Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5978

Usai Perpanjangan SNBP, 64.852 Siswa Berhasil Terselamatkan

0
Ilustrtasi. Lulusan SMA saat mengikuti  SNBP. (Dok Jawa Pos)

batampos – Sebanyak 64.852 siswa berhasil diselamatkan dari risiko tak bisa mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) PTN 2023. Mereka selamat usai sekolah diberikan penambahan waktu pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) selama dua hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023 memberikan waktu 2×24 jam, mulai Senin (20/2) pukul 15.00 WIB hingga Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB, pada sekolah untuk merampungkan proses pengisian PDSS-nya secara lengkap. Pengisian PDSS hingga tahap akhir menjadi hal penting lantaran merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.

Usai perpanjangan waktu ditutup, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto menyampaikan, ada 2.368 sekolah yang memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Jumlah ini jauh dari ekspektasi awal yang diperkirakan hanya sekitar 500 sekolah yang bakal menyelesaikan pengisian PDSS sampai tahap final.

“Ya betul (tambahan waktu fimanfaatkan secara baik, red) kaget juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin 23/2).

Imbasnya, jumlah siswa yang terselamatkan dan bisa daftar SNBP sebanyak 64.852 anak.

Seluruh siswa tersebut pun sudah diizinkan mendaftar dan memilih program studi (prodi) pada SNBP mulai Kamis (23/2), pukul 00.00 WIB.

Menurutnya, masih ada waktu empat hari sebelum penutupan pendaftaran SBNP pada 28 Februari 2023. Dia mengimbau sisaa untuk segera melakukan pendaftaran dan memilih prodi yang diinginkan.

Namun sebelumnya, ia meminta agars siswa mengunduh panduan pendaftaran SNBP terlebih dahulu. Sehingga, betul-betul siap untuk melakukan pendaftaran. “Baca dengan baik, sekalian belajar literasi. Baru mendaftar dengan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Kalau mau tifak sampai 30 menit selesai,” tuturnya.

Budi turut menyinggung perihal prodi yang bisa dipilih siswa. Ditegaskan kembali, bahwa siswa dibolehkan memilih satu atau dua prodi. Dengan catatan, bagi siswa yang memilih dua prodi maka salah satu prodi harus berada di perguruan tinggi negeri (PTN) yang satu wilayah dengan asal sekolah. Ketentuan ini berlaku baik untuk prodi di jurusan vokasi.

Ditanya soal nasib sekolah yang tak merampunkan proses pengisian PDSS-nya, Budi tak banyak merespon. Dia hanya menegaskan, bahwa siswanha tak bisa mengikuti SNBP seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Terkait rekomendasi sanksi pada sekolah lalai, Budi pun mengaku, jika hal itu wewenang dari dirjen yang membawahi sekolah menengahh. “Seperti yang disampiakn Pak Dirjen Dikti, bahwa data sekolah yang bermasalah akan dilaporkan ke dirjen terkait,” ungkapnya. (*)

 

Hal-hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran SNBP 2023:

1. Pendaftaran SNBP tinggal empat hari lagi. Pendaftaran ditutup pada 28 Februari 2022, pukul 15.00 WIB

2. Jumlah siswa dengan nilai terfinalisasi di PDSS (setelah pemberian kesempatan pengisian) 857.821 siswa

3. Jumlah finalisasi data sekolah 22.973 sekolah

4. Siswa dibebaskan memilih program studi di PTN, tak tergantung jurusan di SMA/SMK/MA/sederajat

5. Dalam memilih program studi, siswa bisa memilih satu atau dua program studi. Apabila memilih dua program studi, maka salah satu program studi harus berada di PTN yang satu daerah dengan SMA/SMK/MA asal

6. Pengumuman hasil SNBP dilakukan pada 28 Maret 2023

Sumber: Panitia SNPMB

Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

0
WhatsApp Image 2023 02 23 at 08.53.13 e1677202083904
Duta Besar Jerman untuk Indonesia dan Timor Leste, Ms. Ina Lepel saat bertemu Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. F.Istimewa

batampos – Pertumbuhan ekonomi Batam menjadi daya tarik berbagai negara untuk berinvestasi. Meskipun pandemi baru mereda, pertumbuhan ekonomi Batam melesat. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 4,75 persen di 2021. Pencapaian ini terbilang luar biasa, sebab melampaui pertumbuhan nasional sebesar 3,69 persen.

Tahun 2022, ekonomi Batam akan terus tumbuh kuat diproyeksikan dengan rata-rata 5,15% – 5,66%, sementara Kepulauan Riau berada pada angka 5,03%, dan nasional 5,31%. Berdasarkan data dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2022, ada 10 proyek besar dengan nilai investasi US$45.367,4 ribu kuartal keempat tahun 2022,yang dirancang oleh penanaman modal asing (PMA) asal Jerman.

Baca Juga: Masuk Lewat Batam, Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

Mayoritas investasi dari PMA Jerman ini bergerak di sektor kelistrikan dan optik. Pertumbuhan Batam yang sangat menarik dan cukup banyaknya PMA asal Jerman di Kota Bandar Madani ini, menjadi salah satu alasan kedatangan Duta Besar Jerman untuk Indonesia dan Timor Leste, Ms. Ina Lepel.

“Kami datang dari Jakarta dan setelah mendarat kami langsung bertemu dengan Bapak Kepala BP Batam juga selaku Walikota Batam. Kami ingin mengetahui bagaimana Batam saat ini. Karena kami mendengar Batam begitu luar biasa, menarik, berkembang dari sisi ekonomi dan bisnis,” kata Ms. Ina Lepel.

Ia mengatakan, sangat konsen memantau pertumbuhan ekonomi Batam pasca situasi Covid-19, potensi dan tantangan pengembangan proyek tenaga panel surya atau penyediaan energi terbarukan. Lalu, juga terkait perkembangan KEK, hingga proyeksi pengembangan Batam ke depan.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Buka 3 Rute Baru Mulai Maret

Ms Ina Lepel tak sendirian, dalam mengundang Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam jamuan makan siang di Restoran Andalamina, Hotel BWP. Duta Besar Jerman untuk Indonesia dan Timor Leste itu membawa serta delegasi Kedutaan yakni Sekretaris Utama Bidang Ekonomi Mr. Maximillian Mauer, Deputy Executive Director German-Indonesia Chamber of Industry and Commerce Mr. Martin Kohoutek, dan Staf Bidang Ekonomi Maharini Ayuanindita.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pertumbuhan ekonomi Batam menunjukan tren positif. Ekonomi Batam terus bertumbuh dan meningkat. Peningkatan tersebut disebabkan kebijakan-kebijakan yang dibangun selama masa pandemi, dan memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi hulu dan hilir untuk terus bergerak.

Seperti halnya pembangunan infrastruktur dan kebijakan tidak dilakukannya lockdown hingga kebijakan pendampingan protokol Kesehatan bagi perusahaan di Batam selama masa covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Polresta Barelang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Kepala BP Batam tidak sendirian. Ia hadir bersama Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam dan jajaran. Rudi menuturkan bahwa ekonomi Batam secara stabil terus mengalami peningkatan signifikan.

“Ini terus kami dorong dari sisi infrastruktur dan kemudahan perizinan. Dan angka ini kami optimis, akan lebih indah angkanya bila perusahaan Jerman beramai-ramai datang investasi di Batam,” ungkap Rudi.

Sekretaris Utama Bidang Ekonomi Mr. Maximillian Mauer mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan Jerman untuk menanamkan modalnya di Batam. “Luar biasa. Kami sangat tertarik tentu dan siap membantu. Kami akan mendorong dan menyampaikan pada perusahaan kami di Jerman. Dan mohon disampaikan apa saja yang bisa kami lakukan untuk Batam,” ucapnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Surya Darmadi Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Pastikan Bakal Hadapi

0
Surya Darmadi saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk Surya Darmadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, pemilik Duta Palma Group itu diganjar hukuman tambahan membayar uang pengganti dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp 41,9 triliun.

Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan putusan tersebut dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (23/2). ”Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” kata dia. Dalam sidang tersebut, Hakim Fahzal menegaskan bahwa vonis Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan lantaran alasan kemanusiaan.

Sebelum menutup sidang, Fahzal menegaskan kembali hal tersebut. ”Tadinya dituntut seumur hidup, ini (putusan, Red) demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit, sudah tua lagi,” imbuhnya. Selama sidang perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu berlangsung, Surya Darmadi sempat dibantarkan ke rumah sakit. Kemarin siang, sidang pembacaan putusan pun sempat dihentikan sementara karena Surya Darmadi merasakan sakit di bagian jantung.

Majelis hakim menegaskan alasan kemanusian di muka sidang lantaran tidak ingin ada pihak yang menganggap ada trik atau permainan dalam proses peradilan Surya Darmadi. ”Alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” tegas Fahzal. Oleh majelis hakim, Surya Darmadi divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa yang didakwa telah merugikan negara sampai Rp 78,7 triliun itu juga divonis telah melanggar pasal pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak heran majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Surya Darmadi. Yakni uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun. Bila ditotal angkanya mencapai Rp 41,9 triliun.

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi melalui penasihat hukumnya Juniver Girsang menyatakan banding. ”Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terimakasih kepada majelis. Tetapi, kami sudah sepakat bahwa hari ini (kemarin, Red) juga kami menyatakan banding terhadap putusan majelis,” kata dia. Langkah itu diambil lantaran pihaknya kecewa majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja.

Menurut Juniver, dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana. ”Yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian juga sanksi denda,” imbuhnya. Dia menilai, putusan untuk kliennya kemarin akan menjadi preseden buruk. Khususnya bagi pengusaha yang berbisnis di bidang yang sama seperti Surya Darmadi. ”Karena saat ini 1.992 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami oleh klien kami,” tambah dia.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memelajari proses berusaha yang dilakukan oleh 1.992 perusahaan tersebut. Tidak hanya Korps Adhyaksa, pemerintah pun tengah bekerja. ”Pemerintah sedang melakukan upaya untuk perbaikan tata kelola industri sawit. Tetapi, batasannya ada sifat jahat nggak pada perbuatan yang dilakukan para pengusaha sawit,” kata dia.

Khusus Surya Darmadi, lanjut Hendra, majelis hakim telah menyatakan bahwa eks buron kakap itu telah melakukan tindakan koruptif. Bagi Kejaksaan Agung, putusan untuk Surya Darmadi termasuk fenomenal. ”Karena tadi, (Kerugian) perekonomian negara terbukti dan itu dipertanggungjawabkan mutlak kepada terdakwa,” imbuhnya. Untuk langkah berikutnya, dia memastikan jaksa juga akan melakukan banding karena terdakwa telah mengajukan banding. (*)

Reporter: JP Group

Masuk Lewat Batam, Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

0
IMG 20230223 WA0037 e1677200939650
WNI yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di pelabuhan Batam.

batampos – Sebanyak 161 orang WNI dideportasi dan 17 orang direpatriasi dari Johor, Malaysia, Sabtu (18/2) lalu. Kebanyakan para WNI ini dideportasi dari Malaysia setelah terjaring razia akibat tidak memiliki visa kerja, tidak memiliki dokumen, dan overstay. Selain itu, kebanyakan juga tertangkap saat awal masuk secara ilegal ke Malaysia.

Kepala BP3PMI Kepri, Amingga mengatakan keseluruhannya berjumlah 178 orang. Terdiri dari 123 laki-laki, 48 perempuan, 6 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.

“Kami akan pulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, saya berharap pemerintah daerah setempat melakukan pembinaan, rehabilitasi sosial. Semua itu, agar mereka tidak lagi berangkat ke luar negeri secara non prosedural,” kata Amingga ke Batam Pos, Kamis (23/2).

Baca Juga: Kasus Pencurian di Batam Meningkat, Ini Penyebabnya

Pembinaan dan rehabilitasi sosial ini, kata Amingga, adalah sesuatu yang penting. Sebab, jika pemerintah daerah tidak memberikan perhatian, akan dapat menyebabkan permasalahan sosial kedepannya. “Akan timbul permasalahan sosial, yang akan merepotkan pemerintah daerah itu sendiri,” tuturnya.

Amingga mengatakan, jajaranya sudah mendata seratusan PMI ilegal tersebut. Petugas BP3MI mengelompokkan berdasarkan pendidikan, asal, pekerjaan, tahun masuk dan cara masuk ke Malaysia.

Secara pendidikan, kebanyakan para PMI ini hanya lulusan SD atau sederajatnya, lalu disusul SMA dan SMP. Namun, uniknya dari seratusan para PMI ilegal ini, ada satu orang yang mengenyam pendidikan hingga sarjana.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Sepakat Impor Ikan Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

“Mereka ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun paling banyak berasal dari NTB, Jawa Timur dan Sumatera Utara,” ungkap Amingga.

Saat di Malaysia, para PMI ilegal ini bekerja di berbagai sektor mulai dari bangunan, kedai sembako, restoran, perkebunan, kilang, asisten rumah tangga dan bengkel. Namun, ada juga yang ditangkap sebelum mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

Dari data yang didapat Batam Pos, kebanyakan para PMI ke Malaysia secara ilegal, melalui salah satu pelabuhan resmi di Batam. Mereka masuk hanya mengandalkan visa kunjung saja. Berdasarkan tahun masuk, kebanyakan datang ke Malaysia di tahun 2019, 2022 dan 2018. Namun, ada juga beberapa orang yang sudah sangat lama di Malaysia, sejak tahun 2005.

“Ada dua orang itu, sejak tahun 2005, lalu satu orang sejak tahun 2006,” ungkap Amingga.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Buka 3 Rute Baru Mulai Maret

Selain masuk melalui jalur depan atau pelabuhan resmi. Para PMI ilegal ini juga masuk ke Malaysia melalui jalur belakang. “Mereka mengakui masuk melalui wilayah Nongsa, paling banyak itu masuk ke Malaysia tahun 2022,” ucap Amingga.

Selain dari Batam, para PMI ilegal ini masuk melalui Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Tanjung Balai Asahan, Belawan, Bengkalis. Bahkan ada beberapa orang yang terbang dari daerah asal ke Malaysia, dari Kuala Namu, Bandara Lombok Praya, Surabaya dan Palembang.

“Namun, jumlahnya tak banyak, bisa dihitung sama jari saja. Sedangkan, masuk ke Malaysia melalui Batam, jumlah paling dominan,” kata Amingga.

Saat ditanya 7 orang anak-anak yang ikut dipulangkan dari Malaysia, Amingga mengatakan mereka adalah anak-anak dari para PMI non prosedural lahir di Malaysia. (*)

 

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

0
ilustrasi deportasi
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki visa kerja dan dokumen izin tinggal atau overstay.

Kepala BP3PMI Kepri, Amingga, mengatakan, total WNI tersebut berjumlah 178 orang. Terdiri dari 123 laki-laki, 48 perempuan, 6 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. Dari jumlah itu kata dia, 17 orang di antaranya di direpatriasi.

“Kami akan pulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, saya berharap pemerintah daerah setempat, melakukan pembinaan, rehabilitasi sosial. Semua itu, agar mereka tidak lagi berangkat ke luar negeri secara non prosedural,” kata Amingga ke Batam Pos, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Kasus Pencurian di Batam Meningkat, Ini Penyebabnya

Pembinaan dan rehabilitasi sosial ini, kata Amingga adalah sesuatu yang penting. Sebab, jika pemerintah daerah tidak memberikan perhatian, akan dapat menyebabkan permasalahan sosial kedepannya.

“Akan timbul permasalahan sosial, yang akan merepotkan pemerintah daerah itu sendiri,” tuturnya.

Amingga mengatakan, jajaranya sudah mendata seratusan PMI ilegal tersebut. Petugas BP3MI mengelompokkan berdasarkan pendidikan, asal, pekerjaan, tahun masuk dan cara masuk ke Malaysia.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Sepakat Impor Ikan Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Secara pendidikan, kebanyakan para PMI ini hanya lulusan SD atau sederajatnya, lalu disusul SMA dan SMP. Namun, uniknya dari seratusan para PMI ilegal ini, ada satu orang yang mengenyam pendidikan hingga sarjana.

“Mereka ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun paling banyak berasal dari NTB, Jawa Timur dan Sumatera Utara,” ungkap Amingga.

Saat di Malaysia, para PMI ilegal ini bekerja di berbagai sektor mulai dari bangunan, kedai sembako, restoran, perkebunan, kilang, asisten rumah tangga dan bengkel. Namun, ada juga yang ditangkap sebelum mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

Baca Juga: Disperindag Batam Pastikan Stok dan Harga Minyak Goreng Stabil

Dari data yang didapat Batam Pos, kebanyakan para PMI ke Malaysia secara ilegal, melalui salah satu pelabuhan resmi di Batam. Mereka masuk hanya mengandalkan visa kunjung saja.

Berdasarkan tahun masuk, kebanyakan datang ke Malaysia di tahun 2019, 2022 dan 2018. Namun, ada juga beberapa orang yang sudah sangat lama di Malaysia, sejak tahun 2005.

“Ada dua orang itu, sejak tahun 2005, lalu satu orang sejak tahun 2006,” ungkap Amingga.

Selain masuk melalui jalur depan atau pelabuhan resmi. Para PMI ilegal ini juga masuk ke Malaysia melalui jalur belakang.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Buka 3 Rute Baru Mulai Maret

“Mereka mengakui masuk melalui wilayah Nongsa, paling banyak itu masuk ke Malaysia tahun 2022,” ucap Amingga.

Selain dari Batam, para PMI ilegal ini masuk melalui Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Tanjung Balai Asahan, Belawan, Bengkalis. Bahkan ada beberapa orang yang terbang dari daerah asal ke Malaysia, dari Kuala Namu, Bandara Lombok Praya, Surabaya dan Palembang.

Baca Juga: Baru Kenal Dua Bulan di Aplikasi Tantan, Gadis Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan

“Namun, jumlahnya tak banyak, bisa dihitung sama jari saja. Sedangkan, masuk ke Malaysia melalui Batam, jumlah paling dominan,” kata Amingga.

Saat ditanya 7 orang anak-anak yang ikut dipulangkan dari Malaysia, Amingga mengatakan mereka adalah anak-anak dari para PMI non prosedural lahir di Malaysia.(*)

Reporter: Fiska Juanda

SC PP Siap Sukseskan Muscab VII MPC PP Kota Batam

0
c6e20a35 aabc 4676 bac0 9576bf3ca494
Ketua Steering Committee (SC), Adfenfry Manik.

batampos– Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batam akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) VII. Kegiatan ini rencananya akan berlangsung pada 11 Maret mendatang di Hotel Planet, Jodoh.

Ketua Steering Committee (SC), Adfenfry Manik mengatakan, pihaknya siap mengawal penyelenggaraan Muscab VII MPC Pemuda Pancasila Kota Batam agar berjalan lancar dan sukses sampai hari pelaksanaan.

Dia mengatakan, bahwa amanah dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Sijabat untuk mensukseskan penyelenggaraan Muscab MPC Pemuda Pancasila akan dilaksanakan penuh dengan tanggungjawab.

“Kami dapat mandat dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam untuk memastikan agar penyelenggaraan Muscab MPC berjalan lancar sesuai dengan agendanya,” ujar Adfenfry Manik.

BACA JUGA: Jelang Muscab Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Instruksikan Panitia Fokus

Adfenfry Manik mengatakan bagi seluruh kader-kader Pemuda Pancasila di Kota Batam yang akan maju menjadi Bakal Calon atau Calon Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Batam kiranya dapat memenuhi semua persyaratan.

Adapun pendaftaran untuk bakal calon terhitung mulai tanggal 9 Februari 2023 sampai 4 Maret 2023. Dan untuk pengembalian formulir dijadwalkan pada 4 Maret 2023 pukul 17.00 WIB, dengan melampirkan persyaratan administrasi yang ditentukan berikut dengan Surat Dukungan PAC Pemuda Pancasila sebagai pemilik suara minimal 4 dukungan

“Terakhir kami sampaikan dengan menjunjung tinggi sikap kebersamaan dan semangat patriotik sebagai kader Pemuda Pancasila atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (*)

reporter: yopi

Mantan Kades Tinjul, DPO Kasus Korupsi Ditangkap tim Kejagung di Jakarta

0
Penangkapan eks Kades Tinjul DPO Kejari Lingga, Rostam Efendi oleh Kejagung di Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023) siang. Foto : Dok. Kejari Lingga / Batampos

batampos– Tim tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap eks Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi di Jakarta.

Rostam sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi APBDes Tinjul tahun anggaran 2019.

Penyidik Kejari Lingga sebelumnya menetapkan eks Kades Tinjul ini sebagai tersangka pada Desember 2022.

Hal ini dipertegas dengan Surat Penetapan Kepala Kejari Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019.

BACA JUGA: Pascapilkades di Bintan, Polisi Patroli Skala Besar di Desa-Desa

Sebelum menetapkan Rostam Efendi sebagai DPO, penyidik Kejari Lingga diketahui berulang kali memanggil eks Kades Tinjul ini. Namun ia kerap mangkir memenuhi panggilan penyidik hingga ditangkap di Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (17/2/2023) siang.

“Tersangka bersikap koperatif pada saat dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur,” ucap Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, Kamis (23/2/2023).

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra menambahkan pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudian Senin (20/2/2023), Rostam Efendi langsung mengikuti sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang.

“Jadi yang bersangkutan sudah langsung mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” bebernya.

Ade menerangkan, direncanakan pada akhir Maret 2023 akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Penyifik Kejari Lingga sebelumnya menetapkan Rostam Efendi sebagai DPO setelah mangkir saat dilakukan pemanggilan berulang kali oleh pihak Kejari Lingga.

Hingga Kejari Lingga terbitkan surat DPO terhadap Rustam Efendi mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat itu.

“Kami telah memanggil sebanyak 3 kali, selanjutnya kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Pada tanggal 15 Desember 2022 telah diterbitkan DPO tersangka Rustam Efendi,” kata Ade sebelumnya.

Kejari Lingga memang telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan APBDes itu.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274 juta,” ungkap Ade.

Dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan DPO, pihaknya limpahkan ke persidangan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274.071.429 atas kasus ini. (*)

reporter: bayu

Kode Chat WA ‘Mainkan, ya Mas’ dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

0
ILUSTRASI: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anak buahnya. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Kode “Mainkan, ya, Mas” dari chat WhatsApp eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terbuka dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang juga sebagai asisten dari Dody, yaitu Syamsul Maarif alias Arif. Ia mengaku membaca langsung pesan WhatsApp dari Teddy kepada Dody soal perintah “Mainkan” tersebut pada 21 Mei 2022.

“Diperlihatkan kepada saya isi percakapan WhatsApp antara pak Teddy dengan pak Dody. Di situ saya baca, ‘mainkan, ya Mas. Minimal seperempat’. Di situ saudara Dody menjawab, ‘siap 10 jenderal’,” ujar Arif di hadapan hakim.

Awal mula dari pesan Teddy kepada Dody itu, menurut Arif adalah tindak lanjut dari pertemuan antara atasannya itu dengan Teddy di hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 Mei 2022.

Di tanggal itu, ia menceritakan bahwa Dody mengikuti acara makan malam yang juga dihadiri Teddy di Hotel Santika, Bukittinggi. Dalam acara itu, Dody mengaku pada Arif bahwa dirinya sempat dipanggil ke kamar Teddy untuk membicarakan penyisihan sitaan narkotika jenis sabu yang jadi barang bukti sebanyak 12 kg.

“Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya yang mulia,” ungkapnya.

Mendengar cerita itu, Arif mengaku tak percaya. Lalu, keesokan harinya ditunjukkanlah pesan WhatsApp soal “Mainkan, ya, Mas” itu. Lebih jauh lagi, ia mengaku bahkan ditunjukkan nama dan foto profil dari yang mengirim pesan tersebut.

“Diperlihatkan kepada saya dari WhatsApp profil name-nya IJP Teddy Minahasa SIK, lalu foto profilnya pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi,” urainya. “Tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja, yang mulia,” tandas Arif. (*)

Reporter: JP Group

Kasus Pencurian di Batam Meningkat, Ini Penyebabnya

0
WhatsApp Image 2023 02 08 at 16.22.42 e1675911411365
Ilustrasi: Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor, Rabu (8/2).

batampos – Kasus pencurian di Batam dalam sebulan belakangan meningkat. Kasusnya didominasi pencurian motor, pembobolan rumah, pencurian barang di dalam mobil, hingga jambret.

Hampir setiap pekan polisi menangkap para pelakunya. Selain orang dewasa, pelaku juga berstatus pelajar atau anak dibawah umur.

Kapolsek Lubulbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan meningkatnya kasus pencurian tersebut berbanding lurus dengan banyaknya pengangguran di Batam.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Buka 3 Rute Baru Mulai Maret

“Rata-rata pelakunya itu tidak memiliki pekerjaan,” ujar Budi, Kamis (23/3).

Budi menjelaskan dari pemeriksaan, para pelaku memiliki motif ekonomi. Pelaku nekat mencuri untuk memenuhu kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bukan karena ada niat saja, pencurian itu juga terjadi karena adanya kesempatan pelaku,” katanya.

Untuk itu, kata Budi, ia mengimbau masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan. Seperti memasang CCTv di rumah, atau menitipkan rumah kepada perangkat RT/RW saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

“Untuk motor gunakan kunci ganda. Parkir di tempat aman dan mudah diawasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Disperindag Batam Pastikan Stok dan Harga Minyak Goreng Stabil

Hal senada dikatakan Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba. Ia mengaku saat ini menerima banyak Laporan Polisi (LP) kasus pencurian motor.

“Ini menjado atensi kita. Karena memang sedang marak,” katanya.

Ia menjelaskan dari banyaknya LP diterima, Polsek Sekupang berhasil mengungkap sebagian kasusnya. Dari pengungkapan itu, diketahui para pelaku tidak memiliki pekerjaan, hingga resedivis.

“Pengakuan pelaku itu untuk biaya sehari-hari. Barang curiannya dijual,” ungkapnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

0
MDS, 20, menjadi tersangka penganiayaan terhadap D, 17 di kawasan Ulujami, Pesanggrahan. Teman MDS yakni S atau SLRPL, 19, juga ditetapkan sebagai tersangka. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

batampos – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL, 19, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

“Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2).

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS, 20, pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP. Kondisi korban penganiayaan, D, sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan setelah sebelumnya sempat koma. (*)

Reporter: JP Group