Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5936

Polisi Belum Ungkap Motif 7 Mahasiswa Menculik dan Menganiaya Dosen

0
Ilustrasi: Penganiayaan

batampos- Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat, Taufik Hidayat sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu merupakan para mahasiswa di kampus yang sama. Ketujuh pelaku tersebut adalah Zuhandre, Stevanus Say Pangestu, Agie Styansyach, Doni Rahman, Rifanda Yulistio, Virg Yagipramugita, dan Galih Hodari. Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada Pontianak Post mengatakan, setelah ketujuh pelaku ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Tri, ketujuh pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Mengenai informasi yang menyatakan bahwa kasus itu terkait persoalan asmara, Tri belum memberikan jawaban terperinci. “Untuk motif pelaku menganiaya korban masih kami dalami. Karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk keterangan korban,” jelasnya. Tri mengatakan, berdasar keterangan korban, pada Jumat (3/3) korban dan istri sedang mengendarai motor di belakang kantor lurah Siantan Hulu, Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara. Tiba-tiba, lanjut Tri, para pelaku yang menggunakan mobil memberhentikan korban, kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam mobil. “Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi,” kata Tri.

Didalam mobil, korban dipukuli sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar, dan kening memar. “Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pontianak Utara,” ucapnya (*)

Reporter : JP GROUP

Ahli Ungkap Makna Chat “Mainkan” dan “Minimal Seperempat” dari Teddy

0
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa 

batampos- Sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar kemarin (8/3). Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, saksi ahli menganalisis chat antara Irjen Teddy dan Dody. Hasilnya, chat tersebut memberi kesan adanya perintah penjualan barang bukti narkotika. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Krisanjaya dihadirkan. JPU awalnya mempertanyakan chat Teddy kepada Dody. Awalnya Teddy menuliskan pesan “Mainkan ya, Mas” yang lantas dibalas Dody dengan “Siap Jenderal”. Teddy pun kembali mengirimkan pesan ”Minimal seperempat ya”. Lalu, kembali dibalas “Siap 10 Jenderal” oleh Dody. JPU kemudian mempertanyakan pendapat saksi ahli. ”Apakah ini bentuk perintah atau sekadar narasi,” tanyanya.

Krisanjaya menuturkan, dari segi konstruksi kalimat, pilihan kata ”mainkan” merupakan perintah. Yang seharusnya terdapat teks pendahulu yang memberikan makna terhadap kata tersebut. ”Mainkan ini, mainkan seperti apa,” terangnya dalam persidangan. Lantas, frasa “minimal seperempat” tersebut, menurut dia, merupakan perintah kedua. Terhubung dengan kata “mainkan”. ”Bila dirangkai dalam satu kalimat, ya mainkan, Mas, minimal seperempat,” tuturnya

Krisanjaya menjelaskan, kata “usahakan” merupakan kata perintah yang bersifat halus. Sama dengan kata tolong dan mohon. ”Kata usahakan goal itu, perintah halus untuk mencapai tujuan,” paparnya. Dia mengatakan, berbeda dengan perintah tegas seperti ambilkan. Kata tersebut merupakan perintah tegas yang tidak bisa dimaknai perintah halus. ”Jadi, masih berupa perintah,” paparnya. Sebelumnya, dalam persidangan juga muncul fakta Teddy memerintah Dody untuk mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dody menyebut bahwa mengganti sabu-sabu dengan tawas itu merupakan bentuk loyalitas kepada Irjen Teddy. Sebab, dia juga sudah sempat menolak perintah tersebut. (*)

Reporter : JP GROUP

Pengurus Iperindo Kepri Komit Memajukan Industri Galangan Kapal di Kepri

0
iperindo
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (DPC Iperindo) Kepri periode 2022-2026 dikukuhkan. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri komit memajukan industri galangan kapal di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Iperindo Kepri, Ali Ulai, sesaat setelah pengukuhannya sebagai ketua DPC Iperindo Kepri 2022-2026.

Secara umum Ali menjelaskan, kondisi industri galangan kapal dan lepas pantai di Kepri mulai membaik sejak pertengah tahun 2022 lalu. Order pembuatan kapal terjamin hingga dua tahun ke depan.

Namun ada satu kendala yang dianggap cukup menghambat proyek pembuatan kapal yakni kekurangan tukang las atau welder.

“Ini kendala yang cukup serius karena menghambat semua proyek yang masuk. Satu galangan hanya 10-15 tenaga las sekarang padahal harusnya diatas 30 orang. Se Kepri ini dibutuhkan sekitar 5.000 tukang las yang sesuai,” ujar Ali.

Menanggapi itu pemerintah Provinsi Kepri ataupun pengurus pusat Iperindo berjanji akan segera mencari jalan keluar yang tepat. Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, akan mendukung kekurangan tenaga kerja tersebut dengan menyerukan Dinas Ketenagakerjaan Kepri untuk menggelar pelatihan dan sertifikasi welder kepada masyarakat yang memiliki kemampuan dalam bidang pengelasan tadi.

Begitu juga dengan Ketua DPP Iperindo, Anita Puji Utami, akan berkoordinasi dengan rekanan Iperindo seperti sekolah-sekolah yang mencetak lulusan welder siap kerja serta Kementerian Tenaga Kerja untuk kembali memenuhi kebutuhan welder di Kepri.

“Iya masalahnya tahun-tahun kemarin kan kita baru dilanda pandemi. Tentu berdampak dengan penurunan orderan pembuatan kapal. Nah tiba-tiba ada peningkatan orderan pembuatan kapal karena adanya peningkatan produksi batubara. Ini tentunya tidak langsung pulih begitu saja. Orderan kapal meningkat drastis loh jadi memang butuh waktu. Kita akan cari solusi masalah kekurangan tenaga las ini dengan menggandeng kerja sama dengan mitra kita termasuk Kementerian Tenaga Kerja,” kata Anita.

Untuk itu, Anita, berharap agar pengusaha galangan kapal dan industri lepas pantai di Kepri tetap fokus dengan situasi yang ada saat ini. Meskipun ada hambatan tetap semangat untuk terus meningkatkan sektor industri galangan kapal dan lepas pantai di Kepri.

“Kita akan support dan pemerintah juga pastinya sebab galangan kapal memiliki andil yang cukup besar untuk kemajuan ekonomi masyarakat,” ujar Anita.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam Siap Jadi Tuan Rumah STQH Tingkat Kabupaten Bintan

0
Pekerja sedang menyiapkan arena pelaksanaan STQH tingkat Kabupaten Bintan di halaman Masjid Al Hikmah, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Rabu (8/3/2023). F.Slamet Nofasusanto

batampos – Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) XII tingkat Kabupaten Bintan tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada 15 hingga 19 Maret 2023.

Kades Teluk Sasah, Suhairry Sembiring mengatakan, Desa Teluk Sasah sebagai tuan rumah pelaksanaan STQH tingkat Kabupaten Bintan sudah siap dan berbagai persiapan terus dimatangkan.

“Untuk persiapan, kita telah dudukkan bersama dan terus koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Sekda,” kata dia.

Dia mengatakan, di halaman Masjid Al Hikmah saat ini sedang dikerjakan panggung yang menjadi arena STQH tingkat Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:STQ Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur Disambut Antusias Masyarakat

“Saat ini sedang pekerjaan. Panggungnya akan dibuat sebagus mungkin,” kata dia.

Sedangkan untuk di sisi kiri panggung, kata dia, akan digunakan sebagai tempat sound.

Dia berharap pelaksanaan STQH tingkat Kabupaten Bintan yang dilaksanakan di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dapat berjalan lancar.

Dia mengimbau masyarakat yang beragama Islam dapat datang ke lokasi untuk menyaksikan STQH tingkat Kabupaten Bintan di Desa Teluk Sasah.

Sekedar diketahui, selain dilaksanakan di Desa Teluk Sasah, rangkaian kegiatan pelaksanaan STQH juga akan dilaksanakan di Kantor Desa Teluk Sasah, Masjid Al Hikmah Desa Teluk Sasah dan Masjid Nurul Iman Lobam.  (*)

reporter: slamet

Sepriyanto Ayub Divonis Hukuman Mati

0
ILUSTRASI: Kasus pencabulan terhadap anak. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae. Dia divonis hukuman mati karena terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan sembilan orang anak.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari Antara Kamis (9/3).

Ia mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.

Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.

PMI Ilegal Ditampung di Apartemen di Batam

0
polresta barelang 5
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (tengah) saat mengelar konfrensi pers terkait PMI Ilegal. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek Bengkong berhasil menggagalkan 2 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut ditampung di Apartemen Sky Garden, Lubukbaja dan kosan di Seinayon, Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Di apartemen, polisi menangkap MH, 46, pengurus CPMI di Batam, dan menyelamatkan 4 korban wanita asal Ambon, Maluku.

“Pelaku ini menjanjikan CPMI bekerja di Malaysia sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga). Dengan iming-iming gaji 1500 RM,” ujar Budi yang didampingi Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini.

Baca Juga: Jalan Alternatif di Piayu Laut Selesai Diratakan, Sudah Bisa Dilalui Mobil

Budi menjelaskan, MH bertugas mengurus kebutuhan korban di Batam, seperti penjemputan ke bandara, pelabuhan, dan menyediakan lokasi penampungan. Serta membantu pengurusan dokumen paspor.

“Selama di Batam dan sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), semua kebutuhan korban diurus pelaku,” katanya.

Untuk mengirim PMI ilegal ini, RH bekerjasama dengan perekrut dari Ambon dan Malaysia. Biasanya, pelaku memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Batamcentre.

Baca Juga: Polsek Batuampar Tangkap Penjambret di Tanjungsengkuang

“Pelaku ini mendapatkan upah Rp 2,5 juta perorang. Uang itu nanti dipotong dari gaji korban bekerja,” ungkap Budi.

Sedangkan Polsek Bengkong menangkap NK, pengurus PMI ilegal di Batam. Wanita 44 tahun ini mendapatkan upah Rp 3 juta dari setiap korban untuk memberangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, pelaku merekrut korban dari media sosial Facebook. Awalnya, korban diimingu bekerja di Singapura dengan gaji SGD 500 per harinya.

Baca Juga: 2 Pekerja Galangan Alusteel Shipyard Tewas Ditabrak Buldozer

“Pelaku ini memiliki jaringan yang merekrut, menampung, dan mengurus keberangkatan. Awalnya dijanjikan ke Singapura, tapi dipekerjakan di Malaysia,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Jalan Alternatif di Piayu Laut Selesai Diratakan, Sudah Bisa Dilalui Mobil

0
Jalan alternatif Piayu Laut
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam telah selesai mengerjalan jalan alternatif di Tanjungpiayu Laut. Kini jalan tersebut sudah bisa dilalui mobil. Foto: Yumasnur untuk Batam Pos

batampos – Akses jalan sementara atau jalan alternatif di Piayu Laut telah rampung dikerjakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam. Kini, jalan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan khususnya roda empat menyusul kejadian tanah longsor di Jalan Piayu Laut, Minggu (5/3) lalu.

“Untuk jalan alternatif sudah tembus dan selesai diratakan, ” ujar Kepala DBMSDA Kota Batam, Yumasnur, Kamis (9/3).

Namun begitu kondisinya saat ini masih basah dan becek, dan direncanakan dalam beberapa hari ke depan sudah dilakukan pengerasan menggunakan bauksit. Sehingga pengendara tidak perlu khawatir lagi kendaraan terjebak di jalan tanah ini.

Baca Juga: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penipuan, Bawa Lari Uang Rp430 Juta

“Mudah-mudahan dalam berapa hari ini kering bisa dilakukan pengerasan, ” tambah Yumasnur.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau longsor di Tanjungpiayu, Batam, Rabu (8/3). Peninjauan jalan longsor itu didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Batam, Yumasnur dan Camat Sungai Beduk Dwiki.

“Pak Wali ingin memastikan agar akses masyarakat tidak terganggu. Selain itu Pemko juga akan menyiapkan solusi agar mobilitas masyarakat melalui jalan ini tetap lancar,” ujarnya.l

Gerak cepat jalan alternatif ini kata Jefridin juga tak lepas dari arahan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Baca Juga: Harga Gula dan Beras Berangsur Naik, Minyak Goreng dan Tepung Normal

Bahkan walikota mengimbau kepada seluruh camat dan lurah untuk memantau wilayah masing-masing, karena intensitas hujan yang tinggi beberapa waktu ini. Jefridin juga menyampaikan agar semua kepala OPD dan camat diminta melaporkan situasi terkini di wilayahnya masing-masing kepada pimpinan.

Seperti diketahui, jalan tersebut selain merupakan akses menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut. Juga merupakan akses ke pusat kuliner seafood Piayu Batam yang terkenal bahkan kerap dikunjungi wisatawan.

Baca Juga: Polsek Batuampar Tangkap Penjambret di Tanjungsengkuang

Penanganan cepat jalan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Selain mengerahkan penanganan bencana, alat berat yang dimiliki oleh DBM SDA juga dikerahkan menormalisasi parit-parit di berbagai wilayah.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kapolri Kirim 2 Ton Beras ke Natuna

0
longsor natuna
Tim gabungan mengevakuasi korban tanah longsor di Serasan, Natuna. Foto: Humas Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Berbagai bala bantuan telah di kerahkan oleh berbagai instansi. Termasuk Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengirim dua ton beras untuk korban bencana longsor di Pulau Serasan, Natuna.

“Dua ton beras ini dikirim menggunakan Kapal Perang TNI AL KRI Bontang menuju Serasan, semoga ini dapat bermanfaat bagi korban bencana. Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Kepri dan Polres Natuna akan terus membantu penanganan bencana ini, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol , Harry Goldenhardt, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, proses evakuasi korban terus dilanjutkan, saat ini Kamis (9/3/2023) terdapat 21 korban meninggal sudah dapat di evakuasi tim gabungan tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penipuan, Bawa Lari Uang Rp430 Juta

“Semoga cuaca di Pulau Serasan terus membaik dan cerah, untuk dapat melakukan pencarian korban dengan maksimal,” jelas Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa,

Seluruh komponen gabungan tim tanggap darurat bencana, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BNPB, BPBD, Basarnas .

“Semua relawan terus berupaya dengan gerak cepat agar seluruh korban dapat di temukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Batam Belum Terima Pelimpahan Berkas 3 Pelansir Solar

Kapolres mengatakan, tim trauma healing Polres Natuna yang terdiri dari tiga Polwan terus melakukan pendekatan dengan satu rasa dari hati ke hati, membangun semangat kebersamaan dalam kepedulian atas terjadinya bencana longsor di dusun Genting Desa Pangkalan Kec. Serasan.

“Jumlah pengungsi sesuai dengan apa yang di sampaikan tim gabungan tanggap darurat, di PLBN sebanyak 219 orang, di Puskesmas 215 orang, Masjid Al-furqon 500 orang, SMA 1 Serasan 282 orang. Total keseluruhan sebanyak 1.216 orang,”pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat

0
Kombes Pol.Iqbal Alqudusy.(Dok Jawapos.com)

batampos – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Padahal, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, mengatakan, kelima anggota korps bhayangkara tersebut, hanya diputuskan diberi hukuman administrasi yang berbeda-beda. Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. “Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ujar Iqbal dikutip dari Antara, Kamis (9/3).

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan. Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.

Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut. (*)

Reporter: JP Group

Polsek Batuampar Tangkap Penjambret di Tanjungsengkuang

0
polsek batuampar
Polisi mengamankan DY di Mapolsek Batuampar. Foto: Fachri untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 2 penjambret berinisial DK, 41, dan DY, 43, Senin (6/3) malam. Keduanya menjambret pengunjung kios buah di Jalan Kerapu,Tanjung Sengkuang, Batuampar.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Fachri Rizky, mengatakan, pelaku menjambret tas berisikan ponsel dan uang milik NR, warga Batu Merah. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 1,3 juta.

“Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Fachri.

Baca Juga: Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penipuan, Bawa Lari Uang Rp430 Juta

Penjambretan itu berawal saat korban berbelanja buah di kios. Disaat bersamaan, pelaku yang mengendarai sepeda motor juga menyamar sebagai pembeli.

“Satu pelaku menunggu di motor. Tas korban ditarik, dan pelaku langsung kabur,” katanya.

Fachri menambahkan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. DK diamankan di Melcem Batuampar, dan DY di Bengkong Kolam.

Baca Juga: Kejari Batam Belum Terima Pelimpahan Berkas 3 Pelansir Solar

“DY ini sebagau joki (bawa motor) dab DK yang merampas barang. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri