersertifikat Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) sehingga tanda tangan yang dibubuhkan dianggap sah secara hukum.

Bisa Dilakukan Dimana Saja
Kini, bisnis bisa dijalankan dari mana saja, apalagi dengan maraknya tren hybrid work dimana karyawan bekerja dari lokasi yang berbeda. Aplikasi E-Signature menyimpan semua dokumen di awan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan secara multi platform melalui smartphone, tablet, dan komputer. Pengoperasian bisnis pun semakin tidak dibatasi oleh jarak dan waktu.(*)

Reporter: jp group

Kejaksaan Tidak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eliezer dari LPSK

0
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer diperiksa pihak petugas Ditjen Pemasyarakatan, sebelum menjalani masa hukuman pidana perkara yang melilitnya. Richard dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK (Istimewa)

batampos – Kejaksaan menegaskan, pihaknya tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Selasa (28/2).

“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” ujar Syarief, Selasa (28/2).

Syarief juga mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.

Karena itu, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas.

“Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas. Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief. (*)

Reporter: JP Group

Kapolda dan Gubernur Kepri Bertemu, Ini 3 Poin Penting yang Dibicarakan

0
polda kepri 10
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menerima kunjungan silahturahmi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023). Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menerima kunjungan silahturahmi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

Dari rilis yang diterima Batam Pos dari Humas Polda Kepri, dalam pertemuan tersebut keduanya membahas beberapa hal.

Di antaranya yakni:

  1. Pemulihan ekonomi
  2. Penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
  3. Rencana kunjungan Presiden RI, Joko Widodo pada bulan Agustus atau September 2023 mendatang.

Baca Juga: Polda Kepri Buru Oknum yang Terlibat Dalam Kasus Kayu Ilegal

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan daya tarik wisatawan ke Kepri adalah untuk mencari ketenangan.Karena kata gubernur, Kepri memilki banyak tempat tempat wisata.

Selain itu lanjut gubernur Kepri merupakan lintas perdagangan internasional. Gubernur juga menyebutkan Provinsi Kepri 95 persennya adalah wilayah perairan dan menjadikan destinasi wisata bagi wisatawan yang memiliki hobi memancing.

“Pembangunan Jembatan Batam Bintan merupakan wacana yang sangat baik dalam menunjang datangnya wisatawan dari luar negeri untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Tanjungpinang,” kata Ansar.

Baca Juga: Animo Tinggi, Batam Pos Badminton Tournament Technical Meeting Hari Ini

Gubernur juga mengatakan, dalam waktu dekat legalisasi rumah-rumah pesisir dan rumah-rumah di atas air akan diberikan Pemprov Kepri kepada masyarakat pesisir.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam mendukung program pemerintah guna memajukan perekonomian di Indonesia khususnya di Wilayah Kepri.

“Kami akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Provinsi Kepri yang kita cintai bersama,” tutur Kapolda Kepri.(*)

Resep Tengkleng Buntut Kaya Rempah

0
Proses memasak buntut butuh waktu sekitar satu jam jika menggunakan panci presto. Dengan panci biasa, perlu sekitar 2-3 jam. Tengkleng buntut paling enak disajikan selagi hangat. (Frizal/Jawa Pos)

batampos – Umumnya, buntut sapi diolah untuk sup atau dibakar. Tapi, tidak ada salahnya mengolah bagian daging tersebut untuk tengkleng. Walau kaya rempah, sajian itu terasa light dan segar. Pas untuk cuaca yang tengah tak bersahabat.

Menurut chef Zakariya, buntut adalah bagian dari sapi yang menarik untuk diolah. Teksturnya empuk dan lembut. ”Kesulitannya mungkin ada pada menentukan kematangan. Bagian dekat pinggul lebih cepat matang karena kandungan lemaknya tinggi,” tutur executive chef Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama tersebut. Makin mendekati ujung, lemak makin rendah dan proses memasak lebih panjang.

Baca Juga: Resep Membuat Iced Korean Strawberry Milk

Proses memasak buntut butuh waktu sekitar satu jam jika dimasak dengan menggunakan panci presto. Sementara itu, jika menggunakan panci biasa, proses memasaknya sekitar 2–3 jam. ”Saat merebus (buntut sapi), ditambah sedikit garam supaya tidak hambar,” paparnya.

Chef yang memulai karier pada 2000 itu menyatakan, menu khas Surakarta tersebut punya bumbu dasar seperti gulai. ”Basic bumbunya bisa dipakai untuk tengkleng dan tongseng. Kalau untuk tengkleng, ditambah kecap, tapi tanpa santan,” lanjut Zakariya.

Untuk mendapat rasa yang mantap, bumbu wajib dimasak hingga matang. Penandanya, aroma bumbu harum. ”Tidak perlu sampai bumbu kering,” tegasnya. Saat penyajian, dia menambahkan bawang merah goreng dan potongan tomat untuk memperkaya tekstur. Rasa asam segar tomat juga mengimbangi kuah rempah tengkleng.

Zakariya menyarankan, tengkleng buntut disajikan selagi hangat. Sebab, jika dibiarkan dingin, lemak di bagian kuah bakal mengapung. Akibatnya, kuah terasa ”tebal” dan ngendal.

RESEP TENGKLENG BUNTUT

BAHAN

Buntut sapi, rebus 2 kilogram

Kayu manis 10 gram

Bunga lawang 10 gram

Serai 20 gram

Daun jeruk 5 gram

Garam 30 gram

Gula 15 gram

Merica bubuk 10 gram

Kecap manis 150 ml

Air 1–1,5 liter

Bumbu halus

Bawang merah 200 gram

Bawang putih 100 gram

Cabai merah 50 gram

Kunyit 20 gram

Kemiri 100 gram

Jahe 20 gram

Ketumbar bubuk 10 gram

Jinten bubuk 10 gram

CARA MEMBUAT

1. Panaskan minyak, lalu tumis bumbu halus hingga harum.

2. Masukkan bunga lawang dan serai.

3. Masukkan air. Tambahkan daun jeruk dan kayu manis.

4. Tambahkan garam, gula, dan merica bubuk. Aduk rata.

5. Masukkan buntut yang sudah direbus hingga empuk. Masak kembali.

6. Setelah kuah mendidih, tambahkan kecap manis. Aduk rata. Masak sekitar 5–10 menit hingga kuah kembali mendidih.

7. Sajikan tengkleng buntut selagi hangat dengan tambahan tomat dan bawang merah goreng.

TIPS

Kaldu rebusan buntut bisa digunakan untuk kuah. Agar kaldu bening, bersihkan lemak serta kotoran yang mengapung. Jika perlu, ganti sebagian air rebusan.

Karena menggunakan kecap manis, takaran gula bisa dikurangi. Atau, tambahkan gula setelah kecap masuk.

Jika suka olahan pedas, cabai rawit utuh atau dipotong kasar bisa ditambahkan saat memasak. (*)

Reporter: jp group

Pak Wali Kota, Jalan Kampung Seibinti Tanjunguncang Rusak Parah

0
jalan rusak
Kondisi jalan Kampung di Seibinti, Tanjunguncang, Batuaji. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Jalan Kampung di Seibinti, Tanjunguncang rusak parah. Badan jalan banyak hancur dan bergelombang.

Ketua Rukun Warga (RW) 019 Seibinti, Tanjunguncang, Ismail, mengatakan, kondisi badan jalan tersebut tidak hanya menganggu aktivitas para pengendara. Tapi juga sempat memakan korban jiwa.

“7 bulanan lalu ada adu kambing di jalan ini. Satu mati di tempat dan 3 kritis,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi karena pengendara hendak menghindari jalan yang rusak.

Baca Juga: Cari Pekerjaan, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Rudapaksa

Salah satu tokoh masyarakat kampung Seibinti, Hendra, mengatakan, para pengendara khususnya roda dua juga kerap terjatuh di badan jalan tersebut.

Mayoritas korbannya adalah ibu-ibu dan pekerja. Akibatnya kata dia, para korban banyak yang mengalami patah tangan dan kaki.

“Kami selaku tokoh masyarakat sudah peduli juga dengan jalan ini. Kami menimbun badan jalan dengan tanah sebanyak lima lori,” katanya.

Baca Juga: Terima Berkas Dukungan 17 Anggota DPD, KPU Batam Verifikasi Faktual Pendukung

Bahkan lanjutnya, beberapa waktu lalu badan jalan kembali ditimbun dengan tanah sebanyak dua lori.

Ia menjelaskan, jalan yang rusak parah ada di empat titik. Badan jalan tersebut kata dia, kerap dilalui trailer.

“Paling parah simpang PT Palma ini. Malam hari lampu jalannya juga sering padam,” kata Hendra lagi.

Kata dia, saat musim hujan seperti saat ini badan jalan kerap tergenang air. Akibatnya badan jalan menjadi berlumpur dan licin.

“Kalau musim kemarau sudah tak bisa dibilang lagi, debu semua,” tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri: Kalau Mau BP Batam dan Pemprov Kepri Bisa Bergabung

Ketua RT 001 RW 019, Raham Ismail, berharap Wali Kota yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dapat turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi jalan di Kampung Seibinti, Tanjunguncang.

“Ini sudah bertahun-tahun. Kalau melintas di jalan ini taruhannya nyawa. Sudah banyak yang meninggal di jalan ini,” katanya.

Warga setempat, Santi, berharap Pemko Batam atau BP Batam dapat segera melakukan perbaikan jalan di sekitar tempat tinggalnya tersebut.

“Banyak perusahaan di sekitar sini, tapi jalan umumnya rusak parah. Apalagi jalan ini sudah makan korban. Tujuh bulan lalu ada kecelakaan sampai mati di tempat. Baru-baru ini ada juga sampai sekarat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Flu Burung Ditemukan di Kamboja, Kepri Waspada

Lurah Tanjunguncang, Tengku Akbar, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah ruas jalan Kampung Seibinti akan diperbaiki tahun ini.

“Laporan jalan ini mau diperbaiki ke kelurahan belum ada. Tapi kita akan tindaklanjuti laporan warga ini. Kita akan tindak lanjutin ke dinas terkait, ujarnya.(*)

Reporter: Dalil Harahap

Hasil Mediasi, Korban Cabut Laporan, Pelaku Penggelapan Tabung Gas Dibebaskan

0
foto: Yusnadi / Batam Pos
Barang bukti tabung gas yang digelapkan.

batampos – Pelaku penggelapan 30 tabung gas, dibebaskan dari tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku dibebaskan setelah pemilik tabung gas mencabut laporannya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, mengatakan korban mencabut laporan setelah adanya mediasi. Pelaku yakni RS bersedia mengganti kerugian kepada korban. “Sudah ada perdamaian antara pelapor dan pelaku,” ungkapnya, Senin (27/2).

BACA JUGA: Karyawan Pangkalan Gas Gelapkan 30 Tabung Gas Sejak 2022

Pencabutan laporan polisi itu, lanjut Apriadi, setelah korban membuat perjanjian dengan pihak keluarga pelaku terkait ganti rugi 30 tabung gas yang digelapkan pelaku. “Sudah mediasi. Pelaku sudah mengganti kerugian Rp5 juta,” kata Apriadi.

Sebelumnya diketahui, seorang karyawan inisial RS, 23 ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Jalan Transito Tanjungpinang, Senin (20/2). Karyawan pangkalan gas ini dilaporkan telah menggelapkan 30 tabung gas 3 Kg. Pelaku ditangkap atas laporan pemilik pangkalan gas Usaha Mandiri Jalan Transito Tanjungpinang. (*)

reporter: yusandi

Polda Kepri Buru Oknum yang Terlibat Dalam Kasus Kayu Ilegal

0
polda kepri 9
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Foto: Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini tengah mendalami dan memburu oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ratusan balok kayu ilegal tersebut.

“Kita sudah peringatkan (ultimatum) artinya tidak boleh terjadi perusakan hutan di Kepri maka akan kita tindak secara tegas sesuai Undang-Undang perhutanan, termasuk pemain lainnya masih di selidiki dan sudah menjadi atensi kita,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (28/2/2023).

Ia menerangkan, pihaknya menangkap ratusan balok kayu ilegal dari Lingga, Jumat (24/2/2023) lalu. Penangkapan ini dilakukan saat mobil yang membawa ratusan kayu ilegal baru saja keluar dari Pelabuhan Roro Telagapunggur.

Baca Juga: Animo Tinggi, Batam Pos Badminton Tournament Technical Meeting Hari Ini

Dirreskrimum menerangkan balok kayu yang di bawa ketiga mobil tersebut. Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 9182 LN membawa 125 batang balok kayu.

Mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BH 8864 MT mnembawwa 125 batang balok kayu. Lalu, mobil mitsubishi nopol 8935 DD membawa 180 batang balok kayu,”

“Per mobil pelaku meraup keuntungan Rp 6 juta, jadi dalam satu trip bisa meraup Rp 12 juta. Aksi ini dilakukan sudah setahun lama dengan melihat situasi atau momen , jika situasi aman berdasarkan permintaan dari Batam apakah itu pihak perorangan atau korporasi masih pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Berkas Dukungan 17 Anggota DPD, KPU Batam Verifikasi Faktual Pendukung

Saat ditangkap, ia mengatakan pemilik kayu tersebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen kayu tersebut.

Oleh sebab itu, In dikenakan pasal 83 Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 6 tahun dengan denda Rp 500 juta.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Cari Pekerjaan, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Rudapaksa

0
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap MG, penghuni Hotel Surya, Lubukbaja, Sabtu (25/2). Pria 55 tahun ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa.

MG memperkosa MS, 27 di tempat tinggalnya pada November tahun lalu. Dalam aksinya, pelaku memaksa korban dengan cara mencekik dan membantingnya ke lantai.

“Pelaku dan korban ini baru kenal. Kemudian pelaku mengajaknya ke hotel. Pelaku tinggal di hotel itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

Baca Juga: Jaksa Pelajari Berkas Penyidikan Anggota DPRD Batam Azhari 14 Hari

Rahman menjelaskan kasus rudapaksa tersebut bermula saat keduanya berkenalan di media sosial (medsos). Kemudian korban meminta pekerjaan kepada pelaku yang berprofesi usaha pertokoan tersebut.

“Pelaku dan korban bertemu di TOP 100 Jodoh. Korban ini statusnya lagi mencari pekerjaan,” kata Rahman.

Rahman mengaku usai memperkosa, korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, pelaku mengancam tidak memberikan pekerjaan terhadap korban.

Baca Juga: Polresta Barelang Grebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

“Korban merasa sudah dimanfaatkan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini,” papar Rahman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Pemasangan PJU di Perumahan Terhalang Penyerahan PSU yang Masih Minim

0

 

 

batampos – Minimnya pernyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) oleh pihak pembangun kepada Pemko Tanjungpinang menjadi penghambat pemasangan lampu penerang jalan umum (PJU) pada perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan mengatakan terhambatnya pemasangan lampu PJU di kawasan perumahan diakibatkan minimnya penyerahan aset dari pembangun kepada Pemko Tanjungpinang.

“Sekarang kalau masalah penerangan di perumahan juga berkaitan dengan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,” kata Juliadi, Selasa (28/2/2023).

Juliadi menyebut saat ini di Tanjungpinang dari total sekitar 250 perumahan yang ada, hanya 11 perumahan yang sudah melakukan serah terima dengan Pemko Tanjungpinang. Sisanya sekitar 239 belum menyerahkan.

“Jika PSU belum diserahkan kita juga sulit untuk membangun PJU karena bertentangan dengan aturan,” terangnya.

Untuk menyerahkan PSU ke Pemko Tanjungpinang, kata Juliadi pihak pembangun harus menyiapkan permohonan dan menyertakan sertipikat kawasan perumahan yang akan diserahkan termasuk jalan dan utilitas lain.

“Nanti semua itu harus kita periksa secara administrasi dan menyerahkn master plan yang aslinya kepada kita dan akan diverifikasi ke lapangan,” terangnya.

Jika ada ketidaksesuaian antara master plan dengan yang sudah dibangun, maka harus diubah terlebih dahulu. Contonya rencana awal akan dibangun jalan ternyata dibangun unit rumah.

“Ini tidak boleh, masalah itu yang membuat pihak pembangun terkendala untuk menyerahkan PSU, dan itu sudah sesuai aturan kita harus berhati-hati juga,” terangnya. (*)

 

 

 

 

Reporter: Peri Irawan

Kapal ke Anambas Tunda Keberangkatan

0

 

 

batampos – Kapal penumpang rute Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tujuan Anambas untuk sementara tidak beroperasi karena kondisi gelombang yang melebihi batas maksimal. Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Penjaga dan Patroli (KBPP) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, Topan Wisnu menjelaskan pada Selasa (28/2) Kapal Seven Star tidak beroperasi karena cuaca.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
Kapal Sabuk Nusantara 48 saat menyandari di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, belum lama ini.

“Pada 23 Feberuari kemarin agen Kapal Seven Star menginformasikan bahwa hari ini mereka tidak jalan karena cuaca dan tinggi gelombang ke perairan Anambas,” kata Topan saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (28/2/2023).

Topan menyebut penundaan keberangkatan menuju Anambas tersebut baru dilakukan satu hari, karena ketinggian gelombang dinilai tidak aman untuk aktivitas pelayaran yaitu 4-6 meter.

“Baru hari ini tidak jalan, semoga cuaca dan ketinggian gelombang segera membaik dan kapal ke Anambas kembali beroperasi,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dengan ketinggian gelombang diatas maksimal itu tidak hanya meralang kapal reguler, namun kapal besar seperti Sabuk Nusantar juga tidak diperbolehkan untuk berlayar.

Saat ini kapal yang berangkat ke Anambas cuma dua kapal yaitu KM VOC Batavia dan Seven Star, sedangkan KM Putri Anggraeni sudah lama tidak beroperasi ke Anambas.

Setiap hari, kata Topan KSOP Tanjungpinang selalu menginformasikan kepada para operator kapal agar selalu memperharikan kondisi cuaca saat akan berlayar, jangan memaksakan jika kondisi tidak memungkinkan.

“Operator kapal harus memperharikan cuaca 6 jam sebelum kapal berlayar,” tambahnya. (*)

 

 

 

 

Reporter : Peri Irawan