Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 6000

Hingga Penutupan, Pemain Antusias Ikuti Laga Tenis Meja BPR Syariah Syarikat Madani

0

 

 

batampos – Laga tenis meja yang digelar BPR Syariah Syarikat Madani di Auditorium BCS Mall resmi ditutup, Minggu (12/2/2023) sore. Penutupan laga ini ditandai dengan pertandingan final, serta penyerahan hadiah kepada para pemenang dengan total hadiah Rp15 juta, trophy, dan sertifikat.

tenis
F.Yofi Yuhendri/Batam Pos
PARA Pemenang turnamen tenis meja BPR Syariah Syarikat Madani menerima hadiah.

Penutupan acara turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Batam, Zulkarnain, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan direksi BPR Syariah Syarikat Madani, tamu undangan, nasabah, serta lainnya.

”Selamat kepada para pemenang. Acara ini mendapat antusias yang tinggi dari pemain dan penonton. Untuk itu kami berencana laga ini akan jadi agenda tahunan dari BPR Syariah Syarikat Madani,” ujar Direktur Utama BPR Syariah Syarikat Madani, Riswandhi Ismail.
Laga tenis meja ini merupakan rangkaian HUT ke 15 BPR Syariah Syarikat Madani.

Pertandingan diikuti 162 peserta. Terdiri dari jenjang SD 13 peserta, jenjang SMP dan SMA 37 peserta, serta dari umum 112 peserta.

”Dengan dijadikan agenda tahunan, laga seperti ini diharapkan bisa memunculkan bibit-bibit atlet tenis meja di Batam,” kata Riswandhi.

Adapun pemenang laga yakni untuk kategori jenjang SD dimenangkan M. Raihan, juara 2 Hidayatul Safwan, dan juara 3 bersama Rahman, Melvin.

Untuk kategori SMP dan SMA dimenangkan Hammam Purmajjabarin, M. Azidan, dan juara bersama M. Ilham dan Afif Mahdy. Sedangkan kategori umum dimenangkan Hardimansyah, M. Azidan, dan juara 3 bersama Rudi Kurniawan serta Hammam Purmajjabarin.

Sementara Kadispora Batam, Zulkarnain menyambut baik dengan laga tenis meja yang djgelar BPR Syariah Syarikat Madani. Menurut dia, Batam saat ini membutuhkan event-event yang bisa melahirkan bibit-bibit atlet.

”Kita sangat mendukung event-event seperti ini. Harapannya, event seperti ini semakin banyak di Batam,” paparnya. (*)

Kasus Covid-19 Turun, Pemerintah Persiapan Menuju Endemi

0
Kadiskes Kepri M Bisri e1631265651785 955x500 1
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Kasus Covid-19 semakin rendah tiap harinya. Tidak ada lagi lonjakan kasus, seperti di medio 2020 hingga 2022. Penekanan kasus Covid-19 ini, juga tidak terlepas dari peran vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri mengatakan dengan penurunan kasus ini, pemerintah pusat melalui Kemenkes sudah mempersiapkan proses pandemi menuju endemi.

“Berbagai persiapan sudah dimulai sejak tahun lalu. Kami di Provinsi Kepri, juga telah bersiap atas perubahan status ini,” kata Bisri, Senin (13/2).

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Batam Minta Pembebasan VoA dan Turunkan Harga Tiket

Ia mengatakan, perubahan status ini, memang harus ada persiapan. Antisipasi jika ada temuan kasus baru dan dalam jumlah banyak. Demi persiapan itu, tenaga kesehatan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan, sudah dipersiapkan sedemikian rupa.

Sehingga, begitu ada kasus baru dan lonjakan, para tenaga kesehatan sudah bersiap dan tahu peran mereka masing-masing. Selain itu, sarana dan prasarana dipersiapkan, misalnya obat Covid-19.

“Kami sudah membangun sistem kewaspadaan dini, dan itu menjadi modal untuk perubahan status dari pandemi ke endemi. Sebab begitu ada perubahan mendadak, kami sudah siap,” tutur Bisri.

Baca Juga: Polisi Nilai Kasus Pencurian Fasilitas PJU Janggal

Bisri mengatakan, tenaga kesehatan sejak pandemi sudah berproses, dalam melayani dan membangun sistem kesehatan yang baik. Saat ditanya kapan kemungkinan status itu berubah. Bisri mengatakan masih menunggu keputusan presiden.

Bagaimana dengan booster? Bisri mengatakan sejak booster pertama dan kedua, memang tidak ada target sampai seratus persen. Saat ini, lebih tergantung ke masyarakat.

“Kasus covid ini masih ada satu atau dua. Umumnya mereka positif, tapi tidak bergejala. Rata-rata kami temukan seperti itu di Kepri,” ungkapnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Kesamaan Vonis Ferdy Sambo-Putri, Tidak Ada Alasan Meringankan

0
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.) 

batampos – Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Pun, terhadap perbuatan istri Sambo, Putri Candrawathi. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo dan penjara delapan tahun untuk Putri.

Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa perbuatan Sambo telah memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo, Red) oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Wahyu.

Menurut majelis hakim, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo divonis melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Melalui vonis tersebut, majelis hakim PN Jaksel menegaskan bahwa Sambo telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Hal itu diperoleh dari barang bukti dan keterangan para saksi di muka sidang. ”Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut,” imbuhnya. Tidak hanya itu, Sambo disebut bisa memilih lokasi, memilih alat, dan menggerakkan orang lain untuk membantu dirinya menghabisi Yosua.

Sambo bahkan menyusun skenario tembak-menembak setelah Yosua kehilangan nyawa. Mantan jenderal bintang dua Polri itu membuat seakan-akan kejadian sebelum dan sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. ”Yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik, tenang, tidak tergesa-gesa, atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi,” bebernya.

Karena itu, majelis hakim menilai unsur merencanakan terlebih dahulu secara nyata telah terpenuhi. Dari barang bukti senjata api serta keterangan saksi dalam persidangan, hakim Wahyu menyatakan secara tegas bahwa Sambo turut menembak Yosua. ”Berdasar keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat,” kata dia. Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan itu.

Berselang sekitar satu jam dari sidang putusan Sambo, hakim Wahyu bersama dua hakim anggota menyidang Putri. Sidang putri dimulai sekitar pukul 17.00. Serupa dengan suaminya, Putri dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu.

Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Putri. Mereka juga tegas menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk ibu empat anak tersebut. Sebaliknya, hakim membeber beberapa hal yang memberatkan Putri. Di antaranya, saat peristiwa pembunuhan berencana terjadi, Putri merupakan istri seorang kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus di Bhayangkari.

Di organisasi istri-istri polisi itu, Putri bertugas sebagai bendahara umum. ”Seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ungkap hakim. Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Bukan hanya itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan. ”Sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” jelas Wahyu.

Hal lain yang memberatkan Putri adalah tidak mengakui kesalahan dan memosisikan diri sebagai korban. ”Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian,” kata dia.

Sidang pembacaan putusan untuk Sambo dan Putri tersebut turut dihadiri keluarga Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Hutabarat, yang mendengar hakim membacakan vonis untuk Putri sontak bereaksi. ”Putri, ini Yosua yang kaubunuh. Derita anakku itu. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri?” teriak Rosti.

Sejak putranya meninggal, Rosti begitu terpukul. Dia tidak berhenti menangis histeris saat mendapati Yosua telah meninggal. Pun ketika Yosua dimakamkan pascaekshumasi tahun lalu.

Sementara itu, Arman Hanis, penasihat hukum Sambo, menyatakan bahwa putusan yang telah dibacakan untuk kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. ”Tapi, ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasar keputusan, berdasar asumsi, dan kami melihat hakim dalam tekanan,” ungkap dia.

Pihaknya belum bisa merespons putusan tersebut. Termasuk terkait upaya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. ”Nanti kami pertimbangkan semua itu,” jelas dia.

Menurut Arman, pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap. Dia menyatakan, sejak awal pihaknya tidak berharap banyak terhadap sidang yang berjalan di PN Jaksel tersebut. Dalam putusan kemarin juga banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Meski demikian, lanjut Arman, Sambo sudah siap dengan risiko tertinggi atas perbuatannya. Khusus untuk putusan Putri, Arman mengungkapkan bahwa kliennya kecewa. ”Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim terhadap Sambo. ”Kami mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” katanya.

Saat ini kejaksaan menunggu langkah yang akan ditempuh terdakwa. ”Kami masih menunggu upaya-upaya (hukum) berikutnya dari terdakwa,” imbuh dia.

Pada bagian lain, dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, putusan kemarin merupakan rasa keadilan di masyarakat yang ditangkap majelis hakim. Namun, Sambo masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berikutnya.

Bahkan, dalam persidangan, majelis hakim tidak melihat ada penyesalan dari Sambo atas tindakannya terhadap Yosua. ”Karena itu, hukumannya maksimal (pidana) mati,” ungkap Fickar.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan, vonis hukuman mati terhadap Sambo tersebut memang harus dihormati. Namun, putusan tersebut memang problematik. ”Majelis hakim sama sekali tidak memasukkan hal-hal meringankan seperti sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagainya,” terangnya.(*)

Reporter :  JP Group

Hakim Wahyu dalam Kasus Sambo, Tak Segan Tegur Terdakwa-Marahi Saksi

0
PIMPIN SIDANG: Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo mendapat apresiasi lantaran keberaniannya menjatuhkan vonis mati. Putusan itu melebihi tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup bagi Sambo.

Vonis yang diberikan tiga hakim, Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, dipandang telah memberikan rasa keadilan. Khususnya bagi keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

”Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menanggapi vonis terhadap Sambo kemarin (13/2). Sejak awal, Mahfud termasuk yang optimistis dan yakin dengan kinerja para hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa eks petinggi Polri tersebut.

Menurut Mahfud, kinerja Wahyu bersama Morgan dan Alimin sudah baik.

Putusan yang diberikan kepada Sambo pun dinilai memenuhi harapan publik.

Wahyu, Morgan, dan Alimin punya rekam jejak menangani sejumlah perkara yang melibatkan orang penting. Wahyu, misalnya. Hakim yang juga bertugas sebagai wakil ketua PN Jaksel tersebut pernah memimpin sidang praperadilan Eltinus Omaleng yang saat itu bertugas sebagai bupati di Mimika. Selain itu, Wahyu pernah menyidangkan praperadilan eks Bupati Pasuruan Dade Angga. Kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak Wahyu.

Mengacu pada profil Wahyu, ketua majelis hakim yang mengadili kasus Sambo cs itu punya pengalaman panjang di daerah. Wahyu diketahui mengawali karier hakim pada 2008. Ketika itu, dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya, pada 2012 Wahyu tercatat menjabat wakil ketua PN Pasarwajo. Dia juga pernah menjadi ketua Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda (2017), ketua PT Surabaya (2018), ketua PT Pekanbaru (2019), serta ketua PT Denpasar (2022).

Setelah bertahun-tahun berkarier di daerah, sejak Maret tahun lalu Wahyu berkarier di Jakarta dan menjabat wakil ketua PN Jakarta Selatan.

Pengalaman di daerah tersebut, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menjadi salah satu parameter seorang hakim dari daerah bisa berkarier di ibu kota. ”Jadi, bisa dibilang semua hakim di Jakarta itu memang berpengalaman,” ucapnya.

Namun, Fickar menyebut pengalaman itu tidak melulu bisa menjadi patokan. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin apakah seorang hakim berpengalaman di daerah bisa mempertahankan integritasnya ketika bertugas di Jakarta. ”Kalau dia (hakim, Red) bisa mempertahankan integritasnya, tentu semua intervensi dan pengaruh di luar fakta hukum bisa disingkirkan,” lanjutnya.

Selama memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hakim Wahyu beberapa kali menunjukkan ketegasannya. Dia tidak segan menegur Sambo, Putri Candrawathi, maupun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Bahkan, saksi Susi pernah dimarahi Wahyu lantaran keterangannya tidak konsisten.

Selain Wahyu, hakim Morgan dan Alimin punya rekam jejak yang tidak kalah hebat. Morgan pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan bos PT Pelindo II R.J. Lino dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis mati pernah diberikan Morgan kepada bandar narkotika bernama M. Rizal. Sementara itu, hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Fickar mengatakan, vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan Wahyu dkk bisa dianggap memenuhi rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Itu mengingat sebagian besar publik berharap hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada Sambo cs. ”Kemungkinan besar hakim telah menangkap rasa keadilan (yang berkembang di tengah publik, Red) itu,” paparnya.

Berbeda dengan Fickar, pakar hukum Feri Amsari mengatakan, putusan hakim yang terkesan bisa diintervensi ’’publik’’ tidak sepenuhnya dibenarkan. Sebab, dalam memutus sebuah perkara, hakim tidak boleh berada di bawah tekanan. ”Hakim tidak boleh ditekan lembaga negara lain, juga tidak boleh ditekan hakim yang pangkatnya lebih tinggi,” ujarnya.

Feri mempertanyakan apakah putusan hakim terhadap Sambo benar-benar berdasar keyakinan terhadap kebenaran fakta hukum. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya sempat viral video percakapan hakim Wahyu yang membahas vonis Sambo. Meski begitu, Feri berharap vonis hakim untuk Sambo dan Putri benar-benar didasarkan pada rasa keadilan yang tanpa tekanan.  (*)


Reporter : JP GROUP

Pelaku Pariwisata Batam Minta Pembebasan VoA dan Turunkan Harga Tiket

0
Pelabuhan Internasional Sekupang Dalil Harahap 8 1 scaled e1674363640413
Ilustrasi: Turis Singapura dan Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Sekupang, Sabtu (21/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Aturan pembebasan masuk ke Singapura, tidak akan memberikan dampak terhadap pariwisata Batam. Hal itu diungkapkan oleh pelaku pariwisata Batam. Ketua DPD Asita Kepri, Eva Betty Siahaan mengaku sudah mendengar informasi, kemudahan untuk masuk ke Singapura.

“Tidak terlalu berpengaruh pada pariwisata Batam,” kata Eva kepada Batam Pos, Senin (13/2).

Ia mengatakan, aturan yang dapat meningkatkan pariwisata Batam itu yakni pembebasan bea VoA dan turunnya harga tiket ferry ke Singapura atau sebaliknya. Perubahan dua aturan itu, diyakini oleh Eva dapat memberikan dampak signifikan terhadap pariwisata di Batam.

Baca juga: PHRI Kepri Bilang Terkait Pencabutan Persyaratan Covid-19 di Singapura

Penurunan harga tiket, semakin meningkatkan menjual pariwisata di Batam. Baik untuk wisman maupun wisnus. “Sekarang harga tiket ferry sudah mencapai Rp 800 ribuan,” ujarnya.

Sejak kenaikan harga tiket, sulit rasanya menjual pariwisata Batam di Singapura atau sebaliknya. Saat ini, kata Eva, yang sedang laris itu wisnus ke Johor.

Hal yang senada diucapkan oleh Nongsa Resort Group Director, Gerald Hendrick. Ia mengatakan bebas bea VoA dan penurunan harga tiket, akan meningkatkan jumlah wisman ke Batam.

“Pembebasan aturan oleh Singapura, tak memberikan efek. Nah, efek bagi Batam itu yah tadi (pembebasan VoA dan penurunan harga tiket kapal),” ucap Gerald.

Baca Juga: Singapura Hapus Aturan Covid-19 Mulai Besok, Belum Vaksin Boleh Masuk

Gerald mengatakan, jika tidak bisa dibebaskan. Setidaknya diberikan keringan, bea VoA turun dari saat ini sebesar Rp 500 ribu.

Akibat bea VoA, beberapa wisman dari Singapura memilih pergi ke Malaysia. Sebab, turis-turis dari berbagai negara itu dari Singapura ke Malaysia bebas VoA. Selain itu, harga transportasi yang terbilang murah.

“Hanya sekitar 20 hingga 25 Dolar Singapura saja. Sedangkan ke Batam, lebih dari 80 Dolar Singapura (sekitar Rp 800 ribuan),” ucap Gerald.

Batam, kata Gerald secara alam jauh lebih cantik dibandingkan Malaysia. Pantai yang indah, pasir putih yang menawan dan alam yang terjaga. Namun, kurang menarik, akibat biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar.

Baca Juga: Polisi Nilai Kasus Pencurian Fasilitas PJU Janggal

“Lagian jika semakin banyak yang datang, bisa dibilang dolar tourism. Semakin banyak orang menukarkan dolar ke rupiah dan banyak berbelanja di Batam,” ucapnya.

Semakin banyak wisman, memberikan dampak terhadap UMKM, toko-toko souvenir, restoran dan hotel. Sehingga, ekonomi Batam terus bergerak, dengan mengandalkan pariwisata.

“Permintaan kami itu saja, tak banyak,” ucapnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Ibunda Yosua Hutabarat: Terima Kasih, Tuhan Hadir di Persidangan

0
EMOSIONAL: Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Saat Ferdy Sambo divonis hukum pidana mati, ibunda Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir di ruang sidang utama PN Jaksel. Dia histeris sambil mengelus-elus potret mendiang sang putra begitu mendengar putusan hakim. Vonis tersebut sesuai dengan harapan dia dan keluarga.

Tentu kami hadir di sini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Kami, keluarga, fokus mendengarkan vonis dari Bapak Hakim Yang Mulia.

Hadir semua Tuhan di persidangan. Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang. Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya kami, apalah kami. Terima kasih. Begitu juga semua media. Terima kasih media selalu mendukung kami, meng-upload semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Terima kasih buat semuanya. Tuhan memberkati. Tuhan Yesus, terima kasih. Sesuai dengan harapan kami.

Saya yakin kepada hakim. Karena hakim datang, hakim lurus tegakkan pengadilan. Semoga menyatakan hukuman yang maksimal kepada terdakwa pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkan kematian anakku Yosua. Tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi. Semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).

Dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya, almarhum Yosua. Dia wujudnya manusia, tapi hatinya hati iblis.

Buat Bharada E, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati dan jangan ada lagi Eliezer (lain) yang dimanfaatkan pejabat, (pejabat) yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer. Buat Eliezer, biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya.  (*)


Reporter : JP GROUP

Polsek Sekupang Naikkan Status Kasus Penganiayaan Wartawan Media Online

0
kampolsek sekupang
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus penganiayaan terhadap wartawan media online ES di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang dengan surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang ke tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara, Senin (13/2).

“Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan), ” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, kemarin.

Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai standar operasional (SOP). Menurutnya, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. “Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku, ” lanjut Kapolsek.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, Disdik Batam Imbau Pengawasan di Sekolah

Ia menyebutkan, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang tanggal 2 Februari 2023 lalu. Selanjutnya di tanggal 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan tanggal 6 Februari dilakukan pemanggilan dua orang saksi. Lalu, tanggal 11 Februari 2023 kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi serta tanggal 12 Februari dilakukan gelar perkara.

“Kita sudah bekerja propesional, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP, ” tegas Kompol Z.A.C Tamba.

Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima, baik itu pelapor dan terlapor,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 10 Nama yang Ikuti Lelang Jabatan Kepala Dinas di Pemko Batam

Kapolsek menambahkan, dalam prosesnya Polsek Sekupang telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ia menerangkan rentetan laporan perkara itu diterima pihaknya pada 2 Februari 2023. Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi.

“Tanggal 7 Februari 2023 kami juga sudah menyurati saksi lain untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2023 dalam agenda memintai keterangan. Selanjutnya pada Senin 13 Pebruari dilakukan gelar perkara, ” bebernya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Kompol Z.A.C Tamba menyebutkan selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara, ” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Polisi Nilai Kasus Pencurian Fasilitas PJU Janggal

0
PJU
Pengatur wwaktu (timer) Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang DPRD dan Pemko Batam raib dicuri. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kasus pencurian fasilitas publik berupa kabel, tiang, dan timer Penerangan Jalan Umum (PJU) tengah marak terjadi. Namun, hingga kini para pelakunya tak tersentuh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Sedang kita lidik,” ujar Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (13/2) malam.

Rahman menjelaskan penyelidikan dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, di lokasi pihaknya tidak mendapatkan petunjuk karena minimnya CCTv.

Baca Juga: BP Batam Tambal 5 Titik Lubang di Jalan Orchard Park

“Kendalanya karena CCTv tidak ada. Jadi ini butuh waktu (pengungkapan),” katanya.

Selain itu, sambung Rahman, untuk mendapatkan petunjuk, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian kabel optik milik Telkomsel di Sei Ladi yang ditangkap Polsek Lubukbaja beberapa waktu lalu.

“Mereka ini komplotan. Tapi ini (pencuri PJU) beda komplotan, tidak ada kaitannya dengan kasus (pencurian kabel) kemarin,” ungkapnya.

Rahman menilai kasus pencurian PJU yang tengah marak tersebut ada kejanggalan. Sebab, para pelaku belakangan ini mencuri timer PJU yang tidak memiliki nilai jualnya.

Baca Juga: Stok Cukup, Pemko Batam Waspadai Kenaikan Harga Beras

Selain itu, para pelaku mengetahui dan beraksi di titik-titik yang tidak ada CCTv-nya. “Yang diambil itu timernya. Tidak ada nilai jualnya, ini kan janggal,” katanya.

Namun Rahman berjanji akan mengusut kasus ini hingga menangkap para pelakunya. “Akan kita usut siapa pelakunya,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Hantam Everton 2-0, Liverpool Akhiri Rentetan Kekalahan

0
Pemain Liverpool Mohamed Salah usai cetak gol. (Tony Obrien/Reuters/Antara)

batampos – Liverpool mengakhiri tren buruk dengan menghantam Everton 2-0, pada pertandingan Liga Inggris yang dimainkan di Stadion Anfield, Liverpool, Selasa (14/2) dini hari WIB, dikutip dari Antara.

The Reds yang sebelumnya gagal menang dalam empat laga terakhirnya kini berhak naik satu strip ke posisi kesembilan dengan koleksi 32 poin. Sedangkan Everton tertahan di posisi ke-18 dengan 18 poin, demikian catatan laman resmi Liga Inggris.

Everton sempat mengancam pada fase awal pertandingan, saat Joel Matip gagal menyapu bola dengan sempurna. Bola kemudian jatuh ke penguasaan Ellis Simms, namun sepakannya dapat diblok Joe Gomez.

Baca Juga: Manchester United Gebuk Leeds United 2-0

Peluang berikutnya menjadi milik Liverpool. Mereka mendapatkan bola di area pertahanan Everton, Darwin Nunez lantas mengirim bola ke kotak penalti tertuju pada Gakpo, namun sundulan pemain Belanda itu melebar.

Gawang Liverpool sempat terancam saat sundulan James Tarkowski membentur tiang gawang. Namun justru Liverpool mampu memecahkan kebuntuan pada menit ke-37. Dari satu skema serangan balik, Nunez mengirimkan umpan silang ke kotak penalti yang gagal ditangkap kiper Jordam Pickford, untuk kemudian dengan mudah disambar Mohamed Salah masuk ke gawang Everton.

Menjelang turun minum Liverpool kembali mendapat peluang bagus. Kali ini umpan kiriman Andrew Robertson tertuju kepada Nunez, yang sepakannya masih dapat diblok pemain bertahan Everton.

Baca Juga: Napoli Makin Kukuh di Puncak Klasemen

Babak kedua baru berlangsung dua menit, tepatnya pada menit ke-47, Liverpool menggandakan keunggulan. Trent Alexander-Arnold bekerja sama dengan Salah, dan bek kanan itu mengirimkan umpan untuk disambar Cody Gakpo ke tiang dekat. Itu merupakan gol perdana Gakpo untuk The Reds.

Peluang bagus kembali dimiliki tuan rumah. Salah memberi umpan kepada Nunez, namun tembakan awal pemain Uruguay itu dapat diblok Pickford, sebelum tembakannya menyambar bola pantul melebar. Salah kemudian menjadi sosok yang mendapat peluang, tetapi sepakannya mengarah lurus ke Pickford.

The Toffees sempat memiliki peluang untuk memperkecil ketertinggalan saat umpan silang Alex Iwobi gagal ditangkap kiper Alisson, sayang sundulan Tom Davies tidak tepat sasaran. Menjelang laga usai, dua peluang dimiliki oleh Liverpool. Pertama dari tembakan Salah yang dapat diblok James Tarkowski, berikutnya saat Pickford kembali dapat menyelamatkan gawang timnya dari ancaman Salah. (*)

 

 

Reporter: Antara

Ini 10 Nama yang Ikuti Lelang Jabatan Kepala Dinas di Pemko Batam

0
Jefridin Sekdako batam Dalil Harahap
Sekda Batam, Jefridin. F.Dalil-Harahap

batampos – Tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama menerima 10 pendaftar untuk mengisi tiga jabatan kepala dinas yang dilelang Pemko Batam.

Ketua Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jefridin mengatakan pendaftaran dibuka sejak tanggal 3-10 Februari lalu.

Berdasarkan hasil pendaftara, terdapat 10 pegawai yang mengikuti lelang terbuka tersebut. Peserta lelang akan bersaing untuk menempati jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satpol PP Batam, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.

“Sudah ada 10 pelamar. Nanti mereka akan lanjut ke tahap assessment mulai besok (Selasa, red),” kata dia, Senin (13/2).

Baca Juga: Pemko Batam Beri Keringanan Pajak Fasilitas Rumah Ibadah

Berdasarkan data untuk jabatan Kepala Satpol PP dilamar tiga pelamar yaitu Chitra Widya, Dwiki Setiyawan, dan Imam Tohari.

Berikutnya, pelamar jabatan Kepala Diskominfo yaitu Iskandar Zulkarnaen Nasution, Rudi Panjaitan, Tongam Reigianto, dan Tyan Satria Manggala.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Batam ada tiga peserta yaitu, M. Iqbal Syurufi, Ratnawati, dan Tri Wahyu Rubianto

Berdasarkan jadwal, pelamar akan mengikuti tahap Assessment 14 – 15 Februari. Penulisan Makalah 18-17 Februari 2023. Presentasi Makalah 18- 17 Februari. Berikutnya tahap wawancara akhir 16 -17 Februari, dan pengumuman hasil akhir 20 Februari 2023.

Baca Juga: Merokok Saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Saat ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang sekarang dijabat Azril Apriansyah. Berikutnya jabatan yang dilelang adalah Kepala Satuan Satpol PP Batam yang sekarang dijabat Reza Khadafi. Jabatan yang juga masuk dalam lelang awal tahun 2023 ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan.

Beberapa waktu lalu jabatan eselon II jua kosong karena ditinggal pejabatnya yang pensiun. Pertama jabatan Kepala Dinas Koperasi, dan UMKM Batam, Suleman Nababan, kedua jabatan Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan, dan Pembangunan yang sebelumnya dijabat Febrialin.

Selain itu, kekosongan jabatan sekretaris Dinas Pendidikan, dan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Batam.

“Cukup banyak juga yang kosong. Jadi nanti mungkin akan diisi semua. Sesuai yang disampaikan Pak Wali bahwa mutasi, promosi, dan pergeseran adalah sesuatu yang biasa,” terang Jefridin. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA