Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5977

Ini Pasal yang Bisa Perberat Hukuman MDS Anak Pejabat Pajak

0
Tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS dihadirkan di depan awak media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/2). (YOGI WAHYU PRIYONO/JAWAPOS)

batampos – Kecaman terhadap Mario Dendy Satriyo (MDS) terus mengalir. Tindakannya dianggap sangat sadis, apalagi setelah beredar video yang diduga diambil saat peristiwa terjadi.

Mario sendiri dalam kasus ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Pasal penganiayaan berat seperti yang disebutkan dalam Pasal 351 KUHP sendiri hanya mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Setinggi-tingginya adalah 7 tahun apabila korban sampai meninggal dunia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masih ada beberapa pasal lain yang bisa digunakan untuk memperberat hukuman Mario. Seperti pasal percobaan pembunuhan.

Pasal percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP, di mana ancaman hukumannya yakni dikurangi satu pertiga dari ancaman pokok. Sebagai contoh, apabila hukuman pokok adalah pidana mati atau seumur hidup, maka hukuman percobaan bisa sampai 15 tahun penjara.

“Ya alternatif 338 atau 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), Jumat (24/2).

Pasal 338 KUHP membahas pidana pembunuhan. Pasal ini bisa dikenakan jika David selaku korban tidak terselamatkan.

Selain itu, status David sebagai anak di bawah umur juga bisa memperberat ancaman hukuman Mario. Hal itu diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi; setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh MDS dan rekannya sampai terkapar.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika, dan kini dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya mengaku akan mendalami informasi pelaku penganiayaan adalah salah satu anak dari pejabat eselon II Kemenkeu. Kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” kata Prastowo.

Sanksi pidana Pasal 76C dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Berikut bunyi Pasal 351 KUHP;

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (*)

Reporter: JP Group

15 Paroki se-Kepri Ikut Sosialisasi Pemilu Damai

0
F 1 Manado Sosialisasi Pemilu Jumat 24 Februari 2023 1
Suasana Sosialisasi Pemilu Damai 2024 di Gereja Santo Petrus, Lubukbaja, Batam, Jumat (24/2/2023). F Panitia

Di Gereja Santa Petrus Lubukbaja

batampos – Sekitar 200 orang umat Katolik se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti Sosialisasi Pemilu Damai 2024, 100 Persen WNI 100 Persen Katolik di Gereja Santo Petrus, Jalan Anggrek Blok II, Lubukbaja, Batam, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA: KKSU Dukung Semua Perkumpulan Sulawesi Utara

”Acara ini sendiri dibuka Ketua Komisi Kerasulan Awam VI Provinsi Kepri, RD Fransiskus Indrajati,” sebut Sekretaris Panitia Acara, Denny Untu SE di sela-sela acara.

Sementara itu, Fransiskus Indrajati menambahkan, 200 hadirin tadi, berasal 15 Paroki (kecamatan Katolik, red) se-Kepri.

”Antusias warga kita mengikuti event pra pesta demokrasi politik ini sangat baik. Ini terlihat dari banyaknya mereka yang hadir. Mengikuti dan memahami apa yang disampaikan para pembawa materi,” papar Fransiskus.

Ditambahkan Fransiskus,  lewat kegiatan  ini, mereka sangat berharap agar masyarakat, terutama  umat Katolik yang hadir bisa memahami akan pentingnya mengikuti, menjaga, dan melaksanakan proses Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 mendatang.

Hal ini sangat penting. Jangan sampai hak politik, hak bersuara umat tidak tersalurkan. Masyarakat yang hidup dan tinggal di negara menjunjung tinggi sistem demokrasi, tentu akan sangat baik jika dapat memanfaatkan proses dan tahapan pemilu nanti dengan benar.

Dalam kesematan ini Fransiskus mengingatkan agar umat Katolik tidak proaktif, tidak membuat keributan dan ikut menciptakan suasana tenang dan aman saat Pemilu 2024 nanti. (*)

Reporter: Suprizal Tanjung

 

Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H, Kepri Hanya 1.291 Jemaah

0
Jemaah Calon Haji 2 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Calon Jemaah Haji. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444H/2023 M. Berdasarkan keputusan tersebut Provinsi Kepri hanya mendapatkan 1.291 kuota.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut ini ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batam, Syahbudi, mengatakan, untuk kuota haji reguler di Provinsi Kepri sendiri sebanyak 1.291 jemaah.

Sedangkan pembagian pernah wilayah seperti jemaah haji Batam masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 Kota Batam Sudah Mencapai 283.145 Pemilih

“Untuk kabupaten kota belum, tunggu Kepres, ” tuturnya, Jumat (24/2/2023).

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Hang Jebat Nongsa Berlanjut

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Baca Juga: Belum Ada Dokumen Sah, Warga Diminta Waspada dengan Penawaran KSB

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, total kuota terbanyak untuk Provinsi Jawa Barat yakni sejumlah 38.732 jemaah. Disusul dengan Provinsi Jawa Timur dengan total kuota 35.152 jemaah. Selanjutnya Jawa Tengah 30.013 jemaah, Banten sejumlah 9.356 jemaah serta Sumatera Utara 8.233 jemaah.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Mangkir dari Panggilan KPK

0
Andi Samsan Nganro. (dok Jawapos)

batampos – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2) kemarin. Tim penyidik KPK tidak mendapatkan alasan ketidakhadiran Andi Samsan Nganro.

Padahal, keterangan bekas hakim agung pada Mahkamah Agung itu diperlukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

“Saksi tidak hadir, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Selain itu, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar dan seorang pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad juga tak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan penjadwalan ulang kepada tiga saksi tersebut.

“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” tegas Ali.

Sementara itu, KPK telah memeriksa seorang dokter anastesi, Anri Febiarti. KPK mendalami adanya pengurusan perkara serta aliran dalam pengurusan perkara itu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ucap Ali.

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya. (*)

Reporter: JP Group

Jemaah Haji Wajib Rekam data Biometrik melalui Aplikasi Saudia Visa Bio

0
Jemaah Callon Haji 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Jemaah Calon Haji saat berada di Asrama Haji Batam Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kanwil Kemenag Kepri melalui Bidang Penyelengaraan Haji dan Umrah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Dokumen Haji dan Perekaman Data Biometrik melalui Aplikasi Saudia Visa Bio di Golden View Hotel Batam, Kamis (23/2).

Hadir dalam Bimtek tersebut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batam Syahbudi berserta operator Siskohat Sri Muleni.

Hasil kegitan tersebut Syahbudi mengatakan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji tahun ini. Salah satunya adalah rekam biometrik dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

Baca Juga: Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 Kota Batam Sudah Mencapai 283.145 Pemilih

“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio oleh masing-masing jamaah,” terang Syahbudi.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya jamaah, Menteri Agama sebagai Amirul Hajj, dan Petugas Haji baik sebagai PPIH Arab Saudi maupun Kloter tahun ini juga wajib merekam data melalui aplikasi ini sebagai syarat penerbitan visa haji.”

“Tujuan dari perekaman data ini adalah untuk mempercepat proses imigrasi jemaah haji di bandara kedatangan baik di Jeddah maupun di Madinah,” jelas Syahbudi.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Hang Jebat Nongsa Berlanjut

Menurutnya, seluruh Smartphone yang dapat meng-Install Aplikasi Saudi Visa Bio dapat digunakan untuk melakukan perekaman data biometrik, dengan ketentuan semakin baik spesifikasi smartphone maka akan semakin cepat proses perekaman datanya.

“Sebagai langkah awal dalam waktu dekat kita akan mengadakan sosialisasi ke jamaah dan calon petugas untuk penggunaan aplikasi tersebut. Tentunya saya berharap jamaah Batam dapat melakukannya sendiri dan bagi yang belum bisa insya Allah kami siap membantu,” sambung Syahbudi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Satpolairud Polres Bintan Gelar Pelatihan Penyelamatan Korban Kecelakaan Laut

0
Instruktur dari Satpolairud Polres Bintan saat memberikan pelatihan penyelamatan korban kecelakaan laut ke personel di Mako Polres Bintan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (22/2/2023). F.Polres Bintan

batampos– Satpolaiurd Polres Bintan menggelar pelatihan penyelamatan korban kecelakaan laut ke personel Polres Bintan.

Pelatihan berlangsung di Mako Polres Bintan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (22/2/2023).

Dalam pelatihan, personel dilatih menggunakan alat keselamatan di laut saat melakukan penyelamatan korban kecelakaan laut.

Tidak hanya itu, personel Satpolairud Polres Bintan, Bripka Rizal Zulhamdi memberikan materi pengetahuan pengenalan peralatan khusus keselamatan di laut dan mempraktekan cara menggunakan alat khusus tersebut.

BACA JUGA: Bagi Sembako, Satpolairud Polres Bintan Ingatkan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk

Selanjutnya juga dijelaskan cara menyelamatkan korban kecelakaan laut dan cara memberikan bantuan medis kepada korban kecelakaan di laut.

Dia mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis pertolongan korban kecelakaan laut dan antisipasi bencana alam.

Dia berharap, personel yang mengikuti pelatihan ini dapat membantu tugas kepolisian dalam melaksanakan operasi SAR secara aman, cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi.

Selain dari pada memberikan materi pelajaran juga dilakukan praktik tata cara menyelamatkan korban kecelakaan laut dan praktik posisi aman bagi penolong maupun yang ditolong sehingga kedua belah pihak dapat selamat di laut. (*)

reporter: slamet

Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 Kota Batam Sudah Mencapai 283.145 Pemilih

0
kpu
KPU Kota Batam melantik 3.220 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di kantor kelurahan dan kecamatan se-Batam, Minggu, (12/2/2023) kemarin. Hingga hari ke 12, jumlah warga Kota batam yang telah dicoklit oleh pantarlih mencapai 283.145. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Kota Batam sudah mencapai 283.145 pemilih di hari ke 12.

Berdasarkan hasil rekap KPU Kota Batam, hingga 22 Februari 2023, Coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mencapai 33,30 persen dari total sebanyak 850.334 pemilih.

“Yang sudah tercoklit hingga per hari ini sebanyak 283.145 pemilih. Angka ini akan terus bergerak, karena aktivitas coklit masih berlangsung dan pelaporan masing-masing petugas coklit tidak sama waktunya, ” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Sastra Tamami, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Kapolda Kepri: Tingkatkan Disiplin Dalam Tugas Kepolisian Perairan

Menurutnya, proses coklit dilakukan petugas pantarlih secara door to door ke rumah warga.

Proses coklit berlangsung pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Sebanyak 3.220 pantarlih tersebar di 3.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Batam.

“Kita masih optimis pelaksanaan coklit data pemilih di Kota Batam bisa rampung tepat waktu,” tambah Sastra.

Baca Juga: Belum Ada Dokumen Sah, Warga Diminta Waspada dengan Penawaran KSB

Di lanjutnya, dalam pelaksanaannya, tak sedikit pantarlih yang menemui beberapa kendala, misalnya aplikasi e-Coklit tidak bisa dimanfaatkan.

Selain itu kendala lainnya banyak masyarakat saat di coklit tidak di rumah atau sedang bekerja, sehingga petugas harus berulang mendatangi rumah warga.

“Kendalanya seperti itu sehingga menyita waktu para Pantarlih,” bebernya.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Hang Jebat Nongsa Berlanjut

Sementara itu warga yang lolos tahapan coklit akan menerima stiker yang ditempelkan di rumahnya.

Selama tahapan coklit berlangsung, Sastra berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan dan menginformasikan ke Pantarlih setempat apabila merasa belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.

“Kami harapkan masyarakat ikut aktif melaporkan ke Pantarlih apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang belum didatangi segera datangi atau menghubungi petugas Pantarlih di TPS perumahan warga masing-masing,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Usut Harta Kekayaan Rafael Alun

0
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan dilakukan karena ulah anaknya yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Rafel dicopot dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan, Kemenkeu turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meneliti kekayaan RAT yang mencapai Rp 56,1 miliar.

“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk mengusut kekayaan RAT),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Dalam hal ini, Yustinus mengatakan bahwa kepemilikan harta Rp 56 miliar dan harta lain milik RAT sedang dikonfirmasi dan dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan juga dikonfirmasi soal kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley yang dipakai oleh Mario Dandy Satrio.

“Itu juga kemarin kita konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik, tentu itu menjadi kewenangan penyidik ya tetapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kepemilikan dan jugaa informasi pajak,” tuturnya.

Senada dengan Yustinus, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dalam tahap pengusutan kekayaan pihaknya akan mencocokan LHKPN dengan ekonomis penghasilannya. Menurut Awan, sumber penghasilan RAT bisa saja berasal dari warisan atau usaha keluarganya.

“Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain,” ujar Awan.

Lebih lanjut, Awan belum bisa menarik kesimpulan soal pertanyaan terkait pejabat eselon III yang mampu mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.

“Ya kan enggak bisa gebyah uyah (disama-ratakan) ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek. Ya bisa aja kan,” lanjut Awan.

Awan juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan bisa diketahui. Sebab setiap kasus akan berbeda pendalamannya, mulai dari lima hari hingga satu bulan. “Tergantung nanti kalau berkembang kan kita lanjutkan terus. Biasanya sih bisa tergantung, satu bulan, lima hari,” tandasnya. (*)

Reporter: JP Group

Angsuran Ringan dan Diskon Tambahan dari Yamaha

0

 

batampos – Yamaha Alfa Scorpii sebagai main dealer Yamaha di Kepulauan Riau kembali mengeluarkan program menarik di Februari ini. Program bertajuk ”Vantastic” Valentine Bombastic ini khusus di bulan Februari. Ada berbagai macam penawaran terbaik hingga diskon tambahan dalam program ini.

Redho, Area Promosi Development, mengatakan dalam program tersebut terdapat beberapa unit Yamaha yang termasuk dalam promo seperti Gear 125, Fazzio, Grand Filano, All Nmax 155, dan Freego Connected.

”Produk-produk ini memang banyak diminati para anak-anak muda di Indonesia. Permintaan konsumen terus meningkat. Oleh sebab itu dibuatlah berbagai macam promo menarik dan diskon yang bervariasi,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pembelian Yamaha Gear 125 secara kredit, konsumen mendapatkan bebas angsuran selama 1-2 bulan. Selain itu konsumen cukup membayar Rp 1-jutaan dengan angsuran yang cukup
ringan yakni sebesar per bulan Rp 800 ribuan per bulannya dan free jaket trendy.

Selanjutnya ada promo All New N Max 155. Dimana konsumen hanya membayar Rp 2 juta-an serta membayar angsuran sebesar Rp 1 juta-an dan mendapatkan jaket ekslusif dari Yamaha.

Sementara untuk Promo Yamaha Fazzio, Grand Filano, dan, Freego Connected cukup membayar Rp 2 juta-an dengan angsuran Rp 1 juta-an.

”Masih ada bonus serta tambahan banyak diskon menarik. Banyak sekali fitur unggulan
yang dimiliki oleh produk-produk Yamaha. Sehingga mendukung segala aktifitas dan pengalaman berkendara konsumen menjadi semakin praktis dan menyenangkan,” ujarnya.

Untuk informasi lengkap serta info promo produk lainnya langsung kunjungi dealer Yamaha terdekat kesayangan di kota Batam atau kunjungi melalui akun Instagram Yamaha resmi yaitu “@yamahakepri”. Dan dapatkan promo ekstra hemat belanja bersama Yamaha. (*)

Disperkim Tanjungpinang Akan Pasang 600 Lampu Jalan pada 2023

0

 

 

batampos – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tanjungpinang akan memasang sekitar 600 titik lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Tahun 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan PJU memang program strategis walikota yang terus digesa. Terangnya Kota Tanjungpinang akan membuat tingkat kriminalitas menurun.

“Ini juga mendukung arahan Gubernur Kepri bahwa Ibukota harus terang,” kata Zulhidayat, Kamis (23/2)

Tidak hanya pemasangan PJU baru, tahun 2023 juga sudah disiapkan anggaran yang cukup besar untuk pemeliharaan PJU.

“Untuk pemeliharaan tahun ini bobot anggaran juga paling besar disiapkan, sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.

Kadisperkim Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan mengatakan pada 2023 memang akan memasang sekitar 600 titik PJU yang tersebar di 53 lokasi di Tanjungpinang.

“Ada 53 lokasi, seperti di Haji Ungar, Batu 5 dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juliadi.

Juliadi mengakui tahun 2023 memang gencar membenahi ataupun memperbaiki PJU yang rusak yang tersebar di Jalan Protokol, PJU di perumahan warga.

“Targetnya tahun ini bisa banyak terpasanglah, khususnya di daerah yang memang sangat membutuhkan penerangan,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : Peri Irawan